Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara adalah kaidah hukum yang mengatur tindakan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya, agar dengan kewenangan tersebut pemerintah dapat melakukan berbagai tindakan untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat tanpa bertindak sewenang-wenang. Pada perkembangannya, Hukum Administrasi Negara dengan menekankan pada fungsinya membatasi kekuasaan pemerintah sudah dianggap ketinggalan, sebab apa yang terjadi di samping memberikan pembatasan, hal yang tidak kalah pentingnya dari itu adalah pembebanan berbagai kewajiban kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat. Buku ini menyajikan bahasan untuk memahami konsep-konsep dalam hukum administrasi negara secara umum. Selain itu, upaya pemahaman agar kontekstual dilakukan dengan menyajikan praktik administrasi negara di Indonesia
Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara adalah kaidah hukum yang mengatur tindakan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya, agar dengan kewenangan tersebut pemerintah dapat melakukan berbagai tindakan untuk ...
Buku ini adalah revisi kedua dari dua buku pendahulunya. Ditulis sebagai buku bahan ajar mata kuliah Filantropi Islam di UIN Sunan Kalijaga. Sebagai buku bahan ajar, sifat "pengantar" ini perlu ditekankan karena di dalam literatur filantropi Islam di Indonesia sudah tersedia buku dan artikel yang membahas secara kritis, historis, dan praktis. Ruang yang hendak diisi buku ini adalah "pengantar yang membantu mahasiswa untuk memulai belajar tentang filantropi Islam." Dalam hal teori, buku ini menyajikan pengertian dasar filantropi, bagaimana konsep itu relevan dengan ajaran Islam, dan bagaimana ajaran-ajaran Islam dengan berbagai namanya (zakat, infak, sedekah, dll) sesungguhnya adalah kegiatan filantropis. Lalu buku ini dilengkapi dengan pengalaman praktik berfilantropi yang dilakukan oleh para mahasiswa untuk menjadi inspirasi bagi kegiatan-kegiatan semisal yang dapat dilakukan oleh para pembacanya.
Buku yang di tangan pembaca ini adalah revisi dan perombakan cukup signifikan dari buku Filantropi Islam: Fikih untuk Keadilan Sosial yang diterbitkan tahun 2017. Perombakan perlu dilakukan karena dua hal: edisi pertama terdapat beberapa typo yang cukup mengganggu dan buku itu memerlukan muatan baru yang belum dibahas di edisi pertama. Selain revisi materi edisi 2017, perombakan di edisi ini dilakukan dengan membuang lampiran undang-undang zakat. Lampiran tersebut dirasa terlalu tebal dan membuat buku ini tidak berimbang antara isi dan lampirannya. Padahal teks-teks undang-undang itu dapat diakses dengan mudah di Internet. Oleh sebab itu, meski dihilangkan dari lampiran buku, saya menyarankan Anda untuk tetap mempelajari undang-undang zakat. Secara penyajian, buku ini dirombak menjadi dua bagian: teori dan praktik. Bagian teori berisi materi teoretis yang ada pada edisi pertama buku Filantropi Islam: Fikih untuk Keadilan. Bagian kedua adalah materi baru, yang berisi kisah-kisah praktik berkegiatan filantropi yang dilakukan oleh para mahasiswa Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial UIN Sunan Kalijaga pada tahun 2019.
Buku yang di tangan pembaca ini adalah revisi dan perombakan cukup signifikan dari buku Filantropi Islam: Fikih untuk Keadilan Sosial yang diterbitkan tahun 2017.
Riset awal Buku Filantropi Islam: Fikih untuk Keadilan Sosial dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan ajar mata kuliah Filantropi Islam di Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial (Prodi IKS), Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Tujuan buku ini adalah untuk mengenalkan filantropi dalam perspektif Fikih. Pendekatan yang digunakan adalah integrasi-interkoneksi. Fikih dan Filantropi dibicarakan secara integratif tanpa menganggap sebagai dua hal yang berbeda dan terpisah. Misinya adalah menempatkan Fikih sebagai pondasi dan panduan Filantropi Islam dan menempatkan gerakan filantropi sebagai alat ekspresi ajaran-ajaran Fikih. Dalam buku ini, pembaca akan diajak mencerna pengertian filantropi dan mengapa orang memberi kepada dan membantu orang lain. Konsep teoretis akan segera diikuti dengan diskusi contoh. Atau sebaliknya, contoh-contoh diikuti dengan diskusi teoretis. Meski beberapa kali akan dirujuk, sejarah filantropi bukan perhatian buku ini. Jadi, dalam beberapa topik, kita akan menyinggung sejarah sekedar untuk mengantarkan diskusi atau memberikan ilustrasi praktik yang pernah ada. Sudut pandang utama buku ini adalah Fikih. Konsep kebajikan diajarkan agama Islam melalui berbagai cara. Fikih adalah salah satu caranya. Dibandingkan dengan kebajikan lewat ajaran akhlak yang lebih etis, Fikih menawarkan rumusanrumusan yang lebih praktis, meski tidak selalu relevan dengan zaman. Nah, karena itu, hal-hal yang sudah tidak terlalu relevan, diabaikan. Kita usahakan untuk mengambil yang paling cocok dengan zaman sekarang
Riset awal Buku Filantropi Islam: Fikih untuk Keadilan Sosial dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan ajar mata kuliah Filantropi Islam di Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial (Prodi IKS), Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga ...