Sebanyak 23 item atau buku ditemukan

KONSEP KINERJA GURU DAN SUMBER BELAJAR DALAM MERAIH PRESTASI

KONSEP KINERJA GURU DAN SUMBER BELAJAR DALAM MERAIH PRESTASI PENULIS: Abdul Azis, M.Pd. Editor: Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-283-268-8 Terbit : Juni 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Prestasi belajar tidaklah dikatakan berprestasi tanpa bantuan aspek dan faktor lain yang melater belakanginya. Kinerja guru dan pemanfaatan sumber belajar merupakan bagian dari faktor instrumental yang turut menentukan keberhasilan belajar siswa. Maka buku ini memuat factor kinerja guru, sumber belajar yang mengantarkan siswa berprestasi. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

Psikologi Belajar Pendidikan Agama Islam, Rajawali, Jakarta Undang – undang Guru dan Dosen (UU RI No.14 Th. 2005), Jakarta : Sinar Grafika Yamin, Martinis dan Masiah, 2010. Standarisasi Kinerja Guru, Jakarta : Gaung Persada Ya'qub, ...

TAUSHIAH POPULER TRADISI TELEVISI SEPUTAR IBADAH AMALIYAH DAN AKHLAK Kumpulan Materi Ceramah Mamah &

TAUSHIAH POPULER TRADISI TELEVISI SEPUTAR IBADAH AMALIYAH DAN AKHLAK Kumpulan Materi Ceramah Acara Mamah & AA dan Aksi Indosiar PENULIS: Didik Yulianto Al Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-7933-16-8 Terbit : April 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Perkawinan, Pernikahan, Pernikahan adalah Kebutuhan Pokok dan Ibadah, Sakinah, Mawaddah wa Rahmah, Tanggung Jawab Keluarga, Istri Shalehah, Merawat Pernikahan, Jaga Keislaman Keluarga, Setia Kunci Keluarga Bahagia, Indahnya Istri Qana’ah, Kenyamanan Dalam Keluarga, Aurat Istri Tanggung Jawab Suami, Langkah Harmonis Pasutri, Adab Berhubungan Suami-Istri, Sayang Anak Sayang Istri, Menuju Hubungan Pasutri Ideal, Menuju Keluarga Islami, Menuju Keluarga Sakinah, Hak Istri, Kewajiban Suami, Cintai Suami Harmoniskan Rumah Tangga, Pondok Mertua Indah, Apakah Saya Istri Shalehah?, Sebab Lunturnya Semangat Sakinah, Bersenggama Dengan Istri Yang Haid, PDRT (Perselingkuhan Dalam Rumah Tangga), Apakah Itu KDRT?, Talaq dan Rujuk, Perceraian Adalah Mega Proyek Iblis, Cinta Dan Keikhlasan Istri. Shalat, Isra’ Mi’raj & Shalat, ''SHALAT On The Way'' (Safar, Jama', Qashar), Adzan dan Iqomat, Zakat, Z I S, Pengertian dan Perbedaannya, Zakat Profesi, Zakat Perniagaan, Al-Faroidh, Wakaf, Ada Apa Dengan Yasin. Perintah Puasa, Ramadhan Istimewa, Bulan Penuh Rezeki, Tiga Peringkat Puasa, Bulan Obral Surga, Menggapai Lailatul Qadar, I’tikaf, I'TIKAF Sambil Bekerja, Nuzulul Qur’an, Malam Seribu Bulan, Benteng Ramadhan. Tunjangan Hari Raya, I Am Sorry! Susah Amat, Siiih, Hari Raya Idul Fitri, Hikmah Idul Adha, Qurban. Kehormatan Menjadi Tamu Allah, Haji: Keagungan Dan Nilai Amaliahnya, Al-Hajjul Mabrur Laisa Lahuu Jazaa Illal Jannah, Tanda Tanda Haji Mabrur, Wukuf di Padang Arafah, Zamzam Penyejuk Kalbu, Mardud!!! Enggak Layauu. Maulid Nabi, Sejarah Maulid Nabi, Rasulullah Pribadi Terpuji, Keutamaan Nabi Muhammad SAW, Kasih Sayang Rasulullah, Makna Hijrah Rasulullah. Jihad Pahlawan Bangsa, Lidah Pabrik Kebaikan dan Kejelekan, Hargai dan Manfaatkan Waktu, Istiqomah, Awasss!!! Jaga Mulut dan Kemaluan, Jagalah Mata, Bahaya Lidah & Keutamaan Diam, Sumber Kesombongan, THUMA'NINAH, Bersih Diri Suci Jiwa, Jagalah Hati, Taba’ul. Adu Domba, Di Sini Sesat Di Sana Sesat, AWAS...!!! NARKOBA = Dunia Sengsara – Akhirat Neraka, Sumpah Palsu, Menunda itu Berbahaya, Jual Beli Hukum, Tidak Pelit dan, Rakus, Ghurur, Mirasantika, Walaa Taqrobuzzina, JUDI (Jual Diri), O O... Kamu Ketahuan, Pornografi, Tutup Aurat Hindari Pornografi & Aksi, Stop!!! B O R O S, Merkik Bin Bakhil, Warning!!! TEMAN TAPI MESRA, Gosip!!! Disogok Makin Siiiiiip, Riya', Dengki. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

