Sebanyak 2471 item atau buku ditemukan

Pekasam

Antologi Cerpen Antikorupsi

Sederhana tapi menempel sekali dalam kenangan. Dua puluh delapan tahun berlalu, ada kalimat yang masih tersusun rapi di ingatan saya. “Jajan harus jujur, kalau hanya mampu bayar satu, maka ambil jajanan satu saja.” Kalimat itu diucapkan oleh seorang guru di depan kelas saat saya masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar. Dulu saya menanggapinya hanya dengan anggukan saja. Selain karena saya jarang jajan, saat itu kadang justru saya bawa makanan untuk dijual di sekolah. Tapi, sekarang saya paham, guru ibarat air dan pupuk untuk tunas-tunas bangsa yang akan tumbuh besar. Pemahaman akan nilai-nilai kebaikan sangat penting dimiliki para guru. Melalui alur 38 cerita dalam buku ini, terbaca bahwa guru adalah sosok yang sangat dekat dengan penanaman kejujuran, kemandirian, tanggung jawab, dan nilai lain yang mendukung sikap-sikap antikorupsi. Nilai-nilai yang disisipkan di setiap cerita terasa sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Di beberapa cerita menuliskan praktik korupsi juga sangat mungkin dilakukan oleh seorang guru atau masyarakat biasa yang bukan penyelenggara negara. Kondisi ini nyata terjadi. Maka harus dilawan dan diatasi bersama-sama. Terima kasih telah membantu KPK menyebarkan nilai-nilai antikorupsi. Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK

Sederhana tapi menempel sekali dalam kenangan.

Pendidikan Antikorupsi (Model Pemberantasan Korupsi)

Book Chapter dari 14 Bab yang membahaas Ruang Lingkup Antikorupsi, Sejarah Antikorupsi, Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan Bukan Budaya Indonesia, Model Kelembagaan Antikorupsi Negara-Negara di Dunia, Menumbuhkan Sembilan Nilai Antikorupsi dalam Mencegah Korupsi, Kontribusi Tridharma Perguruan Tinggi dalam Mencegah Praktik Korupsi, Pencegahan Korupsi Melalui Pendidikan Kewirausahaan, Pencegahan Korupsi Melalui Agama, Good Governance dan Pengadaan Elektorik Mencegah Korupsi, Pembinaan Keluarga dan Pendidikan Karakter Sejak Dini Mencegah Korupsi, Budaya dan Kearifan Lokal Mencegah Korupsi, Peran Lembaga Hukum dalam Pencegahan dan Penindakan Korupsi, Inovasi Cegah dan Berantas Korupsi. Sebagai sebuah karya manusia, Book Chapter ini tentu masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Saran dan kritik yang membangun dibutuhkan untuk perbaikan dan penyempurnaan dari pembaca.

Book Chapter dari 14 Bab yang membahaas Ruang Lingkup Antikorupsi, Sejarah Antikorupsi, Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan Bukan Budaya Indonesia, Model Kelembagaan Antikorupsi Negara-Negara di Dunia, Menumbuhkan Sembilan Nilai Antikorupsi ...

Pendidikan Antikorupsi: Peran dan Keterlibatan Generasi Milenial

Buku berjudul Pendidikan Antikorupsi: Peran dan Keterlibatan Generasi dan Milenial ini terdiri dari 12 Bab yang membahaas pengertian korupsi dan jenis-jenis korupsi, penyebab dan motivasi korupsi, dampak korupsi, konsep dan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi, nilai dan prinsip antikorupsi, role model negara-negara antikorupsi, wirausaha antikorupsi, politisi antikorupsi, birokrat antikorupsi, akademisi antikorupsi, dan kaum milenial antikorupsi. Buku ini disusun berbeda dengan buku-buku antikorupsi yang telah ditulis oleh penulis lain maupun berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Buku lebih mengutamakan peran dan keterlibatan profesi dan generasi dalam pencegahan dan pemberatasan korupsi. Penulisan buku ini masih banyak terdapat kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Saran dan kritik yang membangun dibutuhkan untuk perbaikan dan penyempurnaan dari pembaca.

Buku berjudul Pendidikan Antikorupsi: Peran dan Keterlibatan Generasi dan Milenial ini terdiri dari 12 Bab yang membahaas pengertian korupsi dan jenis-jenis korupsi, penyebab dan motivasi korupsi, dampak korupsi, konsep dan strategi ...

