Sebanyak 1508 item atau buku ditemukan

TERAPI MUROTTAL AL-QUR’AN UNTUK MENURUNKAN ANSIETAS DAN MEMPERBAIKI KUALITAS TIDUR

Murottal Al-Qur’an atau rekaman lantunan Al- Qur’an yang disuarakan dengan lembut dan merdu oleh Qori atau Qori’ah diyakini oleh banyak orang, terutama kaum muslim, bahwa murottal Al-Qur’an dapat memberikan rasa rileks, tenang, dan santai bagi yang mendengarkannya. Buku ini berisi rangkuman penelitian tentang hubungan murottal Al-Qur’an dengan ansietas dan kualitas tidur pada mahasiswa kedokteran. Diharapkan buku ini menjadi rujukan pengetahuan baru bagi mahasiswa, bahwa terapi murottal Al-Qur’an dapat menurunkan ansietas dan memperbaiki kualitas tidur.

Murottal Al-Qur’an atau rekaman lantunan Al- Qur’an yang disuarakan dengan lembut dan merdu oleh Qori atau Qori’ah diyakini oleh banyak orang, terutama kaum muslim, bahwa murottal Al-Qur’an dapat memberikan rasa rileks, tenang, dan ...

MANAJEMEN STRATEGI PEMASARAN & PENJUALAN HOTEL

Dengan menggeliatnya industri pariwisata di tanah air, sarana pendukung lain juga perlu hadir dan disiapkan. Salah satu sarana pendukung itu adalah tempat penginapan bagi wisatawan, baik domestik dan mancanegara. Dengan ini, bisnis perhotelan memainkan peran penting. Tentu, bisnis perhotelan tidak sajadibutuhkan oleh wisatawan, namun juga kalangan lian yang hendak berpergian jauh, melakukan kunjungan kerja, perjalanan dinas, dan aktifitas lainnya yang membutuhkan tempat menginap dengan sarana dan prasarana lengkap, Dan sebagaimana juga semua industri lain, salah satu tantangan utama bisnis perhotelan adalah ada pada aspek manajemen strategi pemasarannya.

Dengan menggeliatnya industri pariwisata di tanah air, sarana pendukung lain juga perlu hadir dan disiapkan.

Manajemen: Sebuah Pengantar

Tujuan disusunnya buku ini adalah untuk memberikan tambahan paradigma pengetahuan dan membantu para pembaca yang berasal dari berbagai kalangan, baik akademisi maupun praktisi dalam memahami teori manajemen. Buku ini membahas mengenai konsep dasar Manajemen yang dibagi atas 10 bab yaitu: Bab 1. Pengertian Manajemen Bab 2. Manajemen dan Manajer Bab 3. Perkembangan Teori Manajemen Bab 4. Manajer dan Lingkungan Eksternalnya Bab 5. Proses Perencanaan Bab 6. Penetapan Tujuan Organisasi Bab 7. Pembuatan Keputusan Bab 8. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi Bab 9. Motivasi Bab 10. Komunikasi dalam organisasi Bab 11. Kepemimpinan Bab 12. Manajemen Konflik Bab 13. Dasar-dasar Proses Pengawasan

Tujuan disusunnya buku ini adalah untuk memberikan tambahan paradigma pengetahuan dan membantu para pembaca yang berasal dari berbagai kalangan, baik akademisi maupun praktisi dalam memahami teori manajemen.

