Sebanyak 16 item atau buku ditemukan

Prinsip-prinsip Komunikasi dalam al-Qur’an

Sistematika buku ini terdiri dari lima bab. Bab Pendahuluan, bersifat teoritis berdasarkan realitas kajian komunikasi persepktif al-Qur’an. Bab kedua, menguraikan secara umum tentang komunikasi. Pembahasanny meliputi pengertian komunikasi, proses komunikasi serta fungsi komunikasi. Bab ketiga, dikemukakan ayat-ayat tentang prinsip komunikasi menurut Alquran. Dalam bab ini, ayat-ayat yang dikemukakan tidak diinterpretasikan. Tetapi, sekedar mengungkapkan pengklasifikasiannya, guna memudahkan peng-analisaan pada bab berikutnya. Bab keempat mengurai analisa mendalam mengenai hakekat komunikasi. Disamping itu, di-interpretasikan ayat-ayat Alquran yang berkenaan dengan prinsip-prinsip komunikasi sesuai dengan ajaran Islam. Bab kelima menyimpulkan rumusan akhir dari hasil kajian.

Sistematika buku ini terdiri dari lima bab.

Perdamaian Perkara Perceraian Perspektif Undang-undang dan Maqashid al-Syari’ah

Kata Pengantar Puji syukur ke hadirat Allah swt., atas rahmat dan hidayah-Nya yang senantiasa diperuntukkan kepada hamba-hamba-Nya. Shalawat dan salam kepada Rasulullah saw. dan juga kepada keluarga, sahabat, serta orang-orang yang mengikuti risalahnya. Masalah perceraian merupakan masalah yang cukup kompleks. Keluarga yang mempunyai masalah cenderung merahasiakan masalah-masalah yang dihadapi keluarganya dan berupaya memecahkannya sendiri. Pembinaan kehidupan keluarga, penasehatan calon pengantin dan penasehatan keluarga yang bermasalah pada hakikatnya adalah kegiatan pendidikan yang merubah kondisi yang kurang baik kepada keadaan yang lebih baik. Untuk kegiatan tersebut sangat tepat dilakukan melalui pendidikan, persuasif, psikologis dan sebagainya. Perceraian adalah suatu yang harus dihindari, Oleh karena itu Islam memandang perceraian harus diperketat dan merupakan pintu darurat yang hanya ditempuh jika sudah tidak ada pemecahan lagi. Di dalam peraturan undang-undang perkawinan di Indonesia perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, dan itupun juga harus disertakan dengan alasan yang cukup kuat. Karena itu diperlukan ketelitian untuk melihat akar permasalahan yang menimpa kegoncangan rumah tangga agar bahtera rumah tangga yang retak dapat dipulihkan kembali. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menempuh jalan perdamaian. Makna perdamaian dalam sengketa perceraian mempunyai nilai keluhuran tersendiri. Dengan tercapainya perdamaian antara suami isteri dalam sengketa perceraian, bukan hanya keutuhan rumah tangga yang dapat diselamatkan tetapi juga kelanjutan pemeliharaan anak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Lembaga peradilan menjadi pusat perhatian dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Para ahli hukum memberikan pengertian yang bermacam-macam namun dapat disimpulkan bahwa peradilan adalah kewenangan suatu lembaga untuk menyelesaikan perkara untuk dan atas nama hukum demi tegaknya hukum dan keadilan. Persoalan perselisihan dalam rumah tangga kadang dapat diselesaikan secara damai dan kadang pula berlanjut terus-menerus jika pihak masing-masing tetap mempertahankan pendapat masing-masing dan tidak ada yang mau mengalah serta masing-masing ingin menang tanpa mencari dan memikirkan jalan terbaik akan kelangsungan kehidupan rumah tangga dan kebahagiaan Perdamaian Perkara Perceraian yang selama ini telah dibangun bersama. Selain itu, konflik atau persengketaan terjadi dikarenakan para pihak merasa hak-hak mereka tidak terpenuhi. Mereka berupaya menuntut bahwa mereka miliki hak, tetapi ternyata ia tidak mendapatkannya. Untuk itulah upaya perdamaian para pihak yang berperkara dilakukan pada tiap tahap persidangan. Selain itu, hakim juga wajib untuk menghadirkan keluarga, tetangga atau kerabat serta orang-orang yang berpengaruh untuk didengarkan nasihatnya oleh para pihak di dalam persidangan demi membantu hakim dalam mengupayakan perdamaian apalagi jika alasan perceraiannya akibat syiqaq (perselisihan), di mana peran orang-orang terdekat sangat berpengaruh untuk didengarkan oleh kedua belah pihak dan dapat menjadi pertimbangan bagi mereka. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka putusan dapat batal demi hukum. 1 Oleh karenanya, diharapkan perkara perceraian itu bisa diselesaikan di luar Pengadilan dengan jalan upaya damai oleh hakim atau mediasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh keluarga dekat para pihak atau tokoh masyarakat yang dinilai mampu mengatasi masalah mereka ke pengadilan, adalah upaya terakhir. Perdamaian merupakan jalan keluar dari permasalahan rumah tangga yang setiap persidangan 1 Jaenal Aripin, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2008) h. 351 ditawarkan oleh para majelis hakim yang menangani perkara terhadap suami isteri yang berniat bercerai di Pengadilan Agama pada umumnya dan di Sulawesi Selatan dan Barat pada khususnya, di samping berdasarkan pada peraturan perundang-undangan juga menjadi kewajiban bagi sesama muslim untuk saling berdamai, juga dilandasi sebuah kesadaran bahwa melestarikan hubungan suami isteri adalah suatu bangunan masyarakat yang sakral. Sebab terjadinya perceraian, apalagi yang sudah memiliki keturunan, bukan saja mengakibatkan putusnya ikatan perkawinan secara biologis di antara suami isteri, tapi lebih dari itu akan menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap anak keturunan mereka. Efektifnya perdamaian dalam sebuah perkara perceraian adalah bagian dari komitmen dan kinerja bagi para hakim dan semua komponen yang terkait dengannya di Pengadilan Agama. Sebab terwujudnya perdamaian di antara suami isteri yang semula penuh emosi untuk bercerai, adalah suatu prestasi tersendiri, baik dilihat dari sisi yuridis maupun dari segi agama dan sosial. Tentu saja selama ini, dalam mengupayakan perdamaian hakim di Pengadilan Agama sangat mengharapkan kedua belah pihak dengan ikhlas mau menerimanya, namun kadang hakim mengalami berbagai kendala, yang bisa berujung kepada hal-hal yang tidak di harapkan. Hal tersebut boleh jadi disebabkan beberapa Perdamaian Perkara Perceraian faktor, antara lain faktor peraturan hukum (substansi hukum), internal hakim dan perangkat-perangkatnya (struktur hukum) serta faktor yang datangnya dari pihak pencari keadilan dalam hal ini suami isteri (kultur hukum masyarakat). Parepare, Nopember 2020 Penulis

