Sebanyak 2253 item atau buku ditemukan

TRANSAKSI DALAM EKONOMI ISLAM

Pada dasarnya ekonomi islam di bangun untuk tujuan suci di tuntun oleh ajaran islam dan dicapai dengan cara-cara yang di tuntunkan pula oleh ajaran islam. Oleh karena itu, ke semua hal tersebut saling terkait dan terstruktur secara hierarkis, dalam arti bahwa spirit ekonomi islam tercermin dari tujuannya, dan di topang oleh pilarnya. Tujuan untuk mencapai falah hanya bisa (Islamic values), dan pilar operasional, yang tercermin dalam prinsip-prinsip ekonomi (Islam principles). Dari sinilah akan tampak suatu bangunan ekonomi islam dalam suatu paradigma, baik paradigma dalam berpikir dan berperilaku maupun bentuk perekonomiannya. Pilar ekonomi islam adalah moral. Hanya dengan moral islam inilah bangunan ekonomi islam dapat tegak. Moralitas islam berdiri di atas suatu postulat keimanan dan postulat ibadah. Esensi dan moral islam adalah tauhid. Implikasi dari tauhid, bahwa ekonomi islam memiliki sifat transendental (bukan sekuler), di mana peranan Allah dalam seluruh aspek ekonomi menjadi mutlak. Ketika menjalankan ekonomi Islam seseorang haruslah berjalan sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh syariat, melalui syariatnya.

Pada dasarnya ekonomi islam di bangun untuk tujuan suci di tuntun oleh ajaran islam dan dicapai dengan cara-cara yang di tuntunkan pula oleh ajaran islam.

Metodologi Penelitian Ekonomi Islam

Penelitian ilmiah ialah aplikasi secara formal sistematis dan terorganisir dari metode ilmiah untuk menjawab permasalahan yang memerlukan solusi. Tujuan penelitian hampir sama dengan tujuan ilmu pengetahuan yakni membuat penjelasan, menyusun prediksi, dan mengendalikan fenomena yang terjadi dalam satu batasan yang ditetapkan. Kehadiran buku ini (baca: book chapter) tentu tidak akan membahas penelitian secara teoretis. Banyak karya akademik yang telah membahasnya dengan komprehensif dan sangat mudah ditemukan baik di toko buku maupun di ecommerce. Agar tidak berkutat pada aspek teoretis, Book Chapter ini akan banyak berbicara metodologi penelitian secara praktis dikaitkan dengan Ekonomi Islam. Bidang Ekonomi Islam dipilih karena belum banyak literasi yang secara khusus mengkaji “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam” apalagi dilengkapi dengan contoh-contoh proposal dan laporan penelitiannya. Ada yang menarik dalam buku ini. Kerangka epistemologi “Penelitian Ekonomi Islam” tidak hanya disusun oleh seorang akademisi saja, melainkan penerbit mengundang akademisi lintas perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki perhatian pada penelitian ekonomi Islam untuk turut berkontribusi. Pengaruhnya, kajian dalam buku ini lebih komprehensif tidak dimonopoli oleh satu mazhab kuantitatif ataupun kualitatif. Walaupun buku ini secara prinsip ditujukan sebagai materi kalangan mahasiswa program sarjana ekonomi Islam dan program sarjana terkait yang ingin mendalami “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam”, buku ini juga dapat menjadi rujukan bagi mahasiswa pascasarjana, peneliti, dan pengajar yang membutuhkan pemahaman metodologi penelitian ekonomi Islam. Penting diketahui, buku ini berisi 14 sub pembahasan yang mengkaji Metodologi Penelitian Ekonomi Islam mulai dari aspek konseptualnya, landasan filsafatnya, langkah-langkah praktis prosedur penelitian Ekonomi Islam hingga menghasilkan laporan penelitian. Karya-karya intelektual tersebut sangat patut diapresiasi dan dibumikan agar tidak menjadi literasi yang dipahami penulis, melainkan publik juga ikut tercerahkan, seperti mahasiswa ekonomi Islam baik dari tingkatan sarjana, magister, maupun doktoral.

Walaupun buku ini secara prinsip ditujukan sebagai materi kalangan mahasiswa program sarjana ekonomi Islam dan program sarjana terkait yang ingin mendalami “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam”, buku ini juga dapat menjadi rujukan bagi ...

