Sebanyak 22 item atau buku ditemukan

Manajemen Portofolio dan Investasi

Portofolio investasi menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk menilai instrumen investasi yang investor miliki. Isinya berupa kumpulan saham, obligasi, reksa dana, dan instrumen keuangan lainnya. Sedangkan investasi pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, yakni penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Buku Manajemen Portofolio dan Investasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang pilihan-pilihan investasi yang bisa dijadikan sebagai alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan investor. Buku ini cukup berbeda dengan buku sejenis lainnya karena pembahasannya tidak terlalu teknis menjelaskan tentang pendekatan-pendekatan yang digunakan untuk analisis pilihan portofolio tetapi lebih mengedepankan kepada aspek pengenalan jenis-jenis investasi dan hal-hal penting yang perlu diperhatikan oleh investor terkait dengan setiap pilihan investasi yang ada. Disamping itu, buku ini juga membahas pilihan investasi online dan kekinian yang telah diminati investor lokal maupun internasional. Bahasan yang diuraikan dalam buku ini, antara lain: konsep dasar portofolio dan investasi, pasar modal syariah, pasar uang kontrak berjangka, surat berharga negara, pt kustodian sentral efek indonesia, biro administrasi efek, investasi valuta asing, investasi kripto , robo advisor, peer to peer lending dan investasi properti.

Buku Manajemen Portofolio dan Investasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang pilihan-pilihan investasi yang bisa dijadikan sebagai alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan investor.

Politik Kenegaraan dan Hukum Kemanusiaan

Rezim Orde Baru (Orba) merupakan pemerintahan yang meninggalkan traumatik dalam sejarah bernegara Indonesia. Arbi Sanit menulis, selama masa Orba, rezim dibangun dalam bentuk negara patrimonial-birokratik-otoriterisme dengan pemusatan kekuasaan berlapis (dari rakyar ke negara, dari kekuatan-kekuatan masyarakat ke militer, birokrasi sipil dan teknokrat, dari yudikatif dan legislatif ke eksekutif dan berujung pada presiden), elit penguasa tersaring secara ketat, terpimpin secara pribadi oleh presiden, melakukan berbagai mobilisasi politik dan kooptasi kekuasan masyarakat sebagai pembentuk legitimasi rakyat terhadap penguasa politik.1 Singkat kata, demokrasi terkesampingkan. Partisipasi publik semu. Hukum menjadi alat legitimasi kekuasaan politik. Semua diabdikan agar mencapai stabilitas politik yang dibutuhkan bagi prakondisi pembangunan, pemerintahan bekerja efektif dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Akhirnya, meski pertumbuhan ekonomi tercapai namun bangunannya rapuh karena ditebus oleh minimnya partisipasi, represi serta kesenjangan ekonomi yang menguat.2 Kondisi kelam ini, yang kemudian didek

Rezim Orde Baru (Orba) merupakan pemerintahan yang meninggalkan traumatik dalam sejarah bernegara Indonesia.

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) adalah suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktivitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan. Sumber daya manusia merupakan faktor yang sangat berharga, maka organisasi atau perusahaan bertanggung jawab untuk memelihara kualitas kehidupan kerja dan membina tenaga kerja agar bersedia memberikan kontribusinya secara optimal untuk mencapai tujuan organisasi maupun perusahaan. Pentingnya Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) dalam suatu organisasi atau perusahaan manjadi sesuatu hal yang menarik untuk mengulasnya lebih dalam dari berbagai sumber yang para penulis rangkum dalam buku ini, serta dijadikan sebuah kolaborasi buku yang diharapkan dapat bermanfaat, baik bagi para penulis, para praktisi bisnis yang memberikan perhatian terhadap pengembangan sumber daya manusianya, maupun para akademisi dalam melakukan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta sebagai bahan rujukan bagi mahasiswa yang berhubungan dengan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)

Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) adalah suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktivitas organisasi atau perusahaan demi mencapai ...

Internasionalisasi Muhammadiyah

Sejarah dan Dinamika Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Luar Negeri 2002-2022

