Sebanyak 513 item atau buku ditemukan

Pajak E-Commerce: Sebuah Regulasi Perpajakan Bagi Pelaku Bisnis

Transaksi e-commerce di Indonesia meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir ini, melibatkan 170 juta pengguna di tahun 2020, dengan nilai perdagangan mencapai US$12,2 miliar dan diproyeksi tumbuh menjadi US$52 miliar di tahun 2025. Di level global sendiri, selama tahun 2020, transaksi e-commerce diperkirakan mencapai US$4,4 triliun. Kondisi ini terjadi karena mudahnya mengakses e-commerce melalui gadget tanpa terbatas waktu dan tempat. Namun begitu, kemudahan yang ditawarkan ini bukannya tanpa risiko dan kendala. Pemerintah menghadapi tantangan tersendiri dalam menangani permasalahan pajak, karena kemajuan yang pesat di dunia usaha tidak selalu diikuti dengan kemajuan yang sama di bidang hukum. Kegiatan bisnis yang mendatangkan keuntungan seperti transaksi jual beli melalui internet tidak akan lepas dari pengenaan pajak. Masalahnya, jumlah pelaku e-commerce yang luar biasa, dengan jumlah nominalnya transaksinya yang juga wah, menyebabkan pemerintah sulit melacak dan memantau bisnis ini. Belum lagi bicara tentang kemampuan SDM yang masih minim. Yang menjadi masalah adalah banyaknya pelaku e-commerce yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan tidak memiliki NPWP, sementara biasanya pengawasan hanya dilakukan kepada masyarakat yang sudah punya NPWP. Inilah sebabnya para pengguna e-commerce ini belum dapat terdeteksi dengan baik dari sisi pajak. Buku ini mencoba menggali potensi penerimaan pajak e-commerce untuk menjadi salah satu penerimaan pajak potensial untuk negara. Lalu bagaimana caranya? Upaya apa yang sudah dilakukan oleh Dirjen Pajak terkait dengan pajak e-commerce ini? Temukan semua jawabannya di dalam buku ini.

Transaksi e-commerce di Indonesia meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir ini, melibatkan 170 juta pengguna di tahun 2020, dengan nilai perdagangan mencapai US$12,2 miliar dan diproyeksi tumbuh menjadi US$52 miliar di tahun 2025.

PEMIKIRAN USUL FIKIH AL-GAZZĀLĪ (450-505 / 1058-1111)

Al-Gazzālī adalah tokoh besar pemikiran Islam yang dikenal menguasai berbagai bidang keilmuan. Beliau dikenal sebagai seorang teolog, filosof, dan bahkan sufi. Tentang aspek-aspek pemikiran tersebut banyak tokoh yang mengkajinya. Bahkan kajian tersebut telah menjadi perbincangan hangat dan menjadi banyak rujukan bagi kalangan umat Islam di seluruh dunia. Selain dikenal sebagai tokoh yang menguasai berbagai bidang di atas, al-Gazzālī ternyata juga ahli di bidang hukum. Namun demikian, karena terlalu banyaknya kajian pemikiran al-Gazzālī di luar bidang hukum, hampir-hampir saja posisinya sebagai ahli hukum luput dari perhatian. Seperti yang telah diungkap oleh penulis buku ini, hampir tidak terhitung tokoh yang menulis tentang al-Gazzālī khususnya dalam bidang selain hukum di atas. Sedangkan dalam bidang hukum, belum banyak kajian yang dilakukan. Tampaknya penulis buku ini ingin mengisi ruang kosong atas minimnya kajian pemikiran al-Gazzālī dalam bidang hukum. Yang menarik adalah, bidang hukum adalah awal dari karir kesarjanaan al-Gazzālī. Hal ini dapat dilihat pada karya-karya awal yang dihasilkannya seperti al-Mankhūl dan tugas resminya sebagai mahaguru hukum Islam baik di Perguruan Nizamiah Bagdad maupun di Perguruan Nizamiah Naisabur. Bahkan perhatiannya pada bidang hukum terus berlangsung sampai akhir hayatnya ditunjukkan dengan karya terakhirnya adalah al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl yang selesai ditulisnya kurang lebih dua tahun sebelum meninggalnya.

tokoh Muktazilah, menegaskan usul fikih sebagai sebuah metodologi fikih. Ia mengatakan, “Usul fikih adalah penyelidikan mendalam tentang metode-metode fikih ...

