Sebanyak 450 item atau buku ditemukan

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM DUNIA INDUSTRI

Mempelajari Manajemen Sumber Daya Manusia membuka pintu untuk berbagai peluang karir yang menarik dan memberikan keterampilan dan pengetahuan yang berharga dalam mengelola sumber daya manusia secara efektif. Dalam dunia industri yang terus berubah, pemahaman tentang Manajemen SDM adalah aset yang berharga bagi kesuksesan organisasi dan kemajuan karir. Memahami Manajemen SDM dalam dunia industri itu sendiri akan memberikan sudut pandang terkait menyatukan kepentingan organisasi dengan kebutuhan dan aspirasi karyawan.

Mempelajari Manajemen Sumber Daya Manusia membuka pintu untuk berbagai peluang karir yang menarik dan memberikan keterampilan dan pengetahuan yang berharga dalam mengelola sumber daya manusia secara efektif.

Hukum Pidana Internasional

Hukum pidana internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat pasca-Perang Dunia II. Perang Dunia II merupakan sejarah kelam dalam peradaban manusia sekaligus laboratorium bagi perkembangan hukum pidana internasional. Selain itu, kondisi di penghujung dan awal milenium ini juga membawa banyak perubahan dalam hukum pidana internasional. Hukum pidana internasional adalah disiplin ilmu yang merupakan gabungan dari ilmu hukum pidana dan hukum Internasional, baik hukum materiil maupun hukum formalnya. Buku ini disusun ke dalam empat bagian. Bagian ke satu merupakan bagian pendahuluan yang menguraikan tentang hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, kedudukan hukum pidana internasional dalam ilmu hukum; istilah hukum pidana internasional; sejarah perkembangan hukum pidana internasional; serta asas-asas hukum pidana internasional. Bagian kedua membahas tentang tindak pidana internasional; jenis-jenis tindak pidana internasional; subjek hukum pidana internasional; pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana internasional; serta tindak pidana transnasional dan transnasional terorganisasi. Bagian ketiga membahas tentang peradilan pidana internasional sementara atau ad hoc, antara lain: Peradilan Nuremberg, Tokyo, Yugoslavia, dan Rwanda. Selain itu dibahas pula peradilan internasional ad hoc campuran (hybrid model) di mana di dalamnya mengulas tentang Peradilan Sierra Leone, Kosovo, Kamboja, dan Timor Timur. Bagian keempat yang merupakan bagian terakhir membahas tentang Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Buku ini patut dijadikan referensi oleh kalangan akademisi dan praktisi di bidang hukum pidana internasional. Selain itu, dapat menjadi bahan rujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum (konsentrasi Hukum Pidana dan Hukum Internasional), mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (konsentrasi Hubungan Internasional), serta masyarakat umum yang tertarik pada kajian hukum pidana internasional. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup #MediaPressindo

Hukum pidana internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat pasca-Perang Dunia II. Perang Dunia II merupakan sejarah kelam dalam peradaban manusia sekaligus laboratorium bagi perkembangan hukum pidana internasional.

Hukum Pencegahan Pernikahan Dini

Hukum Pencegahan Pernikahan Dini PENULIS: Syahrul Mustofa, S.H., M.H. ISBN: 978-623-229-019-8 Penerbit : Guepedia Publisher Ukuran : 14 x 21 cm Tebal : 248 halaman Sinopsis: Issue pernikahan dini atau Perkawinan Usia Anak, selalu ramai diperdebatkan dan memunculkan pro dan kontra. Kubu Islam dan Nasionalis Sekuler. Perdebatannya, mulai dari batas usia anak, usia perkawinan yang ideal, poligami, hingga ideologi hukum Undang-undang Perkawinan antara Ideologi Islam versus Ideologi Nasionalis Sekuler. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang bukan “hukum” yang biasa. Didalamnya penuh dengan intrik, polemik dan tarik menarik kepentingan, bahkan Ideologi Negara. Beragam kepentingan agama, adat, suku, dan golongan. Semua warga negara berkepentingan atas UU Perkawinan. Hampir 45 sudah UU Perkawinan diberlakukan. Kini diusianya yang mulai senja, mulai menuai kritik, meki masih adapula yang tetap memujinya. Ditengah perhelatan perdebatan Ideologi dalam UU Perkawinan. Praktek pernikahan dini, terus berlangsung, dan semakin marak hingga menempatkan Indonesia ke Peringkat ke-7 Dunia sebagai Negara dengan tingkat pernikahan dini tertinggi. Kini, praktek pernikahan dini mulai banyak mendapat sorotan luas dari berbagai organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pemerintah dan para aktivis perlindungan anak dan perempuan pun tidak ketinggalan, ikut bergeliat mencegah pernikahan dini. Lalu, Ada apa sebenarnya dengan pernikahan dini? Apa yang salah? Haruskah pernikahan dini dicegah? Dapatkah dicegah, dengan cara apa dan bagaimana mencegahnya? Bagaimana dengan orang tua bukankah agama “menyuruh” untuk mesegerakan anak telah baliqh untuk menikah agar terhindar dari praktek perzinahan? Lalu, dapatkah Negara melarang pernikahan dini? Bukankah urusan pernikahan adalah wilayah hukum privat? Bagaimana dengan posisi hukum Islam dan hukum Adat sebagai hukum yang diakui dan ditaati di Indonesia? Buku ini hadir untuk menjawab pertanyaan tersebut dan menemukan jalan baru untuk melindungi Anak dari praktek pernikahan dini. Email : guepedia@gmail•com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

