Sebanyak 4858 item atau buku ditemukan

Pembelajaran Bahasa Dan Sastra Indonesia Di SD/MI Kelas Tinggi

Penanaman bahasa Indonesia sejak dini adalah memberikan pelatihan dan pendidikan tentang bahasa Indonesia sejak anak masih kecil. Pelaksanaan pendidikan bahasa Indonesia pada anak dapat dilakukan melalui pendidikan informal, pendidikan formal, maupun pendidikan nonformal. Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga di rumah. Pendidikan ini dilakukan saat anak berada di rumah bersama dengan keluarganya. Sedangkan pendidikan formal dilaksanakan di dalam lembaga pendidikan resmi mulai dari SD sampai dengan perguruan tinggi. Dalam pendidikan formal ini gurulah yang berperan penting dalam menanamkan pengetahuan akan bahasa Indonesia. Sedangkan pendidikan nonformal dilaksanakan di luar rumah dan sekolah, dapat melalui kursus, pelatihan-pelatihan, pondok pesantren dan lain sebagainya. Pendidikan bahasa Indonesia di lembaga formal dimulai dari SD. Jumlah jam pelajaran bahasa Indonesia di SD kelas I, II dan III sebanyak 6 jam pelajaran. Sedangkan kelas IV, V dan VI sebanyak 5 jam pelajaran. Banyaknya jumlah jam pelajaran Bahasa Indonesia dimaksudkan agar siswa mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia yang baik serta mempunyai kemampuan berpikir dan bernalar yang baik yang dapat disampaikan melalui bahasa yang baik pula. Bahasa Indonesia merupakan salah satu materi penting yang diajarkan di SD, karena bahasa Indonesia mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari.

Penanaman bahasa Indonesia sejak dini adalah memberikan pelatihan dan pendidikan tentang bahasa Indonesia sejak anak masih kecil.

APLIKASI PEMBELAJARAN KONTEKSTUAL YANG SESUAI PERKEMBANGAN ANAK USIA SEKOLAH DASAR

Pembelajaran kontekstual menurut penulis sangat relevan dengan kurikulum yang berlaku di Indonesia. Pembelajaran kontekstual juga dapat memberikan pengalaman nyata bagi siswa untuk membangun kemampuan pemecahan masalah di kehidupan nyata. Hal tersebut yang mendorong generasi bangsa kita menjadi bangsa yang maju dan beradab. Kemampuan mengatasi masalah sejak dini yang dimiliki siswa SD, merupakan dasar untuk mampu mengatasi permasalahan-permasalahan bangsa di masa mendatang saat mereka sudah dewasa. Atas dasar inilah aplikasi pembelajaran kontekstual sangat penting di sekolah dasar.

karakteristik anak usia SD/MI sebagai dasar mendidik anak dengan baik dan
sesuai kebutuhan anak. ... Anak yang berada di usia SD/MI harus mulai siap
belajar berbagai materi pelajaran baik itu Matematika, IPA, IPS, Pkn, bahasa
Indonesia ...

Pembelajaran Terpadu (Karakteristik, Landasan, Fungsi, Prinsip Dan Model)

Pembelajaran terpadu merupakan suatu pendekatan dalam pembelajaran yang secara sengaja mengaitkan beberapa aspek baik dalam intra mata pelajaran maupun antar mata pelajaran. Dengan adanya pemaduan itu siswa akan memeroleh pengetahuan dan keterampilan secara utuh sehingga pembelajaran menjadi bermakna bagi siswa. Bermakna di sini memberikan arti bahwa pada pembelajaran terpadu siswa akan dapat memahami konsep-konsep yang mereka pelajari melalui pengalaman langsung dan nyata yang menghubungkan antar konsep dalam intra mata pelajaran maupun antar mata pelajaran. Pembelajaran terpadu merupakan pendekatan belajar mengajar yang memperhatikan dan menyesuaikan dengan tingkat perkembangan anak didik (Developmentally Appropriate Practical). Pendekatan yang berangkat dari teori pembelajaran yang menolak drill-system sebagai dasar pembentukan pengetahuan dan struktur intelektual anak. Model pembelajaran terpadu tidak hanya cocok untuk peserta didik usia dini, namun bisa juga digunakan untuk peserta didik pada satuan pendidikan SMP/MTs dan SMA/MA, karena pada hakikatnya model pembelajaran ini merupakan suatu pendekatan pembelajaran yang memungkinkan peserta didik baik secara individual maupun kelompok aktif mencari, menggali, dan menemukan konsep serta prinsip secara holistik dan otentik Buku ini mencoba memberikan contoh-contoh aplikatif berupa Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan caracara pengurainnya. Kami berharap buku ini dapat melengkapi bukubuku sebelumnya yang sudah ada, sekaligus sebagai bahan bacaan dan penambahan wawasan bagi Guru, mahasiswa calon guru maupun pembaca umum lainnya.