TAUSHIAH POPULER TRADISI TELEVISI SEPUTAR IBADAH AMALIYAH DAN AKHLAK Kumpulan Materi Ceramah Acara Mamah & AA dan Aksi Indosiar PENULIS: Didik Yulianto Al Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-7933-16-8 Terbit : April 2020 www.guepedia.com ...

SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

Buku yang menjadi panduan pembelajaran bagi para dosen dan mahasiswa yang mengampu dan mengambil mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam di prodi Ekonomi Syariah/ pada Perguruan Tinggi Islam, baik negeri atau swasta (UIN, IAIN, STAIN) maupun Perguruan Tinggi Umum yang membuka studi keislaman.

Sejarah Pemikiran dan Kebijakan Ekonomi dan Bisnis Islam (EBI) Masa Khulafaur Rasyidin BIOGRAFI DAN PEMIKIRAN EBI ABU ... Abu Bakar dilahirkan pada 573 M. Ayahnya bernama Utsman (Abu Quhafah) bin Amir bin Amr bin Ka'ab bin Saad bin Laym ...

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dan Pengembangan keilmuan Ekonomi Islam di Indonesia. Sistematika buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ini tidak hanya meliputi biografi dan pemikirannya namun juga Relevansi pemikirannya terhadap perkembangan ekonomi di zaman modern. Buku ini terdiri atas 15 bab yang dibahas secara rinci, diantaranya Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam Pada Zaman Rasulullah, Khulafaurrasyidin, Dinasti Umayyah - Al Haq, Dinasti Abbasiyah, Pemikiran Ekonomi Islam Syekh Abu Yusuf, Pemikiran Ekonomi Islam Syekh Muhammad Bin Hasan Al-Syaibani, Pemikiran Ekonomi Islam Abu Ubaid Al Qasim Ibnu Sallam, Pemikiran Ekonomi Islam Yahya Bin Umar, Pemikiran Ekonomi Islam Al Mawardi, Pemikiran Ekonomi Islam Imam Al Ghazali, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Taimiyah, Pemikiran Ekonomi Islam Syekh Abu Ishaq Al-Syatibi, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Khaldun, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Miskawaih, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Hazm.

Sistematika buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ini tidak hanya meliputi biografi dan pemikirannya namun juga Relevansi pemikirannya terhadap perkembangan ekonomi di zaman modern.