... keluarga, tingkat pendapatan dan ekonomi yang rendah menjadi beban keluarga, keinginan orang tua untuk menikahkan anak perempuannya dalam rangka melepaskan tanggung jawab orang tua, dengan menikah tanggung jawab akan perempuan berpindah ...

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN PELAYANAN TELEMEDICINE PASIEN BEDAH ANAK DI INDONESIA

... Keluarga adalah suatu lembaga yang merupakan satuan (unit) terkecil dari masyarakat, terdiri atas ayah, ibu, dan anak64. Keluarga merupakan organisasi kelompok sosial pertama yang dikenal dengan subjek komunikasi dari organisasi ...

Perempuan Dan Hukum

Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan

... keluarga) terjadi juga pada kasus Ibu Anna dan Ibu Yasinta. Ketiadaan atau ketidakmampuan ayah yang bertindak sebagai kepala keluarga, ketiadaan anak laki-laki, belum cukup umurnya anak laki-laki dalam keluarga tersebut untuk ...

Bantuan Hukum Bagi Anggota POLRI dan Keluarga POLRI: Filosofi, Formulasi & Implementasi

On legal assistance for Indonesian police and their family.

... Keluarga POLRI Istilah Keluarga dalam Pasal 145 ayat (1) Herziene Indonesisch Reglement (HIR) atau dengan sebutan Reglemen Indonesia yang dibaharui, perihal Hukum Acara Pengadilan, untuk istilah keluarga ada keluarga sedarah dan ...

Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam

Hukum keluarga atau hukum kekeluargaan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan. Bagi umat Islam, hukum keluarga menempati kedudukan yang sangat penting sekaligus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan. Politik hukum penjajah yang ingin mengebiri hukum keluarga dan lembaga penegakan hukumnya (pengadilan agama), selalu mendapatkan perlawanan umat Islam dan tidak pernah berhasil. Pasca Indonesia merdeka, regulasi hukum keluarga diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 1 Tahun 1974 yang diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, PP No. 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Masyarakat terus berkembang menuju tatanan kehidupan modern yang egaliter, menyebabkan regulasi hukum keluarga dipertanyakan relevansinya dengan kebutuhan saat ini. Beberapa pasal dalam UU Perkawinan bahkan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sisi lain, perubahan regulasi hukum keluarga harus dilakukan dengan sangat hati-hati, karena masuk wilayah sensitif dan menyangkut keyakinan pemahaman agama (fikih). Selain regulasi yang termuat dalam peraturan perundang-undangan, hukum keluarga juga bersumber dari berbagai kitab fikih melalui kajian al-akhwal al-shashiyah, nidham al-usrah, ahkam al-usrah, dan lain-lain. Literasi fikih memang menghadirkan pengayaan pengetahuan, namun juga melahirkan problem kesenjangan waktu antara perumusan teks fikih dengan kehidupan saat ini. Fikih klasik merupakan hasil “dialogis” antar-nash dan sosio-kultur masyarakat saat itu, sudah barang tentu berbeda dengan sosio-kultur saat ini. Oleh karena itu, dalam beberapa hal perlu dihadirkan reinterpretasi dan bahkan rekonstruksi kembali, agar fikih tetap memliki relevansi dengan kekinian. Buku ini mencoba untuk menawarkan beberapa pemikiran hukum keluarga dalam merespons isu pembaruan. Oleh karena itu, buku ini layak dibaca oleh kalangan akademisi, praktisi hukum, advokat, hakim, peminat hukum keluarga di Indonesia, serta masyarakat pada umumnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia #Kencana

... keluarga atau hukum kekeluargaan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan . Bagi umat Islam , hukum keluarga menempati kedudukan yang sangat penting sekaligus menjadi bagian yang tidak ...

