Sebanyak 1954 item atau buku ditemukan

Integrasi Ayat Alquran dalam Konsep Etika Lingkungan

Etika Lingkungan berasal dari dua kata, yaitu Etika dan Lingkungan. Etika berasal dari bahasa yunani yaitu “Ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Ada tiga teori mengenai pengertian etika, yaitu: etika Deontologi, etika Teologi, dan etika Keutamaan. Etika Deontologi adalah suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Etika Teologi adalah baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan atau akibat suatu tindakan. Sedangkan Etika keutamaan adalah mengutamakan pengembangan karakter moral pada diri setiap orang.

Jika pendidikan yang diberikan kepada seseorang baik, maka ia akan menjadi baik begitu pula sebaliknya. ... Sebab jika merujuk pada al-Quran dan Hadis maka akan ditemukan penjelasan bahwa yang mempengaruhi pembentukan karakter seseorang ...

Peradilan Etik dan Etika Konstitusi

Perspektif Baru tentang Rule of Law and Rule of Ethics & Constitutional Law and Constitutional Ethics (Edisi Revisi)

Sistem kaidah atau norma yang menuntun dan mengendalikan perilaku ideal manusia dalam kehidupan bersama dapat berupa norma-norma agama (religious norm), norma etika (ethical norm), dan norma hukum (legal norm). Ketiga sistem norma atau kaidah itu timbul alamiah dalam kenyataan hidup manusia secara universal. Pada mulanya, ketiganya bersifat saling melengkapi secara komplementer dan sinergis satu sama lain, tetapi dengan perjalanan waktu dan perkembangan kompleksitas kehidupan dalam masyarakat timbul perbenturan antarketiga sistem norma itu dalam praktik. Gejala perbenturan antarsistem itulah yang direspons secara berbeda-beda oleh aliran pemikiran yang berkembang dalam sejarah. Aliran positivisme Comte yang berpengaruh besar dalam sejarah dengan tegas berusaha dan berhasil memisahkan sistem norma hukum dari pengaruh sistem agama, dan bahkan dari sistem etika. Bahkan dalam ‘Stuffen theori des recht’ (pure theory of law)-nya Hans Kelsen, ditegaskan bahwa norma hukum harus dibersihkan atau dimurnikan dari aneka pengaruh sosial, politik, ekonomi, dan apalagi pengaruh etika dan agama.

Kode Etik Guru 2013 Kode Etik Guru Indonesia yang terakhir diberlakukan sampai sekarang adalah Kode Etik yang disahkan oleh Kongres Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-XXI di Jakarta tahun 2013. Dalam Kongres ini, naskah Kode ...

ETIKA PROFESI (MULTI PERSPEKTIF)

Kode etik adalah bentuk peraturan tertulis, yang dibuat berlandaskan moral sehingga saat diperlukan dapat dijadikan tolak ukur untuk mengadili perbuatan yang dinilai salah dari kode etik tersebut. Tujuan dari kode etik adalah agar profesi tersebut tetap profesional dalam memberikan layanan terhadap klien atau mitranya. Dengan demikian tenaga profesional akan bertanggung jawab dan apabila melakukan pelanggaran kode etik maka citra profesinya akan rusak dan merugikan dirinya sendiri. Perlu dipahami bahwa kode etik bukanlah hal yang kaku melainkan karena perubahan zaman maka kode etik menjadi bertentangan dengan tuntutan masyarakat.

Kode etik adalah bentuk peraturan tertulis, yang dibuat berlandaskan moral sehingga saat diperlukan dapat dijadikan tolak ukur untuk mengadili perbuatan yang dinilai salah dari kode etik tersebut.

Penegakan Etika dan Kehormatan Penyelenggara Negara

Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Penegakan etika penyelenggara negara mutlak harus dilakukan untuk mencegah agar pejabat yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran hukum yang bisa menimbulkan kerugian negara (korupsi). Menegakkan hukum, berbeda dengan menegakkan etika, karena menegakkan etika, tidak harus menunggu sampai ada perbuatan melanggar hukum. Oleh karena itulah diperlukan rumusan kode etik yang mengikat bagi setiap penyelenggara negara, dan rumusan etika penyelenggara negara tersebut tidak dirumuskan sendiri oleh lembaga-lembaga penyelenggara negara yang cenderung eksklusif.

Penegakan etika penyelenggara negara mutlak harus dilakukan untuk mencegah agar pejabat yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran hukum yang bisa menimbulkan kerugian negara (korupsi).

Uji Kompetensi Profesi Notaris

Soal jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Uji kode Etik Notaris

Buku Uji Kompetensi Profesi Notaris Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris merupakan satu-satunya buku di Indonesia yang menyajikan secara holistik tentang materi soal jawab tentang ujian pengangkatan notaris dan ujian kode etik notaris. Buku ini memberikan gambaran secara umum tentang materi ujian yang akan diujikan oleh panitia ujian yang telah menetapkan dua macam materi ujian berupa pilihan berganda dengan bobot 40% dan pembuatan akta dengan bobot 60% Buku ini terdiri atas 13 (tiga belas) bab, yang meliputi Bab 1 tentang Pendahuluan, Bab 2 tentang Organisasi Kelembagaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bab 3 tentang Pengangkatan Notaris, Perpindahan Notaris, Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, Pemberhentian Notaris, Pengawasan dan Pembinaan terhadap Notaris, Bab 4 tentang Perjanjian Bernama, Tidak Bernama, Legalisasi, dan Waarmerking, Bab 5 tentang Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan, Bab 6 tentang Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan, Bab 7 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, Bab 8 tentang Hukum Waris Perdata dan Wasiat, Bab 9 tentang Kepailitan, Bab 10 tentang Sikap dan Perilaku Notaris, Bab 11 tentang Materi Ujian Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), Bab 12 tentang Materi Ujian Pembuatan Akta, dan Bab 13 tentang Materi Ujian Kode Etik Notaris (UKEN). Buku ini diperuntukkan bagi mahasiswa Prodi Magister Kenotariatan seluruh Indonesia, calon notaris yang akan mengikuti Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) dan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN), serta mahasiswa Strata Satu Program Studi Ilmu Hukum seluruh Indonesia.

Buku Uji Kompetensi Profesi Notaris Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris merupakan satu-satunya buku di Indonesia yang menyajikan secara holistik tentang materi soal jawab tentang ujian pengangkatan notaris dan ...

