Sebanyak 41606 item atau buku ditemukan

PEMIKIRAN USUL FIKIH AL-GAZZĀLĪ (450-505 / 1058-1111)

Al-Gazzālī adalah tokoh besar pemikiran Islam yang dikenal menguasai berbagai bidang keilmuan. Beliau dikenal sebagai seorang teolog, filosof, dan bahkan sufi. Tentang aspek-aspek pemikiran tersebut banyak tokoh yang mengkajinya. Bahkan kajian tersebut telah menjadi perbincangan hangat dan menjadi banyak rujukan bagi kalangan umat Islam di seluruh dunia. Selain dikenal sebagai tokoh yang menguasai berbagai bidang di atas, al-Gazzālī ternyata juga ahli di bidang hukum. Namun demikian, karena terlalu banyaknya kajian pemikiran al-Gazzālī di luar bidang hukum, hampir-hampir saja posisinya sebagai ahli hukum luput dari perhatian. Seperti yang telah diungkap oleh penulis buku ini, hampir tidak terhitung tokoh yang menulis tentang al-Gazzālī khususnya dalam bidang selain hukum di atas. Sedangkan dalam bidang hukum, belum banyak kajian yang dilakukan. Tampaknya penulis buku ini ingin mengisi ruang kosong atas minimnya kajian pemikiran al-Gazzālī dalam bidang hukum. Yang menarik adalah, bidang hukum adalah awal dari karir kesarjanaan al-Gazzālī. Hal ini dapat dilihat pada karya-karya awal yang dihasilkannya seperti al-Mankhūl dan tugas resminya sebagai mahaguru hukum Islam baik di Perguruan Nizamiah Bagdad maupun di Perguruan Nizamiah Naisabur. Bahkan perhatiannya pada bidang hukum terus berlangsung sampai akhir hayatnya ditunjukkan dengan karya terakhirnya adalah al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl yang selesai ditulisnya kurang lebih dua tahun sebelum meninggalnya.

tokoh Muktazilah, menegaskan usul fikih sebagai sebuah metodologi fikih. Ia mengatakan, “Usul fikih adalah penyelidikan mendalam tentang metode-metode fikih ...

Fikih Sunnah - Jilid 3

Melalui buku ini, kita akan mengetahui persoalan-persoalan fikih Islam berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur`an, hadis-hadis sahih, dan ijmâ’ ulama. Buku fenomenal ini ditulis dengan penulisan yang mudah dicerna dan gampang dipahami; berdasar pada apa yang secara umum ingin diketahui oleh orang-orang Islam, menghindari pembahasan perbedaan pendapat (ikhtilâf) para ulama, kecuali jika hal itu memang betul-betul diperlukan. Kehadiran buku ini diharapkan bisa memberikan gambaran yang benar tentang fikih Islam yang telah diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad Saw.. Juga mampu membukakan pintu pemahaman manusia tentang Allah dan Rasul-Nya, mengantarkan mereka kepada rengkuhan Al-Qur`an dan As-Sunah, menjauhkan mereka dari perbedaan dan fanatisme mazhab, sekaligus membongkar mitos yang mengatakan bahwa pintu ijtihad telah ditutup. Insya Allah."

Melalui buku ini, kita akan mengetahui persoalan-persoalan fikih Islam berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur`an, hadis-hadis sahih, dan ijmâ’ ulama.

Gold Will Always Remain Gold

Fikih Kontemporer tentang Harta, Produk Keuangan dan Etika Bisnis Berbasis Syariah

Buku ini mengulas masalah kekinian terkait konsepsi harta, sejarah uang komoditas hingga uang kripto, lima akad dasar keuangan syariah disertai produk turunannya, fikih perniagaan hingga tiga penyebab harta haram. Buku ini berusaha membumikan prinsip syariah melalui tinjauan historis sekaligus praktis.

Buku ini mengulas masalah kekinian terkait konsepsi harta, sejarah uang komoditas hingga uang kripto, lima akad dasar keuangan syariah disertai produk turunannya, fikih perniagaan hingga tiga penyebab harta haram.

Fikih Sunnah - Jilid 4

Fikih Sunnah - Jilid 4 “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.“ Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw., pemimpin umat manusia sejak zaman dahulu hingga akhir zaman. Demikian juga, kepada seluruh keluarga dan orang-orang yang mengikuti petunjuk dan ajarannya hingga hari kiamat. Buku ini merupakan jilid pertama dari kitab fikih sunnah. yang di dalamnya membahas masalah-masalah fikih Islam yang disertai dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah yang shahih dan Ijma’ para ulama. Kajian dalam buku ini dipaparkan dengan gaya bahasa yang mudah dicerna dan lengkap, yang mencakup berbagai aspek kehidupan yang harus dilalui oleh setiap muslim. Di samping itu, saya berusaha untuk tidak mengangkat perbedaan pendapat yang terjadi di antara para ulama. Namun, jika tidak dapat dimungkinkan karena permasalahan yang mengharuskannya, maka saya akan mengemukakannya dengan sekilas. Dengan begitu, buku ini diharapkan dapat menampilkan gam­baran fikih Islam yang benar. Inilah di antara misi diutusnya Nabi Muhammad saw. sebagai utusan Allah di permukaan bumi. Buku ini juga diharapkan dapat membuka pintu pemahaman umat manusia mengenai Allah dan rasul-Nya, mempersatukan umat Islam supaya tetap berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah serta menghilangkan perbedaan pendapat dan bid’ah fanatisme pada mazhab. Buku ini juga diharapkan dapat menghapus prasangka (sebagian orang) yang menyatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Inilah kontribusi yang saya persembahkan sebagai bakti saya kepada agama. Semoga bermanfaat bagi saudara-saudaraku yang se-keyakinan. Kami senantiasa berdoa kepada Allah swt., agar amal bakti ini bermanfaat, disertai keikhlasan dan hanya mengharapkan keridhaan-Nya semata. Hanya Allah, tempat kita berpegang, Dia-lah sebaik-baik pelindung.

