Hibah dan wasiat merupakan lembaga hukum yang dikenal dalam berbagai sistem hukum. Dalam konteks Indonesia lembaga ini dikenal dalam Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Perdata Barat (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Inti dari hibah adalah pemberian secara sukarela dari seseorang atau lebih terhadap orang lain, sedangkan wasiat adalah sebuah pernyataan yang berisi penggunaan atas harta benda yang dimiliki, kelak di kemudian hari ketika yang bersangkutan meninggal dunia. Kepemilikan terhadap harta di dalam Islam diatur dan diarahkan untuk kemaslahatan. Hal ini terkait dengan konsep hak milik dalam Islam yang memberikan batasan-batasan bagi pemilik harta baik dari cara perolehannya maupun cara pembelanjaannya. Karena itulah dalam Islam perlindungan terhadap harta menjadi salah satu tujuan disyariatkannya hukum Islam (al-maqashid al-syari’ah) yang utama (dharuriyah/mu’tabarah) selain perlindungan terhadap agama Islam, jiwa, akal, dan kehormatan (keturunan). Melalui Hibah dan Wasiat, Insya Allah dapat menjadi salah satu mekanisme untuk mewujudkan al-maqashid al-syari’ah dimaksud. [UGM Press, UGM, Gadjah Mada University Press]
Ketentuan-ketentuan Hukum Indonesia dan Hubungannya dengan Hukum Internasional
Memahami Indonesia sebagai negara hukum tidak cukup hanya mengetahui dan mematuhi aturan yang berlaku. Jauh lebih penting dari itu kita harus membangun kualitas diri menjadi manusia dan warga negara yang seutuhnya memahami hukum itu sendiri. Dan untuk itulah buku ini hadir.
Pemilu berlangsung secara berkala, yakni lima tahun sekali. Adapun pilkada sebagai salah satu bagian dari proses pemilihan langsung pemimpin di daerah, berlangsung di berbagai daerah. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, jadwal Pilkada tidak begitu baik di setiap daerah, sehingga sepanjang tahun di seluruh wilayah negara Republik Indonesia terus menerus berlangsung Pilkada. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hal tersebut diminimalisasi dengan menetapkan jadwal serentak untuk sejumlah daerah guna menunggu terjadinya pilkada serentak di seluruh Indonesia. Masa transisi ini membuat pilkada berlangsung beberapa kali. Untuk saat ini, sejak tahun 2015 terjadi pilkada, kemudian pada 2017 dan 2018. Setelah itu tahapan Pemilu 2019 juga sedang berlangsung. Hal ini menyebabkan pemilu tidak pernah berhenti setiap tahunnya. Penetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mulai memperjelas jadwal pemilihan pemimpin politik di Indonesia. Kodifikasi hukum Pemilu dalam undang-undang ini memudahkan proses demokrasi berlaka yang dilakukan di Indonesia. *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
Pada saat ini cukup banyak buku Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara beredar dalam masyarakat, namun setelah Reformasi Tahun 1998 dan terjadinya Amandemen UUD 1945 serta Otonomi Daerah, maka dalam Hukum Tata Negara Indonesia terjadi Reformasi Ketatanegaraan berupa munculnya atau terbentuknya Lembaga-Lembaga Baru berikut fungsi dan wewenangnya menurut UUD 1945. Atas dasar itulah penulis menyusun buku ini, yang sekaligus melihat korelasi yang signifikan dengan perkembangan Hukum Administrasi Negara. Buku yang cukup menguras pikiran ini, penulis mencoba dalam penyajiannya agak sedikit berbeda dengan buku yang sama, karena dalam buku ini penulis ingin menunjukkan dan menjelaskan kepada masyarakat dan mahasiswa/mahasiswi terkait teori-teori dan praktik ketatanegaraan Indonesia atas peran Hukum Administrasi Negara dalam implementasi Hukum Tata Negara Pusat dan Daerah berdasarkan Pengetahuan (knowledge) dan pengalaman (experience) Penulis baik sebagai Dosen maupun sebagai Pejabat Birokrasi di Kementeri Dakam Negeri RI.
Buku yang cukup menguras pikiran ini, penulis mencoba dalam penyajiannya agak sedikit berbeda dengan buku yang sama, karena dalam buku ini penulis ingin menunjukkan dan menjelaskan kepada masyarakat dan mahasiswa/mahasiswi terkait teori ...