Ekonomi dan Bisnis

Perkembangan perekonomian dunia di masa yang akan datang dapat diprediksi akan selalu meningkat yang didukung kemajuan teknologi yang demikian pesat. Buku ini ditujukan untuk mahasiswa agar dapat memperlancar proses belajar mengajar dalam kuliah Ekonomi Bisnis. Buku ini juga bermanfaat bagi organisasi/perusahaan dan masyarakat umum yang memilih jalan kehidupan dalam berbisnis, sehingga dapat lebih cepat dan gamblang dalam memahami tentang konsep-konsep bisnis.

Perkembangan perekonomian dunia di masa yang akan datang dapat diprediksi akan selalu meningkat yang didukung kemajuan teknologi yang demikian pesat.

AKAD MUDHARABAH (PENYALURAN DANA DENGAN PRINSIP BAGI HASIL)

Judul : AKAD MUDHARABAH (PENYALURAN DANA DENGAN PRINSIP BAGI HASIL) Penulis : H. ZAENAL ARIFIN, SH, MKn Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 120 Halaman No ISBN : 978-623-6233-11-5 SINOPSIS BUKU Buku ini membahas tentang Akad Mudharabah (Penyaluran Dana dengan Prinsip Bagi Hasil). Buku ini penulis kontribusikan untuk dunia Hukum dan Perbankan di Indonesia. Buku ini terdiri dari lima bab. Bab pertama Pendahuluan yang meliputi Perbankan Syariah, dan Kontribusi Bank Syariah. Bab kedua membahas tentang Konsep Bagi Hasil yang terdiri dari Pengertian Bagi Hasil, Metode Bagi Hasil, Konsep Bagi Hasil dan Faktor yang Mempengaruhi Perhitungan Bagi Hasil. Bab ketiga membahas tentang Konsep Akad yang meliputi Pengertian Akad, Unsur-Unsur dan Syarat-Syarat Akad, Subyek Akad dan Obyek Akad, Prestasi Akad dan Rukun Akad, serta Jenis-Jenis Akad dan Rukun Akad . Bab keempat tentang Akad Mudharabah yang meliputi Pengertian Akad Mudharabah, Jenis-jenis Akad Mudharabah, Landasan Hukum Mudharabah dan Rukun dan Syarat Mudharabah Bab kelima tentang Studi Realisasi Akad Mudharabah yang meliputi Realisasi Akad Mudharabah dalam Rangka Penyaluran Dana Dengan Prinsip Bagi Hasil di Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang, Pembiayaan Mudharabah, Persyaratan Umum ( Pembiayaan Mudharabah berupa Rupiah dan US Dollar) di Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang, Prosedur dan Mekanisme Pembiayaan Mudharabah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang, Realisasi Akad Mudharabah dalam Rangka Penyaluran Dana dengan Sistem Bagi Hasil di Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang Ditinjau Dari Segi Hukum Islam, Dasar Hukum Akad Mudharabah Ditinjau dari Hukum Islam, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS), Akta-Akta Notariil yang Dibuat dalam Rangka Pembiayaan Mudharabah, dan Permasalahan yang Dihadapi Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang dalam Merealisasikan Akad Mudharabah dalam Rangka Penyaluran Dana dengan System Bagi Hasil dan Cara Mengatasinya dan atau Meminimalkan Masalah.

Judul : AKAD MUDHARABAH (PENYALURAN DANA DENGAN PRINSIP BAGI HASIL) Penulis : H. ZAENAL ARIFIN, SH, MKn Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 120 Halaman No ISBN : 978-623-6233-11-5 SINOPSIS BUKU Buku ini membahas tentang Akad Mudharabah ...

Sejarah Hukum Indonesia

Seri Sejarah Hukum

Mahasiswa hukum yang belajar di Indonesia, sudah sepatutnya mengetahui sejarah berbagai hukum yang berlaku di Indonesia, baik hukum yang berkaitan dengan ketatanegaraan Indonesia, yakni mengenai sejarah lahirnya Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, dan mengenai Undang-Undang Dasar 1945. Di samping itu, juga wajib mempelajari sejarah hukum yang berkaitan dengan hukum perdata dan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, baik yang telah dikodifikasikan dalam KUH Pidana Umum, KUH Pidana Militer, maupun KUH Perdata. Buku ini tidak hanya membahas sejarah hukum, melainkan juga membahas sejarah badan-badan peradilan seperti peradilan umum dan peradilan militer, termasuk Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi RI. Serta badan-badan peradilan internasional, yakni badan peradilan internasional ad hoc dan permanen. Di samping itu, juga dipaparkan sejarah hukum sejak zaman kuno—sejak dunia mengenal kodifikasi hukum; serta sejarah tradisi hukum yang dominan di dunia. Buku ini sejatinya ditujukan sebagai buku ajar mata kuliah Sejarah Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM). Namun demikian, materi yang terkandung di dalamnya patut dipelajari oleh para mahasiswa Fakultas Hukum, maupun para pembaca yang berminat dengan sejarah hukum Indonesia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

SEJARAH “PERIODISASI DEMOKRASI INDONESIA” ▫ ▫ Rekrutmen politik yang tertutup. ... (4) Intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; ...

