Sebanyak 1821 item atau buku ditemukan

Kamus Pintar Al-Qur'an

Al-QurÕan adalah kitab akhir zaman, pegangan hidup kita. Dengan membaca, memahami, dan menerapkan isinya, banyak kebaikan yang bisa kita raih. Dengan tujuan itulah Kamus Pintar Al-QurÕan ini dihadirkan. Menyajikan terjemahan ayat-ayat Al-QurÕan secara tematik, kamus ini menghadirkan lebih dari 1000 kata kunci dalam bentuk daftar kata dasar yang disusun secara alfabetis agar Anda dapat dengan cepat dan tepat mencari serta menemukan pesan-pesan Al-QurÕan sesuai dengan tema atau masalah yang ingin Anda ketahui. Keunggulan kamus ini: ¥ Ayat-ayat Al-QurÕan diperkenalkan melalui salah satu kata yang menonjolkan pesan utamanya. ¥ Karena kandungan Al-QurÕan sangat luas, buku ini juga memperkenalkan ayat-ayat melalui kosakata yang bukan termasuk kata kunci. ¥ Cakupan kata kunci sangat beragam, antara lain Abu Lahab, Baitullah, cinta, durhaka, emas, fakir, gempa, halal, iddah, Jibril, Kakbah, Luth, malaikat, nikah, orang, perkara, qishash, rezeki, sakaratul maut, takabur, utang, waris, Yahudi, dan zikir. ¥ Anda bisa melakukan kajian silang melalui kata-kata yang termuat dalam ayat-ayat lain. ¥ Terjemahan ayat-ayat Al-QurÕan dalam kamus ini bersumber pada Al-QurÕan dan Terjemahnya susunan Tim Departemen Agama RI yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi (Madinah Al-Munawwarah: 1413 H).

Sanksi Pelanggaran Pasal 113 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial ...

Kearifan Al-Qur'an

Al-QurÕan adalah kitab suci terakhir untuk seluruh manusia hingga akhir zaman. Sebagai permulaan Islam dan manifestasinya yang terpenting, Al-QurÕan merupakan dunia tempat kaum Muslim hidup. Ia adalah ajaran yang relevan untuk kehidupan manusia kapan saja dan di mana saja. Berlaku sepanjang masa, norma-normanya menjadi ukuran seluruh hukum yang berlaku dalam masyarakat, baik hukum positif, moral, susila, maupun adat kebiasaan. Al-QurÕan juga merupakan intisari dari semua pengetahuan. AyatayatnyaÑ sebagian didaktis dan penuh keterangan, sebagian lagi puitis, ringkas, dan langsung pada pokok persoalan; agung dan penuh misteri seperti rimba belantara; kadang jernih, simetris, dan geometris seperti kristalÑmengandung kearifan yang tidak hanya mempertebal iman, tapi juga menghangatkan jiwa dan bisa menjadi pedoman mengatasi berbagai problem hidup. Buku ini mengajak Anda menyibak satu per satu rahasia mengapa Al-QurÕan tak lekang waktu, juga menghadirkan ayat-ayat kearifan pilihan yang bukan saja perlu dijadikan panduan menjalani hidup, tapi juga merupakan media ampuh mendekatkan diri kepada-Nya. Sungguh, dalam Al-QurÕan ini ada peringatan bagi kaum yang menyembah Allah. (21:106)

Sanksi Pelanggaran Pasal 113 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial ...

Manajemen Strategi (Membangun Keunggulan Kompetitif)

Perkembangan ilmu manajemen yang semakin pesat, terutama bidang manajemen strategi. Manajemen strategi merupakan integrasi antara rumusan strategi dan implementasi strategi yang saling berkaitan. Manajemen strategi memiliki peran penting sebagai pengambil keputusan dalam bentuk implementasi dan diterapkan kepada seluruh pihak di dalam organisasi. Sistematika penyusunan buku yang berjudul “Manajemen Strategi (Membangun Keunggulan Kompetitif)” tersusun atas empat belas topik yang saling berkaitan dan diuraikan dalam pembahasan masing-masing bab.

