Sebanyak 4531 item atau buku ditemukan

Fiqh Muamalah II

... 8 Mardani, Fiqih Muamalah, Juli 2013. hlm. 282 9 Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik Dan Kontemporer, April 2012, hlm. 206. 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan. Fiqih Muamalah II 44.

Fiqh Muamalah Al-Maaliyah Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah. Sebagai ilmu yang mengkaji mengenai dimensi hukum dalam bidang muamalah al maaliyah (ekonomi dan bisnis syariah)maka ilmu ini penting dipelajari oleh seluruh umat Islam khususnya praktis dan akademisi bidang ekonomi dan bisnis syariah. Bagi akademisi menjadi bekal dalam mengkaji lebih mendalam mengenai ekonomi dan bisnis syariah. Sedangkan bagi praktisi menjadi pedoman dalam melaksanakannya. Buku ini disusun dengan mengambil dari sumber-sumber yang kredibel sehingga diharapkan apa yang ada dapat dipelajari oleh semua lapisan masyarakat. Maknanya buku ini dapat dimanfaatkan oleh akademisi, praktisi dan juga masyarakat secara umum yang ingin mengetahui lebih detail terkait dengan fiqh muamalah dan ekonomi syariah.

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah.

Kaidah Fikih Ekonomi Dan Keuangan Kontemporer

Pendekatan Tematis dan Praktis. Edisi kedua

Kaidah-kaidah fikih lahir dengan tujuan menetapkan hukum Islam dalam persoalan-persoalan baru yang terus berkembang seiring perkembangan zaman, terutama dalam transaksi ekonomi atau muamalah maliyah yang senantiasa berkembang. Adanya kaidah-kaidah fikih merupakan suatu keharusan untuk memperoleh kemudahan mengetahui hukum-hukum kontemporer dalam persoalan ekonomi yang banyak tidak memiliki nash sharīh (dalil pasti) dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Guna memenuhi kebutuhan tersebut, buku ini disajikan dengan secara spesifik membahas tentang kaidah fikih secara aplikatif pada akad-akad ekonomi dan keuangan kontemporer. Secara konten, pada Edisi Kedua ini telah ditambahkan satu bab, sehingga keseluruhan terdapat dua belas bab. Pembahasan kaidah tematis seputar ganti rugi dalam transaksi ekonomi Islam sangat urgen bagi mahasiswa. Hal ini karena pembahasan ganti rugi dalam kajian fikih sebenarnya sangat luas, sehingga penting kiranya untuk memberikan pemahaman secara sederhana baik secara teoretis maupun praktis berkenaan penerapan kaidah-kaidah fikih ekonomi dan keuangan kontemporer dalam masalah ganti rugi dalam transaksi muamalah kontemporer. Buku ini ditujukan sebagai bahan ajar matakuliah “Kaidah-kaidah Fikih Ekonomi Syariah” yang diajarkan di program studi Perbankan Syariah, Ekonomi Syariah, Hukum Ekonomi Syariah dan program studi lainnya yang relevan, baik di perguruan tinggi Islam maupun di perguruan tinggi lainnya. Semoga hadirnya buku ini dapat membantu mahasiswa dalam memahami aplikasi kaidah-kaidah fikih muamalah kontemporer. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana

kaidah fikih yang berbunyi: al-aslu fi al-muamalat al-ibahah. Dalam Islam, manusia juga diberi kebebasan untuk mengatur kehidupannya sendiri yang dinamis dan lebih bermanfaat, sepanjang aturan yang dibuatnya tersebut tidak bertentangan ...

Fikih Ekonomi Syariah

Fikih Ekonomi Syariah atau yang dikenal dengan Fikih Muamalah merupakan kajian yang sangat penting karena bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi manusia. Buku ini mengupas tentang akad-akad yang ada dalam fikih ekonomi syariah, baik secara teoretis maupun penerapannya pada sektor keuangan syariah.

