Sebanyak 3 item atau buku ditemukan

Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara memiliki peran yang sangat strategis dalam dinamika perkembangan hukum di negara kita tercinta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seiring dengan dinamisasi yang ada dalam kehidupan demokrasi yang ada. Buku Hukum Tata Negara ini dapat digunakan sebagai acuan perkuliahan Hukum Tata Negara sebagai salah satu mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa Fakultas Hukum. Buku ini juga dapat digunakan oleh pengajar atau pengampu mata kuliah Hukum Tata Negara dalam menyusun materi perkuliahan selama satu semester. Tidak hanya untuk kalangan akademisi dan mahasiswa, buku Hukum Tata Negara ini juga bisa dijadikan literatur oleh masyarakat umum dalam memahami dan mendalami keilmuan hukum khususnya Hukum Tata Negara. Buku ini spesial mengandung substansi 18 Bab yaitu Pengantar Hukum Tata Negara, Konstitusi dan Prinsip-Prinsip Konstitusi, Kedaulatan Negara, Pemisahan Kekuasaan, Negara Hukum, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Sistem Pemerintahan, Lembaga Negara, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Pemerintahan Daerah dan Otonomi Daerah, Partai Politik dan Pemilihan Umum, Proses Pembuatan Perundang Undangan, Kewarganegaraan Indonesia, Konflik Antara Lembaga Negara, Konflik Antara Pusat dan Daerah, Peradilan Tata Negara, Perjanjian Internasional dan Konstitusi, Tantangan dan Perkembangan Terkini dalam Hukum Tata Negara.

... Tata Negara Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press. Tate, C. Neal , Fellman, . David , Shugart, . Matthew F. and Bognetti, . Giovanni. (2023). constitutional law. In Encyclopedia Britannica. https://www.britannica.com/topic/constitutional-law ...

Metodologi Penelitian Hukum

Metode Penelitian Hukum merupakan sebuah ikhtiar untuk mencari kebenaran hukum terhadap permasalahan di dalam hukum. Penelitian hukum merupakan kegiatan untuk menemukan aturan hukum, norma-norma hukum, atau doktrin-doktrin hukum, dengan tujuan untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Hal ini konsisten dengan karakteristik ilmu hukum yang bersifat preskriptif. Berbeda dengan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan yang bersifat deskriptif, yang bertujuan untuk menghasilkan argumen, teori, atau konsep baru sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Besar harapan buku ini dapat menjadi bahan bacaan dan referensi bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana, pengajar Metode Penelitian Hukum serta peneliti hukum. Sehingga buku ini dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang akademisi sehingga menjadi buku yang signifikan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab. Buku ini terdiri dari tiga belas bab, Pertama Pengertian dan Ruang Lingkup Penelitian Hukum, Kedua Konsep dasar dan Karakteristik Penelitian Hukum, Ketiga Perumusan Masalah dan Hipotesis Penelitian Hukum, Keempat Kajian Pustaka dan Kerangka Teoritis Penelitian Hukum, Kelima Jenis-jenis penelitian Hukum, Keenam Strategi dan Metode Penelitian Hukum, Ketujuh Etika Penelitian Hukum, Kedelapan Penulisan Proposal dan Laporan Penelitian Hukum, Kesembilan Penelitian Hukum Komparatif, Kesepuluh Penelitian Socio Legal, Kesebelas Penelitian Hukum Normatif, Keduabelas Penelitian Hukum Empiris, Ketigabelas, Pengembangan Metode Penelitian Hukum untuk Penelitian masa depan.

Metode Penelitian Hukum merupakan sebuah ikhtiar untuk mencari kebenaran hukum terhadap permasalahan di dalam hukum.

Ilmu Perundang-Undangan

Buku ini merupakan upaya Penulis untuk menghadirkan pemahaman yang komprehensif mengenai sistem perundang-undangan di Indonesia. Dalam dunia hukum, perundang-undangan memiliki peran yang sangat vital dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan perubahan yang semakin dinamis, pengetahuan mengenai ilmu perundang-undangan menjadi semakin penting. Buku ini hadir sebagai sarana bagi para pembaca, terutama mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang tertarik untuk memahami lebih dalam mengenai Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia. Hadir spesial dalam 16 Bab yaitu Ilmu Perundang-Undangan Sebagai Disiplin Ilmu Hukum; Norma Hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan; Sejarah Perundang-Undangan di Indonesia; Sumber Hukum Formil dan Materiil dalam Hukum Tata Negara; Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan; Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Tingkat Pusat; Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Evaluasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Tingkat Pusat dan Daerah; Meaningful Participation dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Wewenang dan Fungsi Lembaga Eksekutif dan Legislatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Omnibus: Jenis Peraturan Perundang-Undangan atau Metode Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan?; Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Perubahan dan Pembaharuan Peraturan Perundang-Undangan; Penggunaan Metode Ria dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; dan Bahasa Indonesia Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

... Science of Legislation. Ilmu Perundang-Undangan merupakan ilmu yang bersifat interdisipliner dan mengkaji tentang pembentukan peraturan negara. Meskipun dalam Undang-Undang Dasar 1945, tidak banyak mengemukakan hal-hal mengenai ...