Sebanyak 358 item atau buku ditemukan

Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita

Tidak sedikit kaum hawa yang keliru ketika beribadah. Mereka tak jarang memosisikan diri layaknya laki-laki dalam beribadah. Padahal, banyak ketentuan ibadah yang jauh berbeda antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ada beberapa ibadah yang hukumnya berbeda antara laki-laki dan perempuan. Tentunya, para perempuan menghendaki ibadah mereka diterima oleh Allah Swt. Oleh karena itu, buku ini hadir sebagai jalan keluar atas berbagai masalah ibadah kaum perempuan. Mulai dari persoalan bersuci, ibadah wajib, ibadah sunnah, hingga berbagai ibadah yang lain, serta faedahnya. Dan, buku ini juga menyajikan landasan-landasan hukum dari para ulama. Ditambah dengan pemaparan tata cara ibadah bagi kaum perempuan. Alhasil, buku ini amat penting untuk segera Anda miliki. Tentunya, banyak informasi berharga di buku ini yang akan membantu Anda untuk menyempurnakan ibadah kepada-Nya. Jadi, selamat membaca!

oleh muhrimnya.27 Pendapat ini dinyatakan oleh Imam Ahmad dan Abu Hanifah. Alasannya, seorang wanita tidak boleh bepergian lebih dari tiga hari, kecuali bersama muhrimnya sebagaimana dinyatakan dalam hadits dari Ibnu Umar Ra. bahwa ...

Fiqh Rakyat ; Pertautan Fiqh dengan Kekuasaan

Buku ini berusaha untuk mengupas fiqh dengan mengedepankan kembali prinsip kemaslahatan yang lama terabaikan. Insiden sehari-hari yang cenderung berlangsung mengejutkan, terutama bagi nalar fiqh klasik, dikaji berdasarkan realitas dan logikanya masing-masing.

isteri), membunuh orang lain tanpa alasan yang membenarkan.46 Sampai di sini, bisa dirumuskan bahwa menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad bin Hanbal, hukuman tukang sihir adalah dibunuh. Baik ia menggunakan sihirnya untuk membunuh ...

Menuju Fiqh Baru

Pembaruan dan Hukum Islam sebagai Keniscayaan Sejarah

Konon, pintu ijtihad tertutup rapat secara resmi sejak adanya keputusan Khalifah al-Musta’shim Billah yang melarang para ulama fiqh di Madrasah al-Mustanshiriyah mengajarkan fiqh selain madzhab empat (Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali). Keputusan-keputusan hukum selanjutnya didasarkan dan berada dalam siklus yang berulang-ulang pada produk pemikiran para ulama madzhab empat tersebut. Aktivitas intelektual kaum Muslimin hanya menghapal dan mengulang-ulang. Kritisisme terlarang. Penelitian mandek. Dan, keadaan ini berlangsung selama berabad-abad sampai hari ini. Tetapi, benarkah pintu ijtihad benar-benar telah tertutup? Bukankah Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya, Allah membangkitkan untuk umat ini seorang yang akan memengaruhi agamanya pada setiap seratus tahun.” Bukankah pasca imam yang empat, muncul para mujaddid lain seperti Imam Abu Hamid al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Syah Waliyullah ad-Dahlawi, Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Rasyid Ridha, Muhammad Abduh, atau Jamal al-Banna? KH. Husein Muhammad menghimpun sejumlah tulisan cerdas dan kritis mengenai isu tersebut yang ditulis oleh beberapa pemikir hukum Islam, seperti Muhammad al-Madani (Mawathin al-Ijtihad fi asy-Syari’ah al-Islamiyah), Said Mu’inuddin Qadri (“At-Taqlid wa at-Talfiq fi al-Fiqh al-Islami”), Yusuf al-Qardhawi (“Al-Ijtihad wa at-Tajdid baina Dhawabith asy-Syar’iyyah wa al-Hayat al-Mu’asharah”), disertai analisis tambahan dari KH. Husein Muhammad sendiri.

KH. Husein Muhammad menghimpun sejumlah tulisan cerdas dan kritis mengenai isu tersebut yang ditulis oleh beberapa pemikir hukum Islam, seperti Muhammad al-Madani (Mawathin al-Ijtihad fi asy-Syari’ah al-Islamiyah), Said Mu’inuddin Qadri ...