Fikih Ekonomi Syariah atau yang dikenal dengan Fikih Muamalah merupakan kajian yang sangat penting karena bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi manusia.

Fikih Kontemporer

Dinamika hukum Islam di dalam masyarakat yang terus berubah dan berkembang dewasa ini dipengaruhi oleh masalah-masalah hukum baru yang belum terjadi pada zaman Rasulullah saw., sehingga sangat sulit ditemukan hukumnya secara definitif, baik di dalam Al-Qur’an maupun al-Hadis, sementara jawaban hukum dari persoalan-persoalan dimaksud sangat dinantikan. Dalam hal ini, peran ulama dan ijtihadnya sangat diperlukan dan dinantikan untuk memberikan pemecahan dan jawaban terhadap persoalan-persoalan hukum baru (kontemporer) yang terjadi di masyarakat. Buku ini membahas beberapa hal penting dalam fikih Islam di era komporer. Melalui buku yang ditulis dengan sistematis ini, diharapkan pembaca dapat memperoleh pandangan yang lebih baik untuk menjawab dan menyelesaikan permasalahan hukum baru yang berkembang pesat di masyaraka sekarang ini, baik permasalahan yang berhubungan dengan ibadah, muamalah, budaya, ekonomi, kedokteran dan teknologi, serta masalah-masalah hukum baru yang lainnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediagroup #PrenadaMedia

Dinamika hukum Islam di dalam masyarakat yang terus berubah dan berkembang dewasa ini dipengaruhi oleh masalah-masalah hukum baru yang belum terjadi pada zaman Rasulullah saw., sehingga sangat sulit ditemukan hukumnya secara definitif, baik ...

Pengantar Kaidah Fikih

Kaidah Fikih menempati posisi yang sangat penting dalam kajian hukum Islam. Kaidah fikih adalah salah satu dari empat pilar penting dalam hukum Islam. Kaidah fikih merupakan kumpulan dari sekian banyak masalah fikih yang dapat memberikan kemudahan bagi para ahli dan praktisi hukum Islam dalam melakukan proses penetapan hukum. Dengan demikian, kaidah fikih dapat dijadikan salah satu acuan berpikir (kerangka teoretis). Sudah cukup banyak buku yang membahas tentang kaidah fikih dan menjadi pegangan mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas Syariah, namun yang menjelaskan secara detail mulai dari konsep, sejarah, perbandingan hingga implementasinya kaidah-kaidah fikih baik asasiyah atau kaidah fikih umum dan khusus terbilang masih langka. Buku yang berjudul “Pengantar Kaidah Fikih” ini dapat dibaca oleh para mahasiswa fakultas Syariah di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Di samping itu, buku ini dapat digunakan pula oleh para akademisi, peneliti, pengamat serta praktisi di bidang hukum Islam.

Persamaan pengertian muamalah , dalam arti sempit dengan muamalah dalam arti luas ialah sama - sama mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitan dengan pemutaran harta . 2. Ruang Lingkup Muamalah Ruang lingkup kajian fikih ...

Konsep Murabbi dalam Al-Qur’an (Analisis Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Pendidik)

Peran sebagai pendidik merupakan hal yang terpenting untuk baiknya pendidikan yang akan berdampak baik pula pada moral manusia. Berprofesi sebagai pendidik merupakan tugas mulia dan amanah yang tidak mudah untuk dilaksanakan bahkan begitu berat untuk mengaplikasikannya dengan benar. Dalam Al[1]Qur’an sebagai pendidik disebut dengan kata rabbanī. Kata ini jauh memiliki makna yang mendalam dari kata terjemahannya sebagai pendidik. Perintah untuk menjadi rabbanī sebuah kewajiban sebagai satu bentuk mengaplikasikan Al-Qur’an dalam kehidupan. Buku ini menjelaskan untuk memahami bagaimana menjadi rabbanī dengan meneliti makna kata yang dipaparkan oleh para ulama tafsir. Sehingga dapat diketahui apa makna yang dipahami dan dirumuskan dari simpul-simpul rabbani menurut Al-Qur’an serta bagaimana implikasi konsep murabbī terhadap kejiwaan, tingkah laku dan tanggung jawab? Konsep Murabbi dalam Al-Qur’an (Analisis Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Pendidik) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

