Sebanyak 4880 item atau buku ditemukan

KOTAK KOSONG PILWALI KOTA MAKASSAR

Perspektif Demokrasi, Konstitusi, Kelembagaan Politik dan Hukum

Semenjak abad ke-19 muncul dua alternatif dalam hal organisasi kekuasaan (Lubis, 1983); apakah kekuasaan itu di-concentrated atau dispersed. Apapun pilihannya, dasar pertimbangannya didasarkan pada minimal dua hal; maksudnya dan manfaatnya. Tetapi pada buku ini, pertimbangan berikutnya adalah segi politis, ditulis biasanya untuk menghindar dari tirani atau diktatur.Dari sini ahli menyamakan desentralisasi sebagai democtratiseering, memberi kesempatan “orang daerah” terlibat, minimal pada hal-hal yang berhubungan daerahnya. Dari demokrasi, desentralisasi masuk wilayah pemerintahan,untuk efisiensi pemerintahan. Dalam pelatihan-pelatihan pemerintahan sering diajarkan aspek doelmating dan aspek mattersuntuk mencapai effect positive. Rasionalisasi mengenai pandangan ini adalah bahwa rakyat di daerah berkewajiban memajukan daerahnya, lebih erat hubungannya dan lebih kenal dengan kepentingan-kepentingannya. Penyelesaian masalah dapat dilakukan melalui pendekatan local wisdom. The Liang Gie (1986), lima puluh tahun yang lalu sudah menulis bahwa secara politik, desentralisasi adalah permainan kekuasaan. Dalam hal ini adalah pendemokrasian, yang dari segi pemerintahan adalah pertimbangan efisiensi. Karya Huntington yang terbaru mengenai demokrasi, sebagai salah satu karya ilmu politik positivistis merupakan contoh yang tepat untuk dibahas.Dalam buku Teori-Teori Politik Dewasa Ini (disunting Miriam Budiardjo dan Tri Nuke Pudjiastuti, Huntington berpendapat bahwasetidaknya terdapat tiga jenis pemahaman mengenai demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, yaitu sumber kewenangan bagi pemerintah (the will of the people), tujuan-tujun yang hendak dicapai oleh pemerintah (commongood), dan ketiga, sebagaimana Schumpeter, Huntington menggunakan jenis pemahaman procedural, yaitu seleksi para pemimpin pemerintahan melalui pemilihan umum yang kompetitif oleh rakyat yang diperintah.Namun, dalam hal ini bukan hal mudah karena pemilihan bisa sangat manulatif. Misalnya, luput mempromosikantujuan- tujun yang hendak dicapai oleh pemerintah (commongood). Berbagai kepentingan bermain di dalamnya, sehingga tak pelak lagi hukum harus mengintervensi. Soal ini sangat pelit bagi politik dan demokrasi.

Semenjak abad ke-19 muncul dua alternatif dalam hal organisasi kekuasaan (Lubis, 1983); apakah kekuasaan itu di-concentrated atau dispersed.

Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara disajikan guna memperkaya referensi hukum administrasi negara, yang sangat disayangkan, masih minim tersedia. Dewasa ini dapat dilihat semua bidang kehidupan masyarakat sudah terjamah aspek hukum, khususnya dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh penyelenggara negara kepada masyarakat. Karenanya, sangat krusial untuk mempelajari dan memahami hukum administrasi yang berlaku, sehingga dapat terwujud upaya penyelenggara pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Buku ini sejatinya merupakan buku ajar pada matakuliah hukum administrasi negara, terutama pada Fakultas Hukum, FISIP, dan Fakultas Syariah. Karenanya, materi di dalamnya telah disesuaikan dengan kebutuhan perkuliahan. Mahasiswa akan disuguhkan materi yang amat mendasar tentang hukum di bab pertama, disusul dengan materi negara hukum, hukum administrasi negara dan berbagai teorinya, hukum kepegawaian, wewenang, serta tindakan pemerintah. Pentingnya good governance, perlindungan dan penegakan hukum administrasi negara, lembaga Negara Republik Indonesia, serta sanksi administrasi juga termasuk dalam materi yang diajarkan. Tidak ketinggalan, penulis juga membahas hukum pemerintah daerah di akhir buku. Buku ini dapat berguna bagi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya, terutama mahasiswa Fakultas Hukum, baik strata I, II, dan III. Kehadiran buku ini akan bermanfaat dan menambah wacana hukum ketenagakerjaan di Indonesia serta menambah wawasan para pembaca yang mempelajari hukum administrasi negara. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Hukum Administrasi Negara disajikan guna memperkaya referensi hukum administrasi negara, yang sangat disayangkan, masih minim tersedia.