Aceh merupakan daerah otonomi khusus setiap peraturan yang hendak diberlakukan di Aceh harus terlebih dahulu diqanunkan. Meskipun Qanun Aceh adalah produk perundang-undangan di daerah, namun ia memiliki karakteristik tersendiri. Qanun Aceh juga diberi kekuatan yuridis untuk mengatur materi-materi muatan, yang tidak dapat diatur dalam peraturan daerah pada umumnya. Walaupun Qanun Aceh adalah produk peraturan perundang-undangan di daerah, namun dia diberi kekuatan untuk mengatur ancaman pidana melampaui apa yang biasanya diatur oleh peraturan daerah pada umumnya. Kewenangan yang dimiliki Qanun Aceh untuk mengatur materi tertentu, bukanlah sesuatu yang menyimpang atau keluar dari hukum nasional. Ia tetap menjadi bagian hukum nasional karena kewenangan itu diberikan kepada Qanun atas perintah Undang-undang Pemerintahan Aceh Tahun 2006.
Buku kategori Manajemen yang berjudul Manajemen hubungan pelanggan perbankan syariah Indonesia merupakan buku karya dari Inggang Perwangsa Nuralam. Buku ini telah mengintegrasikan customer relationship management, Al Qur'an, Hadits Nabi Muhammad saw, kajian empiris, dan ilmu pemasaran, serta penerapannya dalam praktik bank syariah di Indonesia. Mengintegrasikan hasil pemikiran manusia dalam bentuk manajemen hubungan pelanggan dan ilmu pemasaran dengan Al Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad saw disertai dengan praktik bank syariah di Indonesia, merupa-kan terobosan baru yang tentunya akan mengajak berbagai pihak untuk saling mempelajari dalam menemukan kebena-ran ilmiah yang akan digunakan dalam kehidupan nyata.
... Islamic Work Ethic on Relationship Marketing and Customer Satisfaction ' . The Journal of Human Resource and ... Management , ( MSI conference summary ) . Cambridge , MA : Marketing Science Institute , pp . 4–5 . Siamat , dahlan ...
Bahkan untuk mewujudkan perubahan besar ini sekolah terpaksa harus
meminjam uang Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) di Bank Syariah di
Malang. Akhirnya, usaha keras ini membuahkan hasil sebagaimana terlihat dari
kondisi ...
Kerja sama multilateral agaknya bukan sebuah tema yang populer di Indonesia. Tak banyak literatur yang tersedia untuk membahas tema ini dari perspektif peran Indonesia. Di tengah kelangkaan ini, buku Kebijakan Multilateral dan Pembangunan Ekonomi Indonesia yang disusun oleh para peneliti dari Badan Kebijakan Fiskal muncul sebagai sebuah jawaban. Buku ini membahas berbagai topik yang amat luas, seperti stagnasi perekonomian dunia, peran Indonesia dalam G-20, dan berbagai topik lainnya. Sebuah dokumentasi yang sangat baik dan sebuah buku yang mencatat studi kasus peran Indonesia dalam kerja sama multilateral. Sebuah buku yang memperkaya pemahaman kita tentang peran Indonesia di kancah global. —Muhamad Chatib Basri Menteri Keuangan Republik Indonesia, 2013-2014 Buku ini menjawab kegundahan banyak orang yang meragukan kemampuan pemerintah Indonesia untuk terlibat langsung dalam perhelatan multilateral global yang penuh tantangan dan risiko. Diracik langsung dari dapur kebijakan keuangan Indonesia serta disuguhkan dalam rangkaian narasi yang lugas, runut, dan sistematis, buku ini menjadi bacaan wajib bagi mereka yang ingin mendalami bagaimana Indonesia berupaya untuk tidak tenggelam dalam arus multilateralisme yang ekslusif dan hegemonik dan dalam tren neopopulisme yang state-centric. Pemikiran analitis yang cermat, seperti yang dituangkan dalam buku ini, menunjukkan bahwa Indonesia sudah sepatutnya memetik manfaat dari kerja sama ekonomi global demi terwujudnya kesejahteraan seluruh masyarakatnya. —Dr. Yulius P. Hermawan Dosen Hubungan Internasional, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Parahyangan Bandung, dan Peneliti G20 dan Tata Kelola Ekonomi Global
Di tengah kelangkaan ini, buku Kebijakan Multilateral dan Pembangunan Ekonomi Indonesia yang disusun oleh para peneliti dari Badan Kebijakan Fiskal muncul sebagai sebuah jawaban.