... Ekonomi Islam di Institut Agama Islam Negeri Medan Sumatera Utara . Dalam upaya linierisasi disiplin ilmu ia pun ... hadis . Dalam bidang pendidikan , baik para pendidik atau yang akan menjadi calon pendidik wajib mengetahui apa dan ...

Manusia & Pendidikan Telaah Penafsiran Al-Maraghi Tentang Ayat-Ayat Pendidikan

Buku ini membahas tentang manusia dan pendidikan. Fokus kajian diarahkan pada penafsiran al- Maraghi tentang; 1) penciptaan manusia, 2) tugas dan tujuan hidup, 3) fitrah manusia, serta 4) free will dan predestination. Setelah itu dilakukan analisis dengan melakukan relevansinya dengan pengembangan konsep pendidikan. Buku ini terdiri dari 6 bab yang akan menguraikan berbagai hal, yakni: Pendahuluan, Riwayat Hidup al- Maraghi dan Kitab Tafsirnya, Manusia dan Teori Pokok Pendidikan, Penafsiran al-Maraghi tentang Manusia dalam al-Qur’an, Analisis Kependidikan, dan Kesimpulan.

Untuk memperkuat penafsiran tentang fitrah di atas , al - Maraghi " mengutip beberapa hadis Nabi . Misalnya hadis Nabi dari Abu Hurairah ra . , yang diriwayatkan Imam Bukhari yang berbunyi : أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ...

AYAT-AYAT DAN HADIST PENDIDIKAN

Buku yang berjudul “Ayat-ayat dan Hadist Pendidikan” ini disusun dengan maksud untuk membantu para pembaca dalam mempelajari ayat-ayat al-Quran tentang Pendidikan dan Hadist-hadist Pendidikan. Kajian dalam buku ini secara garis besar memuat beberapa aspek; Pertama, berisi ayat al-Quran dan hadist tentang hubungan manusia dengan Allah. Kedua, berisi ayat Al-Qur’an dan hadist tentang hubungan manusia dengan sesama. Ketiga, berisi ayat Al-Quran dan hadist tentang sikap manusia terhadap diri sendiri. Keempat, berisi ayat al-Quran dan hadist yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Kelima, berisi ayat Al-Quran dan hadist yang berhubungan dengan amanah dan kepemimpinan. Berbagai hal yang dimuat dalam buku ini diharapkan dapat menjadi petunjuk bagi setiap pembaca khususnya para mahasiswa atau peserta didik yang ingin mendalami ayat Alquran dan hadist tentang pendidikan dan berbagai aspek kehidupan manusia.

Buku yang berjudul " Ayat - ayat dan Hadis Pendidikan " ini disusun dengan maksud untuk membantu para pembaca dalam mempelajari ayat - ayat al - Quran tentang Pendidikan dan Hadis - hadis Pendidikan . Kajian dalam buku ini secara garis ...

METODE PENELITIAN DAKWAH

Definisi ilmu dakwah secara umum ialah suatu ilmu pengetahuan yang berisi cara-cara dan tuntunan-tuntunan bagaimana seharusnya menarik perhatian manusua untuk menganut, menyetujui, melaksanakan suatu ideologi, pendapat, pekerjaan tertentu.

Definisi ilmu dakwah secara umum ialah suatu ilmu pengetahuan yang berisi cara-cara dan tuntunan-tuntunan bagaimana seharusnya menarik perhatian manusua untuk menganut, menyetujui, melaksanakan suatu ideologi, pendapat, pekerjaan tertentu.