Fikih Sunnah - Jilid 4 “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.“ Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Filantropi Islam

Fikih untuk Keadilan Sosial

Riset awal Buku Filantropi Islam: Fikih untuk Keadilan Sosial dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan ajar mata kuliah Filantropi Islam di Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial (Prodi IKS), Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Tujuan buku ini adalah untuk mengenalkan filantropi dalam perspektif Fikih. Pendekatan yang digunakan adalah integrasi-interkoneksi. Fikih dan Filantropi dibicarakan secara integratif tanpa menganggap sebagai dua hal yang berbeda dan terpisah. Misinya adalah menempatkan Fikih sebagai pondasi dan panduan Filantropi Islam dan menempatkan gerakan filantropi sebagai alat ekspresi ajaran-ajaran Fikih. Dalam buku ini, pembaca akan diajak mencerna pengertian filantropi dan mengapa orang memberi kepada dan membantu orang lain. Konsep teoretis akan segera diikuti dengan diskusi contoh. Atau sebaliknya, contoh-contoh diikuti dengan diskusi teoretis. Meski beberapa kali akan dirujuk, sejarah filantropi bukan perhatian buku ini. Jadi, dalam beberapa topik, kita akan menyinggung sejarah sekedar untuk mengantarkan diskusi atau memberikan ilustrasi praktik yang pernah ada. Sudut pandang utama buku ini adalah Fikih. Konsep kebajikan diajarkan agama Islam melalui berbagai cara. Fikih adalah salah satu caranya. Dibandingkan dengan kebajikan lewat ajaran akhlak yang lebih etis, Fikih menawarkan rumusanrumusan yang lebih praktis, meski tidak selalu relevan dengan zaman. Nah, karena itu, hal-hal yang sudah tidak terlalu relevan, diabaikan. Kita usahakan untuk mengambil yang paling cocok dengan zaman sekarang

Riset awal Buku Filantropi Islam: Fikih untuk Keadilan Sosial dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan ajar mata kuliah Filantropi Islam di Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial (Prodi IKS), Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga ...

Politik, HAM, dan isu-isu teknologi dalam fikih kontemporer

Socioeconomic issues in Indonesia; Islamic viewpoint.

Di satu sisi , kondisi pereko- nomian kita masih membutuhkan kucuran dana segar dari jasa perbankan . Apalagi kalau kebijakan moneter kita masih menganut asas devisa bebas serta sistem perbankan yang longgar .

Fikih Tadarruj

Tahapan-tahapan dalam Membumikan Syariat Islam

Di antara keagungan Syariat Islam adalah, nilai-nilai dalam aturan-aturan yang terdapat didalamnya tidak mungin bertentangan dengan martabat kemanusiaan. Syariat islam adalah aturan-aturan dari Allah yang sangat menghargai, menjaga, dan melindungi fitrah manusia. Tidak ada aturan yang diturunkan oleh Sang Pencipta alam semesta ini, meainkan untuk kemaslahatan hidup manusia di dunia, dan keselamatnnya di akhirat kelak. Syariat Islam adalah rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil’alamain). Karena itu, maqashid syariah (tujuan-tujuan dari tegaknya syariat), yaitu ; mejaga agama (hizhuddin), menjaga jiwa (hifzhunnaf), menjaga akal (hifzhul aql), menjaga harta (hifzhul maal), dan menjaga keturunan (hifzhunnasl), adalah upaya menjaga kemanusiaan agar tetap hidup dalam kemuliaan , keharmonisan, kebahagiaan, dan kesejahteraan. Karena begitu mulianya syariat ini, maka upaya-upaya untuk membumikannya pun harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan apa yang ditempuh oleh Rasulullah Saw, para sahabat, dan salafussaleh setelahnya. Di antaranya adalah dengan menggunakan metode pentahapan (at-tadarruj) ; yang dalam praktiknya memperhatikan hal-hal yang terkait dengan realitas masyarakat (fiqh al-waqi’), agenda prioritas (fiqh al-aulawiyat), dan keseimbangan (fiqh al muwazanah). Semuanya itu, bertujuan agar syariat ini secara bertahap diterima oleh seluruh umat manusia secara kaffah (menyeluruh). Buku “Fikih Tadarruj” yang ada di tangan Anda, adalah karya ilmiah, dengan ratusan referensi otoritatif (mu’tabar) dan dapat dipertanggungjawabkan. Buku ini hadir sebagai jawaban atas keraguan orang-orang yang belum memahami syariat secara utuh dan juga jaawaban atas keraguan orang-orang yang masih menganggap syariat ini sebagai ancaman bagi kemanusiaan. - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

Buku "Fikih Tadarruj" yang ada di tangan Anda, adalah karya ilmiah, dengan ratusan referensi otoritatif (mu'tabar) dan dapat dipertanggungjawabkan.