Fiqh Kontemporer

(Contemporary Studies of Fiqh)

Islam merupakan agama yang amat mengedepankan kemaslahatan. Sebagai al-din (way of life) yang datang dari Allah, tentunya syariat Islam yang diturunkan-Nya memperhatikan keperluan dan maslahat kehidupan manusia dan seluruh makhluknya.18 Perubahan secara besar-besaran yang terjadi pada kehidupan umat manusia di abad modern, telah membawa pengaruh pada munculnya pola pikir dan cara pandang keagamaan (religious worldview) baru baik di lingkungan umat Islam maupun di agama lain19. Berbagai respons pemikiran dari para ulama dan intelektual Islam dalam ilmu fiqh mulai berkembang ketika agama berhadapan dengan adat yang tidak pernah sama dan seragam dengan perubahan sosial yang senantiasa berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya. Hal ini merupakan wujud ikhtiar merumuskan solusi alternatif atas berbagai persoalan yang dihadapi dunia muslim dewasa ini.

Buku Fiqh Kontemporer (Contemporary Studies of Fiqh) ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Fiqh Politik

Gagasan, Harapan, dan Kenyataan

Buku ini mendeskripsikan dimensi ajaran Islam yang terkait dengan masalah kenegaraan dan pemerintahan melalui pembelajaran sejarah pemerintahan dan politik Islam yang dimulai dari periode Khilafah Nubuwwah, Khilafah Rasyidah, hingga saat ini, di mana dapat kita temui negara berpenduduk mayoritas Islam yang berbentuk negara-bangsa (nation-state), baik berupa kerajaan, republik, ataupun bentuk lainnya. Para ulama terkemuka mengemukakan berbagai gagasan dan harapan mengenai posisi Islam dalam kenyataan politik yang dihadapi Umat Islam dewasa ini, di mana Umat tidak lagi terhimpun dalam suatu entitas politik yang bersifat global, melainkan ke dalam berbagai macam negara-bangsa dengan berbagai bentuk dan karakteristiknya. Buku ini menyajikan pemikiran para ulama tersebut, yang dapat memperkaya wawasan pembaca mengenai sistem kenegaraan dan politik Islam, terutama ditinjau dari perspektif fiqh.

Al-Baqillani menolak keberadaan Hadis Ghadir Khum atau al-Manzilah tersebut dengan mengatakan bahwa kalau Nabi telah menetapkan seseorang sebagai imam dan mewajibkan umat. 495 Muhammad bin Abd al-Rahman al-Khamis, I'tiqad Ahl al-Sunah ...

FIQH JINAYAH

Kata Pengantar Tiada kata yang pantas penulis ucapkan, kecuali kata syukur kepada Allah Swt, yang telah memberikan kesempatan dan kesehatan kepada penulis sehingga buku ajar ini bisa terselesaikan. Tak lupa pula penulis mengucap Salawat dan salam atas junjungan Nabi Muhammad saw. Semoga kesempatan dan kesehatan selalu bisa penulis peroleh dari- Nya sehingga memiliki waktu untuk selalu menulis dan berbagi ilmu kepada sesama. Buku ajar ini berjudul Fiqh Jinayah yang disusun untuk memberikan pemahaman tentang jinayah atau jarimah , unsur-unsur jarimah, asas-asas hukum pidana Islam, tujuan pemidanaan serta klasifikasi tindak pidana dalam Islam. Pemahaman tersebut diharapkan akan dapat menjadi pedoman untuk menghindarkan diri dari tindakan pidana. Bahkan dengan pemahaman tersebut diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perkara pidana. Penulisan buku ajar ini tidak akan berhasil terselesaikan tanpa bantuan dan dukungan dari keluarga dan orang-orang terdekat. Doa yang terus terucap mengiringi setiap langkah-langkah penulis hingga buku ajar ini selesai. Penulis mengucapkan terima kasih yang setulusnya kepada semua pihak yang telah membantu sehingga buku ini dapat diselesaikan. Penulisan buku ajar ini masih jauh dari kesempurnaan. Segala kritik dan saran sangat penulis nantikan. Semoga karya ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi yang membacanya.