KONSEP KESEIMBANGAN DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM

KONSEP KESEIMBANGAN DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM PENULIS: Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. dan Irwandi, M.E. Sy. ISBN : 978-623-251-423-2 www.guepedia.com Sinopsis: Krisis ekonomi kapitalis dalam kurun waktu 50 tahun terakhir ini, telah terjadi berulangkali. Dari Rusia sampai ke Venezuela, menyebabkan penderitaan ekonomi, pendapatan menurun, kelaparan, kerusuhan dan meningkatnya kriminalitas. Bila diperhatikan visi ekonomi kapitalis ternyata lebih mengutamakan pemilik modal, memperlakukannya sebagai motor penggerak, inisiator, leader dan otomatis akan menjadi penerima keuntungan. Kapitalisme mengabaikan aspek transendental, moral dan ketuhanan. Dasar filosofi rasionalisme sekuler inilah yang menyebabkan ketidakseimbangan yang berdampak pada kerusakan alam, kemiskinan, kerusuhan sosial, hingga menimbulkan berbagai krisis berkelanjutan. Hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis membuat sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang baik. Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskin dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit semakin kaya. Kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama di negara-negara berkembang. Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

KONSEP KESEIMBANGAN DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM PENULIS: Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. dan Irwandi, M.E. Sy. ISBN : 978-623-251-423-2 www.guepedia.com Sinopsis: Krisis ekonomi kapitalis dalam kurun waktu 50 tahun ...

MARKETING SYARIAH DAN MULTILEVEL (Teori dan Praktek)

MARKETING SYARIAH DAN MULTILEVEL (Teori dan Praktek) Penulis : Muhammad Anggra, M.E., Editor : Dr. Nurhadi, S.Pd.I., S.E.Sy., SH., M.Sy., MH., M.Pd. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-322-105-4 Terbit : Februari 2021 www.guepedia.com Sinopsis : Multilevel Marketing Sertifikat DSN MUI, Syariah Marketing, Pengertian Syariah Marketing, Karakteristik Syariah Marketing, Implementasi Syariah Marketing, Minat, Pengertian Minat, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Minat, Indikator-Indikator Minat, Sistem Multilevel Marketing, Pengertian Multilevel Marketing, Konsep Multilevel Marketing, PT. Herbal Penawar Alwahida Indonesia (HPAI). www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

Abdullah Gymnastiar, Etika Bisnis MQ, (Bandung: MQS Publishing, 2005) Andrias Harefa, MLM & Pengandaan Uang cetakan ketiga (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2003) Augusty Ferdinand, Metode Penelitian Manajemen, (Semarang: Badan ...

HUKUM SAKSI DALAM PERKAWINAN ISLAM

HUKUM SAKSI DALAM PERKAWINAN ISLAM PENULIS: Ahmad Rofi’i Harahap, S.Sy., MH. dan Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. ISBN : 978-623-251-612-0 Terbit : Maret 2020 Sinopsis: Pelaksanaan pernikahan diantara salah satu syarat pernikahan adalah keberadaan dua saksi, tetapi untuk menunjuk seorang saksi, itu tidak dapat dilakukan dengan sembarangan seperti menunjuk saksi yang jahat. Menurut ulama mayoritas, adalah tidak sah untuk menikah di bawah saksi yang jahat karena orang itu bukan orang yang adil. Saksi dalam perkawinan ini sangat penting, karena menyangkut kepentingan keharmonisan rumah tangga, terutama menyangkut kepentingan istri dan anak-anak, sehingga tidak ada kemungkinan seorang suami menyangkal putranya yang lahir dari istrinya. Agar tidak meninggalkan keturunan (nasb) dan untuk menghindari fitnah (prasangka buruk). Imam' AlaUddin berpendapat bahwa sah untuk menikah di bawah saksi yang kurang baik untuk hal-hal berikut alasan: pertama, Hukum Ashal; Pernikahan tidak akan terjadi jika tidak ada saksi, tetapi dalam hal ini sifat keadilan tidak diperlukan tetapi tujuannya hanya untuk memberi tahu publik. Kedua, Hukum Akal (ra'yun); Bahwa jika orang kurang baik berasal dari populasi / wilayah setempat maka ia secara sah menjadi saksi pernikahan. Ketiga, perkawinan terjadi di berbagai tempat, baik di desa maupun di daerah terpencil, jika hanya untuk mengetahui secara langsung apakah saksi itu adil atau tidak, itu akan memberatkan dan merepotkan. Karena itu, cukup dengan melihat penilaian umum saksi, tanpa harus mengetahui detail apakah dia pernah melakukan dosa besar atau tidak. Imam 'Alauddin mengambil sumber hukum dari al-Qur'an, Hadits, dan Istihsan. Berdasarkan metode tersebut, ijtihad yang digunakan oleh imam 'Alauddin isIstihsan Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