HUKUM KELUARGA

Manusia adalah makhluk dua dimensi, karena terdiri dari dua unsur utama yaitu jasad (fisik) dan roh (metafisik). Jasad atau jasmani adalah dimensi tubuh kasar manusia yang mengikuti siklus biologis makluk hidup, secara normal pertumbuhan embrio manusia diawali dari sel kelamin pria (spermatozoa) dan sel kelamin wanita (ovum), keduanya bertemu dan menjadi segumpal darah, kemudian menjadi segumpal daging, tulang yang dibungkus daging hingga sempurna bentuk, lahir, anak-anak, remaja, dewasa, tua dan akhirnya ia akan meninggal dunia (QS. Al-Mukminun; 12- 16). Siklus ini akan berjalan terus-menerus sehingga manusia akan selalu ada dari generasi ke generasi. Upaya yang dilakukan oleh manusia untuk menjaga keberlangsungannya adalah dengan menikah dan melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan (Nurhadi, 2019).

... keluarga adalah Ketentuan secara menyeluruh yang mencakup hubungan hukum yang berkaitan dengan kekeluargaan sedaran dan kekeluargaan karena pernikahan.5 Dari beberapa definisi pakar di atas bisa kita simpulkan bahwa Hukum keluarga dalam ...

HADITS-HADITS EKONOMI SYARIAH

Sebagai sebuah disiplin ilmu, Hadist Ekonomi Syariah merupakan salah satu cabang ilmu yang berorientasi pada pemahaman dasar tentang muatan (isu-isu) ekonomi dalam Hadis Nabi Muhammad SAW, sumber utama kedua setelah Al-Quran. Pemahaman tersebut akan didapatkan melalui penterjemahan hadis, korelasi hadits tersebut dengan dalil-dalil yang lain dan menggali kandungan hukum ekonomi di dalamnya serta hubungannya dengan fenomena kegiatan ekonomi syariah yang makin hari makin berkembang. Mata kuliah ini diharapkan akan menjadi bekal tambahan kepada mahasiswa, sehingga mereka benar-benar bisa memahami tentang prinsip nilai dan norma kegiatan ekonomi yang terkandung dalam sebuah hadis. Oleh karena itu mengingat pemahaman terhadap Hadits sangatlah penting bagi umat Islam. Maka diharapkan buku ini bisa menjadi salah satu referensi dalam kajian Hadits Ekonomi Syariah.

Oleh karena itu mengingat pemahaman terhadap Hadits sangatlah penting bagi umat Islam. Maka diharapkan buku ini bisa menjadi salah satu referensi dalam kajian Hadits Ekonomi Syariah.

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

Sumarna, dkk (2019 : 120) mengemukakan pendapatnya tentang Perbankan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk layanan lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Lembaga keuangan ini memberikan fasilitas bagi pihak yang memiliki dana lebih dan pihak yang memiliki dana yang kurang, mempermudah transaksi pembayaran, dan mencari keuntungan. Menurut Yulisari, dkk (2021 : 31), bank ialah sebuah lembaga keuangan yang memiliki fungsi sebagai penyimpan dan penyalur dana bagi masyarakat yang membutuhkan. Sementara itu, Sesiady, dkk (2018 : 182), bank merupakan penyedia bermacam layanan financial yang salah satunya adalah layanan penyaluran kredit modal kerja. Dari beberapa definisi mengenai bank di atas, disimpulkan bahwa bank merupakan suatu lembaga keuangan yang bergerak menyediakan fasilitas simpan pinjam yang diperuntukkan mensejahterakan perekonomian rakyat

Menurut Yulisari, dkk (2021 : 31), bank ialah sebuah lembaga keuangan yang memiliki fungsi sebagai penyimpan dan penyalur dana bagi masyarakat yang membutuhkan.