PENGELOLAAN SHADAQAH, ZAKAT DAN WAKAF

Buku yang ada dihadapan pembaca ini bukanlah referensi satu-satunya, melainkan telah banyak buku fikih zakat dan wakaf yang ditulis oleh para ulama, buku ini ditulis oleh al-faqir, merupakan upaya berkontribusi dalam pengembangan bidang hukum Islam, agar senantiasa dapat berbagi dalam bentuk karya nyata, namun demikian, walaupun sudah dalam bentuk buku, tentunya sebagai manusia biasa yang tidak lepas dari segala khilaf serta kekurangan, maka diharapkan saran dan masukan yang lebih progres demi penyempurnaan. Agama Islam dibangun atas lima pilar, salah satunya adalah zakat, selain itu juga menjadi wahana untuk membangun solederitas kepada sesama. Zakat akan senantiasa memberikan dan mewujudkan bentuk kasih sayang seorang yang kaya kepada seorang yang miskin, karena setiap jiwa dituntut untuk selalu berbagi kasih sayang kepada sesama manusia, karena tujuan zakat itu sendiri adalah untuk mensucikan jiwa dan harta yang kita miliki agar tidak dhalim, karena sesungguhnya ada hak orang lain dari setiap harta yang kita miliki. Zakat juga mengajari kepada setiap insan untuk memiliki sikap dermawan serta terdapat banyak berkah di dalamnya. Zakat merupakan hak Allah swt., sehingga harus dikeluarkan sesuai dengan kreterianya, diantaranya telah mencapai nisab dan dikeluarkan setahun sekali, disalurkan kepada delapan asnaf, adapaun yang jangkauannya lebih luas dan tidak terbatas serta untuk kemaslahatan umum adalah wakaf, yang keduanya (zakat dan wakaf) merupakan jenis-jenis shadaqah yang dianjurkan dalam agama Islam. Keistimewaan wakaf tentunya memiliki hubungan mansuia dengan sang khaliq (habluminallah) dan hubungan antara mansuia dengan mansuia (habluminannas) wakaf merupakan ajaran agama Islam yang mengintegrasikan antara rohaniyah dan kebendaan, lebih dahsyat lagi bahwa wakaf merupakan ibadah yang selalu mengalir pahalanya, selama harta atau benda tersebut masih dimanfaatkan untuk kepentigan umum, walaupun orang tersebut telah meninggal. Zakat dan wakaf merupakan hal penting yang harus dikelola secara benar dan baik, agar dapat lebih benmanfaat. Pada akhirakhir dekade ini telah banyak upaya untuk mewujudkan zakat dan wakaf produktif, karena zakat dan wakaf adalah sesuatu yang melatih pada seseorang memiliki sikap dermawan, namun keduanya memiliki dua sasaran yang berbeda, jika zakat harus diberikan kepada delapan asnaf dan dibatasi dengan waktu karena harus dikeluarkan setahun sekali jika sudah mencapai nisabnya, sedangkan wakaf harus diserahkan kepada kepentingan umum yang membawa kemaslahatan, seperti masjid, madrasah, dan kepentingan umum seprti fasilitas. Dalam perspektif zakat dan wakaf produktif, keduanya samasama dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuan tertentu, hanya wakaf produktif dalam pengelolaannya modal pokoknya tidak dapat dihabiskan, hal ini tentunya berbeda dengan zakat yang boleh disalurkan secara keseluruhan. Dalam kontek di Indonesia, hukum zakat telah tersurat dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2011, sedangkan wakaf telah tertulis dalam sebuah Undang-Undang No. 71 Tahun 2004. Secara teoritik, dalam Islam, tujuan diberlakukannya wakaf bisa dipastikan adalah untuk merealisir keadilan sosial. Paling tidak keadilan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Hal ini karena institusi wakaf dalam Islam, sebagaimana zakat dan sedekah lainnya, bukan hanya ukuran keimanan seseorang dan juga untuk kepentingan keakhiratan, tetapi juga merupakan institusi distribusi kekayaan agar terjadi keadilan ekonomi dan juga merupakan simbol dari sistem ekonomi yang dikehendaki Islam, yaitu hak-hak properti diakui tetapi hak-hak sosial diperhatikan. wakaf untuk keadilan sosial Islam bisa dilihat dari definisi wakaf dalam fikih dan asal usulnya. Wakaf secara ringkas didefinisikan dengan: “Menahan kapital dan membelanjakan hasilnya”. Definisi ini berasal dari hadis Nabi Riwayat Bukhari dan Muslim bahwa ketika Umar bin Khattab bercerita kepada Nabi Muhammad mengenai sebidang tanah miliknya di Khaibar, lalu Nabi bersabda: “Jika engkau mau, tahan pokok (kapital)-nya dan sedekahkan hasilnya”.

