Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Perdamaian Perkara Perceraian Perspektif Undang-undang dan Maqashid al-Syari’ah

Kata Pengantar Puji syukur ke hadirat Allah swt., atas rahmat dan hidayah-Nya yang senantiasa diperuntukkan kepada hamba-hamba-Nya. Shalawat dan salam kepada Rasulullah saw. dan juga kepada keluarga, sahabat, serta orang-orang yang mengikuti risalahnya. Masalah perceraian merupakan masalah yang cukup kompleks. Keluarga yang mempunyai masalah cenderung merahasiakan masalah-masalah yang dihadapi keluarganya dan berupaya memecahkannya sendiri. Pembinaan kehidupan keluarga, penasehatan calon pengantin dan penasehatan keluarga yang bermasalah pada hakikatnya adalah kegiatan pendidikan yang merubah kondisi yang kurang baik kepada keadaan yang lebih baik. Untuk kegiatan tersebut sangat tepat dilakukan melalui pendidikan, persuasif, psikologis dan sebagainya. Perceraian adalah suatu yang harus dihindari, Oleh karena itu Islam memandang perceraian harus diperketat dan merupakan pintu darurat yang hanya ditempuh jika sudah tidak ada pemecahan lagi. Di dalam peraturan undang-undang perkawinan di Indonesia perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, dan itupun juga harus disertakan dengan alasan yang cukup kuat. Karena itu diperlukan ketelitian untuk melihat akar permasalahan yang menimpa kegoncangan rumah tangga agar bahtera rumah tangga yang retak dapat dipulihkan kembali. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menempuh jalan perdamaian. Makna perdamaian dalam sengketa perceraian mempunyai nilai keluhuran tersendiri. Dengan tercapainya perdamaian antara suami isteri dalam sengketa perceraian, bukan hanya keutuhan rumah tangga yang dapat diselamatkan tetapi juga kelanjutan pemeliharaan anak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Lembaga peradilan menjadi pusat perhatian dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Para ahli hukum memberikan pengertian yang bermacam-macam namun dapat disimpulkan bahwa peradilan adalah kewenangan suatu lembaga untuk menyelesaikan perkara untuk dan atas nama hukum demi tegaknya hukum dan keadilan. Persoalan perselisihan dalam rumah tangga kadang dapat diselesaikan secara damai dan kadang pula berlanjut terus-menerus jika pihak masing-masing tetap mempertahankan pendapat masing-masing dan tidak ada yang mau mengalah serta masing-masing ingin menang tanpa mencari dan memikirkan jalan terbaik akan kelangsungan kehidupan rumah tangga dan kebahagiaan Perdamaian Perkara Perceraian yang selama ini telah dibangun bersama. Selain itu, konflik atau persengketaan terjadi dikarenakan para pihak merasa hak-hak mereka tidak terpenuhi. Mereka berupaya menuntut bahwa mereka miliki hak, tetapi ternyata ia tidak mendapatkannya. Untuk itulah upaya perdamaian para pihak yang berperkara dilakukan pada tiap tahap persidangan. Selain itu, hakim juga wajib untuk menghadirkan keluarga, tetangga atau kerabat serta orang-orang yang berpengaruh untuk didengarkan nasihatnya oleh para pihak di dalam persidangan demi membantu hakim dalam mengupayakan perdamaian apalagi jika alasan perceraiannya akibat syiqaq (perselisihan), di mana peran orang-orang terdekat sangat berpengaruh untuk didengarkan oleh kedua belah pihak dan dapat menjadi pertimbangan bagi mereka. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka putusan dapat batal demi hukum. 1 Oleh karenanya, diharapkan perkara perceraian itu bisa diselesaikan di luar Pengadilan dengan jalan upaya damai oleh hakim atau mediasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh keluarga dekat para pihak atau tokoh masyarakat yang dinilai mampu mengatasi masalah mereka ke pengadilan, adalah upaya terakhir. Perdamaian merupakan jalan keluar dari permasalahan rumah tangga yang setiap persidangan 1 Jaenal Aripin, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2008) h. 351 ditawarkan oleh para majelis hakim yang menangani perkara terhadap suami isteri yang berniat bercerai di Pengadilan Agama pada umumnya dan di Sulawesi Selatan dan Barat pada khususnya, di samping berdasarkan pada peraturan perundang-undangan juga menjadi kewajiban bagi sesama muslim untuk saling berdamai, juga dilandasi sebuah kesadaran bahwa melestarikan hubungan suami isteri adalah suatu bangunan masyarakat yang sakral. Sebab terjadinya perceraian, apalagi yang sudah memiliki keturunan, bukan saja mengakibatkan putusnya ikatan perkawinan secara biologis di antara suami isteri, tapi lebih dari itu akan menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap anak keturunan mereka. Efektifnya perdamaian dalam sebuah perkara perceraian adalah bagian dari komitmen dan kinerja bagi para hakim dan semua komponen yang terkait dengannya di Pengadilan Agama. Sebab terwujudnya perdamaian di antara suami isteri yang semula penuh emosi untuk bercerai, adalah suatu prestasi tersendiri, baik dilihat dari sisi yuridis maupun dari segi agama dan sosial. Tentu saja selama ini, dalam mengupayakan perdamaian hakim di Pengadilan Agama sangat mengharapkan kedua belah pihak dengan ikhlas mau menerimanya, namun kadang hakim mengalami berbagai kendala, yang bisa berujung kepada hal-hal yang tidak di harapkan. Hal tersebut boleh jadi disebabkan beberapa Perdamaian Perkara Perceraian faktor, antara lain faktor peraturan hukum (substansi hukum), internal hakim dan perangkat-perangkatnya (struktur hukum) serta faktor yang datangnya dari pihak pencari keadilan dalam hal ini suami isteri (kultur hukum masyarakat). Parepare, Nopember 2020 Penulis

Kata Pengantar Puji syukur ke hadirat Allah swt., atas rahmat dan hidayah-Nya yang senantiasa diperuntukkan kepada hamba-hamba-Nya.