Sebanyak 41603 item atau buku ditemukan

Kupas Tuntas Permasalahan Hukum dalam Keluarga

Keluarga merupakan sebuah pondasi dasar di dalam masyarakat yang memiliki peran penting membentuk individu yang baik dan berdaya guna. Namun, wadah ini juga ber potensi untuk menghasilkan generasi penerus yang memiliki sifat apatis serta berperilaku buruk, bila di dalam keluarga tersebut terdapat suatu masalah yang mempengaruhi ketenangan dan keharmonisan. Buku Kupas Tuntas Permasalahan Hukum dalam Keluarga yang ditulis saudara Muhammad Hasbi ini, semoga bisa menjadi referensi bagi masyarakat, mahasiswa, praktisi hukum ataupun para akademisi dalam mencari pengetahuan tentang pandangan hukum mengenai permasalahan yang terjadi di dalam keluarga. Merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi saya sebagai ketua STAI Jama'iyah Mahmudiyah Tanjung Pura Langkat karena salah satu mahasiswa aktif di Sekolah Tinggi Agama Islam Jamaiyah Mahmudiyah Tanjung Pura sudah menghasilkan suatu karya tulis di bidang akademik. Semoga hal ini bisa memotivasi mahasiswa lainnya untuk terus belajar dan menghasilkan karya, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Selain sebagai guru di SMP Dharma Patra kecamatan Pangkalan Susu, Penulis juga menjabat sebagai ketua Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Masyarakat Hukum Indonesia (LBH KMHI) di Kab. Langkat. Sebagai founder sekaligus direktur ...

Hukum Perdata

Hukum perdata di sini tidak hanya mencakup tema-tema yang telah ditetapkan dalam KUHpdt, melainkan juga dilengkapi dengan tinjauan hukum perdata Islam sebagai penutup dari pembahasan. Topik-topik dalam hukum perdata Islam merupakan topik yang tidak mudah ditemui dalam buku ajar hukum perdata lainnya, bahkan terkesan asing. Buku ajar ini berusaha mengawali agar perkuliahan hukum perdata tidak hanya berkutat pada materi-materi yang umum tetapi juga disertai dengan materi-materi perdata Islam.

Hukum perdata di sini tidak hanya mencakup tema-tema yang telah ditetapkan dalam KUHpdt, melainkan juga dilengkapi dengan tinjauan hukum perdata Islam sebagai penutup dari pembahasan.

Pranata sosial hukum Islam

norma dan pranata hukum Islam, institusionalisasi ibadah dan pranata peribadatan, ZIS dan Baznas, haji dan umrah, perwakafan dan BWI, pernikahan dan pranata perkawinan, harta bersama keluarga muslim, hadhanah dan pemeliharaan anak, perlindungan anak dan anak terlantar, warisan dan fenomena kewarisan, al-iqtishad dan LKS, fiqh qadha dan peradilan agama, pranata mediasi di pengadilan agama, Majelis Syura dan demokrasi

On the implementation of Islamic law in Indonesia.

Pengantar Ilmu Hukum

Perkembangan ilmu pengetahuan saat ini memaksa seluruh lapisan masyarakat harus terlibat demi memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai satu tuntutannya adalah pengembangan pendidikan dan pengajaran bagi civitas akademika. Tuntutan ini ditandai dengan persiapan pembelajaran dan pengajaran harus disusun dengan baik dan bersungguh-sungguh, sehingga diharapkan menghasilkan proses pembelajaran yang efektif. Salah satu cara membatu mahasiswa dalam proses belajar mengajar dengan melihat proses dan bahan pembelajaran dalam buku ajar yang tersedia. Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah yang sangat penting di setiap Program Studi Hukum, karena mata kuliah ini dikelompok mata kuliah umum dasar dan bobot SKSnya juga maksimal, mata kuliah ini akan menyajikan dan mengantarkan mahasiswa pada semester awal mengenal dan memahami istilah-istilah hukum, pengertiannya, ciri dan karakteristik hukum itu sendiri sampai pada sifat hukum tersebut, pengantar ilmu hukum ini juga mengenalkan teori-teori dasar hukum, filsafat hukum, sejarah hukum dan kajian kajian yang mendasari ilmu hukum. Buku ajar ini akan digunakan oleh mahasiswa dalam proses belajar dan mengajar di Program Hukum, buku ini akan membantu mahasiswa dalam memahami dasar-dasar ilmu hukum, mendorong mahasiswa melaksanakan perkuliahnnya dengan baik dan dapat mencapai tujuan pendidikan ilmu hukum. Buku ini memang masih banyak kekurangan jika dibandingakan dengan karya dari penulis-penulis terdahulu, masih banyak kekurangan di sana-sininya sehingga memerlukan kritik dan saran dari pembaca.

Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah yang sangat penting di setiap Program Studi Hukum, karena mata kuliah ini dikelompok mata kuliah umum dasar dan bobot SKSnya juga maksimal, mata kuliah ini akan menyajikan dan ...

REALITAS ‘URF DALAM REAKTUALISASI PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Ilmu ushul fiqh adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pengkaji dalam memahami al-nusus al-muqaddasah (teks-teks al-shari’) yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis. Mengabaikan ilmu ushul fiqh akan membawa kepada kekeliruan dalam memahami al-Nusus dan tujuan syariat (maqashid al-shari’) tidak akan tercapai. Oleh sebab itu, disiplin ilmu apapun sangat membutuhkan ilmu ushul fiqh. Buku ini membicarakan salah satu bagian yang dibahas dalam ilmu ushul fiqh yaitu ‘urf sebagai landasan dalam mengistinbatkan hukum dan merupakan salah satu sumber penting dalam pembaruan hukum Islam di Indonesia. Selanjutnya, penulis menelaah dan menganalisis landasan materi-materi hukum KHI yang bertalian dengan ‘urf guna menemukan bentuk pembaruan hukum Islam di dalamnya serta prospek yang selanjutnya dapat dikembangkan.

Ilmu ushul fiqh adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pengkaji dalam memahami al-nusus al-muqaddasah (teks-teks al-shari’) yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis.

HUKUM PERKAWINAN DALAM AGAMA-AGAMA

Buku yang berjudul Hukum Perkawinan Dalam Agama Agama ini diperuntukkan untuk menambah pengetahuan para pembaca dan mahasiswa tentang aturan-aturan dan tata cara perkawinan dari bermacam-macam agama yang ada di Indonesia. Hukum perkawinan dari agama Islam, agama Katolik, agama Kristen, agama Budha, dan agama Hindu. Pembahasan ini penting karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang Undang Perkawinan bahwa sahnya perkawinan adalah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Walaupun makna perkawinan secara umum tercantum dalam Undang Undang Perkawinan namun setiap agama juga akan memaknai arti perkawinan sesuai dengan keyakinannya. Hukum perkawinan dalam agama Islam membahas antara lain mengenai asas hukum, persiapan perkawinan, tata cara perkawinan, pencatatan, perjanjian perkawinan, harta kekayaan, perihal anak, pencegahan, pembatalan, putusnya perkawinan, dan rujuk. Hukum perkawinan dalam agama Katolik membahas antara lain mengenai makna, tujuan, sifat dasar, syarat, persiapan yang dilakukan sebelum melaksanakan perkawinan, kemudian tata peneguhan kanonik, tata cara perayaan sakramen, prosedur pencatatan, dan pembatalan perkawinan. Hukum perkawinan dalam agama Kristen Protestan membahas mengenai arti Perkawinan, Tujuan, syarat, persiapan, dan Tata Cara Pemberkatan di Gereja. Hukum perkawinan dalam agama Budha dan agama Hindu membahas mengenai Pokok-pokok penyelenggaraan perkawinan, Persyaratan perkawinan, Prosesi Perkawinan, Prosedur Pencatatan, dan Perkawinan Beda agama.

Buku yang berjudul Hukum Perkawinan Dalam Agama Agama ini diperuntukkan untuk menambah pengetahuan para pembaca dan mahasiswa tentang aturan-aturan dan tata cara perkawinan dari bermacam-macam agama yang ada di Indonesia.