Sebanyak 1429 item atau buku ditemukan

Efektivitas pemanfaatan media berbasis TIK untuk optimalisasi pembelajaran

Perkembangan TIK dalam bidang pendidikan yang menuntut efisiensi dan efektivitas dalam pembelajara. Buku ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi yang bermanfaat bagi guru PAUD pada umumnya beserta Yayasan secara lebih khusus, serta menjadikan bahan informasi bagi lembaga pendidikan dan praktisi pendidikan yang membutuhkan.

... Pembelajaran. Jurnal Ilmiah Iqra'. https://doi. org/10.30984/jii.v7i1.606 Taufik, A., Apendi, T., Saidi, S., & Istiarsono, Z. (2019). Parental Perspectives on the Excellence of Computer Learning Media in Early Childhood ... (ICT) utilization ...

Business Intelligence and Human Resource Management

Concept, Cases, and Practical Applications

Business Intelligence (BI) is a solution to modern business problems. This book discusses the relationship between BI and Human Resource Management (HRM). In addition, it discusses how BI can be used as a strategic decision-making tool for the sustainable growth of an organization or business. BI helps organizations generate interactive reports with clear and reliable data for making numerous business decisions. This book covers topics spanning the important areas of BI in the context of HRM. It gives an overview of the aspects, tools, and techniques of BI and how it can assist HRM in creating a successful future for organizations. Some of the tools and techniques discussed in the book are analysis, data preparation, BI-testing, implementation, and optimization on GR and management disciplines. It will include a chapter on text mining as well as a section of case studies for practical use. This book will be useful for business professionals, including but not limited to, HR professionals, and budding business students.

It will include a chapter on text mining as well as a section of case studies for practical use. This book will be useful for business professionals, including but not limited to, HR professionals, and budding business students.

Hukum Pidana Internasional

Lahirnya Hukum Pidana Internasional (HPI) sebagai cabang tersendiri dari hukum internasional ditandai dengan pendirian Mahkamah Militer Internasional pasca Perang Dunia II untuk menuntut pelaku kejahatan yang luar biasa dan menghapuskan impunitas. Hal ini merupakan terobosan baik dalam hukum internasional maupun hukum pidana. Sebelumnya, hanya negara yang dapat dipertanggungjawabkan atas pelanggaran hukum internasional dan hanya negara yang berwenang melakukan penuntutan kepada pelaku, Sifat dari kejahatan yang luar biasa atau yang kerap diistilahkan sebagai kejahatan internasional inti menjadi hal penting karena memberikan otorisasi HPI untuk melaksanakan fungsi penuntutannya baik di tingkat nasional maupun internasional. Sayangnya, penerimaan universal negara terhadap kejahatan internasional inti tidak disertai dengan pengakuan adanya kewajiban penuntutan bagi pelakunya. Praktik amnesti dan pengakuan kekebalan absolut kepala negara masih menjadi hambatan diadilinya pelaku di tingkat nasional sehingga melanggengkan impunitas. Norma universal yang melandasi HPI pada kenyataannya tetap memerlukan norma positivisme jika berhadapan dengan kewajiban penuntutan yang bersifat prosedural. Karena dalam praktiknya kewajiban ini tidak bersifat universal dan hanya mengikat negara sebagai pihak instrumen HPI.

Lahirnya Hukum Pidana Internasional (HPI) sebagai cabang tersendiri dari hukum internasional ditandai dengan pendirian Mahkamah Militer Internasional pasca Perang Dunia II untuk menuntut pelaku kejahatan yang luar biasa dan menghapuskan ...

Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan

Isi, Strategi, dan Penilaian

Berdasarkan Standar Isi 2006, pendidikan kewarganegaraan di Indonesia pada tingkat sekolah memperkenalkan diri dengan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Mata pelajaran PKn mengembangkan misinya sebagai pendidikan kebangsaan dan demokrasi juga penambah misi lainnya yakni sebagai pendidikan bela negara, pendidikan HAM, pendidikan multikultural, pendidikan lingkungan hidup, pendidikan hukum, dan pendidikan anti korupsi. Hal demikian sejalan dengan sifat dari pendidikan yang multidimensional atau multifacet. Buku ini berupaya menyajikan karakteristik pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, khususnya dalam dimensi kurikulum sebagai mata pelajar di sekolah. Sajiannya mencakup 3 (tiga) dimensi penting dalam pembelajaran di kelas, yakni bagaimana isi, strategi, dan penilaian pembelajaran dalam bidang PKn. Semoga dapat digunakan para guru dan pendidik bidang kewarganegaraan.

... (Citizenship) tahun 2004 (uji coba kurikulum berbasis kompetensi). g. Pendidikan Kewarganegaraan tahun 2006 (Permendiknas No. 22 Tahun 2006) ... kewarganegaraan atau citizenship education 15 Bab 1 Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah.

Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP/MTs Kelas 9

Buku ini merupakan buku siswa yang dipersiapkan dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013. Buku siswa ini disusun dan ditelaah oleh berbagai pihak di bawah koordinasi Penerbit Grasindo. Buku ini merupakan “dokumen hidup” yang senantiasa diperbaiki, diperbaharui, dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perubahan zaman.

Buku ini merupakan buku siswa yang dipersiapkan dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013.

Pendidikan Kewarganegaraan

Mendidik Generasi Milenial Yang Berwawasan Kebangsaan

Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya adalah suatu proses INDONESIANISASI, proses meng-indonesia-kan orang-orang Indonesia, dalam hal ini para ‘mahasiswa’, agar sungguh menjadi Indonesia. Maka keseluruhan materi kuliah ini dirancang untuk mengantar para mahasiswa pada suatu ‘penemuan-diri dan penegasan-diri’ sebagai orang Indonesia: AKU INDONESIA – AKU PANCASILA. Seluruh materi dalam perkuliahan ini terdiri dari 11 bab yang secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut: Bab 1 Pendahuluan berisi suatu pengantar umum ke dalam materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan sebagai suatu proses INDONESIANISASI, proses meng-indonesia-kan orang-orang Indonesia, dalam hal ini mahasiswa agar mereka sungguh menjadi “Orang Indonesia”. Terkandung maksud “pembentukan karakter keindonesiaan” para mahasiswa sebagai generasi muda pemimpin masa depan bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan dipandang sebagai sarana yang sangat strategis untuk menanamkan nilai-nilai kerakyatan, kebangsaan, dan kenegaraan pada generasi muda. Penanaman nilai-nilai ini melibatkan seluruh aspek kepribadian, dalam arti: harus diketahui dan dipahami ‘akal-budi’ (koqnitif), diresapkan dalam hati, dihayati dan dicintai (afeksi), dan diwujudkan dalam perbuatan nyata (psikomotorik). Hasilnya ialah kita memperoleh sosok-sosok warga negara yang berkualitas unggul: unggul akal budinya, unggul nuraninya dan unggul keterampilan kewarganegaraannya. Bab 2 hingga Bab 7 menyajikan materi-materi terkait Indonesia sebagai bangsa yang menegara. Di dalamnya dikemukakan segala hal ihwal kerakyatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, mulai dari : (1) negara dan konstitusi, (2) hak dan kewajiban warga negara dan negara, (3) identitas nasional dan integrasi nasional, (4) ciri Indonesia sebagai sebuah negara hukum yang bersifat demokratis, dan (5) otonomi daerah sebagai suatu kebijakan politik ketatanegaraan orde reformasi, yang menerapkan asas desentralisasi dalam politik administrasi pemerintahan. Tujuan bab-bab kebangsaan dan kenegaraan ini dimaksudkan untuk membekali para mahasiswa dengan materi-materi seputar Negara Indonesia, agar Character Building yang diupayakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan ini mempunyai dasar ke-ilmu-an yang kokoh secara ontologis, epistemologis dan axiologis. Berbekalkan materi-materi kebangsaan dan kenegaraan dalam Bab 2 hingga Bab 7, buku ini membawa mahasiswa memasuki 3 bab puncak, yaitu: Bab 8 tentang Geopolitik Indonesia, yang lazim disebut Wawasan Nusantara; Bab 9 tentang Geostrategi Indonesia, yang lazim disebut Ketahanan Nasional, dan Bab 10 tentang Bela Negara. Ketiga bab ini disebut “puncak-puncak” mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, karena sebagai suatu proses Indonesianisasi, Pendidikan Kewarganegaran pada akhirnya harus menyadarkan mahasiswa bahwa watak kepribadian Indonesia yang telah terbentuk dalam diri mereka masing-masing harus berpuncak pada suatu “komitmen dan bakti” pada Nusa dan Bangsa Indonesia yang sedang membangun, dengan berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional sesuai profesi masing masing berdasarkan ‘wawasan Nusantara’ sebagai geopolitik nasional Indonesia. Komitmen dan bakti terhadap Nusa dan Bangsa ini, selain mencerminkan semangat nasionalisme dan patriotisme, juga sekaligus berfungsi membangun suatu postur ‘ketahanan nasional’ yang tangguh, tahan uji, dan tahan banting di tengah rongrongan aneka ragam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, langsung maupun tidak langsung, nyata maupun tidak/belum nyata, bersifat militeristik maupun nir-militeristik. Itulah semangat BELA NEGARA. Dari antara aneka ragam masalah nyata yang merongrong tubuh bangsa dan negara ini, salah satu yang sangat potensial menghancurkan Indonesia dari dalam adalah KORUPSI, KOLUSI dan NEPOTISME. Maka seluruh materi ditutup dengan Bab 11 tentang MEMBANGUN BUDAYA ANTIKORUPSI. Budaya antikorupsi harus dikembangkan di kalangan generasi muda, agar pada saatnya mereka memimpin bangsa dan negara ini, mereka setidak-tidaknya telah memiliki suatu ‘kebiasaan yang jauh dari perilaku koruptif. Demikian SINOPSIS materi perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan di Unika Atma Jaya Jakarta. Semoga berkat Tuhan Yang Mahakuasa menyertai pelaksanaan perkuliahan ini demi Indonesia Maju.

Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya adalah suatu proses INDONESIANISASI, proses meng-indonesia-kan orang-orang Indonesia, dalam hal ini para ‘mahasiswa’, agar sungguh menjadi Indonesia.

Islamic Divorce in the Twenty-First Century

A Global Perspective

Islamic Divorce in the 21st Century takes a close look at the ways that Muslims from West Africa to Southeast Asia engage with and navigate Islamic law and other relevant norms during times of marital breakdown in light of twenty-first century challenges and development.

Islamic Divorce in the 21st Century takes a close look at the ways that Muslims from West Africa to Southeast Asia engage with and navigate Islamic law and other relevant norms during times of marital breakdown in light of twenty-first ...

Bantuan Hukum Bagi Anggota POLRI dan Keluarga POLRI: Filosofi, Formulasi & Implementasi

On legal assistance for Indonesian police and their family.

... Keluarga POLRI Istilah Keluarga dalam Pasal 145 ayat (1) Herziene Indonesisch Reglement (HIR) atau dengan sebutan Reglemen Indonesia yang dibaharui, perihal Hukum Acara Pengadilan, untuk istilah keluarga ada keluarga sedarah dan ...

Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam

Hukum keluarga atau hukum kekeluargaan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan. Bagi umat Islam, hukum keluarga menempati kedudukan yang sangat penting sekaligus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan. Politik hukum penjajah yang ingin mengebiri hukum keluarga dan lembaga penegakan hukumnya (pengadilan agama), selalu mendapatkan perlawanan umat Islam dan tidak pernah berhasil. Pasca Indonesia merdeka, regulasi hukum keluarga diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 1 Tahun 1974 yang diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, PP No. 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Masyarakat terus berkembang menuju tatanan kehidupan modern yang egaliter, menyebabkan regulasi hukum keluarga dipertanyakan relevansinya dengan kebutuhan saat ini. Beberapa pasal dalam UU Perkawinan bahkan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sisi lain, perubahan regulasi hukum keluarga harus dilakukan dengan sangat hati-hati, karena masuk wilayah sensitif dan menyangkut keyakinan pemahaman agama (fikih). Selain regulasi yang termuat dalam peraturan perundang-undangan, hukum keluarga juga bersumber dari berbagai kitab fikih melalui kajian al-akhwal al-shashiyah, nidham al-usrah, ahkam al-usrah, dan lain-lain. Literasi fikih memang menghadirkan pengayaan pengetahuan, namun juga melahirkan problem kesenjangan waktu antara perumusan teks fikih dengan kehidupan saat ini. Fikih klasik merupakan hasil “dialogis” antar-nash dan sosio-kultur masyarakat saat itu, sudah barang tentu berbeda dengan sosio-kultur saat ini. Oleh karena itu, dalam beberapa hal perlu dihadirkan reinterpretasi dan bahkan rekonstruksi kembali, agar fikih tetap memliki relevansi dengan kekinian. Buku ini mencoba untuk menawarkan beberapa pemikiran hukum keluarga dalam merespons isu pembaruan. Oleh karena itu, buku ini layak dibaca oleh kalangan akademisi, praktisi hukum, advokat, hakim, peminat hukum keluarga di Indonesia, serta masyarakat pada umumnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia #Kencana

... keluarga atau hukum kekeluargaan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan . Bagi umat Islam , hukum keluarga menempati kedudukan yang sangat penting sekaligus menjadi bagian yang tidak ...

Hukum Keluarga Indonesia

Modernisasi hukum keluarga baru kembali mendapatkan momentumnya pada masa Orde Baru, meski perebutan pengaruh antara kelompok Islam tradisional dan kelompok perempuan reformatif tetap berlangsung sengit. Pada masa ini pun, modernisasi hukum keluarga didorong kuat oleh peran Pemerintah. Hasilnya, diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini sejatinya merupakan hasil kompromi politik antara kelompok Islam, kelompok perempuan, dan kelompok pemerintah. Secara umum, sesuai dengan misinya, modernisasi hukum keluarga di Indonesia sejatinya mampu mengelola tingkah laku masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek modernisasi. Modernisasi hukum keluarga juga telah mampu menekan angka poligami dan perceraian di Indonesia. Selanjutnya, modernisasi hukum keluarga juga berhasil memola tingkah laku masyarakat dalam aspek perkawinan beda agam, relasi suami istri, dan masalah kewarisan sebagaimana diatur dalam KHI. Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para mahasiswa dan dosen dari semua fakultas hukum, dan fakultas syariah yang ada di tanah air kita.

Secara umum, sesuai dengan misinya, modernisasi hukum keluarga di Indonesia sejatinya mampu mengelola tingkah laku masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek modernisasi.