Sebanyak 37 item atau buku ditemukan

Media Kiblat Baru Politik Indonesia

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini memberikan perubahan besar dalam masyarakat. Hampir seluruh aspek kegiatan manusia baik pribadi maupun umum, selalu berhubungan dengan komunikasi massa. Manfaat kecanggihan teknologi yang semakin pesat membuat kita harus menyesuaikan diri jika tidak, tentu kita akan tertinggal dalam mudahnya mengakses berbagai hal terutama informasi atau sekedar hiburan. Media menjadi bagian terpenting karena pengaruhnya dalam kehidupan, baik itu sosial budaya, ekonomi bahkan politik. Kehidupan manusia yang erat kaitannya dengan media berpengaruh dalam perubahan sikap maupun pola pikir dalam bertindak dan mengambil sebuah keputusan. Kebebasan berpendapat, menyampaikan komentar dan mengkritik menjadikan media sebagai tempat berkumpulnya seluruh umat manusia secara tidak langsung. Terutama ketika menjelang Pemilu, media menjadi sasaran empuk untuk membranding diri, adu gagasan serta kemampuan untuk menarik hati masyarakat. Berbagai kepentingan politik mulai menjajaki media agar mendapat alat dukungan paling berpengaruh di masyarakat. Buku berjudul “Media Kiblat Baru Politik Indonesia” ini terbagi menjadi empat bagian : Buzzer Politik dalam Pemilu, Kacamata Media Jelang Pemilu, Peran Media dalam Penentuan Suara, Pemilu. Buku ini adalah kumpulan tulisan dari mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Ilmu Komunikasi.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini memberikan perubahan besar dalam masyarakat.

Islam dan Budaya Lokal Adat Gorontalo

Makna Filosofis, Normatif, Edukatif, dan Gender

Buku ini ditulis dengan membahas kedua kategori tradisi di Gorontalo dengan fokus penemuan makna filosofis, nilai-nilai pendidikan moral, dan makna normatif, serta relasi gender. Kedua tradisi Gorontalo yakni pertama, tradisi yang bersumber dari Islam yang pelaksanaanya dilaksanakan secara adat (mobangu, mokama, mongunte, mongakiki, mohuntingo, mongubingo, moluna). Kedua, tradisi murni lokal Gorontalo (molontalo, molobungo yiliyala, buli’a’a, mopoto’opu, molunggelo, dan momeati). Agaknya, baik tradisi Islam maupun tradisi Islami yang hidup dalam kehidupan masyarakat muslim Gorontalo mengandung nilai dan norma, serta pesan moral sebagai pedoman hidup. Karena itu, kajian atas tradisi lokal Gorontalo dalam buku ini menunjukan adanya akulturasi Islam dan budaya lokal. Itu berarti terjadi harmonisasi antara adat dan agama sebagaimana diisyaratkan oleh falsafah Gorontalo adati hula-hula’a to sara’a, sara’a hula-hula’a to qurani. Dengan demikian, kajian tradisi lokal Gorontalo dalam buku ini lebih memastikan bahwa falsafah Gorontalo tersebut bersifat implementatif dan aktual.

Buku ini ditulis dengan membahas kedua kategori tradisi di Gorontalo dengan fokus penemuan makna filosofis, nilai-nilai pendidikan moral, dan makna normatif, serta relasi gender.

Beati Tradisi Gorontalo

Menyingkap Ekspresi Islam dalam Budaya Lokal

Sejarah membuktikan, bangsa besar adalah bangsa yang mampu menjaga dan melestarikan tradisinya, termasuk tradisi lokal. Hampir di segala penjuru bangsa ini, selalu terdapat tradisi lokal yang mencerminkan semangat spiritual, historitas, dan cita-cita bangsa itu sendiri. Selain itu, tradisi juga memiliki peran sebagai penjaga marwah rakyat, dimana karakter dan moral bangsa dibentuk melalui tradisi. Sebagaimana kita ketahui, budaya dan tradisi tidak selalu lahir dari budaya lokal masyarakat. Selalu terdapat proses akulturasi, asimilasi, maupun inovasi dalam proses integrasi dari dua budaya. Seperti tradisi beati. Tradisi lokal ini merupakan akulturasi budaya Islam dan budaya masyarakat lokal Gorontalo. Beati merupakan upacara kultural-keagamaan dalam memaknai perpindahan siklus kehidupan dari masa anak-anak ke masa remaja. Di dalamnya tercermin suatu wujud kesetiaan terhadap ajaran Islam. Baik dari sisi hukum/fiqih, teologi, dan moral.