Muhammadiyah setelah era tahun 2000 merintis dan memperluas kehadirannya di ranah global atau dunia internasional. Dimulai pendirian Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) dan Pimpinan Cabang Istimewa Aisyiyah (PCIA) di Cairo Mesir sebagai tonggak awal berdirinya perwakilan organisasi Muhammadiyah di luar negeri. Setelah itu PCIM-PCIA terus berkembang ke berbagai negara sehingga sampai tahun 2022 telah terbentuk 27 Cabang Istimewa. Pola kedua kehadiran Muhammadiyah di tingkat dunia ialah mengembangkan berbagai kerjasama yang dilakukan dengan pihak luar negeri baik dengan pemerintah maupun lembaga-lembaga non-pemerintah atau lembagai internasional lainnya. Termasuk di dalamnya melanjutkan program yang sudah berjalan dari periode ke periode yaitu penyelenggaraan berbagai forum, seminar, dialog, dan muhibah yang menegaskan Muhammadiyah merambah ke ranah global. Model ketiga, sejak periode 2015-2020 lahir tonggak baru yang penting (mailestone, ma’alimu fi at-thariq) dalam pergerakan Muhammadiyah di dunia internasional. Yaitu perintisan pusat keunggulan berupa amal usaha dan pusat dakwah sebagai bagian dari perluasan kehadiran Muhammadiyah di dunia internasional. Pimpinan Pusat Muhammadiyah sejak tahun 2018 membangun Markaz Dakwah Muhammadiyah di Cairo Mesir setelah Aisyiyah memiliki TK ABA yang sudah lama berdiri. Setelah itu tahun 2021 PP Muhammadiyah memperoleh idzin berdirinyan Universiti Muhammadiyah Malaysia (UMAM) serta di akhir tahun yang sama mendapatkan idzin berdirinya Muhammadiyah Australia College (MAC) di Melbourne Australia. Tiga tonggak penting program Muhammadiyah di ranah global atau internasional tersebut dicapai setelah perjuangan berat yang dilakukan PP Muhammadiyah bersama PCIM Mesir, PCIM Malaysia, dan PCIM Australia dengan segala dinamika suka-duka yang disertai keikhlasan, kesabaran, kesungguhan, kebersamaan, dan kerjasama di dalam dan dengan berbagai pihak di luar secara maraton berkelanjutan. Program-program unggulan tersebut merupakan pengejewantahan konkret dan strategis dari “Internasionalisasi Muhammadiyah” yang menjadi amanat Muktamar ke-47 tahun 2015 di Makassar, sekaligus pilihan strategis Pimpinan Pusat Muhammdiyah dalam mewujudkan Islam Berkemajuan di ranah global. Selain itu PP Muhamamdiyah melalui Lazismu juga mendirikan Madrasah atau Sekolah Muhammdiyah di Beirut Libanon untuk anak-anak Palestina, serta Sekolah Indonesia di Rohingnya Myanmar sebagai wujud program kemanusaan melalui pendidikan. Diharapkan ke depan program-program unggulan lainnya terus dibangun dan dikembangkan ke sejumlah kawasan negara lainnya di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika Serikat yang tentu saja memerlukan perjuangan tahap demi tahap secara berkelanjutan dari satu periode ke periode gerakan Muhammadiyah. Program amal usaha unggulan di kancah global akan lebih kokoh dan berjangka panjang dalam mewujudkan dan menyebarluaskan Islam Berkemjauan yang berwajah Rahmatan Lil-‘alamin secara nyata dan strategis sebagaimana pepatah “lisan al-hal afsahu min lisan al-maqal”, tindakan nyata jauh lebih dirasakan manfaatnya ketimbang serangkaian teori dan kata-kata!

Program amal usaha unggulan di kancah global akan lebih kokoh dan berjangka panjang dalam mewujudkan dan menyebarluaskan Islam Berkemjauan yang berwajah Rahmatan Lil-‘alamin secara nyata dan strategis sebagaimana pepatah “lisan al-hal ...

FIQH MINORITAS ; Fiqh Al-Aqalliyyât dan Evolusi Maqâshid al-Syarî‘ah dari Konsep ke Pendekatan

Buku ini ingin menjabarkan bahwa FIQH MINORITAS (fiqh al-aqalliyât) sebenarnya bukanlah suatu bentuk fiqh yang seratus persen baru dan terpisah dari fiqh tradisional. Fiqh minoritas hanyalah salah satu cabang dari disiplin ilmu fiqh yang luas dalam Islam (fiqh makro). Ia merujuk pada sumber yang sama, yaitu al-Qur'ân, sunnah, ijmâ', dan qiyâs. Ia juga menggunakan metodologi ushûl fiqh yang sama dengan fiqh lainnya. Karena itulah, fiqh minoritas ini tidak perlu ditakuti atau dicurigai. Kalau dalam fiqh pada umumnya, produk hukum didasarkan pada hujjiyah al-nash (otoritas nash), maka produk hukum dalam fiqh al-aqalliyât didasarkan pada hujjiyah al-maqâshid (kekuatan nilai-nilai tujuan syara'), yaitu untuk mendapatkan kemaslahatan dan menghilangkan kemadharatan.

Buku ini ingin menjabarkan bahwa FIQH MINORITAS (fiqh al-aqalliyât) sebenarnya bukanlah suatu bentuk fiqh yang seratus persen baru dan terpisah dari fiqh tradisional.