Kata Pengantar Puji syukur ke hadirat Allah swt., atas rahmat dan hidayah-Nya yang senantiasa diperuntukkan kepada hamba-hamba-Nya.

VARIASI PEMBELAJARAN ONLINE DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Buku ini merupaan karya mahasiswa IAIN Parepare pada kuliah Pengabdian Masyarakat, oleh karena itu proses penyelesaian buku ini tidak terlepas dari keseriusan mahasiswa KPM. Buku ini diterbitkan dengan menggunakan anggaran pengusulan ISBN perguruan tinggi IAIN Parepare Nusantara Press. Oleh karena itu, penghargaan setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya, kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penulisan buku ini. Buku ini yang merupakan kumpulan tulisan mahasiswa KPM angkatan 2020

Tematik Posdaya Berbasis Asset Based Communities Development ( ABCD ) , Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Tahun 2017 . ... Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini , Volume 5 Issue 2 ( 2021 ) Pages 1138-1150 .

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

Terbitnya Buku Ajar ini, maka menjadi sebuah kebanggaan, karena buku ajar ini adalah buku ajar yang dengan detail membahas Proses beracara dalam sidang pengadilan agama yang diterbitkan oleh dosen FAKSHI IAIN Parepare. Hal ini tentu sangat baik untuk atmosfir pendidikan tetang sitem peradilan khususnya Pengadilan Agama di IAIN Parepare, oleh karenanya kami menyambutnya dengan suka cita.

Terbitnya Buku Ajar ini, maka menjadi sebuah kebanggaan, karena buku ajar ini adalah buku ajar yang dengan detail membahas Proses beracara dalam sidang pengadilan agama yang diterbitkan oleh dosen FAKSHI IAIN Parepare.

