Kurikulum menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (19) adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat dua dimensi kurikulum. Pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Supriatna, Dadang dan Mochamad Mulyadi. 2009. Konsep Dasar Desain
Pembelajaran. Jakarta: Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan TK dan PLS. Trianto. 2009. Mendesain Model
Pembelajaran ...
Dalam menelusuri beberapa fakta peradaban kerajaan manusia (Khalifah) pertama dan peradaban kehidupan kerajaan-kerajaan sesudahnya, yang belum terungkap atau masih terselubung tersebut. Penulis yang melanjutkan penelitian dan penelusuran para kundu peturun pemegang amanah sebelumnya, telah mengadakan penelitian dan penelusuran turun langsung ke berbagai tempat yang diduga peninggalan peradaban kerajaan manusia (Khalifah) pertama dan peninggalan peradaban kerajaan-kerajaan sesudahnya, dalam waktu yang cukup lama, yaitu lebih kurang 10 tahun yang lalu secara kontinyu. Dalam proses pencarian dan penelitian ini, penulis pada awalnya hanya melibatkan beberapa orang kundu peturun atau pemegang amanah yang mengetahui sejarah asal usul para leluhur bumi ibu pertiwi Nusantara dari masa ke masa. Namun semenjak para kundu peturun peradaban kerajaan manusia (Khalifah) pertama mendirikan perhimpunan yang bernama Lembaga Sriwijaye Ufuk Timur. Maka penulis, setiap mengadakan penelusuran dan penelitian telah bergabung dan bersama dengan Lembaga tersebut. Sehingga dalam penelitian dan mengembangkan tulisan ini, penulis telah banyak melibatkan kundu peturun dari berbagai daerah, khususnya termasuk dalam wilayah Sumatera Bagian Selatan yang telah tergabung dalam anggota Lembaga Sriwijaye Ufuk Timur, para Tetua adat, para vi tokoh Spiritualis dan para kundu peturun lainnya yang mengetahui sejarah peradaban leluhur di bumi ibu pertiwi Nusantara dari masa ke masa pada zaman dahulu kala. Mengungkap Kerajaan Sribujaye Peradaban Manusia Pertama Di Bumi Ibu Pertiwi Nusantara Hukum Titian Adat ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.
Mengungkap Kerajaan Sribujaye Peradaban Manusia Pertama Di Bumi Ibu Pertiwi Nusantara Hukum Titian Adat ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.
Dalam menelusuri beberapa fakta peradaban kerajaan manusia (Khalifah) pertama dan peradaban kehidupan kerajaan-kerajaan sesudahnya, yang belum terungkap atau masih terselubung tersebut. Penulis yang melanjutkan penelitian dan penelusuran para kundu peturun pemegang amanah sebelumnya, telah mengadakan penelitian dan penelusuran turun langsung ke berbagai tempat yang diduga peninggalan peradaban kerajaan manusia (Khalifah) pertama dan peninggalan peradaban kerajaan-kerajaan sesudahnya, dalam waktu yang cukup lama, yaitu lebih kurang 10 tahun yang lalu secara kontinyu. Dalam proses pencarian dan penelitian ini, penulis pada awalnya hanya melibatkan beberapa orang kundu peturun atau pemegang amanah yang mengetahui sejarah asal usul para leluhur bumi ibu pertiwi Nusantara dari masa ke masa. Namun semenjak para kundu peturun peradaban kerajaan manusia (Khalifah) pertama mendirikan perhimpunan yang bernama Lembaga Sriwijaye Ufuk Timur. Maka penulis, setiap mengadakan penelusuran dan penelitian telah bergabung dan bersama dengan Lembaga tersebut. Sehingga dalam penelitian dan mengembangkan tulisan ini, penulis telah banyak melibatkan kundu peturun dari berbagai daerah, khususnya termasuk dalam wilayah Sumatera Bagian Selatan yang telah tergabung dalam anggota Lembaga Sriwijaye Ufuk Timur, para Tetua adat, para vi tokoh Spiritualis dan para kundu peturun lainnya yang mengetahui sejarah peradaban leluhur di bumi ibu pertiwi Nusantara dari masa ke masa pada zaman dahulu kala. Mengungkap Kerajaan Sribujaye Peradaban Manusia Pertama Di Bumi Ibu Pertiwi Nusantara Hukum Dan Sanksi Larangan Adat (Selembur Caye) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.