Sejarah membuktikan, bangsa besar adalah bangsa yang mampu menjaga dan melestarikan tradisinya, termasuk tradisi lokal.

Argumen Islam Ramah Budaya

Corak Islam di Indonesia sangatlah menarik untuk dibahas. Mengingat adanya proses akulturasi dengan budaya dan tradisi lokal. Akulturasi yang terjadi di Indonesia, antara agama dan budaya akan memperkaya kehidupan dan membuatnya tidak gersang. Atas dasar ini ungkapan Islam adalah agama yang ramah terhadap budaya bukan hanya sebuah kiasan semata. Buku ini tidak hanya menghadirkan sebatas ungkapan bahwa Islam ramah terhadap budaya, melainkan lebih daripada itu. Yakni diuraikan secara detail mengapa Islam ramah terhadap budaya bukan anti terhadap budaya, mengapa Islam tidak melarang budaya yang berseberangan dengannya secara revolusioner, tetapi secara evolusi dan gradual. Didasarkan atas kajian yang mendalam dengan didukung literatur yang komprehensif, membuat kehadiran buku ini layak untuk dijadikan referensi. Kehadiran buku ini tidak hanya dikhususkan pada kalangan tertentu, namun juga dapat dibaca oleh siapa pun.

Corak Islam di Indonesia sangatlah menarik untuk dibahas.

MANAJEMEN STRATEGI PEMASARAN & PENJUALAN HOTEL

Dengan menggeliatnya industri pariwisata di tanah air, sarana pendukung lain juga perlu hadir dan disiapkan. Salah satu sarana pendukung itu adalah tempat penginapan bagi wisatawan, baik domestik dan mancanegara. Dengan ini, bisnis perhotelan memainkan peran penting. Tentu, bisnis perhotelan tidak sajadibutuhkan oleh wisatawan, namun juga kalangan lian yang hendak berpergian jauh, melakukan kunjungan kerja, perjalanan dinas, dan aktifitas lainnya yang membutuhkan tempat menginap dengan sarana dan prasarana lengkap, Dan sebagaimana juga semua industri lain, salah satu tantangan utama bisnis perhotelan adalah ada pada aspek manajemen strategi pemasarannya.

Dengan menggeliatnya industri pariwisata di tanah air, sarana pendukung lain juga perlu hadir dan disiapkan.

PROBLEMATIKA HUKUM KELUARGA ISLAM

Mewujudkan Akses Keadilan di Indonesia Timur

Hukum keluarga Islam dirasa sangat penting kehadirannya di tengah-tengah masyarakat muslim karena permasalahan tentang keluarga menyangkut tentang perkawinan, kewarisan dan lain sebagainya yang tidak bisa disamakan dengan yang beragama nonmuslim. Sehingga ketika Indonesia telah merumuskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) seakan menjadi jawaban atas persoalan ini. Untuk melaksanakan hukum keluarga Islam, maka keberadaan suatu sistem peradilan merupakan dua sisi dari mata uang, keberadaannya tidak bisa dipisahkan dari legislasi Islam melalui perundang-undangan dan pendirian pengadilan. Oleh karenanya dalam melaksanakan aturan tersebut, dibutuhkan pemahaman yang komprehensif mengingat akan ada banyak sekali aturan yang akan dijalankannya. Maka kehadiran buku yang ditulis oleh para hakim muda dari Lewoleba Kabupaten Lembata ini patutlah untuk diapresiasi. Terlebih isi buku ini memuat deretan perkara-perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Lewoleba yang diperkuat dengan beragam data. Semoga hadirnya buku ini dapat menambah referensi bacaan khususnya berkenaan dengan perkara-perkara di pengadilan Islam. Sekaligus dapat memotivasi aparatur pengadilan untuk tetap semangat dalam menjalankan tugasnya.