HUKUM SAKSI DALAM PERKAWINAN ISLAM

HUKUM SAKSI DALAM PERKAWINAN ISLAM PENULIS: Ahmad Rofi’i Harahap, S.Sy., MH. dan Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. ISBN : 978-623-251-612-0 Terbit : Maret 2020 Sinopsis: Pelaksanaan pernikahan diantara salah satu syarat pernikahan adalah keberadaan dua saksi, tetapi untuk menunjuk seorang saksi, itu tidak dapat dilakukan dengan sembarangan seperti menunjuk saksi yang jahat. Menurut ulama mayoritas, adalah tidak sah untuk menikah di bawah saksi yang jahat karena orang itu bukan orang yang adil. Saksi dalam perkawinan ini sangat penting, karena menyangkut kepentingan keharmonisan rumah tangga, terutama menyangkut kepentingan istri dan anak-anak, sehingga tidak ada kemungkinan seorang suami menyangkal putranya yang lahir dari istrinya. Agar tidak meninggalkan keturunan (nasb) dan untuk menghindari fitnah (prasangka buruk). Imam' AlaUddin berpendapat bahwa sah untuk menikah di bawah saksi yang kurang baik untuk hal-hal berikut alasan: pertama, Hukum Ashal; Pernikahan tidak akan terjadi jika tidak ada saksi, tetapi dalam hal ini sifat keadilan tidak diperlukan tetapi tujuannya hanya untuk memberi tahu publik. Kedua, Hukum Akal (ra'yun); Bahwa jika orang kurang baik berasal dari populasi / wilayah setempat maka ia secara sah menjadi saksi pernikahan. Ketiga, perkawinan terjadi di berbagai tempat, baik di desa maupun di daerah terpencil, jika hanya untuk mengetahui secara langsung apakah saksi itu adil atau tidak, itu akan memberatkan dan merepotkan. Karena itu, cukup dengan melihat penilaian umum saksi, tanpa harus mengetahui detail apakah dia pernah melakukan dosa besar atau tidak. Imam 'Alauddin mengambil sumber hukum dari al-Qur'an, Hadits, dan Istihsan. Berdasarkan metode tersebut, ijtihad yang digunakan oleh imam 'Alauddin isIstihsan Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

HUKUM SAKSI DALAM PERKAWINAN ISLAM PENULIS: Ahmad Rofi’i Harahap, S.Sy., MH. dan Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. ISBN : 978-623-251-612-0 Terbit : Maret 2020 Sinopsis: Pelaksanaan pernikahan diantara salah satu ...

REALITAS ‘URF DALAM REAKTUALISASI PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Ilmu ushul fiqh adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pengkaji dalam memahami al-nusus al-muqaddasah (teks-teks al-shari’) yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis. Mengabaikan ilmu ushul fiqh akan membawa kepada kekeliruan dalam memahami al-Nusus dan tujuan syariat (maqashid al-shari’) tidak akan tercapai. Oleh sebab itu, disiplin ilmu apapun sangat membutuhkan ilmu ushul fiqh. Buku ini membicarakan salah satu bagian yang dibahas dalam ilmu ushul fiqh yaitu ‘urf sebagai landasan dalam mengistinbatkan hukum dan merupakan salah satu sumber penting dalam pembaruan hukum Islam di Indonesia. Selanjutnya, penulis menelaah dan menganalisis landasan materi-materi hukum KHI yang bertalian dengan ‘urf guna menemukan bentuk pembaruan hukum Islam di dalamnya serta prospek yang selanjutnya dapat dikembangkan.

Ilmu ushul fiqh adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pengkaji dalam memahami al-nusus al-muqaddasah (teks-teks al-shari’) yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis.

KONSEP LEGISLASI HUKUM KELUARGA KONTEMPORER

KONSEP LEGISLASI HUKUM KELUARGA KONTEMPORER PENULIS: Dr. H. M. Hikmatulloh, S.Ag., S.Pd., M.Sy. Editor : Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH. ISBN : 978-623-251-498-0 www.guepedia.com Sinopsis: Konsep Laegsilasi Hukum Keluarga Islam Kontemprer meliputi dua yaitu dalil muttafaq aliaihi dan dalil mukhtalaf alaihi. Dalil-dalil Mukhtalaf Alaihi yang digunakan dalam berijtihad tentang Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah Istihsan, Mashlahah al-Mursalah, Al-‘Urf/Al-‘Al-‘Adah, Sadd Al-Dzari’ah, dan Fath Al-Dzari’ah. Dalil-dalil Mukhtalaf Alaihi yang paling banyak digunakan dalam berijtihad tentang Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah Istihsan, Mashlahah al-Mursalah, dan Sadd Al-Dzari’ah, masing-masing 2 kali. Dalil-dalil Mukhtalaf Alaihi yang digunakan dalam berijtihad selain Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah ada persamaan dan perbedaannya. Persamaannya, Metode Ijtihad tentang Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah menggunakan Dalil-dalil mashlahah, Fath Al-Dzari’ah, dan Istihsan, begitu juga terhadap masalah selain Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (masalah Ibadah, Mu’amalah, dan Siyasah), juga menggunakan Dalil-dalil tersebut. Perbedaannya, Metode Ijtihad menggunakan pendekatan fiqih Muwazanat dan Aulawiyat dalam masalah Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (Hukum Keluarga) sementara dalam masalah selain Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (masalah Ibadah, Mu’amalah, dan Siyasah) tidak menggunakan pendekatan fiqih Muwazanah dan fiqih Aulawiyat. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