Mengungkap Kerajaan Sribujaye Peradaban Manusia Pertama Di Bumi Ibu Pertiwi Nusantara Hukum Dan Sanksi Larangan Adat (Selembur Caye) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.
Berbicara tentang hukum, sesungguhnya menarik perhatian untuk diamati lebih mendalam. Para ahli hukum berbeda pandangan mengenai hal itu, bahkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu lain turut memberikan komentarnya sehingga cenderung menyebabkan pemaknaan hukum semakin kabur. Hal itu disebabkan oleh latar belakang budaya, pandangan hidup dan pengalaman para ahli yang bersangkutan. Sebagian para ahli keberatan memberi pengertian terhadap hukum tetapi sebagian ahli lainya justru sebaliknya melontarkan pemahaman yang variatif terhadap istilah hukum. Variasi demikian tercermin pula pada asas, kaidah, fungsi, tujuan, sistem dan politik hukum.
Variasi demikian tercermin pula pada asas, kaidah, fungsi, tujuan, sistem dan politik hukum. Buku Penegakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Era Otonomi Daerah ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.
Penulisan buku ini muncul atas pertimbangan dan pengamatan di beberapa daerah yang gerah akibat ulah oknum yang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat akan tetapi mengedepan-kan kepentingan pribadi. Buku ini terdiri dari sembilan bab diantaranya membahas BAB I sejarah perpolitikan, konsep negara kesatuan, warga negara dan bentuk-bentuk ideologi. BAB II esensi dari politik hukum mulai dari sejarah lahirnya politik hukum, manfaat dan kegunaan politik hukum serta cakupan politik hukum itu sendiri. BAB III memahami secara jelas pengertian kebijakan, kebijaksanaan serta cara membuat perda. BAB IV memahami esensi yang mendasar dari penerapan Pemerintahan Daerah serta mengajak mahasiswa untuk memahami sistem pergantian kepala daerah yang tersandung tindak pidana. BAB V fungsi dan tugas partai politik. BAB VI penggunaan keuangan daerah berupa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), kegunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Penerapan otonomi daerah dan yang menyebabkan menjadi negara gagal. BAB VII Pengambil kebijakan atau pembawa suatu negara adalah seorang nahkoda dalam hal ini adalah Presiden dan jajarannya. BAB VIII roda pemerintahan atau kenegaraan baik dari perspektif hukum (undangUndang) maupun ekonomi. BAB IX membahas tentang ketatanegaraan.
Penulisan buku ini muncul atas pertimbangan dan pengamatan di beberapa daerah yang gerah akibat ulah oknum yang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat akan tetapi mengedepan-kan kepentingan pribadi.
Tulisan-tulisan dalam buku ini di bagi dalam enam bagian yang diklasifikasikan sesuai dengan tajuk masing-masing tulisan. Secara berurutan di setiap bagian memuat tulisan yang bertemakan: Reformasi Birokrasi; Hukum, Kesehatan, dan HAM; Kebijakan Hukum Pidana; Demokrasi; Catatan Pemerintahan Daerah; Nasionalisme. Setiap tulisan di masing-masing bagian tersebut kendati dalam satu tajuk yang sama namun tentu isu yang dibahas cukup beragam
Latar belakang dilakukan penelitian, bahwa Prinsip Negara Kepulauan (State Archipelagic Principles) sebagai suatu prinsip dasar yang memandang wilayah laut sebagai satu kesatuan dengan wilayah darat, belum diadopsi dalam pengaturan hukum daerah kepulauan terkait dengan kewenangan daerah otonom di wilayah laut. Hal ini menyebabkan daerah-daerah dengan karakteristik kepulauan mengalami keterlambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengkajian substansi, tanggung jawab dan koordinasi serta faktor-faktor yang mempengaruhi pengaturan hukum daerah kepulauan yang berkaitan dengan pengaturan kewenangan daerah otonom di wilayah laut.