Pembelajaran terpadu merupakan suatu pendekatan dalam pembelajaran yang secara sengaja mengaitkan beberapa aspek baik dalam intra mata pelajaran maupun antar mata pelajaran.

Siri'

bagian kesadaran hukum rakyat Bugis-Makassar : sebuah telaah filsafat hukum

Siri', shame and self-respect concept, part of the Bugis and Makasar peoples' legal consciousness, Sulawesi Selatan Province; legal philosophical study.

Siri', shame and self-respect concept, part of the Bugis and Makasar peoples' legal consciousness, Sulawesi Selatan Province; legal philosophical study.

Buku Ajar Filsafat Hukum

Filsafat Hukum adalah cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Objek filsafat hukum adalah hukum dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan hakikat. Buku ajar filsafat hukum ini mengkaji segala aspek permasalahan-permasalahan hukum secara komprehensif, diantaranya membahas mengenai pengertian dan makna filsafat hukum, sejarah filsafat hukum, hakikat hukum, bebarapa aliran dalam filsafat hukum, paksaan hukum dan nilai kebebasan serta bebarapa subbab lainnya. Dengan adanya buku ajar filsafat hukum ini diharapkan Mahasiswa mampu untuk menganalisa isu-isu hukum secara kritis serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang dalam masyarakat.

Dengan adanya buku ajar filsafat hukum ini diharapkan Mahasiswa mampu untuk menganalisa isu-isu hukum secara kritis serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang dalam masyarakat.

BUKU AJAR FILSAFAT HUKUM

... ilmu yang sudah sangat tua. Bila kita membicarakan filsafat maka pandangan kita akan tertuju jauh ke masa lampau di ... philosophy menans one's general view of lifeof men, of ideals, and of values, in the sense everyone has a philosophy ...

Filsafat Hukum Refleksi Filsafat Pancasila

Kajian utama buku ini mengaitkan antara filsafat ilmu dan perannya dalam pengayaan pengkajian tentang Filsafat Hukum yang membedah pandangan filsafat tentang hakikat hukum dari aspek ontologi, epistomologi, dan aksiologi hukum; sehingga menjadi jelas kaitan antara kaidah, nilai, dan norma hukum; juga menjelaskan filsafat kebenaran dan pengetahuan yang nantinya dikaitkan dengan keadilan, di mana dalam buku ini diuraikan tentang teori keadilan, hubungan hukum dengan keadilan, dan hubungan hukum dengan kekuasaan. Ruang lingkup filsafat hukum yang meliputi keadilan, hak dan kewajiban, kedaulatan dan kekuasaan, hubungan hukum antara moral, nilai, dan etika, serta hak asasi manusia ditelaah sedemikian rupa sehingga dapat dipahami tujuan dan manfaat utama dalam mempelajari Filsafat Hukum. Buku ini menjelaskan pula kaitan antara filsafat Pancasila sebagai “filsafat hukum” Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ideologi negara. Juga menguraikan secara komprehensif mengenai filsafat hukum Islam dan filsafat hermeneutika yang digunakan oleh hakim untuk menemukan hukum dalam memutus suatu perkara. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Filsafat Komunikasi Bina Cipta, Bandung. Azhary. 1995. ... Cohemlia. 360 FILSAFATHUKUM: Refleksi Filsafat Pancasila, HakAsasi Manusia, dan Etika.