Pengantar Hukum Pidana Material 2

Penuntutan: Penegakan Hukum Pidana

Penerjemahan dan penerbitan kembali buku Pengantar Hukum Pidana Belanda, yang disusun oleh alm. Prof. J. Remmelink, dilakukan dalam semangat mendorong perubahan dan pengembangan ilmu hukum pidana Indonesia. Sebagaimana dengan tepat diamati beberapa tahun silam dan diwujudkan dalam program kerjasama hukum pidana Indonesia-Belanda persinggungan antara Indonesia dan Belanda dalam pengembangan pemikiran di bidang kajian hukum pidana dapat dirangkum dalam istilah: same roots, different developments. Sejumlah besar teori atau ajaran masih sama dan serupa, namun pemahaman dan perkembangan hukum pidana Indonesia pasca kemerdekaan, sudah jauh berbeda. Dalam edisi baru ini apa yang dahulu oleh penulis asli dicoret (alm. Prof. Jan Remmelink) dan tidak diterjemahkan sekarang ini justru ditambahkan. Dalam edisi pertama (2003) yang dirangkumkan dalam satu buku masih ada ikthiar mencari padanan perkembangan ilmu hukum pidana Belanda (sampai dengan akhir tahun 90-an) dengan perkembangan yang sama di Indonesia (berdasarkan WvS.). Hal ini muncul dalam judul yang diberikan. Namun dalam edisi terjemahan baru ini upaya itu tidak lagi dipandang perlu. Apa yang disampaikan penulis (alm. Prof. Jan Remmelink) adalah sepenuhnya dasar-dasar dan perkembangan hukum pidana di Belanda dengan perujukan pada yurisprudensi (putusan-putusan Hoge Raad dan pengadilan rendahan di Belanda) dan pemikiran-pemikiran terbaru (yang disarikan dari disertasi doktoral yang ditulis promovendus di universitas-universitas terkemuka Belanda). Itu pula sebabnya buku terjemahan ini karena penambahan halaman dan kemudahan membaca terpaksa dipotong menjadi tiga seri (buku pertama: bab 1-2 tentang prolegomena dan uraian tentang teori-ajaran dasar; buku kedua: bab 3 tentang Penuntutan dan buku ketiga atau terakhir memuat bab 4 (hukum penitensier) dan bab 5 (teori-teori hukum pidana).

Penerjemahan dan penerbitan kembali buku Pengantar Hukum Pidana Belanda, yang disusun oleh alm. Prof. J. Remmelink, dilakukan dalam semangat mendorong perubahan dan pengembangan ilmu hukum pidana Indonesia.

Crime and Punishment in Islamic Law

A Fresh Interpretation

In Crime and Punishment in Islamic Law: A Fresh Interpretation, Mohammad Kamali considers problems associated with and proposals for reform of the hudud punishments prescribed by Islamic criminal law, and other topics related to crime and punishment in Shariah. He examines what the Qur'an and hadith say about hudud punishments, as well as just retaliation (qisas), and discretionary punishments (ta'zir), and looks at modern-day applications of Islamic criminal law in 15 Muslim countries. Particular attention is given to developments in Malaysia, a multi-religious society, federal state, and self-described democracy, where a lively debate about hudud has been on-going for the last three decades. Malaysia presents a particularly interesting case study of how a reasonably successful country with a market economy, high levels of exposure to the outside world, and a credible claim to inclusivity, deals with Islamic and Shariah-related issues. Kamali concludes that there is a significant gap between the theory and practice of hudud in the scriptural sources of Shariah and the scholastic articulations of jurisprudence of the various schools of Islamic law, arguing that literalism has led to such rigidity as to make Islamic criminal law effectively a dead letter. His goal is to provide a fresh reading of the sources of Shariah and demonstrate how the Qur'an and Sunnah can show the way forward to needed reforms of Islamic criminal law.

In Crime and Punishment in Islamic Law: A Fresh Interpretation, Mohammad Kamali considers problems associated with and proposals for reform of the hudud punishments prescribed by Islamic criminal law, and other topics related to crime and ...