Kompilasi Hukum Islam maupun Undang-Undang Peradilan Agama sendiri menerima dan menerapkan konsep tafriq qadhai dalam proses perceraian umat muslim di Indonesia. Kedua peraturan tersebut membagi perceraian menjadi dua jenis, ...

Kurikulum Pendidikan Islam

Telaah Filosofis dan Pengembangannya

Pendidikan tanpa dasar agama merupakan hal yang riskan. Ke depannya, peserta didik akan menjadi sosok-sosok yang serakah harta, gila jabatan, dan kehormatan. Jangankan rakyat, Tuhan pun tidak mereka takuti. Problematika ini muncul akibat kebijakan pendidikan yang diterapkan hanya sekadar formalitas belaka. Padahal telah disusun aturan yang jelas, yaitu melalui kurikulum sebagai bagian implementasi tujuan pendidikan, tak terkecuali pendidikan Islam di dalamnya. Oleh karenanya, topik masalah pendidikan akan selalu menarik untuk dikaji dan dikritisi. Namun, masalah yang selalu dihadirkan belum sepenuhnya melahirkan solusi ataupun gagasan yang konkret, sehingga pembahasan terkesan “ala kadarnya”. Hadirnya buku ini dapat menjadi salah satu cara untuk menemukan jawaban tersebut. Di dalamnya disajikan serpihan-serpihan problematika pendidikan melalui kritikan tajam yang dibalut dengan bahasa yang lugas namun tetap memperhatikan kesantunan, serta menawarkan solusi terhadap permasalahan ini. Oleh karenanya, kehadiran buku ini menunjukkan itikad serius demi mengembangkan kurikulum pendidikan Islam yang ideal sehingga sangat tepat untuk dibaca dan dijadikan referensi bacaan. Khususnya bagi kalangan pendidik, praktisi, akademisi, bahkan masyarakat umum sekali pun.

Oleh karenanya, kehadiran buku ini menunjukkan itikad serius demi mengembangkan kurikulum pendidikan Islam yang ideal sehingga sangat tepat untuk dibaca dan dijadikan referensi bacaan.

FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER Perkembangan Akad-akad dalam Hukum Ekonomi Syariah

Buku ini merupakan buku ajar yang diajarkan pada mata kuliah Fikih Muamalah Kontemporer. Buku ini berisikan materi-materi mengenai perkembangan serta akad-akad kontemporer yang menjadi landasan operasional pengembangan produk-produk bisnis baik di Lembaga Keuangan Syariah maupun bisnis pada umumnya. Selain berisikan perkembangan serta akad-akad kontemporer, dalam buku ini dibahas teori-teori dan prinsip dalam muamalah kontemporer. Selain pembahasan terkait akad-akad bisnis, dalam buku ini dibahas pula perkembangan filantropi dalam Islam seperti zakat kontemporer dan wakaf kontemporer. Pada buku ini dilengkapi dengan fatwa-fatwa dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Buku ini hadir dengan pertimbangan karena belum banyaknya buku Fikih Muamalah Kontemporer yang membahas secara khusus mengenai perkembangan teori serta akad-akad dalam Fikih Muamalah Maliyyah yang menjadi pegangan mahasiswa, khususnya mahasiswa di lingkungan Fakultas Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, baik yang menjelaskan secara detail mulai dari teori serta prinsip dan perkembangan akad-akad dalam muamalah maliyyah serta implementasinya pada produk bisnis di Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia terbilang masih langka, terlebih disesuaikan serta dilengkapi dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Buku ini dapat dibaca oleh para mahasiswa Fakultas Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Program Pascasarjana Ekonomi Islam di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Di samping itu, buku ini dapat digunakan pula oleh para akademisi, peneliti, pengamat serta praktisi di bidang Hukum Ekonomi Syariah.

Pertama, pendapat yang melarang praktik multi akad dalam transaksi muamalat. Kedua, pendapat yang membolehkan transaksi multi akad. Dalam buku Fikih Muamalah Adabiyah, penulis telah memaparkan mengenai perbedaan pendapat para ulama ...