Perkembangan ilmu manajemen yang semakin pesat, terutama bidang manajemen strategi.

Manajemen Keperawatan “Pengelolaan Metode Tim dan Latihan Manajemen Konflik"

Buku ini dilengkapi dengan metode pengelolaan ruangan yaitu TIM, dengan menjelaskan secara rinci tugas kepala ruangan, ketua tim, perawat pelaksana, serta buku dilengkapi dengan cara menghitung tenaga perawat, BOR, dan ALOS. Selain itu, buku ini juga dilengkapi dengan 50 kasus manajemen konflik yang terbaru sesuai saat pandemi Covid-19, sehingga seorang perawat dapat belajar mengenai masalah yang ada saat ini.

Buku ini dilengkapi dengan metode pengelolaan ruangan yaitu TIM, dengan menjelaskan secara rinci tugas kepala ruangan, ketua tim, perawat pelaksana, serta buku dilengkapi dengan cara menghitung tenaga perawat, BOR, dan ALOS.

PROBLEMATIKA HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA

Kita ketahui bahwa Islam adalah agama pembaruan. Salah satu aspek yang diperbarui Islam adalah pada bidang hukum keluarga yang pembahasannya telah ditulis oleh Dr. Agus Hermanto di dalam buku ini. Beliau memaparkan bagaimana transformasi hukum Islam dari hukum Arab sebelum Islam atau Diketahui bahwa tiga karakter hukum Jahiliyah adalah: 1) rasial (rasa kesukuan/ultranasionalisme), 2) feodal (superioritas orang kaya dan bangsawan di atas kaum miskindan lemah), dan 3) partiarkis (laki-laki superior dan perempuan inferior) dan ketiga karakter tersebut oleh Islam diubah menjadi egaliter.

Adapun format pengaturan perundang-undangan hukum keluarga Islam dikelompokkan menjadi tiga. Kelompok pertama adalah negara yang mengatur satu per satu subjek hukum keluarga Islam, seperti UndangUndang tentang Umur Perkawinan, ...

Pengantar Ilmu Hukum

Perkembangan ilmu pengetahuan saat ini memaksa seluruh lapisan masyarakat harus terlibat demi memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai satu tuntutannya adalah pengembangan pendidikan dan pengajaran bagi civitas akademika. Tuntutan ini ditandai dengan persiapan pembelajaran dan pengajaran harus disusun dengan baik dan bersungguh-sungguh, sehingga diharapkan menghasilkan proses pembelajaran yang efektif. Salah satu cara membatu mahasiswa dalam proses belajar mengajar dengan melihat proses dan bahan pembelajaran dalam buku ajar yang tersedia. Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah yang sangat penting di setiap Program Studi Hukum, karena mata kuliah ini dikelompok mata kuliah umum dasar dan bobot SKSnya juga maksimal, mata kuliah ini akan menyajikan dan mengantarkan mahasiswa pada semester awal mengenal dan memahami istilah-istilah hukum, pengertiannya, ciri dan karakteristik hukum itu sendiri sampai pada sifat hukum tersebut, pengantar ilmu hukum ini juga mengenalkan teori-teori dasar hukum, filsafat hukum, sejarah hukum dan kajian kajian yang mendasari ilmu hukum. Buku ajar ini akan digunakan oleh mahasiswa dalam proses belajar dan mengajar di Program Hukum, buku ini akan membantu mahasiswa dalam memahami dasar-dasar ilmu hukum, mendorong mahasiswa melaksanakan perkuliahnnya dengan baik dan dapat mencapai tujuan pendidikan ilmu hukum. Buku ini memang masih banyak kekurangan jika dibandingakan dengan karya dari penulis-penulis terdahulu, masih banyak kekurangan di sana-sininya sehingga memerlukan kritik dan saran dari pembaca.

Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah yang sangat penting di setiap Program Studi Hukum, karena mata kuliah ini dikelompok mata kuliah umum dasar dan bobot SKSnya juga maksimal, mata kuliah ini akan menyajikan dan ...

