Sebanyak 430 item atau buku ditemukan

Media dan Teknologi Pembelajaran Edisi Kedua

Lahirnya buku ini didorong oleh begitu langkanya buku rujukan utama atau referensi penting yang berkenaan dengan kajian media dan teknologi pembelajaran. Kebanyakan buku yang beredar merupakan buku terjemahan atau referensi lama yang tidak memperhatikan perkembangan kajian teknologi pembelajaran dari masa ke masa. Padahal, dinamika kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (saintek) begitu cepat dan arus globalisasi informasi dan komunikasi sangat deras, sehingga mengharuskan untuk memperbarui (merevisi) konten buku rujukan tersebut. Edisi kedua ini menyajikan beberapa penambahan materi yang telah disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa, serta mengikuti perkembangan kajian teknologi pembelajaran terkini. Pada bab tujuh hingga sembilan, disajikan materi terkait belajar melalui media audio dan media video; serta dilanjutkan dengan pembahasan blended learning, yakni pemaduan pembelajaran tatap muka dan pembelajaran daring (online). Materi ini sangat penting untuk dipahami para mahasiswa yang kini dituntut melaksanakan pembelajaran jarak jauh (daring). Karenanya, pembahasan materi pembelajaran jarak jauh berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di bab terakhir saling berkaitan dan menjadi amat relevan dengan tuntutan pembelajaran di masa kini. Buku teks pengantar ini sejatinya merupakan rujukan utama untuk para mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan di perguruan tinggi agama, dan tentunya juga patut dijadikan rujukan pembelajaran bagi mahasiswa pada perguruan tinggi umum lainnya untuk memperoleh pemahaman komprehensif tentang pengembangan media dan teknologi Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Lahirnya buku ini didorong oleh begitu langkanya buku rujukan utama atau referensi penting yang berkenaan dengan kajian media dan teknologi pembelajaran.

BUKU AJAR HUKUM ACARA PERDATA PERADILAN AGAMA (Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Kami berharap dengan diterbitkannya buku ini selain untuk menyebarkan hasil-hasil penelitian yang menjadi tugas peneliti, juga dapat memberikan manfaat dan kontribusi keilmuan yang besar di kalangan seluruh civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura maupun pihak-pihak lain yang tertarik akan kajian-kajian ini.

dari iklan dan langganan berkisar Rp 50 juta/ bulan, namun beban untuk membayar gaji karyawan belumlah cukup, karena usaha saya baru saya mulai dan saya sangat menyadari bahwa investasi usaha di bidang penerbitan memerlukan waktu, ...

Pelindungan Kepentingan Nasional dalam Perdagangan Internasional

Puji Syukur kita panjatkan kehadiran Allah SWT, yang atas perkenan-Nya, Peneliti Bidang Hukum di Pusat Penelitian Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dapat menyelesaikan tulisan ilmiah yang tersusun dalam bentuk buku. Saya menyambut baik diterbitkannya buku tentang “Pelindungan Kepentingan Nasional dalam Perdagangan Internasional” sebagai salah satu karya ilmiah yang dihasilkan oleh Peneliti Bidang Hukum di Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. Penyusunan buku ini didasarkan pada hasil penelitian Tim Hukum di Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI yang dilakukan pada Tahun 2020. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan semakin meningkatnya perdagangan internasional yang tidak hanya membawa dampak positif akan tetapi juga dampak negatif bagi kepentingan nasional Indonesia. Dampak negatif tersebut antara lain tersingkirnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari pasar, maraknya peredaran barang impor berbahaya, tuduhan kecurangan oleh negara mitra, dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Oleh karenanya, pelindungan kepentingan nasional dari dampak negatif perdagangan internasional sangat dibutuhkan. Pelindungan tersebut semakin dirasa penting di era pandemi Coronavirues Disease 2019 (Covid-19) yang mengakibatkan terjadinya peningkatan perdagangan secara digital yang minim pelindungan. Setidaknya terdapat empat aspek yang dikaji dalam buku ini. Aspek pertama terkait HKI yang tergambar dalam tulisan “Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) demi Kepentingan Nasional dalam Perdagangan Internasional”. Aspek kedua terkait UMKM yang dibahas dalam tulisan berjudul “Pelindungan Hukum terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah dalam Perdagangan Internasional”. Aspek ketiga terkait pelindungan konsumen yang mana dikaji dalam tulisan berjudul “Pelindungan Konsumen terkait Perdagangan Internasional”. Aspek terakhir tentang penyelesaian sengketa internasional yang mana dibahas dalam tulisan berjudul “Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui WTO: Studi Sengketa Diskriminasi Sawit Indonesia oleh Uni Eropa di WTO”. Buku ini menarik karena selain mengkaji 4 (empat) aspek pelindungan dalam rangka kepentingan nasional di bidang perdagangan internasional, buku ini juga membahas aspek pelindungan pada masa pandemi Covid-19. Buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan kebijakan terkait perdagangan internasional. Semoga hasil pikiran yang tertuang dalam buku ini dapat berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta pengembangan keahlian dan karir Peneliti. Buku ini juga diharapkan dapat bermanfaat bagi Anggota DPR RI, khususnya dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangan serta memberikan pemahaman dan manfaat secara luas kepada masyarakat untuk dapat memahami lebih jauh permasalahan hukum terkait perdagangan internasional. Akhir kata, Saya mengucapkan terima kasih kepada para Peneliti Hukum Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI yang telah berupaya menuangkan pemikirannya dalam buku dan mendorong agar di masa mendatang dapat menghasilkan buku-buku berkualitas lainnya.