Buku ajar ini berjudul Fiqh Jinayah yang disusun untuk memberikan pemahaman tentang jinayah atau jarimah , unsur-unsur jarimah, asas-asas hukum pidana Islam, tujuan pemidanaan serta klasifikasi tindak pidana dalam Islam.

Fiqh Perempuan

Dalam beberapa tahun belakangan, perbincangan di sekitar hak-hak perempuan terus bergulir di berbagai forum nasional maupun internasional. Perbincangan tersebut mengarah pada soal keadilan relasi laki-laki dengan perempuan dalam berbagai dimensi kehidupan. Hal ini karena perempuan seringkali diperlakukan secara diskriminatif dengan dalih perbedaan gender. Bahkan, yang lebih mencengangkan sekaligus menarik ialah manakala diketahui bahwa “agama” ternyata ikut terlibat dalam diskurus diskriminatif berbasis gender tersebut. Pertanyaan mendasar yang sering diajukan terkait dengan isu ini ialah apakah agama mengafirmasi relasi laki-laki dan perempuan sebagai relasi yang setara dan sejajar menyangkut hak-hak sosial, ekonomi, budaya, politik, dan sebagainya? Secara lebih elaboratif, pertanyaan ini dapat dikembangkan menjadi: apakah kaum perempuan, dalam pandangan agama, khususnya Islam, memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan dan kedudukan yang sama dan adil dengan kaum laki-laki, baik dalam domain privat (domestik) maupun publik; misalnya menentukan pilihan pasangan hidup, menjadi kepala keluarga atau menjadi kepala negara/pemerintahan dan pengambil kebijakan publik lainnya, mendapatkan akses pendidikan dan upah yang sama dengan laki-laki, dan seterusnya? Buku yang ada di tangan Anda ini merupakan edisi representasi dari kegelisahan fiqh tersebut.

Dalam beberapa tahun belakangan, perbincangan di sekitar hak-hak perempuan terus bergulir di berbagai forum nasional maupun internasional.

Fiqh Shalat Terlengkap

Shalat merupakan ibadah mahdhah, yakni penghambaan diri murni kepada Allah Swt. Di dalam ibadah inilah, manusia menunjukkan dan membuktikan kemakhlukannya kepada Sang Khaliq yang berkuasa atas semua makhluk-Nya. Sebagai ibadah mahdhah, shalat bersifat sangat terikat dengan dasar ittiba' kepada yang telah dicontohkan dan diatur oleh Rasulullah Saw. Sehingga, mengurangi atau melebihi dari apa yang telah dicontohkan dan diatur oleh Rasulullah Saw., apalagi mengarang shalat model baru, hukumnya ialah bid'ah dhalālah. Buku ini mengurai seluruh bidang yang berkenaan dengan shalat. Mulai hakikat shalat, syarat dan rukun shalat, sunnah-sunnah shalat, hal-hal yang makruh dan membatalkan shalat, dzikir setelah shalat, serta berdoa setelah melaksanakan shalat. Dan, yang paling penting ialah, buku ini memberi tahu Anda tata cara shalat khusyuk sesuai sunnah Rasulullah Saw. Selamat membaca!

Shalat merupakan ibadah mahdhah, yakni penghambaan diri murni kepada Allah Swt.

Fiqh Madhzhab 'Ala Indonesia

Islam datang ke Indonesia terjadi berbagai macam teori yang dikembangkan. Sebagian pendapat mengatakan bahwa ketika Rasulullah SAW menyebarkan dakwah secara jahriyah (terang-terangan), beliau memerintahkan salah seorang sahabatnya agar menyebarkan Islam sebagai agama rahmatan lil alamin ke luar jazirah arab dan salah seorang diantara mereka ada yang kemudian berpetualang dengan menggunakan kapal laut/perahu dan sampailah di Indonesia khususnya di daratan Sumatra.1 Versi lain menerangkan bahwa Islam masuk ke Indonesia sejak abad pertama Hijriah atau sekitar abad ke-7-8 M.2 Versi lainnya menerangkan Islam masuk ke Indonesia sejak abad ke-13 Masehi.

... maka urusan-urusan yang kebanyakan kaum wanita terlibat langsung di dalamnya, maka jelas hal ini lebih diprioritaskan seperti dalam masalah wasiat dan rujuk”.193 Menurut Imam Malik, para pengikut madhzhab Syafi'i194 dan sebagian ...