MODEL PEMBELAJARAN TERINTEGRASI KITAB NEGARAKRETAGAMA

Buku panduan ini disusun dalam rangka memenuhi salah satu kebutuhan peserta didik tentang sumber pembelajaran sejarah yang berasal peninggalan karya sastra masa Kerajaan Majapahit. Buku panduan ini disusun untuk memenuhi kualifikasi mata pelajaran sejarah Indonesia yang diajarkan di kelas X dengan kompetensi dasar “Menganalisis perkembangan kehidupan masyarakat, pemerintahan, dan budaya pada masa kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha di Indonesia serta menunjukkan contoh bukti-bukti yang masih berlaku pada kehidupan masyarakat Indonesia masa kini”.

Buku panduan ini disusun dalam rangka memenuhi salah satu kebutuhan peserta didik tentang sumber pembelajaran sejarah yang berasal peninggalan karya sastra masa Kerajaan Majapahit.

Tafsir Al-Amîn—Bedah Surah Al-Fâtihah

Edisi Revisi

Tafsir Al-Amîn—Bedah Surah Al-Fâtihah dilakukan secara berkelanjutan (sustainable) dengan menggunakan banyak metode (multi method) penafsiran. Hal ini demi menghasilkan Tafsir Al-Qur’an yang lebih objektif, terbaik, utuh, dan menyeluruh (comprehensive). Langkah ini dipilih, terinspirasi oleh Al-Qur’an yang secara tekstual maupun kontekstual memiliki keragaman serta one book for all (satu buku untuk semua insan dan semua urusan). Cita ideal yang disuarakan Tafsir Al-Amîn, yakni dengan dinamika penafsirannya yang selalu berubah secara elastik sehingga bisa menjawab setiap tantangan dan semua persoalan. Pada edisi revisi ini tidak ada perbedaan yang bersifat mendasar dan dalam jumlah yang banyak dibandingkan dengan penerbitan perdananya. Namun demikian, terdapat penambahan materi terkait dengan subfasal dan bahkan bab tertentu dalam hal ini “Hubungan Antara Surah Al-Fâtihah dan Surah An-Nas” di samping subbab “Kesimpulan Hukum (istinbath al-ahkam)” dan “Catatan Penting Nilai Edukasi yang Diperoleh dari Surah Al-Fâtihah pada khususnya dan Al-Qur’an pada umumnya”.

... (1) tafsir falsafi, (2) tafsir ilmi/kauniyah, (3) tafsir tarbawi/pendidikan, (4) tafsir
akhlaqi, (5) tafsir ahkam/fiqhi, (6) tafsir iqtishadi/ekonomi, dan lain-lain sesuai
dengan perkembangan bidang/cabang ilmu pengetahuan yang selalu
berkembang.

Manajemen Mutu Terpadu Pendidikan Kejuruan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Sebagai Sekolah Berbasis Sistem Ganda (Dual-Based-System) Dan Kewirausahawan (School-Based Entrepreneurship)