FENOTIPE MANUSIA PERSPEKTIF FILSAFAT QUR'ANI

Konsepsi dan Gagasan Eksistensial dalam Kodratnya

Dalam perspektif Qur'ani, manusia adalah makhluk khalifah, gambaran secara totalitas wujud manusia sebagai makhluk biologis (basyari), psikologis (insan), sosiologis (al-nas), dan bani adam. Yang keberadaannya tersusun dari jasad dan ruh, dengan fenotipe, ras, suku, bangsa dan bahasa yang beraneka ragam. Dalam dirinya terdapat hak dan kewajiban, yang apabila dapat diejawantahkan ke dalam sikap dan perilaku selama hidupnya, maka akan tetap bereksistensi dalam perikemanusiaan sampai batas akhir kehidupannya di dunia, yang disebut kematian, yakni berpisahnya jasad dan ruh; jasad kembali ke tanah dan ruh ke alam Barzah sampai hari kebangkitan. Setelah dibangkitkan, manusia menetap di akhirat untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan di dunia, di dalamnya ada surga dan neraka. Surga tempat orang yang beiman dan bertaqwa waktu di dunia, sedangkan neraka tempat orang yang berdosa. Surga, neraka, penghuni, dan penjaganya ada batas akhirnya sesuai dengan kehendak Allah sebagai pencipta yang qadim dan baqa'. Sedangkan makhluk bersifat hadis (baru) dan fana (binasa) yakni mengalami kehancuran dan kembali pada ketiadaan (dari tiada menjadi ada, dan dari ada menjadi tiada)

Selain itu, di dalam sistem tersebut, terdapat pula peraturan mengenai individu-individu dalam kelompok sebagai pelaku ekonomi, yakni tentang proteksi hak ...

Ahkam Sulthaniyah

Sistem Pemerintahan Khilafah Islam

Al-Ahkam as-Sulthaniyyah ini merupakan karya monumental al-Mawardi yang kuat diyakini ditulis atas permintaan Khalifah al-Qa’im bi Amrillah (422–467 H). Buku ini memuat hukum-hukum yang sangat dibutuhkan oleh para penguasa, khususnya khalifah dan jajarannya. Selain dibutuhkan oleh aparatur pemerintah sebagai rujukan untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka, juga menjadi pegangan masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajiban para penguasa atas diri mereka. Dengan begitu, mereka mempunyai pedoman untuk melakukan check and balance. Buku ini terdiri dari dua puluh bab, dan membahas banyak hal, seperti: akad Imamah, pengangkatan Wizarat (pembantu khalifah), bukan wizarat dengan konotasi kementerian seperti dalam sistem demokrasi, pengangkatan Imarah ‘ala al-Bilad (kepala daerah), pengangkatan Imarah ‘ala al-Jihad (panglima perang), dan sebagainya. Termasuk bab tentang penetapan Jizyah dan Kharaj, hukum Ihya’ al-Mawat (menghidupkan tanah mati), eksplorasi air (termasuk tambang), Hima dan Irfaq (proteksi lahan dan kepemilikan umum), hingga Diwan (administrasi), Ahkam al-Jara’im (hukum tindak kriminal), dan Hisbah. Menariknya, dalam buku ini al-Mawardi sama sekali tidak terpengaruh oleh teori-teori Socrates, Plato, Aristoteles atau filsuf Yunani lainnya. Padahal, ketika itu pemikiran mereka sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Dalam penulisannya, beliau berpijak pada al-Qur’an, as-Sunnah, ijma’ dan qiyas sebagaimana dalil yang lazim digunakan di kalangan mazhab Syafi’i. Selain itu, beliau juga menjelaskan berbagai pandangan mazhab yang berkaitan dengan sistem pemerintahan Islam ini. Istimewanya lagi, buku Al-Ahkam as-Sulthaniyyah ini menjadi rujukan penting karena selain penulisnya yang merupakan seorang mujtahid, juga adalah pelaku sejarah. Istimewanya lagi, buku ini merupakan tulisan yang paling awal membahas tentang sistem Negara Khilafah sekaligus menjadi dokumen autentik penerapan sistem pemerintahan Islam di dalam Negara Khilafah, pada era Khilafah Abbasiyyah. Buku Persembahan Penerbit QisthiPress

Al-Ahkam as-Sulthaniyyah ini merupakan karya monumental al-Mawardi yang kuat diyakini ditulis atas permintaan Khalifah al-Qa’im bi Amrillah (422–467 H). Buku ini memuat hukum-hukum yang sangat dibutuhkan oleh para penguasa, khususnya ...