Sebanyak 38251 item atau buku ditemukan

Perlindungan Merek Terkenal Barang Dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat

Sejak tahun 1883 berdasarkan konvensi Paris (1967) yang merupakan cikal bakal pengaturan perlindungan hukum sebagai kekayaan intelektual termasuk merek terkenal dan persaingan usaha tidak sehat terhadap kekayaan intelektual secara internasional, dalam buku ini pengaturan perlindungan merek terkenal dan persaingan usaha tidak sehat dapat tempat untuk dianalisis secara mendalam dalam 8 bab: BAB 1. Pendahuluan; BAB 2. beberapa pengertian dasar tentang hal kekayaan intelektual (HKI); BAB 3. tinjauan tentang merah merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, persaingan usaha tidak sehat dan prinsip itikad baik; BAB 4. perkembangan perlindungan merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis sebelum dan pasca berlakunya Perjanjian TRIP’s; BAB 5. beberapa kasus pelanggaran merek dan analisis kasus perlindungan merek terkenal; BAB 6. lembaga passing off dan dilution perbandingan hukum pada sistem hukum Anglo Saxon; BAB 7. konsep hukum perlindungan merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis terhadap persaingan usaha tidak sehat sebagai sarana penunjang pertumbuhan ekonomi nasional; BAB 8. Penutup: Kesimpulan dan Saran

Pendahuluan; BAB 2. beberapa pengertian dasar tentang hal kekayaan intelektual (HKI); BAB 3. tinjauan tentang merah merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, persaingan usaha tidak sehat dan prinsip itikad baik; BAB 4. perkembangan ...

Implementasi Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri)

Seni Rupa, Kriya, Desain Grafis, Desain Produk

Penulisan buku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini, dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca di lingkup seni rupa: Seni Lukis, Kriya, Desain Komunikasi Visual, Interior dan Desain Produk, khalayak umum serta para pelaku usaha bidang penciptaan yang terlibat langsung ataupun sebatas bahan pengetahuan kekayaan intelektual di dalamnya. Bahasan isi buku secara komprehensif membahas satu-persatu undang-undang HKI antara lain yang mencakup perlindungan akan Hak Cipta, Merek, Paten dan Desain Industri terkait dengan sejarah, apa dan bagaimana undang-undang itu berjalan, studi kasus dan contoh aplikasi penerapan perlindungan hukum terhadap inventor, bagi pengguna jasa, masyarakat umum, bahkan terhadap permasalahan yang dihadapi seputar pelanggaran yang mungkin ditimbulkannya. Prosedur dan tata cara pengurusan HKI, contoh aplikasi, menjadi bahasan penting dalam buku ini. Kasus pelanggaran ide penciptaan dan aplikasi, hak kepemilikan HKI, klaim kepemilikan HKI, sengketa merek, apresiasi karya penciptaan seni rupa, dipaparkan dengan beberapa pendekatan sesuai kajian menurut undang-undang yang diberlakukan di dalamnya. Beberapa kasus hukum terkait pelanggaran HKI baik dari dalam maupun luar negeri, dijelaskan dengan peraga visual, sehingga lebih memudahkan para pembaca buku memperoleh informasi yang lebih jelas tidak bias dan fokus. Buku ini dilengkapi dengan ringkasan dan tanya jawab seputar HKI, sehingga dapat digunakan sebagai bahan referensi khususnya yang sedang belajar tentang HKI.

Penulisan buku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini, dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca di lingkup seni rupa: Seni Lukis, Kriya, Desain Komunikasi Visual, Interior dan Desain Produk, khalayak umum serta para pelaku ...

Manajemen Merek

Buku ini dapat menjadi referensi dan bahan bacaan untuk menambah pengetahun para pembaca khususnya yang berkaitan eksistensi merek dalam pemasaran produk. Sistematika buku Pemasaran Era Kini: Pendekatan Berbasis Digital ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Buku ini terdiri atas 16 bab yang dibahas secara rinci, diantaranya: Bab 1 Pengantar dan Konsep Manajemen Merek, Bab 2 Sejarah dan perkembangan Merek, Bab 3 Pengelolaan Merek dan Brand Equity, Bab 4 Sistem Identitas Merek Produk, Bab 5 Pengembangan Identitas Merek, Bab 6 Alternatif Strategi Pengembangan Merek, Bab 7 Perspektif Komunikasi dalam Branding, Bab 8 Brand Reputation dan Brand Promise, Bab 9 Brand Attitude dan Brand Awareness, Bab 10 Brand Image dan Brand Personality, Bab 11 Brand Visibility dan Brand Integrity, Bab 12 Brand Love dan Brand Emotional, Bab 13 Brand Trust and Brand Value, Bab 14 Brand Gender dan Brand Engagement, Bab 15 Brand Performance dan Brand Loyalty, dan Bab 16 Customer-Based Brand Equity (CBBE).

Buku ini terdiri atas 16 bab yang dibahas secara rinci, diantaranya: Bab 1 Pengantar dan Konsep Manajemen Merek, Bab 2 Sejarah dan perkembangan Merek, Bab 3 Pengelolaan Merek dan Brand Equity, Bab 4 Sistem Identitas Merek Produk, Bab 5 ...