Buku ini menarik karena selain mengkaji 4 (empat) aspek pelindungan dalam rangka kepentingan nasional di bidang perdagangan internasional, buku ini juga membahas aspek pelindungan pada masa pandemi Covid-19.

Etika Profesi Hukum

Edisi Revisi

Secara substansi buku ini menggambarkan profesi harus berlandaskan etika. Etika profesi dimasukkan dalam disiplin pendidikan hukum pada program sarjana bidang hukum di Indonesia. Gagasan awal etika profesi masuk dalam kurikulum pendidikan bermula dari adanya gejala defisit etika di kalangan para profesional penegak hukum. Tiada pilihan, profesional hukum harus dibekali pengetahuan bidang hukum yang andal, sebagai penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara profesional kepada masyarakat. Urgensi etika dalam profesi disebabkan karena profesi mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus, serta dijadikan sebagai sumber utama nafkah hidup. Profesi dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam antara pelaku profesi dan klien atau pencari keadilan. Dalam hal ini, terdapat kaidah atau standar moral yang ditetapkan oleh asosiasi profesi dan harus ditaati oleh anggota dalam mengemban profesi tersebut. Dengan buku ini diharapkan lahirlah sarjana hukum yang profesional dan beretika serta memiliki keahlian yang berkeilmuan dan mandiri yang mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat dalam pelayanan di bidang hukum.

Secara substansi buku ini menggambarkan profesi harus berlandaskan etika. Etika profesi dimasukkan dalam disiplin pendidikan hukum pada program sarjana bidang hukum di Indonesia.

HUKUM ACARA PIDANA REORIENTASI PEMIKIRAN TEORI KEADILAN BERMARTABAT

Buku ini merupakan buku yang menggabungkan dua buku pelajaran Hukum Acara Pidana yang sama yang diterbitkan kurang lebih 19 tahun yang lalu. Kedua buku yang sudah diterbitkan lebih dahulu tersebut berjudul Sari Hukum Acara Pidana IA dan Sari Hukum Acara Pidana IB. Baik buku yang pertama (IA) maupun buku yang kedua (IB) merupakan suatu kesatuan yang membahas tentang materi hukum acara pidana baik pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta pelaksanaan dan pengawasan putusan pengadilan dan sebagainya. Penyusunan buku ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa serta peminat masalah hukum lainnya. Oleh sebab itu guna memenuhi kebutuhan tersebut buku ini disusun dalam bahasa yang sedernaha mudah dimengerti dan maksud dan isinya. Sekalipun demikian, tanpa meninggalkan hakikat keilmuan dalam bidang hukum, buku ini disusun dalam perspektif suatu teori Hukum Bangsa Indonesia, yaitu teori Keadilan Bermartabat (the Dignified Justice Theory/Jurisprudence/Philosophy of Law). Karena perspektif keilmuan dalam bidang hukum itulah, maka buku ini mendapatkan predikat sifat bermartabat. Unik bila dibandingkan dengan buku-buku sejenis lainnya, karena itu, judul yang diberikan tidak semata-mata Hukum Acara Pidana tetapi Hukum Acara Pidana Bermartabat. Buku yang ada di tangan pembaca ini, saya susun dalam rangka menjawab tantangan yang berasal dari tokoh-tokoh dan ilmuan terkemuka yang menggeluti Filsafat dan Teori Hukum yang masih saja selalu bertanya-tanya, kapankah dalam pengembanan hukum di Indonesia dapat ditemukan suatu Ilmu Hukum Nasional Indonesia yang modern, yang dapat dipakai sebagai suatu Filsafat Hukum, Teori Hukum atau Jurisprudence yang universal karena berakar atau berjiwa Pancasila, termasuk dalam menggambarkan dan menerangkan tentang Hukum Acara Pidana. Jurisprudence atau Teori Keadilan Bermartabat yang selalu ada dalam berbagai karya yang sudah saya hasilkan, dan yang digambarkan dalam buku ini tidak hanya menjawab tantangan sebagaimana dikemukakan di atas, tetapi juga berusaha untuk melepas ketergantungan Sistem Hukum di Indonesia terhadap pemikiran-pemikiran (filsafat, teori, doktrin atau ajaran dan dokmatika) yang ditemukandan dikembangkan di Barat. Dengan demikian, maka ada martabat dari Sistem Hukum Pancasila, karena sistem dan pemikiran hukum yang dinamakan dengan Keadilan Bermartabat itu dibangun dengan bahan-bahan yang ada atau digali dari dalam “bumi”, dari dalam pikiran dan jiwa bangsa (Volksgeist) bangsa Indonesia. Sekalipun demikian, karena hukum, termasuk Hukum Acara Pidana itu adalah suatu institusi yang universal, maka dalam teori Keadilan Bermartabat, sejauh pemikiran-pemikiran hukum yang ditemukandan berkembang dalam Tata Hukum sistem dan negara beradab lainnya tetap dilihat dengan cermat, manakala ada yang dapat dipergunakan bagi kritik dan pengembangan Sistem Hukum, setelah disaring terlebih dahulu dengan Sistem Hukum Pancasila yang bermartabat.

Buku ini merupakan buku yang menggabungkan dua buku pelajaran Hukum Acara Pidana yang sama yang diterbitkan kurang lebih 19 tahun yang lalu.