Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Pelangi Fikih Kontemporer

Ragam Perspektif dan Pendekatan

Seperti Pelangi, buku ini menawarkan warna-warni perspektif dan pendekatan dalam merespons isu-isu kontemporer terkait dengan hukum fikih. Secara tematik ada sepuluh tema yang dibahas: fikih ikhtilâf atau fikih nawâzil; fikih literalis-skriptualis, fikih substansialis-esensialis, fikih liberal, fikih progresif, fikih non muslim, fikih gender, fikih seksualitas, fikih pandemi covid-19 dan fikih tasâmuh. Setiap tema terdiri atas berbagai problematika hukum Islam kontemporer (qadhâyah mu‘âshirah). Dalam fikih seksualitas, -misalnya- dibahas isu oral seks, lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), serta pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape). Jawaban fikih kontemporer atas setiap isu dibaca dari berbagai perspektif, seperti perspektif gender, feminis, dan maqashid al-syariah. Selain berbagai perspektif, buku ini juga menghadirkan ragam pendekatan. Isu-isu fikih kontemporer, direspon dengan pendekatan literalistik-skripstualistik; substansialis-esensialis; tekstualistik dan kontekstualistik. Dihidangkan pula opini hukum fikih aktual dengan pola berpikir liberalistik dan progresif. Agaknya, ragam perspektif dan pendekatan dalam menjawab isu-isu kontemporer tersebut yang membedakan buku ini dengan buku yang sejenis. Sebagai opini hukum Islam (baca: fikih), setiap isu meniscayakan keragaman pendapat. Sebagai landasan normatif-teologis, maka kajian buku ini diawali dengan uraian fikih ikhtilâf atau fikih nawâzil, untuk menunjukan bahwa jawaban fikih atas isu-isu kontemporer tidak pernah tunggal, melainkan beragam. Keragaman opini hukum fikih memungkinkan terjadi karena teks al-Quran dan hadis memberi ruang. Untuk menyikapi keragaman dan perbedaan opini hukum fikih (al-ikhtilâf), maka buku ini diakhiri dengan kajian fikih tasâmuh sebagai pijakan etik; agar setiap orang dan kelompok berlapang dada atas setiap perbedaan. Sebab setiap perselisihan itu buruk (al-khilâfu syarrun), tegas Ibnu Mas‘ûd (w. 652 M).

Seperti Pelangi, buku ini menawarkan warna-warni perspektif dan pendekatan dalam merespons isu-isu kontemporer terkait dengan hukum fikih.