BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

Sumarna, dkk (2019 : 120) mengemukakan pendapatnya tentang Perbankan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk layanan lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Lembaga keuangan ini memberikan fasilitas bagi pihak yang memiliki dana lebih dan pihak yang memiliki dana yang kurang, mempermudah transaksi pembayaran, dan mencari keuntungan. Menurut Yulisari, dkk (2021 : 31), bank ialah sebuah lembaga keuangan yang memiliki fungsi sebagai penyimpan dan penyalur dana bagi masyarakat yang membutuhkan. Sementara itu, Sesiady, dkk (2018 : 182), bank merupakan penyedia bermacam layanan financial yang salah satunya adalah layanan penyaluran kredit modal kerja. Dari beberapa definisi mengenai bank di atas, disimpulkan bahwa bank merupakan suatu lembaga keuangan yang bergerak menyediakan fasilitas simpan pinjam yang diperuntukkan mensejahterakan perekonomian rakyat

Menurut Yulisari, dkk (2021 : 31), bank ialah sebuah lembaga keuangan yang memiliki fungsi sebagai penyimpan dan penyalur dana bagi masyarakat yang membutuhkan.