Sebanyak 9 item atau buku ditemukan

Metodologi Penelitian Hukum

Metode Penelitian Hukum merupakan sebuah ikhtiar untuk mencari kebenaran hukum terhadap permasalahan di dalam hukum. Penelitian hukum merupakan kegiatan untuk menemukan aturan hukum, norma-norma hukum, atau doktrin-doktrin hukum, dengan tujuan untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Hal ini konsisten dengan karakteristik ilmu hukum yang bersifat preskriptif. Berbeda dengan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan yang bersifat deskriptif, yang bertujuan untuk menghasilkan argumen, teori, atau konsep baru sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Besar harapan buku ini dapat menjadi bahan bacaan dan referensi bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana, pengajar Metode Penelitian Hukum serta peneliti hukum. Sehingga buku ini dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang akademisi sehingga menjadi buku yang signifikan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab. Buku ini terdiri dari tiga belas bab, Pertama Pengertian dan Ruang Lingkup Penelitian Hukum, Kedua Konsep dasar dan Karakteristik Penelitian Hukum, Ketiga Perumusan Masalah dan Hipotesis Penelitian Hukum, Keempat Kajian Pustaka dan Kerangka Teoritis Penelitian Hukum, Kelima Jenis-jenis penelitian Hukum, Keenam Strategi dan Metode Penelitian Hukum, Ketujuh Etika Penelitian Hukum, Kedelapan Penulisan Proposal dan Laporan Penelitian Hukum, Kesembilan Penelitian Hukum Komparatif, Kesepuluh Penelitian Socio Legal, Kesebelas Penelitian Hukum Normatif, Keduabelas Penelitian Hukum Empiris, Ketigabelas, Pengembangan Metode Penelitian Hukum untuk Penelitian masa depan.

Metode Penelitian Hukum merupakan sebuah ikhtiar untuk mencari kebenaran hukum terhadap permasalahan di dalam hukum.

PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN HUKUM

Hukum yang semakin hari mengalami perkembangan yang progresif menuntu terus adanya pembeharuan terhadap penelitian-penelitian yang bertemakan hukum. Selain itu keilmuan hukum yang memiliki kekhasan sendiri menunut adanya sebuah pembahasan yang berbeda dari penelitian ilmiah biasanya. Pranata masyarakat hukum semakin hari juga semakin kompleks menuntut adanya konseptual pembaharuan hukum yang memang diharapkan hasil dari penelitian yang dapat dipertanggung jawabkan. Buku ini penulis hadirkan sebagai ikhtiar akademik dalam menjadi acuan terhadap penelitian hukum dilingkungan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya yang pada faktanya masih belum memahami betul konsepsi tipologi hukum yang ada. Walaupun penulis sadar betul bahwa masih banyak memerlukan tambahan masukan dan kritik terhadap buku ini, semoga dapat memberi warna.

Muhammad Wahdini, S.H., M.H. Tri Ramdhani. A. Pengertian Penelitian Hukum Istilah penelitian hukum dalam bahasa Inggris dikenal dengan legal research , legal method . Adapun beberapa pengertian penelitian hukum menurut para ahli ...

Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori & Praktis)

Penelitian hukum sebagimana penelitian yang lain, diselenggarakan karena adanya problem (permasalahan). No Problem, No Research. No Research, No Science. No Science, No Development. Mengingat pentingnya penelitian dalam pengembangan sebuah ilmu, maka ilmuwan hukum, khususnya para mahasiswa hukum harus menguasai metode penelitian hukum yang bersandar pada aspek filosofis, baik pada tataran tradisi maupun paradigma, serta teori dalam hukum seiring dengan perkembangan ilmu hukum. Perkembangan ilmu hukum tidak dapat dilepaskan dari perkembangan objek kajiannya, yakni hukum itu sendiri. Objek kajian berupa hukum tersebut tidak dapat dilepaskan pula dari perkembangan struktur sosial di mana hukum itu berada dan dibentuk. Objek kajian yang berkembang menuntut adanya perubahan cara pencarian kebenaran, cara berhukum sekaligus cara penelaahannya, sehingga pergeseran metodologi merupakan sebuah keniscayaan. Semula pada Ilmu Hukum Klasik, kita mengenal metode filosofis-normatif (Plato) yang dihadapkan pada metode yang empiris (Aristoteles). Dalam Ilmu Hukum Modern, setelah hukum mengalami positivisasi dalam bentuk perundang-udangan yang digunakan oleh negara-negara modern, hukum lebih condong didominasi dengan pendekatan normatif-legistis (Hans Kelsen, John Austin). Kendatipun pendekatan normatif-legistis tetap mendominasi, namun telah muncul pendekatan baru yang menggugatnya yakni pendekatan yang bukan hanya melihat aspek hukumnya (legal research) namun juga aspek socio-nya (socio research), yang kemudian dikenal dengan pendekatan socio-legal.

Penelitian hukum sebagimana penelitian yang lain, diselenggarakan karena adanya problem (permasalahan).

PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN HUKUM: KAJIAN PENELITIAN NORMATIF, EMPIRIS, PENULISAN PROPOSAL, LAPORAN SKRIPSI DAN TESIS

Buku ini merupakan bahan-bahan perkuliahan pada program S-2 Ilmu Hukum Tata Negara yang disadur dari berbagai referensi, buku-buku dan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi buku ajar dalam “Metodologi Penelitian Hukum”. Melalui buku ini penulis berharap dapat memberikan kontribusi kepada semua pihak yang melakukan penelitian ilmu hukum. Oleh karena itu, kehadiran buku ini juga dapat menjadi referensi untuk akademisi dan praktisi dalam memahami metodologi penelitian hukum.