Buku yang ada dihadapan pembaca ini bukanlah referensi satu-satunya, melainkan telah banyak buku fikih zakat dan wakaf yang ditulis oleh para ulama, buku ini ditulis oleh al-faqir, merupakan upaya berkontribusi dalam pengembangan bidang ...

Manajemen Pengelolaan Zakat

Buku “Manajemen Pengelolaan Zakat” ini adalah jalan ibadah penulis dalam menyebarkan kebaikan dan ilmu bermanfaat. Buku ini berisi 10 bab penting. Bab pertama adalah zakat sebagai bukti cinta kasih Islam kepada orang yang membutuhkan. Bab kedua adalah sejarah pengelolaan zakat. Bab ketiga adalah bab yang dijadikan judul buku, “Manajemen Pengelolaan Zakat”. Bab keempat adalah mengetahui lebih dalam terkait lembaga yang mengelola zakat. Bab lima adalah pengumpulan zakat. Selanjutnya adalah ketika zakat sudah dikumpulkan maka perlu didistribusikan, hal ini ada di bab enam. Bab ketujuh adalah pendayagunaan zakat. Bab delapan adalah pelaporan zakat. Bab sembilan adalah pengawasan pengelolaan zakat. Terakhir adalah pengelolaan zakat di berbagai negara sebagai acuan dan komparasi terkait pengelolaan zakat kita.

Akun investasi dalam jangka pendek maupun jangka panjang dirinci dengan akun investasi dari dana zakat, akun investasi dari dana wakaf akun investasi dari dana lainnya. Investasi dapat berupa surat-surat berharga, tanah, bangunan dan ...

Urgensi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tentang Pengelolaan Zakat

Judul : Urgensi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tentang Pengelolaan Zakat Penulis : Dr. Evan Hamzah Muchtar, S.E., M.E.Sy Dr. Irwan Maulana, Lc., M.Si M. Maulidi Alif Utama, M.Pd Abdul Wajid, S.H., M.E Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 144 Halaman No ISBN : 978-623-5687-57-5 Persoalan Pengelolaan Zakat saat ini relatif kompleks. Tidak hanya menyangkut aspek hablum minallah akan tetapi juga hablum minannas yang mana pengaturan,pengolaan, serta distribusi harus secara real dan tepat sasaran sehingga mampu menjadi problem solving untuk menuju pengolalan zakat Kota Tangerang menjadi lebih baik. Maka peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat harus dibuat agar semuanya terkendali dengan sistematis dan profesional. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan komitmen berbagai pihak terhadap Optimalisasi Pengelolaan Zakat terutama DPRD Kota Tangerang yang menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah ini.

... saham, obligasi, rezeki tak terduga, undian dan sebagainya (Kartika sari, 2006), selain itu zakat perdagangan mata uang, zakat madu dan produk hewani, zakat investasi property, zakat asuransi syariah, zakat aksesoris rumah tangga ...

Berzakat Itu Mudah (Fikih Zakat Praktis)

Bagi setiap umat Islam membayar zakat adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan. Karena zakat merupakan rukun Islam yang harus dilakukan oleh setiap orang yang mengaku dirinya seorang muslim. Istilah zakat (pemberian) telah ada sebelum Rasulullah diutus. Hanya saja, pemberian dilakukan waktu itu penuh dengan kemusyrikan, karena dipersembahkan kepada berhala. Maka dari itu sistem kehidupan manusia telah diatur secara rinci dalam Al-Quran maupun hadis, yang dikenal dengan sebutan Al-Ahkâm al-Khamsah (hukum yang lima). Yang terdiri dari aturan mengenai wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haramnya suatu aturan hukum dari setiap perbuatan manusia. Oleh karena itu, buku khutbah tentang zakat, infaq, dan shodaqoh tentu akan sangat bermanfaat.

Bagi setiap umat Islam membayar zakat adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan.