Sebanyak 2303 item atau buku ditemukan

Kumpulan Wawancara Presiden Republik Indonesia dalam Tempo Jilid III

Kumpulan Wawancara Presiden Republik Indonesia dalam Tempo

Kumpulan Wawancara Presiden Republik Indonesia dalam Tempo

Kumpulan Wawancara Presiden Republik Indonesia dalam Tempo

TURUN dari kursi kepresidenan pada Oktober 1999, nama B.J. Habibie tibatiba raib dari peredaran.

TURUN dari kursi kepresidenan pada Oktober 1999, nama B.J. Habibie tibatiba raib dari peredaran.

POLITIK DAN KEBIJAKAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA ERA REFORMASI

Mudah-mudahan buku ini dapat memberikan kontribusi wawasan dalam perkuliahan di berbagai perguruan tinggi lainnya, Dilihat dari sejarahnya, perkembangan ilmu ekonomi tidak terlepas dari perkembangan budaya dan sosial masyarakatnya, berpengaruh terhadap perkembangan sistem perekonomian. Tentunya hal itu disebabkan karena sistem sosial, maupun budaya serta ekonomi tetap menempatkan manusia sebagai pelaku atau subyek sekaligus objek di dalam pembahasannya. Secara konvensional Ilmu ekonomi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku manusia, baik secara individual maupun secara kelompok dalam menggunakan semua faktor produksi yang terbatas menghasilkan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhannya yang tidak terbatas. Kami mengakui adalah manusia yang tentunya mempunyai keterbatasan dalam berbagai hal. Oleh karena itu tidak ada hal yang dapat diselesaikan dengan sangat sempurna. Begitu pula dengan karya tulis ini yang telah kami selesaikan. Karena tidak semua hal dapat kami deskripsikan dengan sempurna pula. Kami melakukannya semaksimal mungkin dengan kemampuan yang kami miliki. Kemudian, sebagai ucapan rasa syukur, menjadi keharusan bagi kita untuk menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak karena dorongan dan bantuannya. Untuk itu kita (penulis) hanya dapat menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga selesai penulisan buku ini. Akhirnya, dengan segala kerendahan hati, kita (penulis) menantika kritik dan saran untuk perbaikan berikutnya.

... EKONOMI. ISLAM. A. Dasar dan Prinsip Ekonomi Islam Prinsip-prinsip ekonomi Islam yang merupakan bangunan ekonomi Islam didasarkan atas lima nilai universal yakni; tauhid (keimanan), 'adl (keadilan), nubuwwah (kenabian), khilafah ...

Narasi Perdamaian Membangun Keharmonisan Antar Pemeluk Agama di Indonesia

Keharmonisan yang terbangun lama di negeri Indonesia ini jangan sampai pudar dan hilang apalagi punah. Keharmonisan harus tetap dijaga, dipelihara dan dirawat untuk masa depan Indonesia yang lebih indah. Kemajemukan agama yang ada di Indonesia jangan jadikan sebuah alasan untuk berfatwa kebenaran. Penekanan yang paling krusial pada titik dimana semua mengakui diri sebagai agama yang paling benar. Sisi tersebut di aras Nasional (Indonesia) jangan sampai tumbuh, karena itu sifat teologis-sentris, padahal pada sisi humanislah yang mampu merangkul bersama seluruh lapisan masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan jajaran agama, budaya, etnis dan bahasa. Pilar-pilar keharmonisan yang harus tertanam di kehidupan antar umat beragama harus menjadi fatwa utuh dalam merumuskan kehidupan yang indah antar umat beragama di Indonesia. Ditangan anda lah ini, merupakan buku yang mencoba memilah dan memilih pilar-pilar keharmonisan Nusantara. Semoga buku ini menjadi sebuah literatur yang menginspirasi, menginovasi pada kalangan literasi dan akademisi maupun non-akademisi

Oktober.2017.09:00 (Diakses, Februari 2020). http://m.detik.com/news/berita-jawa-timur/d-3323472/ ini-ritual-syukur-larung-sesaji-dipantai-selatan- jember.15,November-2017.20:28. Https://id.m.wikipedia.org/wiki/Radikalisme_(sejarah), ...

Kepingan Narasi Tionghoa Indonesia

The Untold Histories

Ada banyak kisah tentang masyarakat Tionghoa Indonesia yang telah menjadi sejarah maupun yang masih berlangsung yang tidak diketahui banyak orang. Menyatukan kepingan-kepingan fakta yang terserak, tak berbentuk lagi, bahkan nyaris raib menjadi kerja akademik yang digali dan dihadirkan dalam buku ringan ini. Untuk memperkaya, beberapa kisah sejarah keluarga turut diangkat. Harus diakui, keluarga (diperkuat dengan adanya marga dan sistem patrilineal) menjadi embrio penulisan sejarah Tionghoa Indonesia. Dari segi penyajian, buku ini sengaja disuguhkan dalam bentuk narasi-narasi lepas yang tidak memaksa pembaca untuk menyimaknya runtut dari A sampai Z agar mengerti isinya. Pembaca dapat menjelajah setiap topik yang mana saja dengan nyaman. Penjelajahan masa demi masa dalam buku ini membeberkan rekaman gairah perjuangan orang-orang Tionghoa untuk mewujudkan keluhuran martabat kemanusiaan tak pernah padam. Lantas bagaimana dengan generasi muda Tionghoa saat ini? Masihkah merasa sebagai Tionghoa Indonesia? Apabila kita cermati dewasa ini pascareformasi, kebebasan budaya Tionghoa mengalami euforia. Akan tetapi, upaya genosida budaya Tionghoa selama tiga dekade telah memotong mata rantai generasi. Sekarang ini banyak kaum muda Tionghoa yang kehilangan identitas budayanya. Secara fisik masih tampak ciri ketionghoaan, namun tidak lagi kenal dengan budaya dan adat istiadatnya. Dalam kehampaan budaya itulah, kaum muda Tionghoa lebur dengan budaya setempat, atau malahan mengambil budaya baru sebagai identitas dirinya. Untuk itulah adagium tak kenal maka tak sayang kiranya tepat untuk menggambarkan situasi yang melatarbelakangi hadirnya buku ini. Kesadaran sejarah akan menggerakkan siapa saja orang Indonesia untuk mulai memungut keping demi keping sejarah yang terserak. Pun halnya bagi generasi muda Tionghoa perlu menemukenali (kembali) identitas diri yang sempat hilang. Tentu saja identitas diri ini harus ditempatkan sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Sementara bagi yang lain seyogianya dapat membuka mata dan hati untuk mengenal lebih jauh tentang masyarakat Tionghoa dan menerima secara terbuka sebagai saudara sebangsa dan setanah air. Inilah harmoni Nusantara yang sejak dahulu ada dan harus dirawat bersama.

Sayang teori masuknya Islam dari Tiongkok selama ini masih dianggap aneh dan mustahil. Berita Ming Shi dan Ying-yai Sheng-lan yang ditulis oleh Ma Huan (1416) sewaktu pelayaran Cheng Ho mencatat ...

Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia

Perjuangan para penggiat konsumen yang dimotori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk berharap lahirnya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, maka pada tanggal 20 April tahun 1999 akhirnya Pemerintah menetapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut (UUPK). Perjuangan untuk mendorong lahirnya UUPK bukanlah tanpa alasan yang kuat, karena tidak dapat dipungkiri bahwa lebih dari setengah abad setelah kemerdekaan Indonesia, sistem perekonomian nasional masih menempatkan posisi konsumen pada keadaan yang memprihatinkan. Lemahnya posisi konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kecenderungan pelaku usaha mengabaikan hak-hak konsumen, juga disebabkan oleh perangkat hukum yang melindungi konsumen belum bisa memberikan rasa aman, atau kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Disadari akan hal itu, maka upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam pemakaian/penggunaan produk berkualitas yang dihasilkan oleh pelaku usaha adalah suatu hal yang urgen. Untuk itu, melindungi konsumen atas tindakan sewenang-wenang dari pelaku usaha yang cenderung tidak memperdulikan prinsip-prinsip menghasilkan produk barang dan/atau jasa yang berkualitas adalah sejalan dengan salah satu dari tujuan Negara. Atas dasar itulah, buku ini diharapkan memberi pemahaman mengenai pengaturan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan/menjual produk yang berkualitas dalam perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen, dan implementasi pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan/menjual produk yang berkualitas, serta bentuk penerapan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam menghasilkan/menjual produk yang tidak berkualitas. Akhirnya, buku ini diharpakan bisa memberikan pemahaman pada pelaku usaha dalam menghasilkan produk berkualitas sesuai yang diamantkan oleh undang-undang perlindungan konsumen.

Perjuangan para penggiat konsumen yang dimotori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk berharap lahirnya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, maka pada tanggal 20 April tahun 1999 ...

Unboxing Perlindungan Konsumen di Indonesia

Buku Unboxing Perlindungan Konsumen di Indonesia ini merupakan kumpulan artikel yang penulis susun berdasarkan pengalaman berkiprah di Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersama beberapa sahabat penulis yang sudah lama berkecimpung di bidang PK.

Buku Unboxing Perlindungan Konsumen di Indonesia ini merupakan kumpulan artikel yang penulis susun berdasarkan pengalaman berkiprah di Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersama beberapa sahabat penulis yang sudah lama berkecimpung ...

Perlindungan Konsumen Obat: Tinjuan Umum Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Buku ini mengkaji dan menganalisis perlindungan konsumen obat pada kerangka umum perlindungan. Penulis mengalami kegelisahan akademik atas fenomena lemahnya perlindungan konsumen obat di Indonesia. Penulis ingin mengkaji bagaimana sistem hukum yang terdiri dari struktur substansi dan budaya hukum dalam memberi perlindungan kepada konsumen obat dengan memulai dari pengkajian pada aspek substansi hukum terlebih dahulu. Konsumen pada umumnya memiliki kedudukan lemah di hadapan pelaku usaha. Khusus konsumen obat yang mengkonsumsi sesuatu langsung berhubungan dengan tubuhnya, kerentanan yang dihadapi bukan sekedar lemahnya posisi tawar, tetapi juga keselamatan dan kesehatan jiwa raga menjadi taruhan. Berbeda dengan konsumen makanan yang masih dapat menolak atau tidak dalam memilih makanan, konsumen obat, terutama untuk terapi, seringkali tidak ada pilihan lain. Kondisi ini menjadi pertimbangan penting dalam aspek perlindungan hukum. Buku ini memberikan gambaran kepada pembaca mengenai fenomena tersebut dan bagaimana dalam kaca mata hukum.

Buku ini mengkaji dan menganalisis perlindungan konsumen obat pada kerangka umum perlindungan.