The Hudud

The Hudud are the Seven Specific Crimes in Islamic Criminal Law and Their Mandatory Punishments

PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK

Pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat telah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Hal ini dlakukan sebagai bentuk implementasi dari salah satu tuntutan Reformasi tahun 1998. Perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Dalam melakukan perubahan tersebut, maka MPR menetapkan lima kesepakatan dasar, yaitu tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mempertegas sistem pemerintahan presidensial; Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh); dan melakukan perubahan dengan cara addendum. Salah satu konsekuensi dari perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah dibentuknya lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi. Ide untuk pembentukan Mahkamah Konstitusi ini merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Berdirinya Lembaga Mahkamah Konstitusi berawal dari diadopsinya ide Constitutional Court dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh MPR pada tahun 2001. Gagasan tentang Constitutional Court tersebut kemudian dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar NRI 1945 sebagai hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada tanggal 9 Nopember 2001. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, ditetapkan bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD Negara RI tahun 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR untuk sementara ini menetapkan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang menjalankan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD NRI Tahun 1945 hasil Perubahan Keempat. Pada tahap selanjutnya, DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan yang mendalam, DPR dan Pemerintah kemudian menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu, yang selanjutnya dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden menetapkan hakim konstitusi untuk pertama kalinya, yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003. Tahapan perjalanan Mahkamah Konstitusi ini selanjutnya merupakan pelimpahan perkara dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD Negara RI 1945. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya menurut UUD NRI Tahun 1945, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, kemudian memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berkewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 tersebut di atas, dapat dipahami bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) macam kewenangan dan juga 1 (satu) kewajiban. Pembahasan tentang Mahkamah Konstitusi dalam buku ini akan diurai dalam bab-bab tersendiri, yang fokusnya pada kewenangan mahkamah konstitusi dalam pembubaran partai politik. Buku ini diharapkan dapat menjadi bahan bacaan yang berguna untuk memahami berbagai hal terkait dengan Mahkamah Konstitusi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi tergolong masih baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, oleh karena itu penerbitan buku-buku seperti ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para pembaca atau siapa saja yang telah bermaksud menambah pengetahuan dan wawasan tentang Mahkamah Konstitusi beserta segala kewenangannya, termasuk persoalan-persoalan yang berkaitan dengan Lembaga tersebut.

Sosial BUMN terhadap Stakeholder yang diterbitkan oleh Jurnal Hukum Volkgeist Universitas Muhammadyah Buton tahun 2016 dan jurnal dengan judul Tanggung Jawab Para Pihak dalam Transaksi E-commerce yang diterbitkan oleh Jurnal Supremasi ...

Fintech dalam Keuangan Islam: Teori dan Praktik

Gelombang revolusi dalam teknologi digital yang terus berkembang dengan pesat telah mengubah wajah dunia. Jika dibandingkan dengan sektor lain, kemajuan teknologi digital ini berjalan lebih gesit dan penuh inovatif. Dari aspek yang sederhana saja, dewasa ini jumlah orang yang memiliki telepon seluler (ponsel) mungkin jauh lebih besar daripada mereka yang memiliki akses terhadap listrik atau air bersih. Difusi gelombang teknologi digital telah merangkak masuk ke semua aspek kehidupan dan ekonomi masyarakat dunia, seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, ritel, hotel, dan bahkan keuangan. Dalam sektor keuangan, inovasi teknologi sebenarnya bukan merupakan fenomena baru. Antara teknologi dan keuangan, keduanya memiliki sejarah simbiosis mutualisme yang panjang, sehingga secara inheren teknologi keuangan (financial technology), juga bukan merupakan pengembangan baru bagi industri jasa keuangan. Meskipun demikian, intensitas pembahasan dan kajian tentang keduanya cukup tinggi akhir-akhir ini, terutama karena penetrasi fintech itu sangat cepat. Isu tersebut menjadi perhatian banyak pihak pada berbagai level di Indonesia, baik di kalangan pengambil keputusan, akademisi, dan praktisi bisnis keuangan maupun di tingkat publik (masyarakat) sebagai konsumen atau pengguna fintech. Misalnya seperti isu mata uang kripto (cryptocurrency), bitcoin, blockchain. Meskipun telah muncul banyak perhatikan dari kalangan ekonom secara umum terkait fintech, penulis belum banyak melihat diskursus yang mengaitkannya dengan keuangan Islam. Padahal, kaitannya dengan keuangan Islam (Islamic Finance) menarik untuk dibahas, sebab Indonesia merupakan salah satu pasar ekonomi syariah terbesar di Indonesia (katadata.co.id, 2020). Oleh sebab itu, Book Chapter ini hadir untuk memberikan perspektif baru terkait fintech dari sudut pandang keuangan Islam secara komprehensif dari berbagai kalangan akademisi yang terbagi dalam 18 sub pembahasan yang saling terkait. Tujuannya tentu memberikan edukasi edukasi kepada para umat Islam khususnya, dan bagi pelaku pada pasar ekonomi syariah pada umumnya.

Gelombang revolusi dalam teknologi digital yang terus berkembang dengan pesat telah mengubah wajah dunia.