Buku Manajemen Mutu Terpadu Pendidikan Kejuruan; Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan sebagai Sekolah Berbasis Sistem Ganda (Dual-Based-System) dan Kewirausahawan (School-BasedEntrepreneurship) ini disajikan sebagai salah satu khazanah keilmuan tentang manajemen mutu pendidikan kejuruan, sehingga dapat dijadikan acuan bagi mahasiswa, tenaga pendidik dan kependidikan, para peneliti, pemerhati dan penggiat pendidikan serta stakeholder lainnya yang membutuhkan. Buku ini terdiri dari tujuh bab yang membahas tentang berbagai isuisu krusial dalam dunia pendidikan kejuruan baik secara teoretis dan kontekstual terkait manajemen mutu pendidikan kejuruan. Kajian awal dimulai tentang keberadaan sekolah menengah kejuruan sebagai bagian sistem pendidikan nasional, keberadaan SMK sebagai penyedia tenaga kerja tingkat menengah, dan relevansi keberadaan SMK terhadap tuntutan dunia kerja dan tantangan global. Bab 2 membahas paradigma pengembangan manajemen sekolah kejuruan, konsep dasar manajemen sekolah menengah kejuruan, problematik yang dihadapi SMK dalam mengembangkan manajemen sekolah kejuruan dan pemberdayaan pendidikan kejuruan. Pada bab 3, penulis membahas tentang esensi sekolah menengah kejuruan sebagai sebuah organisasi pendidikan yang meliputi komponen pembentuk organisasi SMK, kerja sama antara SMK vi dengan dunia usaha dan industri dan stakeholder lainnya serta reaktualisasi partisipasi masyarakat terhadap pendidikan kejuruan. Manajemen Mutu Terpadu Pendidikan Kejuruan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Sebagai Sekolah Berbasis Sistem Ganda (Dual-Based-System) Dan Kewirausahawan (School-Based Entrepreneurship) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Manajemen Mutu Terpadu Pendidikan Kejuruan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Sebagai Sekolah Berbasis Sistem Ganda (Dual-Based-System) Dan Kewirausahawan (School-Based Entrepreneurship) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan ...

MANAJEMEN PELATIHAN GURU SEKOLAH DASAR INKLUSIF BERBASIS KEBUTUHAN

MANAJEMEN PELATIHAN GURU SEKOLAH DASAR INKLUSIF BERBASIS KEBUTUHAN Pelatihan pendidikan inklusif merupakan salah satu kegiatan dalam rangka meningkatkan kompetensi guru khususnya untuk meningkatkan sikap, dan keterampilan dalam mengembangkan kemampuan dan kompetensi khususnya layanan pembelajaran profesional. Guru-guru yang memiliki sikap, pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam bidang yang relevan dengan pengembangan dan komptensi, diharapkan akan dapat mendukung dan berperan serta dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu pelatihan pendidikan inklusif perlu dilaksanakan dan dikembangkan dengan memperhatikan faktor efesiensi, efektivitas dan relevansi. Kebutuhan pelatihan pendidikan inklusif pada prinsipnya perlu digali dari guru-guru itu sendiri, sehingga kebutuhan itu bisa dipenuhi sesuai dengan harapan peserta pelatihan. Pelatihan pendidikan inklusif perlu dirancang sedemikian rupa mengingat pesertanya pada dasarnya adalah orang dewasa, oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip-prinsip pembelajaran bagi orang dewasa diantaranya bersifat partisipatif, reflektif, dan memberikan umpan balik. Panduan pelatihan pendidikan inklusif ini dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi pemerintah dan non pemerintah dalam menyelenggarakan pelatihan pendidikan inklusif untuk meningkatkan kemampuan guru sekolah dasar inklusif dalam melaksanakan pembelajaran pada siswa berkebutuhan khusus, sehingga pelatihan pendidikan inklusif dapat terlaksana secara efektif, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan guru-guru di sekolah dasar. Tujuan penyusunan panduan pelatihan pendidikan inklusif berbasis kebutuhan adalah untuk: Memberikan pemahaman kepada penyelenggara pelatihan pendidikan inklusif baik pemerintah maupun non pemerintah dalam menganalisis kebutuhan peserta pelatihan, melaksanakan kegiatan pelatihan pendidikan inklusif yang sesuai dengan kebutuhan, dan memberikan pemahaman kepada guru-guru sekolah dasar dalam memberikan layanan pembelajaran kepada siswa berkebutuhan khusus. Buku ini membahas tentang: model manajemen pelatihan pendidikan inklusif, perencanaan pelatihan pendidikan inklusif, pelaksanaan pendidikan inklusif, monitoring dan evaluasi pendidikan inklusif, pengarsipan dan pelaporan pelatihan, serta kurikulum dan bahan ajar pelatihan.