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Peradilan

Integritas adalah moral tertinggi yang mengakomodasi nilai-nilai keutamaan (virtue). Integritas seseorang sangat dipengaruhi oleh lingkungan dimana dia tumbuh. Lingkung-an yang “bersih” dan inklusif membentuk kepribadian sederhana yang tidak terjebak ke dalam tuntutan hidup yang semakin tidak waras. Keinginan dan hasrat duniawinya “sudah selesai”, pengabdiannya semata-mata hanya untuk negara an sich bukan pula “gila hormat” sehingga nyaris tak pernah terpikirkan bagaimana caranya mensiasati moral dan etika utama demi meraup keuntungan pribadi. Berbicara integritas sangat mudah diucapkan namun sulit diimplementasikan. Kita sering lihat bagaimana “atasan” memberikan pembinaan kepada “bawahan” supaya menanamkan integritas diri namun terkadang oknum “atasan” yang justru terjatuh ke-pada praktek immoral ataupun sebaliknya oknum “bawahan” yang masih saja asyik me-rongrong prinsip etika dan moral. Apakah program pembinaannya yang salah? Tentu tidak, pembinaan tetap dibutuhkan sebagai alarm bagi para oknum tuna etik dan tuna moral agar tidak terjatuh ke dalam jurang kehinaan. Lalu mengapa masih terjadi? Kita terlalu asyik membina orang lain namun kita lupa diri menjadi teladan bagi yang lain. Keteladanan adalah pembinaan dengan cara perbuatan. Lebih banyak berbuat namun sedikit bercakap. Perbuatan seorang “atasan” akan menjadi rujukan bagi “bawahan”. Seorang “atasan” yang berlagak parlente dan jetset tentu akan dicontoh oleh “bawahan” dan sebaliknya, “atasan” yang gaya hidup dan kepribadiannya seder-hana akan dicontoh pula oleh “bawahannya”. Atasan adalah cermin bawahan. Keteladanan adalah barang langka yang dapat digali dengan menggunakan dua per-kakas yaitu kejujuran dan ketulusan. Kejujuran seseorang akan memancarkan aura ke-tulusan yang membuat “ciut” nyali orang yang berada dihadapannya; “Bagaimana mau melanggar etika dan moral, niat saja tidak berani”. Keteladanan “atasan” mampu me-nerobos relung jiwa kebinatangan “bawahan” sekaligus meredam kehendaknya yang akan melumuri wajah “atasan” dengan perbuatan nirmoral tanpa harus berbicara. Ke-teladanan bukan taken for granted alias gratis turun dari langit namun hasil pabrikasi pendidikan dan madrasah pengalaman. Tambal sulam kebutuhan hidup yang tidak waras hingga rela menggadaikan integritas merupakan ancaman nyata bagi “bawahan” yang dapat menjatuhkan dirinya ke jurang kehancuran. Integritasnya digadaikan demi menebalkan kocek pribadi sekaligus me-nambah pundi-pundi. Integritas yang tergadaikan menyebabkan diri tidak merdeka dan hidupnya tersandera dalam lingkaran hitam. Bagaimana mau membangun peradaban umat manusia, mengatur diri sendiri saja sulit karena untuk membangun suatu per-adaban, dibutuhkan sosok manusia yang cakap intelektualitasnya sekaligus kokoh inte-gritasnya (homo ethicus). —

Intuisi Salah satu sumber etik adalah intuisi. Intuisi adalah kemampuan untuk memahami ... 7. baiknya guru karena diperoleh tanpa melalui proses formalitas belajar namun 38 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Peradilan Kode Etik.

Kode Etik Profesi Tentang Hukum

Polisi, Hakim, Jaksa, Advokat/Penasehat Hukum, Pegawai Pemasyarakatan, Notaris, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Panitera dan Juru Sita, Arbiter dan Mediator, dan Intelijen Negara

- POLISI - HAKIM - JAKSA - ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM - PEGAWAI PERMASYARAKATAN - NOTRARIS - KPK - PANITERA DAN JURU SITA - ARBITER DAN MEDIATOR - INTELIJEN NEGARA

... ditambah seorang mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, seorang praktisi hukum senior, dan seorang guru besar ilmu hukum. ... (2) Tugas Majelis Kehormatan bertugas menegakkan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi. b.

Pemberdayaan dalam Penguatan Inovasi dan Teknologi Desain Industri Pangan

Penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang efektif merupakan pengakuan sosial dan keuntungan ekonomis atas jerih payah penemu atau pemegang meskipun bukanlah merupakan barang baru di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep Kekayaan Intelektual (KI) sehingga kesalahan-kesalahan dalam pengertian dan konsep masih sering terjadi. Padahal, kalau ditelusuri dalam praktik sehari-hari sangat lekat dengan kehidupan. Dilihat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seandainya hasil karya intelektual tersebut dijadikan lahan atau objek kegiatan bisnis, apalagi di era perdagangan bebas, maka dapat dilihat dari rasa keadilan dan penghargaan terhadap jerih payah untuk menemukan hasil karya kreatif manusia dirasa kurang pada tempatnya. Dengan keterbatasan pengetahuan, bisa saja terjadi aparat penegak hukum justru “main mata” dengan pelanggar Kekayaan Intelektual (KI) khususnya dari kalangan pengusaha. Penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) bukan hanya pada tahap penindakan setelah terjadinya pelanggaran, melainkan juga kelancaran pelaksanaan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) akan lebih terasa manfaatnya jika tidak birokratis. Buku ini memuat tujuh undang-undang bidang Kekayaan Intelektual (KI) yang meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman disertai dengan Penanggulangan Praktik Persaingan Curang (Repression of Unfair Competition) Bidang Energi Listrik, Penegakan Hukum atas Hak Paten (Patent), Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Lisensi Paten, Tanggung Jawab Penerima Kekayaan Perindustrian di Bidang Paten dalam Perjanjian Lisensi (License Agreement), Penegakan Hukum atas Hak Kekayaan Industri/Desain Industri (Industrial Design), dan Perlindungan Hukum (Penemu/Pembuat) atas Hak Kekayaan Industri/Desain Industri (Industrial Design). Diharapkan buku ini dapat dijadikan rujukan oleh pemerintah, akademisi, praktisi hukum, pencipta desainer, interior, dan seluruh masyarakat luas yang dalam kesehariannya intensif dengan karya-karya intelektual. Tutup kata, kami ucapkan selamat memahami Kekayaan Intelektual (KI). Semoga buku ini dapat menunjang dan membantu, baik pemerintah, ilmuwan, akademisi, maupun pembaca untuk memahami ilmu Kekayaan Intelektual disertai dengan turut serta berpartisipasi dalam penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia pada masa mendatang. Terima kasih.