Buku Ajar Filsafat Hukum

Filsafat di artikan kegiatan sistematis yang hanya dapat merasa puas merima hasil - hasil yang muncul dari kegiatan berpikir itu sendiri, yang di maksud dalam suatu hubungan dialogikal dengan yang lain, dimana berupaya merumuskan argumen untuk di peroleh pengkajian. Buku ini sangat bermanfaat dan memahami bagi mahasiswa maupun dosen dalam proses perkuliahan, di mana buku ini dapat di gunakan sebagai pedoman bagi dosen dalam mberikan materi kuliah untuk mahasiswa yang menempuh mata kuliah Hukum. Buku Ajar Filsafat Hukum ini ber isi seperti : BAB I Pengantar Filsafat, BAB II Aliran -Aliran Filsafat Hukum, BAB III Aliran - Aliran Filsafat Hukum (Lanjutan), BAB IV Tutorial untuk tugas mahsiswa, BAB V Masalah - Masalah Terkait Filsafat Hukum, BAB VI Hukum dan Moral, BAB VII Sebab Orang Mentaati Hukum, BAB VIII Sebab Negara Berhak Menghukum.

Buku Ajar Filsafat Hukum ini ber isi seperti : BAB I Pengantar Filsafat, BAB II Aliran -Aliran Filsafat Hukum, BAB III Aliran - Aliran Filsafat Hukum (Lanjutan), BAB IV Tutorial untuk tugas mahsiswa, BAB V Masalah - Masalah Terkait Filsafat ...

KOTAK KOSONG PILWALI KOTA MAKASSAR

Perspektif Demokrasi, Konstitusi, Kelembagaan Politik dan Hukum

Semenjak abad ke-19 muncul dua alternatif dalam hal organisasi kekuasaan (Lubis, 1983); apakah kekuasaan itu di-concentrated atau dispersed. Apapun pilihannya, dasar pertimbangannya didasarkan pada minimal dua hal; maksudnya dan manfaatnya. Tetapi pada buku ini, pertimbangan berikutnya adalah segi politis, ditulis biasanya untuk menghindar dari tirani atau diktatur.Dari sini ahli menyamakan desentralisasi sebagai democtratiseering, memberi kesempatan “orang daerah” terlibat, minimal pada hal-hal yang berhubungan daerahnya. Dari demokrasi, desentralisasi masuk wilayah pemerintahan,untuk efisiensi pemerintahan. Dalam pelatihan-pelatihan pemerintahan sering diajarkan aspek doelmating dan aspek mattersuntuk mencapai effect positive. Rasionalisasi mengenai pandangan ini adalah bahwa rakyat di daerah berkewajiban memajukan daerahnya, lebih erat hubungannya dan lebih kenal dengan kepentingan-kepentingannya. Penyelesaian masalah dapat dilakukan melalui pendekatan local wisdom. The Liang Gie (1986), lima puluh tahun yang lalu sudah menulis bahwa secara politik, desentralisasi adalah permainan kekuasaan. Dalam hal ini adalah pendemokrasian, yang dari segi pemerintahan adalah pertimbangan efisiensi. Karya Huntington yang terbaru mengenai demokrasi, sebagai salah satu karya ilmu politik positivistis merupakan contoh yang tepat untuk dibahas.Dalam buku Teori-Teori Politik Dewasa Ini (disunting Miriam Budiardjo dan Tri Nuke Pudjiastuti, Huntington berpendapat bahwasetidaknya terdapat tiga jenis pemahaman mengenai demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, yaitu sumber kewenangan bagi pemerintah (the will of the people), tujuan-tujun yang hendak dicapai oleh pemerintah (commongood), dan ketiga, sebagaimana Schumpeter, Huntington menggunakan jenis pemahaman procedural, yaitu seleksi para pemimpin pemerintahan melalui pemilihan umum yang kompetitif oleh rakyat yang diperintah.Namun, dalam hal ini bukan hal mudah karena pemilihan bisa sangat manulatif. Misalnya, luput mempromosikantujuan- tujun yang hendak dicapai oleh pemerintah (commongood). Berbagai kepentingan bermain di dalamnya, sehingga tak pelak lagi hukum harus mengintervensi. Soal ini sangat pelit bagi politik dan demokrasi.

Semenjak abad ke-19 muncul dua alternatif dalam hal organisasi kekuasaan (Lubis, 1983); apakah kekuasaan itu di-concentrated atau dispersed.