Sistem Hukum Indonesia

Ketentuan-ketentuan Hukum Indonesia dan Hubungannya dengan Hukum Internasional

Memahami Indonesia sebagai negara hukum tidak cukup hanya mengetahui dan mematuhi aturan yang berlaku. Jauh lebih penting dari itu kita harus membangun kualitas diri menjadi manusia dan warga negara yang seutuhnya memahami hukum itu sendiri. Dan untuk itulah buku ini hadir.

Memahami Indonesia sebagai negara hukum tidak cukup hanya mengetahui dan mematuhi aturan yang berlaku.

PERLINDUNGAN HUKUM PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan dalam setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional menerangkan bahwa pengelolaan kesehatan diselenggarakan melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu penge- tahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapaianya derajat kesehatan setinggi-tingginya, yang dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dengan memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional di bidang kesehatan. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Sistem Kesehatan Nasional/ SKN memberikan fokus penting pada pengembangan dan pember- dayaan sumber daya manusia kesehatan guna menjamin ketersediaan, pendistribusian, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan. Salah satu sub sistem dari Sistem Kesehatan Nasional/SKN, adalah Sumber Daya Manusia Kesehatan berperan sebagai pelaksana dari upaya kesehatan dimana secara kuantitas/jumlah dan kualitas/ profesionalisme dan kompetensi perlu mendapatkan perhatian dalam pemenuhan dan ketercukupan distribusi secara adil dan merata, sesuai dengan tuntutan kebutuhan pembangunan kesehatan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ...

ILMU HUKUM TATA NEGARA

Peristilahan Ilmu Hukum Tata Negara adalah merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Istilah Hukum Tata Negara dapat dianggap identik dengan pengertian Hukum Konstitusi yang merupakan terjemahan langsung dari perkataan Constitutional Law (Inggris). Dari segi bahasa, istilah Constitutional Law dalam bahasa Inggris memang biasa diterjemahkan sebagai Hukum Konstitusi. Namun istilah Hukum Tata Negara itu sendiri jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, niscaya perkataan yang dipakai adalah Constitutional Law. Oleh karena itu Hukum Tata Negara dapat dikatakan identik atau dapat disebut sebagai istilah lain dari Hukum Konstitusi.

Peristilahan Ilmu Hukum Tata Negara adalah merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan.