HUKUM SAKSI DALAM PERKAWINAN ISLAM PENULIS: Ahmad Rofi’i Harahap, S.Sy., MH. dan Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. ISBN : 978-623-251-612-0 Terbit : Maret 2020 Sinopsis: Pelaksanaan pernikahan diantara salah satu ...

KONSEP LEGISLASI HUKUM KELUARGA KONTEMPORER

KONSEP LEGISLASI HUKUM KELUARGA KONTEMPORER PENULIS: Dr. H. M. Hikmatulloh, S.Ag., S.Pd., M.Sy. Editor : Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH. ISBN : 978-623-251-498-0 www.guepedia.com Sinopsis: Konsep Laegsilasi Hukum Keluarga Islam Kontemprer meliputi dua yaitu dalil muttafaq aliaihi dan dalil mukhtalaf alaihi. Dalil-dalil Mukhtalaf Alaihi yang digunakan dalam berijtihad tentang Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah Istihsan, Mashlahah al-Mursalah, Al-‘Urf/Al-‘Al-‘Adah, Sadd Al-Dzari’ah, dan Fath Al-Dzari’ah. Dalil-dalil Mukhtalaf Alaihi yang paling banyak digunakan dalam berijtihad tentang Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah Istihsan, Mashlahah al-Mursalah, dan Sadd Al-Dzari’ah, masing-masing 2 kali. Dalil-dalil Mukhtalaf Alaihi yang digunakan dalam berijtihad selain Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah ada persamaan dan perbedaannya. Persamaannya, Metode Ijtihad tentang Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah menggunakan Dalil-dalil mashlahah, Fath Al-Dzari’ah, dan Istihsan, begitu juga terhadap masalah selain Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (masalah Ibadah, Mu’amalah, dan Siyasah), juga menggunakan Dalil-dalil tersebut. Perbedaannya, Metode Ijtihad menggunakan pendekatan fiqih Muwazanat dan Aulawiyat dalam masalah Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (Hukum Keluarga) sementara dalam masalah selain Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (masalah Ibadah, Mu’amalah, dan Siyasah) tidak menggunakan pendekatan fiqih Muwazanah dan fiqih Aulawiyat. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

KONSEP LEGISLASI HUKUM KELUARGA KONTEMPORER PENULIS: Dr. H. M. Hikmatulloh, S.Ag., S.Pd., M.Sy. Editor : Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH. ISBN : 978-623-251-498-0 www.guepedia.com Sinopsis: Konsep Laegsilasi Hukum Keluarga ...

HUKUM PERNIKAHAN ISLAM (Kajian Fiqih)

HUKUM PERNIKAHAN ISLAM (Kajian Fiqih) PENULIS: Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. Muammar Gadapi Mtd, M.Sy. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-7821-20-5 Terbit : Februari 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Perkawinan merupakan sunnatullah bagi manusia dalam kehidupannya di alam semesta ini Perkawinan merupakan perintah Allah swt kepada hambanya untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, yaitu dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan tenteram. Untuk mewujudkan sebuah keluarga yang benar-benar menggambarkan mitsaqan ghalidzan, agama membuat beberapa aturan, agar tujuan disyari’atkan pernikahan tercapai. Wali dalam perkawinan adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Akad nikah dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan walinya. Salah satu penomena yang terjadi di masyarakat adalah pernikahan secara pintas, jika seseorang tidak mendapat restu atau bakalan tidak direstui walinya, maka mereka melakukan pernikahan tanpa walinya tersebut, sehingga wali berpindah kepada orang lain atau penghulu. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

HUKUM PERNIKAHAN ISLAM (Kajian Fiqih) PENULIS: Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. Muammar Gadapi Mtd, M.Sy. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-7821-20-5 Terbit : Februari 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Perkawinan ...

