Sebanyak 126 item atau buku ditemukan

STRATEGI BELAJAR MENGAJAR

Buku ini dibuat berdasarkan kebutuhan mahasiswa dalam menempuh mata kuliah Strategi Belajar Mengajar serta tidak menutup kemungkinan bagi guru dan tempat bimbingan belajar yang ada di Indonesia. Buku ini sangat membantu mahasiswa, guru dalam berinovasi proses belajar mengajar.

Buku ini dibuat berdasarkan kebutuhan mahasiswa dalam menempuh mata kuliah Strategi Belajar Mengajar serta tidak menutup kemungkinan bagi guru dan tempat bimbingan belajar yang ada di Indonesia.

CALL FOR BOOK TEMA 2 (STRATEGI PEMBELAJARAN)

Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar dan referensi sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran. Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang akademisi sehingga menjadi buku yang signifikan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, editor menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab. Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat membantu dalam memperluas dan memperdalam pengetahuan mereka untuk melakukan pengkajian pada bidang ilmu yang diperlukan.

Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar dan referensi sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran.

PERENCANAAN DAN STRATEGI PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Buku ini disusun dalam untuk menjadi tambahan referensi dalam bidang pendidikan dan memberikan kemudahan kepada para pembaca khususnya para guru atau para calon guru yang ada di beberapa lembaga pendidikan, baik umum atau agama, untuk mendalami perencanaan pembelajaran dan strategi pembelajaran. Sehingga dengan terbitnya buku ini bisa dijadikan sebagai bahan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam mengajar.

Tujuan pendidikan nasional secara umum sebagaimana tertuang dalam Tap. MPR RI No./MPR/1999 (GBHN), yaitu pendidikan nasional bertujuan: ”....meningkatkan pendidikan watak dan budi pekerti...”. Undang-undang Pendidikan No.

STRATEGI PEMBELAJARAN DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Guru di era revolusi industri 4.0 perannya tak akan tergantikan oleh teknologi. Peran guru mengubah cara mengajar agar lebih menyenangkan dan menarik. Demikian juga peran Guru berubah dari sebagai penyampai pengetahuan kepada peserta didik, mejadi fasilitator, motivator, inspirator, mentor, pengembang imajinasi, kreativitas, nilai-nilai karakter, serta teamwork, dan empati sosial karena jika tidak maka peran guru dapat digantikan oleh teknologi. Guru dituntut memiliki kompetensi tinggi untuk menghasilkan peserta didik yang mampu menjawab tantangan Revolusi Industri 4.0. Qusthalani menyebutkan lima kompetensi yang harus dimiliki oleh guru pada era Revolusi 4.0. ini yaitu: 1) Educational competence, kompetensi mendidik /pembelajaran berbasis internet of thing sebagai basic skill. 2) Competence for technological commercialization, punya kompetensi untuk mendidik siswa memiliki sikap kewirausahaan (entrepreneurship) berbasis teknologi dan hasil karya inovasi siswa. 3) Competence in globalization, dunia tanpa sekat, tidak gagap terhadap berbagai budaya, kompetensi hybrid dan keunggulan memecahkan masalah (problem Solver competence). 4) Competence in future strategies, dunia mudah berubah dan berjalan cepat sehingga punya kompetensi memprediksi dengan tepat apa yang akan terjadi di masa depan berikut strateginya. 5) Counselor competence.

Guru di era revolusi industri 4.0 perannya tak akan tergantikan oleh teknologi.

PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN DAN TUGAS TERSTRUKTUR DALAM PEMBELAJARAN SAINS

Penulis menyadari bahwa buku ini dapat diselesaikan berkat dorongan dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu penulis berterima kasih kepada semua pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan kontribusi dalam penyelesaian buku ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan buku ini untuk itu diharapkan masukan dan saran dari berbagai pihak untuk perbaikannya.

Penulis menyadari bahwa buku ini dapat diselesaikan berkat dorongan dan bantuan dari berbagai pihak.

ILMU HUKUM TATA NEGARA

Peristilahan Ilmu Hukum Tata Negara adalah merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Istilah Hukum Tata Negara dapat dianggap identik dengan pengertian Hukum Konstitusi yang merupakan terjemahan langsung dari perkataan Constitutional Law (Inggris). Dari segi bahasa, istilah Constitutional Law dalam bahasa Inggris memang biasa diterjemahkan sebagai Hukum Konstitusi. Namun istilah Hukum Tata Negara itu sendiri jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, niscaya perkataan yang dipakai adalah Constitutional Law. Oleh karena itu Hukum Tata Negara dapat dikatakan identik atau dapat disebut sebagai istilah lain dari Hukum Konstitusi.

Peristilahan Ilmu Hukum Tata Negara adalah merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan.

PEMBARUAN POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG DI INDONESIA

Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 dinyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Akibat dari ketentuan ini, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus berdasarkan hukum Penetapan suatu negara sebagai negara hukum yang berkesejahteraan memberikan konsekuensi bahwa hukum yang berlaku akan memberikan jaminan terhadap segenap bangsa, segenap individu dari perlakuan tidak adil dan perbuatan sewenang-wenang. Hukum harus mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya sebagai warga negara dan hak asasi manusianya terjamin. Di mana hal ini hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan tentang “jaminan” tersebut dituangkan dalam konstitusi.

Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 dinyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Mengelola bantuan operasional sekolah dengan baik

Bahkan untuk mewujudkan perubahan besar ini sekolah terpaksa harus
meminjam uang Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) di Bank Syariah di
Malang. Akhirnya, usaha keras ini membuahkan hasil sebagaimana terlihat dari
kondisi ...

Teori dan Praktik Pendidikan Anti Korupsi

Buku ini penulis mengulas bahwa tindak pidana korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas, meskipun penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan, bahkan melalui upaya yang luar biasa sekalipun, pembentukan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun sepertinya kerja pemberantasan korupsi masih harus melalui jalan panjang, mengingat begitu sistemik dan meluasnya praktik korupsi di negeri ini. Satu hal yang ditengarai menjadi sumber betapa sistemik dan berjejaringnya praktik korupsi di Indonesia, ialah warisan birokrasi masa lalu, yang lebih mengedepankan pada pendekatan relasi patrimonialistik. Melalui relasi ini, para birokrat pejabat negara, pegawai pemerintah, kaum pengusaha, dan aparat penegak hukum, bertemu membentuk jejaring korupsi, yang memberi untung bagi mereka, dalam sebuah hubungan patron dan klien. Untuk itu, selain pembentukan sejumlah peraturan perundang-undangan yang memberikan legitimasi hukum bagi gerak pemberantasan korupsi, dan tentunya disertai dengan langkah nyata penegakan hukum, juga harus dibarengi dengan perubahan paradigma para penyelenggara dan aparat negara. Dalam berbagai kesempatan telah disampaikan bahwa korupsi tidak disebabkan oleh sebab tunggal, misalnya gaji kecil atau karena kemelaratan, akan tetapi oleh berbagai sebab, yaitu jeleknya berbagai sistem yang dilaksanakan di Indonesia. Misalnya: a) sistem hukum, pembangunan hukum sangat sektoral yang justru memberikan peluang praktik mafia peradilan; b) sistem politik, lebih menonjolkan politik praktis yang lebih mengutamakan upaya memperoleh kekuasaan; c) sistem administrasi kepegawaian, yang masih bernuansa kolusi dan nepotisme dalam rekruitmen dan penempatan pegawai; d) sistem sosial, yang tidak dapat membedakan hak milik pribadi dan publik sehingga banyak aset publik digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk tidak dikenalnya konsep benturan kepentingan (conflict of interest) sehingga terjadi berbagai rangkap jabatan di sektor publik; e) sistem pengawasan, tiadanya sistem pengawasan yang memadai dan hampir tiada sanksi terhadap para pelanggar. Berbagai kondisi tersebut diperparah oleh berkembangnya budaya feodalisme terutama di lingkungan birokrasi yang pada hakikatnya pemborosan dana publik dan mengurangi efisiensi kinerja. Kendati begitu, seperti telah diuraikan di atas, sekadar upaya penciptaan regulasi dan penegakan hukum tentu tak cukup untuk membabat habis korupsi. Perlu perubahan paradigma para aparat negara, dalam penyelenggaran pemerintahan maupun birokrasi. Harus diciptakan demarkasi, yang memberikan batasan tegas antara birokrasi patrimonialistik masa lalu yang korup, dengan birokrasi rasional yang bebas korupsi. Pengalaman dari berbagai negara yang berhasil memberantas korupsi, seperti Malaysia, Singapura, dan Korea, dapat disimpulkan bahwa memberantas korupsi perlu ada komitmen kuat khususnya untuk mengubah nilai-nilai sosial yang telah menyimpang. Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan dengan pendekatan legal semata, tetapi harus dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti pendidikan dan sosiologi.

Buku ini penulis mengulas bahwa tindak pidana korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas, meskipun penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan, bahkan melalui upaya yang luar biasa sekalipun, ...

INTERELASI DISIPLIN ILMU SOSIOLOGI: CATATAN KUNCI DAN IKHTISAR TEORITIK

Tulisan ini secara khusus mendefinisikan dan memberikan keterangan-keterangan akademis yang dapat menghantar pengetahuan pembaca dalam memahami beberapa teori sosiologi yang sifatnya interelatif. Tulisan ini merupakan kombinasi dari pengetahuan penulis dengan hasil catatan perkuliahan yang disusun untuk membantu menghadirkan misi literasi atau kamus kecil ilmu sosiologi yang bersifat kompilatif, sebab di dalamnya terdapat beberapa teori, tokoh yang sifatnya interdisipliner, bukan hanya teori sosiologi murni dari klasik, modern, dan postmodern, melainkan juga hasil pengetahuan dan catatan perkuliahan dari sosiologi politik, sosiologi agama, sosiologi eknomi, sosiologi pembangunan, sosiologi komunikasi, hermeneutika, hingga tokoh aliran kiri yang memiliki sumbangsih besar dalam pengejawantahan penjelasan-penjelasan dari realitas sosial.

Tulisan ini secara khusus mendefinisikan dan memberikan keterangan-keterangan akademis yang dapat menghantar pengetahuan pembaca dalam memahami beberapa teori sosiologi yang sifatnya interelatif.