Dalam konteks pengembangan dimaksud para pengajar setiap mata kuliah harus menggunakan berbagai literature yang sejalan dengan tuntutan kurikulum pendidikan tinggi hukum. Akan tetapi tuntutan tersebut tidaklah mudah terpenuhi, penyebabnya ialah keterbatasan daya beli dan ketersediaan literature itu sendiri. Dalam mata kuliah hukum tata negara khususnya, sesungguhnya telah banyak literature yang terbit akan tetapi dengan mempertimbangkan materi perkuliahan yang akan disampaikan sekaligus memudahkan mahasisiswa mendalami pokok-pokok materi yang tersebar dalam berbagai literature itu, penulis terdorong untuk menyusun buku ini sebagai himpunan materi minimal yang bersumber dari berbagai literature yang telah ada sebelumnya. Menyadari betapa luasnya ruang lingkup materi hukum tata negara, penulis menyusun buku ini dalam dua jilid. Pada jilid satu ini yang terdiri dari lima bab akan mengetangahkan uraian tentang pendahuluan, asas-asas hukum tata negara, sumber-sumber hukum tata negara, bentuk negara dan sistem pemerintahan serta hak asasi manusia. Sementara pada jilid kedua direncanakan menguraikan antara lain: konstitusi, kelembagaan negara, pemilihan umum, partai politik, otonomi daerah.
Dalam konteks pengembangan dimaksud para pengajar setiap mata kuliah harus menggunakan berbagai literature yang sejalan dengan tuntutan kurikulum pendidikan tinggi hukum.
Menurut Djokosoetono, seorang Guru Besar yang amat terpelajar dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, alam pikiran seorang ahli itu tidak berdiri sendiri, tidak otonom, tetapi dipengaruhi oleh suasana di sekitarnya (maksudnya: di sekelilingnya) atau dalam bahasa Belandanya „Stituationsgebundenheit‟.1 Hal ini mengandung makna bahwa pandangan (para) ahli mempunyai kecenderungan dipengaruhi oleh situasi politik, sosial, ekonomi, budaya, perkembangan teknologi, serta suasana lingkungan pergaulan masyarakat (baik daerah, nasional, maupun internasional) pada saat itu. Demikian pula halnya dengan sebuah karya ilmiah (artikel, jurnal, bahan ajar, hasil penelitian, buku dan sebagainya) juga dipengaruhi oleh suasana pada saat karya ilmiah itu dibuat.
Pada saat ini cukup banyak buku Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara beredar dalam masyarakat, namun setelah Reformasi Tahun 1998 dan terjadinya Amandemen UUD 1945 serta Otonomi Daerah, maka dalam Hukum Tata Negara Indonesia terjadi Reformasi Ketatanegaraan berupa munculnya atau terbentuknya Lembaga-Lembaga Baru berikut fungsi dan wewenangnya menurut UUD 1945. Atas dasar itulah penulis menyusun buku ini, yang sekaligus melihat korelasi yang signifikan dengan perkembangan Hukum Administrasi Negara. Buku yang cukup menguras pikiran ini, penulis mencoba dalam penyajiannya agak sedikit berbeda dengan buku yang sama, karena dalam buku ini penulis ingin menunjukkan dan menjelaskan kepada masyarakat dan mahasiswa/mahasiswi terkait teori-teori dan praktik ketatanegaraan Indonesia atas peran Hukum Administrasi Negara dalam implementasi Hukum Tata Negara Pusat dan Daerah berdasarkan Pengetahuan (knowledge) dan pengalaman (experience) Penulis baik sebagai Dosen maupun sebagai Pejabat Birokrasi di Kementeri Dakam Negeri RI.
Buku yang cukup menguras pikiran ini, penulis mencoba dalam penyajiannya agak sedikit berbeda dengan buku yang sama, karena dalam buku ini penulis ingin menunjukkan dan menjelaskan kepada masyarakat dan mahasiswa/mahasiswi terkait teori ...