Studi Islam tentang Ritus-Ritus Kehidupan dalam Tradisi Lokal Muslim Gorontalo
Buku ini merupakan studi mendalam untuk melacak proses terjadinya akulturasi Islam dengan adat terkait dengan ritus-ritus kehidupan dalam tradisi lokal Muslim Gorontalo. Apakah model akulturasi tersebut bersifat sukarela atau memaksa. Lalu, sejauh mana ritus-ritus kehidupan dalam tradisi lokal Muslim Gorontalo dilihat dari perspektif studi Islam. Buku ini penting mengingat tradisi-tradisi lokal yang hidup di masyarakat muslim Nusantara seringkali tampak luar dan sekilas tidak merepresentasikan ajaran Islam—apalagi dengan istilah-istilah maupun simbol-simbol lokal yang menyertainya, tetapi sesungguhnya di dalamnya terkandung ajaran Islam sebagaimana ditunjukkan buku ini. Buku ini perlu dibaca oleh berbagai kalangan, baik oleh para akademisi dan pengkaji budaya, studi Islam, sosiologi, antropologi, para da’i maupun masyarakat muslim pada umumnya.
Buku ini merupakan studi mendalam untuk melacak proses terjadinya akulturasi Islam dengan adat terkait dengan ritus-ritus kehidupan dalam tradisi lokal Muslim Gorontalo.
Dengan senantiasa bersyukur kepada Allah swt, buku sederhana ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian alternatif dalam mengembangkan apa yang disebut sebagai hukum Aceh. Istilah ini mulai muncul di kalangan terbatas akademisi hukum, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang tersebut mengatur sejumlah hal spesial untuk Aceh dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aceh menjadi satu-satunya daerah yang diatur secara khusus dan istimewa. Buku ini, ingin menawarkan cara pandang tertentu mengenai hukum Aceh. Istilah ini bisa saja diperdebatkan,namun perkembangan hukum mengenai Aceh menampakkan sejumlah hal yang khas.
Dengan senantiasa bersyukur kepada Allah swt, buku sederhana ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian alternatif dalam mengembangkan apa yang disebut sebagai hukum Aceh.
Manajemen keuangan desa atau pengelolaan keuangan desa adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan keuangan desa. Hal-hal yang dibahas meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan yang diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang dapat dinilai dengan uang dengan periodisasi satu tahun anggaran. Buku ini adalah bagian kedua dari Seri Buku Manajemen Keuangan Desa yang disusun untuk memberikan pengetahuan dasar terkait menajemen/pengelolaan keuangan desa. Pada bagian ini, bab yang dibahas adalah perencanaan keuangan desa. Bagian lain dari seri buku ini dapat ditemukan pada seri buku bagian pertama dan ketiga.
Manajemen keuangan desa atau pengelolaan keuangan desa adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan keuangan desa. Hal-hal yang dibahas meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan yang diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang dapat dinilai dengan uang dengan periodisasi satu tahun anggaran. Buku ini adalah bagian terakhir dari Seri Buku Manajemen Keuangan Desa yang disusun untuk memberikan pengetahuan dasar terkait menajemen/pengelolaan keuangan desa. Pada bagian ini, bab yang dibahas adalah pelaksanaan keuangan desa, laporan keuangan desa, dan pengawasan keuangan desa. Bagian lain dari seri buku ini dapat ditemukan pada seri buku bagian pertama dan kedua.
Manajemen keuangan desa atau pengelolaan keuangan desa adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan keuangan desa. Hal-hal yang dibahas meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan yang diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang dapat dinilai dengan uang dengan periodisasi satu tahun anggaran. Buku ini adalah bagian pertama dari Seri Buku Manajemen Keuangan Desa yang disusun untuk memberikan pengetahuan dasar terkait menajemen/pengelolaan keuangan desa. Pada bagian ini, bab yang dibahas adalah konsep dasar manajemen keuangan desa. Bagian selanjutnya dapat ditemukan padaseri buku bagian kedua dan ketiga.