MENYIBAK MAQASID NIKAH DALAM PANDANGAN ALI AHMAD AL-JURJAWI

MENYIBAK MAQASID NIKAH DALAM PANDANGAN ALI AHMAD AL-JURJAWI Penulis : Dr. Arisman, M.Sy., Editor : Dr. Nurhadi, S.Pd.I., S.E.Sy., SH., M.Sy., MH., M.Pd. Terbit : Mei 2021 Sinopsis : Tujuan pemikahan dalam kitab fikih munakahat banyak dijumpai. Wahbah Zuhaili (w. 2015 M) dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuh, memberikan penjelasan singkat tentang tujuan (hikmah) disyariatkannya pemikahan, antara lain; memelihara seseorang dan pasangannya dari sesuatu yang haram, memelihara keberlangsungan hidup (jenis) manusia dengan memiliki keturunan, menjaga keturunan dan nasab, membentuk keluarga sebagai bagian dari masyarakat, mengokohkan perilaku saling menolong, mendapatkan cinta, menguatkan hubungan kekeluargaan dan menyempurnakan tradisi saling menolong dalam mewujudkan kemaslahatan. Imam al-Ghazali (w. 505 H/1111 M) dalam lhya' Ulum al-Din menguraikan tujuan pemikahan antara lain; mendapatkan keturunan, memenuhi kebutuhan seksual, memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kemaksiatan, menumbuhkan tanggung jawab, memperoleh harta yang halal, membangun rumah tangga yang tenteram atas dasar cinta dan kasih sayang. Salah seorang ulama yang juga memberikan perhatian terhadap masalah pernikahan ini adalah Ali Ahmad al-Jurjawi dalam kitabnya Hikmat al-tasyri’ wa falsafatuhu.Ali Ahmad al-Jurjawi termasuk Ulama yang konsen memahami hikmah di balik disyariatkannya suatu hukum. Ia adalah seorang ulama besar al-Azhar Mesir pada abad 19, pernah dipercaya sebagai Direktur Aasosiasi Riset Ilmiah Universitas al-Azhar dan mantan advokat Mahkamah Tinggi Syariah Mesir. Melalui karyanya yang berjudul Hikmat al-tasyri’ wa falsafatuhu, ia memberikan kontribusi mengenai hikmah tasyri'. Dalam kitab ini ia menjabarkan falsafah dan hikmah dari setiap taklif yang dibebankan kepada manusia dalam 331 pembahasan. Dalam bab Nikah, ia menyajikannya 58 pasal secara runtut dan mendetail, mulai dari hikmah nikah, poligami, talak, nafkah dan Mahram. Masalah khitan, poligami Rasulullah, nikah beda agama hingga etika keluarga juga menjadi perhatiannya. Buku ini hadir untuk menguak maqashid nikah versi ‘Ali Ahmad al-Jurjawi. Hadirnya buku ini sebagai bahan bacaan perbandingan tujuan dan maqashid nikah yang telah banyak ditulis dan dikemukakan oleh ulama lain. Semoga bermanfaat dan membawa berkah. Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

MENYIBAK MAQASID NIKAH DALAM PANDANGAN ALI AHMAD AL-JURJAWI Penulis : Dr. Arisman, M.Sy., Editor : Dr. Nurhadi, S.Pd.I., S.E.Sy., SH., M.Sy., MH., M.Pd. Terbit : Mei 2021 Sinopsis : Tujuan pemikahan dalam kitab fikih munakahat banyak ...