... KEWARGANEGARAAN : Membangun Moralitas Warganegara Dengan Pancasila (Antara Harapan Dan Kenyataan) Keuntungan Berinvestasi di Perbankan dan Asuransi Syariah Jurnal KAPEMDA (Kajian Pemerintahan Daerah AL-AHKAM (Jurnal Hukum, Sosial, ...

PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM: Eksistensi, Relevansi, dan Tantangannya di Indonesia Pasca Reformasi

Buku ini adalah serangkaian narasi yang memberdah eksistensi, relevansi dan tantangan hukum Ilslam pasca reformasi di berbagai bidang : agraria, mata uang kripto, perkawinan beda agama, perbankan, privatisasi BUMN dan lain lain. Ditulis oleh para akademisi dan aktivis yang kompeten di bidangnya dan disajikan dengan tutur bahasa yang mudah dipahami. Buku ini patut dibaca oleh siapapun yang ingin memahami perkembangan hukum Islam pasca reformasi, baik terkait dengan perkembangan legislasi pasca reformsi maupun perkembangan ekonomi politik dunia abad 21.

Buku ini adalah serangkaian narasi yang memberdah eksistensi, relevansi dan tantangan hukum Ilslam pasca reformasi di berbagai bidang : agraria, mata uang kripto, perkawinan beda agama, perbankan, privatisasi BUMN dan lain lain.

Korelasi Kejahatan Siber dan Kejahatan Agresi Dalam Perkembangan Hukum Internasional

Hal terpenting dan utama dalam kejahatan siber dan kejahatan agresi adalah Kejahatan agresi telah memiliki sejarah panjang dalam perkembangan hukum internasional, sementara itu kejahatan siber merupakan bentuk kejahatan baru yang perkembangannya beriringan dengan perkembangan teknologi. Dalam konteks ini haruslah dipahami bahwa terdapat relasi yang sangat erat antara perkembangan kejahatan agresi yang saat ini telah menggunakan teknologi siber dalam aktivitasnya. Buku referensi ini merupakan bagian dari hasil penelitian terkait dengan artikulasi hubungan kejahatan siber dan kejahatan agresi yang memberikan bukti bahwa perkembangan kejahatan agresi telah menggunakan teknologi sebagai alat dalam melakukan aktivitas agresi terhadap suatu negara. Tentunya, buku referensi ini diharapkan akan bermanfaat dalam menyediakan informasi baik dalam bentuk teks maupun konteks dalam memahami kejahatan agresi dan kejahatan siber. Di samping itu, buku referensi ini diharapkan berkontribusi bagi pengajaran Hukum Kejahatan Internasional dan Hukum Telematika untuk diajarkan pada mahasiswa program sarjana dan pascasarjana.

... vital yang diperuntukkan lebih dari satu negara seperti fasilitas perbankan dan perdagangan lintas negara. ... mudah digunakan saat ini dengan pertimbangan perkembangan massif informasi dan teknologi yang tak dapat dielakkan lagi.