KONSEP LEGISLASI HUKUM KELUARGA KONTEMPORER PENULIS: Dr. H. M. Hikmatulloh, S.Ag., S.Pd., M.Sy. Editor : Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH. ISBN : 978-623-251-498-0 www.guepedia.com Sinopsis: Konsep Laegsilasi Hukum Keluarga ...

PERNIKAHAN DAN DISABILITAS

Nalar Hukum Penghulu di Kota Malang

Dalam Kompilasi Hukum Islam, setidaknya ada empat isu yang berkaitan dengan disabilitas; wali nikah, saksi nikah, talak, dan poligami. Dua topik yang pertama tidak banyak ditulis, padahal keduanya merupakan unsur penting dalam pernikahan di Indonesia. Kesahan nikah pun juga tergantung bagaimana status kelayakan wali dan saksi nikah. Kompilasi Hukum Islam sendiri telah menetapkan bahwa wali nikah penyandang disabilitas wicara dan rungu tidak memilik hak perwalian (pasal 22). Sementara dalam persaksian, hanya penyandang disabilitas rungu yang tidak diperbolehkan (pasal 25). Di sinilah penghulu berperan dalam menentukan status kelayakan keduanya. Apakah penghulu juga mengiyakan bunyi pasal itu atau justru sebaliknya? Apa saja aspek yang dipertimbangkan? Lalu, akankah penghulu membawa narasi hukum Islam emansipatoris atau sebaliknya? Buku ini menghadirkan bagaimana penghulu di Kota Malang merespons isu disabilitas dalam perkawinan, khususnya pada topik wali dan saksi nikah. Nalar hukum seperti apakah yang digunakan oleh penghulu dalam menentukan status kelayakan mereka akan menggambarkan bagaimana representasi wajah humanisme hukum perkawinan Islam di ranah lokal. Karena itu, buku ini berkontribusi penting dalam membangun hukum Islam akomodatif terhadap isu disabilitas dalam perkawinan.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, setidaknya ada empat isu yang berkaitan dengan disabilitas; wali nikah, saksi nikah, talak, dan poligami.

HUKUM PERNIKAHAN ISLAM (Kajian Fiqih)

HUKUM PERNIKAHAN ISLAM (Kajian Fiqih) PENULIS: Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. Muammar Gadapi Mtd, M.Sy. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-7821-20-5 Terbit : Februari 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Perkawinan merupakan sunnatullah bagi manusia dalam kehidupannya di alam semesta ini Perkawinan merupakan perintah Allah swt kepada hambanya untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, yaitu dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan tenteram. Untuk mewujudkan sebuah keluarga yang benar-benar menggambarkan mitsaqan ghalidzan, agama membuat beberapa aturan, agar tujuan disyari’atkan pernikahan tercapai. Wali dalam perkawinan adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Akad nikah dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan walinya. Salah satu penomena yang terjadi di masyarakat adalah pernikahan secara pintas, jika seseorang tidak mendapat restu atau bakalan tidak direstui walinya, maka mereka melakukan pernikahan tanpa walinya tersebut, sehingga wali berpindah kepada orang lain atau penghulu. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

HUKUM PERNIKAHAN ISLAM (Kajian Fiqih) PENULIS: Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. Muammar Gadapi Mtd, M.Sy. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-7821-20-5 Terbit : Februari 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Perkawinan ...