Pasal 297 Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang sudah disegel, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 ...

METODOLOGI PENELITIAN HUKUM ISLAM INTERDISIPLINER Elaborasi Filsafat Ilmu dan Ilmu-Ilmu Keislaman

Secara keseluruhan, buku ini dikemas ke dalam delapan bab yang dipilah ke dalam beberapa sub-bahasan: pertama, hukum Islam sebagai objek penelitian; kedua, bingkai ilmiah penelitian hukum Islam; ketiga, ragam penelitian hukum Islam; keempat, rancangan penelitian hukum Islam; kelima, pendekatan keilmuan penelitian hukum Islam; keenam, desain proposal dan laporan hasil penelitian hukum Islam; ketujuh, aplikasi metode kajian hukum Islam normatif; kedelapan, aplikasi metode kajian hukum Islam empiris. Beberapa bab yang telah disajikan di dalam buku ini, sekalipun tidak dinilai telah mencakup seluruh persoalan yang terkait dengan metodologi penelitian hukum Islam, setidaknya memberikan gambaran, baik secara teoretis maupun praktis, tentang penelitian hukum Islam. Terlebih, di dalam buku ini pula diungkap keragaman tentang peristilahan dan struktur kandungan yang harus dicakup di dalam proposal dan penelitian skripsi dalam bidang hukum Islam dengan mengacu pada buku pedoman penulisan skripsi fakultas syariah dan hukum di beberapa universitas Islam negeri di Indonesia.

Secara keseluruhan, buku ini dikemas ke dalam delapan bab yang dipilah ke dalam beberapa sub-bahasan: pertama, hukum Islam sebagai objek penelitian; kedua, bingkai ilmiah penelitian hukum Islam; ketiga, ragam penelitian hukum Islam; keempat ...

Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum

Dalam pemaparan itu, penulis berpendapat ada empat bagian materi teori hukum jika dikaitkan dengan metode penelitian hukum yakni tiga bagian sesuai pandangan Gijssel & Hoecke, Meuwissen berupa: ajaran hukum, hubungan hukum dan logika, metodologi hukum, dan identifikasi-aplikatif bagian-bagian filsafat hukum yang relevan untuk pemecahan permasalahan penelitian hukum atau pemecahan permasalahan dalam praktik hukum. Diuraikan juga tentang perbedaan ruang lingkup filsafat hukum dan teori hukum, perkembangan mutakhir teori hukum, kritik terhadap masing-masing ragam teori hukum dan juga kritik terhadap basi5 teoretis putusan Hakim Sarpin dalam kasus pra-peradilan Budi Gunawan 2015. Bab III tentang justifikasi eksistensi masing-masing jenis metodologi penelitian hukum terkait dengan perkembangan teori hukum dewasa ini. Bab IV dan V menguraikan langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam melakukan penelitian hukum normatif. Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-

Dalam pemaparan itu, penulis berpendapat ada empat bagian materi teori hukum jika dikaitkan dengan metode penelitian hukum yakni tiga bagian sesuai pandangan Gijssel & Hoecke, Meuwissen berupa: ajaran hukum, hubungan hukum dan logika, ...

Metodologi Penelitian Hukum Islam

Metode penelitian Hukum Islam menjadi kajian yang penting dalam disiplin Ilmu Hukum Islam. Perkembangan dan dinamika Hukum Islam yang terus maju pesat tidak akan terlepas dari kontribusi Metode Penelitian. Muncul dan berkembangnya berbagai jenis Metode Penelitian akan memberikan pengayaan terhadap kajian Hukum. Setidaknya, buku Metodologi Penelitien Hukum Islam yang berada di tangan pembaca ini memaparkan berbagai pola, teknik, dan Metode Penelitian dalam Hukum Islam. Materi dalam buku ini menguraikan mulai dari materi yang bersifat teori hingga praktik dan contoh proposal penelitian. Dengan kata lain, buku ini tidak hanya menghadirkan konsep dan teori, tetapi contoh praktis yang dapat dijadikan panduan. Semoga buku ini bermanfaat bagi para mahasiswa, dosen, peneliti hukum Islam, dan seluruh masyarakat.Ê --- Penerbit Kencana Prenadamedia Group

Setidaknya, buku Metodologi Penelitien Hukum Islam yang berada di tangan pembaca ini memaparkan berbagai pola, teknik, dan Metode Penelitian dalam Hukum Islam.

Metodologi Penelitian Hukum Islam

Edisi Revisi

Buku Metodologi Penelitian Hukum Islam yang berada di tangan pembaca ini memaparkan berbagai pola, teknik, dan metode penelitian dalam hukum Islam. Materi dalam buku ini menguraikan mulai dari materi yang bersifat teori hingga praktik dan contoh proposal penelitian.Dengan kata lain, buku ini tidak hanya menghadirkan konsep dan teori, tetapi contoh praktis yang dapat dijadikan panduan. Semoga buku ini bermanfaat bagi para mahasiswa, dosen, peneliti hukum Islam, dan seluruh masyarakat. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

... process). Melihat substansi studi yang demikian, jelaslah bahwa studi ini tidak lagi merupakan studi hukum dalam arti ... legal research). Dalam konteks hukum Islam, tingkat keempirisan hukumnya terletak pada praktik. 108 Ibid., hlm. 104 ...