Pihak sekolah dituntut untuk melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana prasarana pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan ...

MANAJEMEN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI

(Wacana Kritis atas Etika Kekuasaan dan Budaya Mematuhi Melalui Pendidikan)

Buku yang berada di tangan anda ini adalah buku untuk memenuhi literatur mahasiswa dan steakholders pengelola pendidikan—juga untuk khalayak, sebagai bahan bacaan dan semakin melengkapi khazanah keilmuan tentang Manajemen Pendidikan (Islam); khususnya tentang antikorupsi. Sekarang ini, kasus korupsi tidak pernah henti difragmentasikan oleh para pengusaha, praktisi hukum dan politisi kita di negeri ini, seperti diberitakan teranyar yang dilakukan oleh salah satu politisi partai besar, dan notabene-nya adalah anggota legislatif yang terhormat. Menyusul kasus-kasus korupsi sebelumnya, baik masalah bantuan sosial, dan anggaran lainnya—seperti kasus yang menimpa Bupati Subang, Gubernur Sumatera Utara, hakim, panitera dan lainnya. Hal ini semakin menegasikan bahwa korupsi sejatinya bukan masalah kesejahteraan yang diterima—terutama oleh para birokrat—tetapi lebih pada persoalan mental, karena korupsi tidak disebabkan oleh sebab tunggal dan yang lebih essensial tentu karena sistem yang berlaku di negeri ini. Misalnya sistem hukum, politik, administrasi kepegawaian, sosial, pengawasan dan lainnya. Azyumardi Azra secara tegas mengatakan; agama apapun—khususnya Islam—mengutuk keras tindakan korupsi dalam bentuk apapun. Kata-kata Nabi 'la'natullahi 'ala al-raasyi wa al-murtasyi' (laknat Allah terhadap orang yang memberi suap dan yang menerima suap) adalah meniscayakan ketegasan itu. Term 'al-raasyi' berasal dari kata dasar 'risywah' yang dalam kamus bahasa Arab modern tidak hanya bermakna 'penyuapan' (bribery) tetapi juga korupsi dan ketidakjujuran (dishonesty). Dalam konteks ajaran Islam yang lebih luas, korupsi adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan {al-'adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab. Korupsi dengan segala dampak negatifnya yang menimbulkan berbagai distorsi terhadap kehidupan negara dan masyarakat dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar—bahkan secara hukum Islam bisa dimasukkan dalam jenis khiyanah (berhianat). Risywah terus terjadi tanpa mengenal henti. Ia mengakar, menjamur, bahkan selalu menabur benih baru korupsi dan semakin memberi impresi tentang parahnya fenomena risywah di negara kita, seakan mementahkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, suap, sogok dan sebangsanya. Berdirinya KPK dan lembaga antikorupsi lainnya—dengan berbagai prestasi pengungkapan kasus korupsi—juga tidak memberikan efek jera kepada para pelakunya

Buku yang berada di tangan anda ini adalah buku untuk memenuhi literatur mahasiswa dan steakholders pengelola pendidikan—juga untuk khalayak, sebagai bahan bacaan dan semakin melengkapi khazanah keilmuan tentang Manajemen Pendidikan ...

ISU-ISU GLOBAL MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM

Buku ini merupakan hasil karya mahasiswa program Doktor Pascasarjana UIN Sulthan aha Saifudin Jambi tahun 2020 pada mata kuliah Isu-isu Global Manajemen Pendidikan Islam. Buku ini berisikan hasil kajian literatur dan dikembangkan dari hasil diskusi di kelas. Buku ini akan memberikan gambaran dalam bentuk kajian teoritis sesuai sudut pandang dan pengalaman masing-masing untuk memahami isu-isu global manajemen pendidikan khususnya di lembga pendidikan Islam.

... multikultural sama halnya dengan pendidikan people of color. Maknanya, pendidikan multikultural bertujuan mengeksplorasi ... Multicultural Education: Sebuah Refleksi atas pendidikan 196 Isu-Isu Global Manajemen Pendidikan Islam.