Sebanyak 2836 item atau buku ditemukan

Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam

Hukum keluarga atau hukum kekeluargaan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan. Bagi umat Islam, hukum keluarga menempati kedudukan yang sangat penting sekaligus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan. Politik hukum penjajah yang ingin mengebiri hukum keluarga dan lembaga penegakan hukumnya (pengadilan agama), selalu mendapatkan perlawanan umat Islam dan tidak pernah berhasil. Pasca Indonesia merdeka, regulasi hukum keluarga diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 1 Tahun 1974 yang diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, PP No. 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Masyarakat terus berkembang menuju tatanan kehidupan modern yang egaliter, menyebabkan regulasi hukum keluarga dipertanyakan relevansinya dengan kebutuhan saat ini. Beberapa pasal dalam UU Perkawinan bahkan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sisi lain, perubahan regulasi hukum keluarga harus dilakukan dengan sangat hati-hati, karena masuk wilayah sensitif dan menyangkut keyakinan pemahaman agama (fikih). Selain regulasi yang termuat dalam peraturan perundang-undangan, hukum keluarga juga bersumber dari berbagai kitab fikih melalui kajian al-akhwal al-shashiyah, nidham al-usrah, ahkam al-usrah, dan lain-lain. Literasi fikih memang menghadirkan pengayaan pengetahuan, namun juga melahirkan problem kesenjangan waktu antara perumusan teks fikih dengan kehidupan saat ini. Fikih klasik merupakan hasil “dialogis” antar-nash dan sosio-kultur masyarakat saat itu, sudah barang tentu berbeda dengan sosio-kultur saat ini. Oleh karena itu, dalam beberapa hal perlu dihadirkan reinterpretasi dan bahkan rekonstruksi kembali, agar fikih tetap memliki relevansi dengan kekinian. Buku ini mencoba untuk menawarkan beberapa pemikiran hukum keluarga dalam merespons isu pembaruan. Oleh karena itu, buku ini layak dibaca oleh kalangan akademisi, praktisi hukum, advokat, hakim, peminat hukum keluarga di Indonesia, serta masyarakat pada umumnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia #Kencana

... keluarga atau hukum kekeluargaan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan . Bagi umat Islam , hukum keluarga menempati kedudukan yang sangat penting sekaligus menjadi bagian yang tidak ...

HUKUM KELUARGA

Manusia adalah makhluk dua dimensi, karena terdiri dari dua unsur utama yaitu jasad (fisik) dan roh (metafisik). Jasad atau jasmani adalah dimensi tubuh kasar manusia yang mengikuti siklus biologis makluk hidup, secara normal pertumbuhan embrio manusia diawali dari sel kelamin pria (spermatozoa) dan sel kelamin wanita (ovum), keduanya bertemu dan menjadi segumpal darah, kemudian menjadi segumpal daging, tulang yang dibungkus daging hingga sempurna bentuk, lahir, anak-anak, remaja, dewasa, tua dan akhirnya ia akan meninggal dunia (QS. Al-Mukminun; 12- 16). Siklus ini akan berjalan terus-menerus sehingga manusia akan selalu ada dari generasi ke generasi. Upaya yang dilakukan oleh manusia untuk menjaga keberlangsungannya adalah dengan menikah dan melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan (Nurhadi, 2019).

... keluarga adalah Ketentuan secara menyeluruh yang mencakup hubungan hukum yang berkaitan dengan kekeluargaan sedaran dan kekeluargaan karena pernikahan.5 Dari beberapa definisi pakar di atas bisa kita simpulkan bahwa Hukum keluarga dalam ...

EKONOMI KREATIF : DARI IDE MENJADI UANG

Judul : EKONOMI KREATIF : DARI IDE MENJADI UANG Penulis : Alif Lukmanul Hakim, S.Fil., M.Phil Dr. Herman Sjahruddin, S.E., M.Si Didi Suhendi, S.E., M.M Dr. Teguh Setiawan Wibowo, MM., M.Si., M.Farm., Apt Dr. Ir. Tutang Muhtar K, ST., M. Si Dr. Ir. Uli Wildan Nuryanto, ST, MM, IPM Jushermi, SE., MSBA Dewita Suryati Ningsih,SE., MBA Rovanita Rama, SE., MH Kurniawaty Fitri, SE., MM Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 196 Halaman ISBN : 978-623-497-635-9 SINOPSIS Buku ini berjudul “EKONOMI KREATIF : DARI IDE MENJADI UANG”. Buku ini disusun oleh beberapa penulis dari beberapa universitas di Indonesia. Buku ini penulis kontribusikan untuk bidang ekonomi di Indonesia khusunys bidang ekonomi kreatif. Buku ini terdiri dari sepuluh bab. Adapun pembahasan masing-masing bab dalam buku ini sebagai berikut : Bab 1 Konsep Ekonomi Kreatif Bab 2 Gelombang Peradaban Ekonomi Kreatif Bab 3 Konsep Kreativitas dan Inovasi Bab 4 Aktor Penggerak Ekonomi Kreatif Bab 5 Mengapa Ekonomi Kreatif? Bab 6 Modal Dasar dan Pilar Ekonomi Kreatif Bab 7 Subsektor Ekonomi Kreatif Bab 8 Sumber Daya Kreatif Bab 9 Industri Kreatif Bab 10 Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia . Semoga buku ini bermanfaat bagi pembaca dalam memahami EKONOMI KREATIF : DARI IDE MENJADI UANG, sehingga tidak hanya dipahami secara teori tapi dapat diimplementasikan dalam dunia usaha dengan baik.

