Sebanyak 41598 item atau buku ditemukan

Iklim Organisasi Pendidikan Terbentuk Melalui Mutu

Buku yang berjudul "Iklim Organisasi Pendidikan Terbentuk Melalui Mutu", yang mengulas masalah gambaran mutu, mutu dalam pendidikan, dan iklim organisasi di sekolah.

Buku yang berjudul "Iklim Organisasi Pendidikan Terbentuk Melalui Mutu", yang mengulas masalah gambaran mutu, mutu dalam pendidikan, dan iklim organisasi di sekolah.

Hukum Asuransi Syariah

Buku ini menguraikan sangat jelas dan cerdas tentang hal-hal sebagai berikut. - Pengertian asuransi syariah dalam makna takaful, at-ta'min, dan attadhamun. - Asal usul, pertumbuhan, perkembangan, dan dasar hukum asuransi syariah, yang kemudian mendiskusikan bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir. - Analisis filosofi asuransi berkenaan saling betanggung jawab, kerja sama untuk saling membantu dan saling melindungi dari segala hal kesusahan. - Akad-akad dalam asuransi, baik dalam bentuk mudharabah, musyarakah, wadhi'ah, muzara'ah dan akad-akad jual beli yang kemudian mengungkapkan bahwa asuransi syariah takaful berimplementasi kepada berbagai hasil dan resiko. - Konsep dasar dan model pengelolaan asuransi syariah. - Analisis asuransi syariah dan asuransi konvensional dalam berbagai aspek perbedaannya, sehingga tampak keunggulan asuransi syariah bila dibandingkan dengan asuransi konvensional. - Uraian tentang analisis dan manfaat asuransi syariah, status hukum asuransi, dan analisis beberapa alternatif perseroan, baik perseroan firma, perseroan saham, koperasi, saham, dan bursa saham keistimewaan buku ini: - Membahas asuransi syariah dan hukum asuransi syariah. - Penyajian runtut, detail, dan berwawasan keilmuan yang tinggi. - Merujuk kepada peraturan hukum terkini dan disertai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai asuransi syariah.

- Pengertian asuransi syariah dalam makna takaful, at-ta'min, dan attadhamun. - Asal usul, pertumbuhan, perkembangan, dan dasar hukum asuransi syariah, yang kemudian mendiskusikan bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir.

PENGEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ASURANSI SYARIAH DALAM HUKUM NASIONAL

Ada tiga hal utama yang dibahas dalam buku ini. Pertama, pembahasan terkait temuan penelitian Undang-undang perasuransian sudah ada sejak masa pemerintahan Hindia Belanda hingga Masa Orde Baru, namun dalam regulasinya masih menganut prinsip pengalihan risiko dan untung-untungan. Kedua, walaupun dalam undang-undang telah disebut asuransi syariah, tetapi belum menggambarkan filosofi asuransi syariah yaitu ta’awun dan risk-sharing. Sementara ketentuan mekanisme asuransi syariah hanya ada dalam fatwa DSN-MUI yang mana kedudukan fatwa secara hukum belum mengikat, sehingga perlu dipositifisasi dalam bentuk undang-undang perasuransian syariah tersendiri. Ketiga, atas kelemahan-kelemahan tersebut peluang lahirnya undang-undang yang khusus memayungi asuransi syariah sangat dibutuhkan. Dengan demikian, buku ini memberikan fokus penekanan terhadap adanya peluang lahirnya undang-undang asuransi syariah sebagai payung hukum aktivitas bisnis asuransi syariah di Indonesia. Kehadiran buku ini diharapkan bisa memberikan sumbangsih signifikan terhadap pemegang kebijakan terkait asuransi syariah di Indonesia. Sehingga keberadaan buku ini, bisa menjadi salah satu bahan masukan terhadap regulator, bahwa keberadaan undang-undang asuransi syariah sangat dibutuhkan oleh pelaku bisnis asuransi syariah. Selain itu, keberadaan buku ini juga bisa menjadi literatur bagi pengkaji asuransi syariah di Perguruan Tinggi, juga literatur bagi praktisi asuransi syariah di Indonesia. “Integrasi Hukum Islam dengan Hukum Nasional akan terus dibutuhkan, demi mendukung pengembangan bisnis keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia. Melalui buku ini, diharapkan akan semakin banyak penyerapan Hukum Islam ke dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia ke depannya” Prof. Dr. H. Fathurrahman Djamil, MA., Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta “Di dalam buku ini, penulis mencoba mengetengahkan fakta bahwa asuransi syariah di Indonesia cukup berkembang. Hanya saja, asuransi syariah belum memiliki undang-undang tersendiri. Maka, di dalam buku ini dijelaskan signifikansi undang-undang asuransi syariah di Indonesia” Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE, MH, M.Ag., Guru Besar Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Ada tiga hal utama yang dibahas dalam buku ini.