Pelindungan Merek

Susunan penyajian dalam Buku Pelindungan Merek ini diawali dengan uraian yang membahas perbandingan hukum pelindungan merek terkenal antara Paris Convention dengan Undang-Undang (UU) Merek. Bahasan yang terkandung dalam tulisan pertama, dapat dipandang sebagai payung bagi pembahasan Pelindungan merek pada bab-bab selanjutnya. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum pelindungan merek dari Konvensi Paris dan UU Merek, tulisan kedua mencermati bahwa pemakaian suatu merek tidak terlepas dari karakter budaya daerah setempat. Indikasi geografis merupakan perwujudan karakter budaya daerah yang dilekatkan pada merek. Pada tulisan ke tiga, analisis penulis mengungkapkan bahwa pengetahuan UMKM Indonesia tentang manfaat dan pentingnya pelindungan hukum atas merek melalui pendaftaran merek masih sangat kurang. Oleh Karena itu, penulis memandang Pemerintah Daerah memiliki posisi strategis dalam mengupayakan pelindungan merek melalui pendaftaran merek. Pendaftaran merek tersebut menjadi sarana pelindungan hukum merek yang penting bagi UMKM karena Indonesia menganut prinsip first to file, yaitu bahwa UU memandang pendaftar pertama sebagai pemilik hak merek sampai ada pembuktian sebaliknya. Keterlambatan UMKM dalam pendaftaran merek dapat mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum, baik permasalahan hukum pidana maupun hukum perdata. Dalam kaitan ini, tulisan selanjutnya menganalisis penerapan ketentuan-ketentuan hukum pidana baik yang ada di dalam KUHP maupun yang ada di dalam UU Merek sebagai sarana Pelindungan hukum merek, khususnya bagi UMKM sebagai pemilik hak merek. Untuk memberikan gambaran tentang Pelindungan hukum merek melalui penegakkan hukum pidana, tulisan keempat ini membahas pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Pelindungan merek. Korporasi bukanlah UMKM. Korporasi lazim dipahami sebagai perusahaan skala besar yang lebih memahami manfaat dan pentingnya hukum merek dari pada UMKM karena hukum pidana tidak membedakan apakah pelaku tindak pidana tersebut korporasi atau UMKM. Pembahasan tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Pelindungan merek diharapkan akan dapat memperjelas posisi para pemangku kepentingan, baik korporasi maupun UMKM, apabila salah satu dari mereka harus bertanggung jawab secara pidana dalam upaya pihak lawan, baik korporasi maupun UMKM, untuk mencari pelindungan hukum bagi merek dagang atau merek jasanya.

Susunan penyajian dalam Buku Pelindungan Merek ini diawali dengan uraian yang membahas perbandingan hukum pelindungan merek terkenal antara Paris Convention dengan Undang-Undang (UU) Merek.

Power Branding

Membangun Merek Unggul dan Organisasi Pendukungnya

Merek (brand) mempunyai kekuatan yang dahsyat untuk memikat hati orang agar membeli produk atau jasa yang diwakilinya. Citra yang ditampilkan secara 'menyihir' setiap sasarannya. Keputusan pembelian pun lebih sering didasarkan pada pertimbangan merek daripada hal-hal lain. Riset banyak dilakukan untuk mengetahui merek-merek mana yang unggul - sebagai pilihan utama - di mata konsumen. Penghargaan pun diberikan kepada merek-merek unggul dari berbagai kategori produk dan jasa, yang tentu semakin menguatkan kesan benar-benar baik untuk dikonsumsi. Perbincangan seputar merek tidak hanya sebatas mencari tahu merek yang unggul tetapi sampai pula pada esensi dari merek itu sendiri, kemudian pada perubahan merek (termasuk logo perusahaan), klaim-klaim yang dijanjikan oleh sebuah merek. Buku ini menguraikan secara mendetail bagaimana mengembangkan strategi dan identitas merek, mengelola ekuitas dan nilai merek, melakukan positioning mereka di mata konsumen, serta bagaimana mengembangkan organisasi untuk mendukung kesuksesan sebuah merek yang diluncurkan ke pasar.

Merek (brand) mempunyai kekuatan yang dahsyat untuk memikat hati orang agar membeli produk atau jasa yang diwakilinya.

Penghapusan Merek Terdaftar : Berdasarkan UU No. 15 tahun 2001 tentang merek dan UU No. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis jo. Perubahan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja di hubungkan dengan TRIPs-WTO

Buku ini antara lain mengupas tentang pengaturan penghapusan merek terdaftar dan perlindungan hukumnya di Indonesia ditinjau dari Perundang-undangan yang telah ada terdahulu hingga undang-undang yang berlaku pada saat ini dan merupakan penyelarasan dengan TRIPS yang telah memengaruhi dan membantu terciptanya suatu kecenderungan yang umum kearah penyempurnaan perundang-undangan Merek baru yang merupakan revisi Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.

Buku ini antara lain mengupas tentang pengaturan penghapusan merek terdaftar dan perlindungan hukumnya di Indonesia ditinjau dari Perundang-undangan yang telah ada terdahulu hingga undang-undang yang berlaku pada saat ini dan merupakan ...

Aneka penegakan hukum hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis

Tak berlebihan jika dikatakan buku ini yang ditulis oleh seorang Hakim tinggi senior non aktif, merupakan pustaka acuan yang wajib dan perlu dibaca oleh berbagai kalangan, terdiri dari para penegak hukum, mahasiswa, dosen dan khalayak ramai. Substansi buku ini akan sangat membantu pembacanya memahami lika-liku proses penegakan hukum yang lebih progresif dan komprehensif sebagaimana diatur dalam 3 undang-undang baru di bidang kekayaan intelektual yaitu: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta; 2. Undang-undang nomor 13 tahun 2016 tentang paten; 3. Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Tak berlebihan jika dikatakan buku ini yang ditulis oleh seorang Hakim tinggi senior non aktif, merupakan pustaka acuan yang wajib dan perlu dibaca oleh berbagai kalangan, terdiri dari para penegak hukum, mahasiswa, dosen dan khalayak ramai ...