Judul : EKONOMI KREATIF : DARI IDE MENJADI UANG Penulis : Alif Lukmanul Hakim, S.Fil., M.Phil Dr. Herman Sjahruddin, S.E., M.Si Didi Suhendi, S.E., M.M Dr. Teguh Setiawan Wibowo, MM., M.Si., M.Farm.

HADITS-HADITS EKONOMI SYARIAH

Sebagai sebuah disiplin ilmu, Hadist Ekonomi Syariah merupakan salah satu cabang ilmu yang berorientasi pada pemahaman dasar tentang muatan (isu-isu) ekonomi dalam Hadis Nabi Muhammad SAW, sumber utama kedua setelah Al-Quran. Pemahaman tersebut akan didapatkan melalui penterjemahan hadis, korelasi hadits tersebut dengan dalil-dalil yang lain dan menggali kandungan hukum ekonomi di dalamnya serta hubungannya dengan fenomena kegiatan ekonomi syariah yang makin hari makin berkembang. Mata kuliah ini diharapkan akan menjadi bekal tambahan kepada mahasiswa, sehingga mereka benar-benar bisa memahami tentang prinsip nilai dan norma kegiatan ekonomi yang terkandung dalam sebuah hadis. Oleh karena itu mengingat pemahaman terhadap Hadits sangatlah penting bagi umat Islam. Maka diharapkan buku ini bisa menjadi salah satu referensi dalam kajian Hadits Ekonomi Syariah.

Oleh karena itu mengingat pemahaman terhadap Hadits sangatlah penting bagi umat Islam. Maka diharapkan buku ini bisa menjadi salah satu referensi dalam kajian Hadits Ekonomi Syariah.

KUNCI IBADAH

Sekarang ini adalah zaman pembangunan dan kemajuan di berbagai bidang.Namun pembangunan itu bukanlah semata-mata ditujukan pada pembangunan fisik saja seperti gedung, jalan atau pabrik, tetapi pembangunan itu hendaklah diawali dari pembangunan jiwa, dengan cara; mengerjakan perintah Allah Ta'ala, memperbaiki budi pekerti serta memahami syari'at Islam. Dari permasalahan tersebut, dengan hidayah Allah SWT, terbukalah hati kami untuk menyusun sebuah buku kecil ini yang kami beri nama "KUNCI IBADAH" berisi tentang Rukun Iman dan Rukun Islam menurut madzhab Syafi'i, untuk menuntun saudara-saudara muslim kita, khususnya bagi mereka yang masih dalam tahap belajar dan yang belum mengetahui benar akan syari'at agamanya.

Dari permasalahan tersebut, dengan hidayah Allah SWT, terbukalah hati kami untuk menyusun sebuah buku kecil ini yang kami beri nama "KUNCI IBADAH" berisi tentang Rukun Iman dan Rukun Islam menurut madzhab Syafi'i, untuk menuntun saudara ...

Muro’atul Ibadah Fi At-Thoharah Wa Sholat

Buku ini disusun agar dijadikan sebagai buku pegangan yang simpel dalam pengajaran fiqih ibadah yang sesuai dengan kitab-kitab fiqih mu’tabaroh yang bermadzabkan Syafi’i.

Buku ini disusun agar dijadikan sebagai buku pegangan yang simpel dalam pengajaran fiqih ibadah yang sesuai dengan kitab-kitab fiqih mu’tabaroh yang bermadzabkan Syafi’i.