Revitalisasi Negara Hukum Pancasila

Buku berjudul Revitalisasi Negara Hukum Pancasila ini merupakan buku kedua dari hasil riset penulis. Buku ini berisi beberapa kajian. Mulai dari teori negara hukum, negara hukum menurut hukum Islam, negara hukum Pancasila, negara hukum modern, teori pemisahan kekuasaan, teori organ, teori konstitusi, teori legislasi, teori parlemen dan sebagainya. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang mengantarkan riset ini menjadi sebuah buku. Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada Promotor Prof. Dr. Deddy Ismatullah, SH., MH., dan Co-Promotor Dr. Hj. Widayati, SH., MH., yang mengantarkan riset ini menjadi bernas. Penulisan buku yang lahir dari penelitian sengketa antarlembaga negara yang melibatkan DPD dengan DPR ini memiliki beberapa kegunaan. Berbagai pandangan negara hukum Pancasila dielaborasi lebih mendalam dan luas dalam buku ini. Di antaranya dikemukakan Oemar Senoaji, bahwa bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka dinamakan negara hukum Pancasila. Ciri utamanya adalah adanya jaminan kebebasan beragama, yang dimaknai secara positif sehingga di Indonesia tidak dikenal yang namanya atheis ataupun propaganda anti agama. Ini yang membedakan dengan konsep negara hukum baik Eropa Kontinental maupun negara hukum common law yang di dalam jaminan kebebesan individual (HAM) lebih longgar terkait permasalahan hak agama Sebagai negara hukum, maka berlaku kesamaan antarmasyarakat di muka hukum. Sebagaiamana ditegaskan dalam Pasal 27 UUD NRI Tahun 1945 yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Konsepsi negara hukum pasca mandemen yang dituju adalah negara hukum yang demokratis disebutkan bahwa “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundnag-undangan. Secara keseluruhan pasca mandemen prinsip negara hukum dalam UUD NRI Tahun 1945 tercermin dalam keseluruhan pengaturan yang mencakup adanya pemisahan kekuasaan antara cabang kekuasaan, paham konstitusionalisme, persamaan di muka hukum, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia, Pemilu yang jujur dan adil, adanya kemandirian kekuasaan kehakiman (peradilan yang bebas), dibentuknya peradilan konstitusi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan beragama, jaminan partisipasi masyarakat, dan jaminan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan semakin lengkapnya prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945, dapat dikatakan juga bahwa Indonesai juga menganut negara hukum yang sekaligus dikombinasikan dengan paham negara kesejahteraan (welfare state). Semoga buku ini menjadi bagian dari tambahan teori dan pemenuhan bacaan literatur di kampus maupun sekolah tentang negara hukum Pancasila.

Buku berjudul Revitalisasi Negara Hukum Pancasila ini merupakan buku kedua dari hasil riset penulis.

Hukum Pembubaran, Likuidasi, dan Pengakhiran Status Badan Hukum Perseroan Terbatas

Sebagai badan hukum, Perseroan Terbatas mengalami siklus kehidupan dan kematian sebagaimana manusia. Kehidupan PT diawali dengan pemberian status badan hukum oleh negara, maka kematian PT sebaliknya ditandai dengan dicabutnya status tersebut yang juga dilakukan negara. Proses pengakhiran eksistensi Perseroan Terbatas diawali dengan pembubaran, yang diikuti dengan likuidasi berupa pemberesan harta kekayaan untuk menyelesaikan kewajiban pada Kreditor. Setelah likuidasi selesai, maka PT akan memasuki tahap pengakhiran status badan hukum, yang merupakan fase terakhir dari pengakhiran Perseroan Terbatas. Buku ini menyajikan pembahasan mengenai prinsip-prinsip dasar pembubaran, proses pelaksanaan likuidasi serta proses administrasi dalam pengakhiran status badan hukum, serta hak dan kewajiban dari Likuidator sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan likuidasi, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait. Buku ini merupakan pengantar dasar untuk memahami konsep pembubaran, likuidasi dan pengakhiran status badan hukum PT secara utuh, yang disertai dengan kritik untuk perbaikan rumusan dan implementasi norma dalam pembentukan peraturan mendatang. Dalam buku ini, penulis mencoba menguraikan peraturan-peraturan yang sifatnya normatif disertai kritik dan argumentasi atas kebuntuan normatif yang tidak terselesaikan melalui teks hukum saja. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi praktisi di bidang perbankan, asuransi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau bagi para pemangku kepentingan di bidang pengurusan perseroan terbatas. serta menjadi pencerahan bagi para akademisi dan mahasiswa baik pada fakultas hukum, dan pelaku profesional seperti advokat dan likuidator di Indonesia.

Buku ini menyajikan pembahasan mengenai prinsip-prinsip dasar pembubaran, proses pelaksanaan likuidasi serta proses administrasi dalam pengakhiran status badan hukum, serta hak dan kewajiban dari Likuidator sebagai pihak yang ...

Mimbar hukum aktualisasi hukum Islam No. 58 Thn. XIII 2002