Hukum Waris Islam

Tiga peristiwa penting dalam kehidupan manusia adalah kelahiran, perkawinan, dan kematian. Kematian inilah yang menjadi unsur mutlak dalam peristiwa pewarisan, khususnya dalam Hukum Waris Islam. Setiap orang bisa saja menjadi subjek hukum dalam peristiwa pewarisan karena kematian adalah sebuah kepastian. Oleh karena itu, diperlukan sebuah pengaturan mengenai pewarisan. Hukum waris di Indonesia bersifat pluralisme. Ada tiga sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu: Hukum Waris Adat, Hukum Waris BW atau KUH Perdata, dan Hukum Waris Islam, yang kesemuanya diajarkan di Fakultas Hukum. Maka bentuk pengaturannya pun berbeda antara satu sistem hukum dengan sistem hukum yang lain. Pemahaman terhadap ketiga sistem hukum waris pun berbeda. Buku ini menyajikan materi Hukum Waris Islam secara terperinci. Buku yang terdiri dari 7 bab ini membahas mengenai: Bab 1 Pengantar Hukum Waris Islam, Bab 2 Asas, Syarat, dan Rukun Waris Islam, Bab 3 Penggolongan Ahli Waris, Bab 4 Bagian Ahli Waris, Bab 5 Beberapa Hal Khusus, Bab 6 Hukum Waris Islam dalam Tata Hukum di Indonesia, Bab 7 Praktik Hukum Waris Islam di Indonesia dan Bedah Kasus. Hadirnya buku ini yang disusun oleh Ibu Dr. Siti Hamidah, S.H, M.M. dan Tim Pengajar Hukum Waris Islam di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, lebih memudahkan mahasiswa Fakultas Hukum pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk memahami Hukum Waris Islam. Pada buku ini juga disajikan tabel ahli waris sehingga pembaca mudah mengingatnya serta disajikan juga cara menghitung bagian waris. Selain itu buku ini juga menyajikan kasus-kasus mengenai hukum waris Islam yang terjadi di Indonesia. Dengan demikian, buku ini melengkapi kebutuhan mahasiswa dan masyarakat luas yang ingin memahami Hukum Waris Islam.

Selain itu buku ini juga menyajikan kasus-kasus mengenai hukum waris Islam yang terjadi di Indonesia. Dengan demikian, buku ini melengkapi kebutuhan mahasiswa dan masyarakat luas yang ingin memahami Hukum Waris Islam.

FIQIH MUWAZANAH DAN MODERASI ISLAM Menyingkap Fleksibelitas Hukum Islam dalam Perspektif Maqasid

FIQIH MUWAZANAH DAN MODERASI ISLAM Penulis : Dr. Helmi Basri, Lc., MA. Editor: Dr. NURHADI, M.Sy., MH., M.Pd. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-309-264-7 Terbit : Desember 2020 Sinopsis : Salah satu dari metode ijtihad yang dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan problematika kontemporer yang dihadapi umat Islam masa kini adalah konsep muwazanah, sebuah metode dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan kemudharatan yang akan ditimbulkan oleh sebuah persoalan, sehingga konklusi dari analisa berbasis muwazanah tersebutlah yang akan dijadikan patokan dalam memberikan kepastian hukum. Penelitian ini merupakan sebuah kajian pustaka (library research) dengan metode book survei yang melahirkan teori pertimbangan (muwazanah) untuk menjawab berbagai problematika terkini khususnya di Indonesia, sehingga pro dan kontra yang terjadi sesama anak bangsa dalam berbagai masalah seperti politik, ekonomi, sisoal keagamaa dan lai sebagainya akan dapat terjawab dengan mudah. Dengan menggunakan metode tersebut maka tanpa ragu kita dapat mengatakan bahwa golput itu haram apabila kemudharatan yang ditimbulkannya lebih besar, sebagaimana dugaan bahwa sistem demokrasi itu adalah sistem kafir yang tak boleh diikuti oleh umat Islam akan dapat terbantahkan, sebab dengan tidak memilihnya umat Islam maka akan semakin mudahlah negara kita dikuasai oleh mereka yang non muslim sehingga dapat mendatangkan kemudhratan yang besar bagi kehidupan umat Islam itu sendiri. Sebagaimana jual beli on line itu dapat dibenarkan Islam sebab memberikan kemudahan dan kemaslahatan bagi kehidupan umat selama terhindar dari unsur gharar. Landasan utama yang melegitimasi konsep muwazanah adalah Al-Quran dan Hadits nabi serta berbagai kaedah fiqih, ushul fiqh dan maqasid syari`ah. Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

FIQIH MUWAZANAH DAN MODERASI ISLAM Penulis : Dr. Helmi Basri, Lc., MA. Editor: Dr. NURHADI, M.Sy., MH., M.Pd. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-309-264-7 Terbit : Desember 2020 Sinopsis : Salah satu dari metode ijtihad yang dapat menjadi ...