Teori Planned Behavior dan Asuransi Syariah

Perkembangan asuransi syariah di Indonesia dewasa ini mengalami peningkatan, hal ini ditandai dengan banyaknya pertumbuhan pe-rusahaan asuransi syariah dan adanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi menjadi perusahaan sendiri paling lambat akhir Oktober 2024. Data dari OJK sampai dengan Desember 2018 ada 48 UUS, terdiri dari 22 UUS asuransi jiwa, 24 UUS asuransi umum dan 2 UUS reasuransi, di samping itu, Total as-set asuransi syariah meningkat tiap tahunnya. Namun total as-set yang dimiliki asuransi syariah masih jauh tertinggal dibandingkan total asset asuransi konvensional. Salah satu faktornya adalah jumlah nasabah asuransi syariah yang masih san-gat terbatas dibandingkan dengan jumlah nasabah asuransi konven-sional, Sehingga, diperlukan strategi pemasaran yang baik sebagai upaya untuk menggaet calon nasabah supaya bergabung dengan asuransi syariah, di antara variabel yang diperlu dipertimbangkan oleh marketer asuransi syariah dalam memasarkan produk asuransi syariah kepada nasabah adalah theory of planned behavior yang dikembangkan oleh Ajzen (1991), theory of planned behavior men-jelaskan bahwa bahwa tindakan manusia diarahkan oleh tiga macam kepercayaan, yaitu kepercayaan perilaku (sikap), ke-percayaan normative (norma subjektif) dan kepercayaan kontrol (control behavior). Banyak penelitian termasuk di dalamnya penelitian dalam buku ini mengkonfirmasi adanya kontribusi pengaruh yang kuat dari theory of planned behavior terhadap minat dan keputusan membeli produk asuransi syariah.

Perkembangan asuransi syariah di Indonesia dewasa ini mengalami peningkatan, hal ini ditandai dengan banyaknya pertumbuhan pe-rusahaan asuransi syariah dan adanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pemisahan Unit Usaha Syariah ...

Soal Jawab Ujian LSPP AAMAI 102 Hukum Asuransi

+50 Soal Online 2021 dan Prediksi 2022

Buku ini adalah tutorial yang berisi soal-jawab ujian LSPP AAMAI 102 Hukum Asuransi. Soal ini dilengkapi dengan 50 Soal Online 2021 dan Prediksi 2022 untuk membantu kamu menempuh ujian LSPP AAMAI secara online.

Buku ini adalah tutorial yang berisi soal-jawab ujian LSPP AAMAI 102 Hukum Asuransi. Soal ini dilengkapi dengan 50 Soal Online 2021 dan Prediksi 2022 untuk membantu kamu menempuh ujian LSPP AAMAI secara online.

Norma dan Etika Ekonomi Islam

Kapitalisme menjadi topik penting yang disoroti oleh berbagai kalangan di era modern saat ini. Kebebasan di bidang ekonomi yang terdapat di dalamnya menghadirkan berbagai dampak yang dirasakan oleh masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Islam hadir sebagai agama yang rahmatan lil `aalamin. Islam mengatur segala hal yang berkaitan dengan kemaslahatan umatnya, termasuk bidang perekonomian. Norma-norma ekonomi di era modern saat ini seringkali hanya menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lainnya sehingga dampak yang diperoleh adalah kemaslahatan yang tidak merata. Norma dan Etika Ekonomi Islam karya Yusuf al-Qardhawi ini memberikan pemahaman pada kita terkait rambu-rambu dalam menajalankan kehidupan perekonomian. Rambu-rambu tersebut diberikan agar kegiatan yang kita lakukan, khususnya sektor ekonomi senantiasa membawa kemaslahatan dan diberkahi setiap hasilnya. [Gema Insani]

Norma dan Etika Ekonomi Islam karya Yusuf al-Qardhawi ini memberikan pemahaman pada kita terkait rambu-rambu dalam menajalankan kehidupan perekonomian.