FIQH JINAYAH

Kata Pengantar Tiada kata yang pantas penulis ucapkan, kecuali kata syukur kepada Allah Swt, yang telah memberikan kesempatan dan kesehatan kepada penulis sehingga buku ajar ini bisa terselesaikan. Tak lupa pula penulis mengucap Salawat dan salam atas junjungan Nabi Muhammad saw. Semoga kesempatan dan kesehatan selalu bisa penulis peroleh dari- Nya sehingga memiliki waktu untuk selalu menulis dan berbagi ilmu kepada sesama. Buku ajar ini berjudul Fiqh Jinayah yang disusun untuk memberikan pemahaman tentang jinayah atau jarimah , unsur-unsur jarimah, asas-asas hukum pidana Islam, tujuan pemidanaan serta klasifikasi tindak pidana dalam Islam. Pemahaman tersebut diharapkan akan dapat menjadi pedoman untuk menghindarkan diri dari tindakan pidana. Bahkan dengan pemahaman tersebut diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perkara pidana. Penulisan buku ajar ini tidak akan berhasil terselesaikan tanpa bantuan dan dukungan dari keluarga dan orang-orang terdekat. Doa yang terus terucap mengiringi setiap langkah-langkah penulis hingga buku ajar ini selesai. Penulis mengucapkan terima kasih yang setulusnya kepada semua pihak yang telah membantu sehingga buku ini dapat diselesaikan. Penulisan buku ajar ini masih jauh dari kesempurnaan. Segala kritik dan saran sangat penulis nantikan. Semoga karya ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi yang membacanya.

Buku ajar ini berjudul Fiqh Jinayah yang disusun untuk memberikan pemahaman tentang jinayah atau jarimah , unsur-unsur jarimah, asas-asas hukum pidana Islam, tujuan pemidanaan serta klasifikasi tindak pidana dalam Islam.

Manajemen Organisasi (Teori dan Kasus)

Manajemen sebuah organisasi sangat dipengaruhi oleh kinerja manajemen, dimana kinerja manajemen menjadi elemen kunci yang menentukan keberhasilan organisasi (profit/nonprofit) untuk mencapai tujuannya. Dalam organisasi profit, kinerja manajemen dapat diukur dari capaian laba yang diperoleh dalam satu periode akuntansi. Hal ini tentu berbeda dengan organisasi non-profit yang mana indikator keberhasilan organisasi tidakdiukur dari capaian laba. Umumnya pada organisasi non-profit, kinerja manajemen diukur dari output dan outcome yang diperoleh, baik yang sifatnya kuantitatif maupun kualitatif. Misalnya, dalam organisasi Pendidikan, kinerja manajemen diukur dari kualitas jasa Pendidikan yang diberikan ke masyarakat dan khususnya kepada peserta didik.

Manajemen sebuah organisasi sangat dipengaruhi oleh kinerja manajemen, dimana kinerja manajemen menjadi elemen kunci yang menentukan keberhasilan organisasi (profit/nonprofit) untuk mencapai tujuannya.

Coronalogy: Varian Analisis & Konstruksi Opini

Buku ini layak dibaca dan dimiliki, dengan kajian seputar isu-isu sebagai berikut: 1. Mengenal Covid: 19 dari berbagai perspektif keilmuan 2. Memahami efek sosial dari pandemik Corona. 3. Memahami peran media dalam situasi darurat bencana 4. Memahami Corona dan peran serta strategi agama 5. Buku ini bermaksud merangkum mode of thought dari ragam perspektif ilmu humaniora 6. Memahami dampak psikologis dari pandemi covid-19 7. Citra pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 8. Pembaca butuh VAKSIN anti panik, diperoleh lewat membaca CORONAlogy

Buku ini layak dibaca dan dimiliki, dengan kajian seputar isu-isu sebagai berikut: 1.

SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN MODEL PEMBELAJARAN JARAK JAUH (ONLINE) DI MASA PANDEMI

Buku ini merupaKan karya mahasiswa IAIN Parepare pada kuliah Pengabdian Masyarakat, oleh karena itu proses penyelesaian buku ini tidak terlepas dari keseriusan mahasiswa KPM. Buku ini diterbitkan dengan menggunakan anggaran pengusulan ISBN perguruan tinggi IAIN Parepare Nusantara Press. Oleh karena itu, penghargaan setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya, kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penulisan buku ini. Buku ini yang merupakan kumpulan tulisan mahasiswa KPM angkatan 2020.

Tematik Posdaya Berbasis Asset Based Communities Development (ABCD), Universitas Islam Negeri Raden Fatah ... Anak selama Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, Volume 5 Issue 2 (2021) Pages 1138-1150.