Isu-Isu Aktual Kontemporer Fikih Keluarga

Kompleksitas persoalan hukum keluarga Islam yang muncul saat ini disebabkan akibat perkembangan zaman. Persoalan tentang cerai melalui SMS, nikah melalui telepon, isu kewarisan nonmuslim, merupakan dampak kemajuan peradaban manusia. Namun hukum keluarga Islam yang dijalankan di Indonesia, masih belum menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Maka pembaruan hukum keluarga Islam merupakan sebuah keniscayaan. Pembaruan hukum keluarga Islam bertujuan untuk menjawab tantangan modernitas dalam bidang hukum keluarga. Hal ini didasarkan pada pemahaman umum umat Islam terkait kandungan dalam ayat Al-Qur'an, hadis, dan kitab-kitab fikih yang dianggap belum menjawab tantangan persoalan hukum keluarga yang muncul pada era modern. Semua persoalan hukum keluarga era modern dibahas secara praktis dan sistematis dalam buku yang pembaca pegang ini. Di dalamnya, pembaca akan menemukan pemahaman yang komprehensif terkait fikih keluarga yang berkembang di masyarakat. Persoalan kontemporer yang diangkat dalam buku ini lebih bercorak fikih, meskipun dalam beberapa bagian merujuk kepada ketentuan perundangan-undangan. Bagi pembaca jangan khawatir, karena buku ini telah didesain menggunakan bahasa yang ringan sehingga mudah dipahami oleh siapa pun

Kompleksitas persoalan hukum keluarga Islam yang muncul saat ini disebabkan akibat perkembangan zaman.

Pelangi Fikih Kontemporer

Ragam Perspektif dan Pendekatan

Seperti Pelangi, buku ini menawarkan warna-warni perspektif dan pendekatan dalam merespons isu-isu kontemporer terkait dengan hukum fikih. Secara tematik ada sepuluh tema yang dibahas: fikih ikhtilâf atau fikih nawâzil; fikih literalis-skriptualis, fikih substansialis-esensialis, fikih liberal, fikih progresif, fikih non muslim, fikih gender, fikih seksualitas, fikih pandemi covid-19 dan fikih tasâmuh. Setiap tema terdiri atas berbagai problematika hukum Islam kontemporer (qadhâyah mu‘âshirah). Dalam fikih seksualitas, -misalnya- dibahas isu oral seks, lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), serta pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape). Jawaban fikih kontemporer atas setiap isu dibaca dari berbagai perspektif, seperti perspektif gender, feminis, dan maqashid al-syariah. Selain berbagai perspektif, buku ini juga menghadirkan ragam pendekatan. Isu-isu fikih kontemporer, direspon dengan pendekatan literalistik-skripstualistik; substansialis-esensialis; tekstualistik dan kontekstualistik. Dihidangkan pula opini hukum fikih aktual dengan pola berpikir liberalistik dan progresif. Agaknya, ragam perspektif dan pendekatan dalam menjawab isu-isu kontemporer tersebut yang membedakan buku ini dengan buku yang sejenis. Sebagai opini hukum Islam (baca: fikih), setiap isu meniscayakan keragaman pendapat. Sebagai landasan normatif-teologis, maka kajian buku ini diawali dengan uraian fikih ikhtilâf atau fikih nawâzil, untuk menunjukan bahwa jawaban fikih atas isu-isu kontemporer tidak pernah tunggal, melainkan beragam. Keragaman opini hukum fikih memungkinkan terjadi karena teks al-Quran dan hadis memberi ruang. Untuk menyikapi keragaman dan perbedaan opini hukum fikih (al-ikhtilâf), maka buku ini diakhiri dengan kajian fikih tasâmuh sebagai pijakan etik; agar setiap orang dan kelompok berlapang dada atas setiap perbedaan. Sebab setiap perselisihan itu buruk (al-khilâfu syarrun), tegas Ibnu Mas‘ûd (w. 652 M).

Seperti Pelangi, buku ini menawarkan warna-warni perspektif dan pendekatan dalam merespons isu-isu kontemporer terkait dengan hukum fikih.