REALITAS ‘URF DALAM REAKTUALISASI PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Ilmu ushul fiqh adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pengkaji dalam memahami al-nusus al-muqaddasah (teks-teks al-shari’) yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis. Mengabaikan ilmu ushul fiqh akan membawa kepada kekeliruan dalam memahami al-Nusus dan tujuan syariat (maqashid al-shari’) tidak akan tercapai. Oleh sebab itu, disiplin ilmu apapun sangat membutuhkan ilmu ushul fiqh. Buku ini membicarakan salah satu bagian yang dibahas dalam ilmu ushul fiqh yaitu ‘urf sebagai landasan dalam mengistinbatkan hukum dan merupakan salah satu sumber penting dalam pembaruan hukum Islam di Indonesia. Selanjutnya, penulis menelaah dan menganalisis landasan materi-materi hukum KHI yang bertalian dengan ‘urf guna menemukan bentuk pembaruan hukum Islam di dalamnya serta prospek yang selanjutnya dapat dikembangkan.

Ilmu ushul fiqh adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pengkaji dalam memahami al-nusus al-muqaddasah (teks-teks al-shari’) yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis.

KONSEP LEGISLASI HUKUM KELUARGA KONTEMPORER

KONSEP LEGISLASI HUKUM KELUARGA KONTEMPORER PENULIS: Dr. H. M. Hikmatulloh, S.Ag., S.Pd., M.Sy. Editor : Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH. ISBN : 978-623-251-498-0 www.guepedia.com Sinopsis: Konsep Laegsilasi Hukum Keluarga Islam Kontemprer meliputi dua yaitu dalil muttafaq aliaihi dan dalil mukhtalaf alaihi. Dalil-dalil Mukhtalaf Alaihi yang digunakan dalam berijtihad tentang Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah Istihsan, Mashlahah al-Mursalah, Al-‘Urf/Al-‘Al-‘Adah, Sadd Al-Dzari’ah, dan Fath Al-Dzari’ah. Dalil-dalil Mukhtalaf Alaihi yang paling banyak digunakan dalam berijtihad tentang Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah Istihsan, Mashlahah al-Mursalah, dan Sadd Al-Dzari’ah, masing-masing 2 kali. Dalil-dalil Mukhtalaf Alaihi yang digunakan dalam berijtihad selain Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah ada persamaan dan perbedaannya. Persamaannya, Metode Ijtihad tentang Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah menggunakan Dalil-dalil mashlahah, Fath Al-Dzari’ah, dan Istihsan, begitu juga terhadap masalah selain Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (masalah Ibadah, Mu’amalah, dan Siyasah), juga menggunakan Dalil-dalil tersebut. Perbedaannya, Metode Ijtihad menggunakan pendekatan fiqih Muwazanat dan Aulawiyat dalam masalah Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (Hukum Keluarga) sementara dalam masalah selain Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (masalah Ibadah, Mu’amalah, dan Siyasah) tidak menggunakan pendekatan fiqih Muwazanah dan fiqih Aulawiyat. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

KONSEP LEGISLASI HUKUM KELUARGA KONTEMPORER PENULIS: Dr. H. M. Hikmatulloh, S.Ag., S.Pd., M.Sy. Editor : Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH. ISBN : 978-623-251-498-0 www.guepedia.com Sinopsis: Konsep Laegsilasi Hukum Keluarga ...

Perceraian Dalam Sistem Hukum Di Indonesia

Buku ini layak dibaca insan akademik dan masyarakat luas. Kehadiran buku ini bukan hanya memberikan asupan secara epistemologis (perceraian dalam kajian fikih dan hukum positif), namun juga secara aksiologis bisa menurunkan tingkat perceraian. Setiap keluarga bisa kembali pada tekad awalnya: membangun keluarga sakinah, mawaddah, rahmah. Keluarga seperti ini pada gilirannya akan menjadi modal sosial dalam ikhtiar mewujudkan bangsa yang bahagia.

Buku ini layak dibaca insan akademik dan masyarakat luas.