Digital Marketing pada Start Up dan UMKM

Praktik Melakukan Pemasaran Berbasis Digital Menuju UMKM Tangguh, Kompetitif dan Unggul di Era Revolusi Industri 4.0

Buku ini disusun sebagai tindak lanjut dari kegiatan yang telah dilaksanakan. Dalam buku ini akan dibahas mengenai cara-cara pemasaran secara digital dan cara-cara agar sukses memanfaatkan pemasaran digital bagi pebisnis pemula (start up) dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Saat ini pemasaran telah mengalami revolusi dimana ada perubahan cara-cara dari sebelumnya. Pandemi covid 19 telah membawa perubahan yang cukup signifikan pada bidang pemasaran, tak terkecuali bagi UMKM dalam menjalankan bisnisnya. cara-cara yang sebelumnya mungkin tidak terfikirkan oleh para pelaku UMKM untuk menggunakan pemasaran secara digital. Selama ini para pelaku UMKM hanya terfokus pada kegiatan produksi untuk memenuhi pesanan, namun seiring dengan permintaan yang semakin berkurang karena efek pandemi membuat para pelaku UMKM harus memikirkan daerah jangkauan pemasaran yang baru agar tetap dapat membuat mereka bertahan. Pandemi telah membuat banyak pelaku UMKM menghentikan kegiatan produksi karena permintaan yang terus berkurang bahkan tidak ada menjadikan mereka sulit untuk memenuhi biaya produksi. Adanya pembatasan kegiatan sosial masyarakat di beberapa wilayah turut mempengaruhi mobilitas penyampaian produk dari produsen ke konsumen. Pemasaran digital bisa menjadi salah satu solusi yang ditawarkan agar UMKM bisa bertahan. Para pengusaha dan pemasar harus pandai mencari cara agar bisa memasarkan produk atau jasa mereka ke konsumen, sebagai strategi bertahan di tengah pandemic virus corona. Para pelaku bisnis mengoptimalkan pemasaran online sebagai sarana komunikasi dengan target konsumennya. E-commerce merupakan salah satu cara yang digunakan oleh produsen dan pemasar agar dapat tetap menjual produk mereka meskipun dalam keadaan serba terbatas seperti yang terjadi sekarang. Para pengusaha harus mulai fokus ke pemasaran digital melalui website yang dijadikan e-commerce, social media, search engine, penjualan melalui marketplace, dan membentuk tim reseller untuk menjual produknya. Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi para pengusaha pemula (start up) dan para pelaku UMKM dalam memanfaatkan dunia digital (internet) bagi kegiatan pemasaran. Dalam buku ini selain akan memberikan rekomendasi media digital yang dapat digunakan untuk kegiatan pemasaran juga memberikan cara-cara memaksimalkan media-media tersebut. Dalam buku ini juga dibahas trik-trik efektif agar konsumen dapat tertarik membeli produk yang kita pasarkan di media digital baik itu media sosial maupun market place. Selain berisi materi-materi mengenai pemasaran digital, buku ini memuat cara-cara untuk memaksimalkan media digital dalam meningkatkan penjualan sehingga bisa langsung di praktikkan.

Buku ini disusun sebagai tindak lanjut dari kegiatan yang telah dilaksanakan.

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

Sumarna, dkk (2019 : 120) mengemukakan pendapatnya tentang Perbankan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk layanan lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Lembaga keuangan ini memberikan fasilitas bagi pihak yang memiliki dana lebih dan pihak yang memiliki dana yang kurang, mempermudah transaksi pembayaran, dan mencari keuntungan. Menurut Yulisari, dkk (2021 : 31), bank ialah sebuah lembaga keuangan yang memiliki fungsi sebagai penyimpan dan penyalur dana bagi masyarakat yang membutuhkan. Sementara itu, Sesiady, dkk (2018 : 182), bank merupakan penyedia bermacam layanan financial yang salah satunya adalah layanan penyaluran kredit modal kerja. Dari beberapa definisi mengenai bank di atas, disimpulkan bahwa bank merupakan suatu lembaga keuangan yang bergerak menyediakan fasilitas simpan pinjam yang diperuntukkan mensejahterakan perekonomian rakyat

Menurut Yulisari, dkk (2021 : 31), bank ialah sebuah lembaga keuangan yang memiliki fungsi sebagai penyimpan dan penyalur dana bagi masyarakat yang membutuhkan.

Manajemen Risiko Bank Syariah

Pengelolaan keuangan/penyaluran dana yang baik akan menentukan jalannya suatu perbankan tersebut. Pada buku ajar ini akan dibahas secara teoritis dan lengkap bagaimana dalam pengelolaan risiko dari segala aktifitas perbankan, dengan tujuan untuk meminimalisir risiko yang terjadi baik dalam melakukan pembiayaan atau aktifitas lainnya. Seperti proses identifikasi risiko, keputusan dalam memberikan pembiayaan, target pembiayaan, Jenis-Jenis Risiko Pada Perbankan Syariah, Proses manajemen risiko. Risiko Operasional, risiko pembiayaan Bank, Risiko Pasar dan bentuknya, Risiko Strategis Bank Syariah, risiko Reputasi, Manajemen aset liabilitas dan likuiditas.

Risiko Operasional, risiko pembiayaan Bank, Risiko Pasar dan bentuknya, Risiko Strategis Bank Syariah, risiko Reputasi, Manajemen aset liabilitas dan likuiditas.