Sebanyak 759 item atau buku ditemukan

Hukum Tata Negara Indonesia Teks Dan Konteks

Menurut Djokosoetono, seorang Guru Besar yang amat terpelajar dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, alam pikiran seorang ahli itu tidak berdiri sendiri, tidak otonom, tetapi dipengaruhi oleh suasana di sekitarnya (maksudnya: di sekelilingnya) atau dalam bahasa Belandanya „Stituationsgebundenheit‟.1 Hal ini mengandung makna bahwa pandangan (para) ahli mempunyai kecenderungan dipengaruhi oleh situasi politik, sosial, ekonomi, budaya, perkembangan teknologi, serta suasana lingkungan pergaulan masyarakat (baik daerah, nasional, maupun internasional) pada saat itu. Demikian pula halnya dengan sebuah karya ilmiah (artikel, jurnal, bahan ajar, hasil penelitian, buku dan sebagainya) juga dipengaruhi oleh suasana pada saat karya ilmiah itu dibuat.

Buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks Dan Konteks ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Hukum Tata Negara dan Hukum Admnistrasi Negara dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia

Pada saat ini cukup banyak buku Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara beredar dalam masyarakat, namun setelah Reformasi Tahun 1998 dan terjadinya Amandemen UUD 1945 serta Otonomi Daerah, maka dalam Hukum Tata Negara Indonesia terjadi Reformasi Ketatanegaraan berupa munculnya atau terbentuknya Lembaga-Lembaga Baru berikut fungsi dan wewenangnya menurut UUD 1945. Atas dasar itulah penulis menyusun buku ini, yang sekaligus melihat korelasi yang signifikan dengan perkembangan Hukum Administrasi Negara. Buku yang cukup menguras pikiran ini, penulis mencoba dalam penyajiannya agak sedikit berbeda dengan buku yang sama, karena dalam buku ini penulis ingin menunjukkan dan menjelaskan kepada masyarakat dan mahasiswa/mahasiswi terkait teori-teori dan praktik ketatanegaraan Indonesia atas peran Hukum Administrasi Negara dalam implementasi Hukum Tata Negara Pusat dan Daerah berdasarkan Pengetahuan (knowledge) dan pengalaman (experience) Penulis baik sebagai Dosen maupun sebagai Pejabat Birokrasi di Kementeri Dakam Negeri RI.

Buku yang cukup menguras pikiran ini, penulis mencoba dalam penyajiannya agak sedikit berbeda dengan buku yang sama, karena dalam buku ini penulis ingin menunjukkan dan menjelaskan kepada masyarakat dan mahasiswa/mahasiswi terkait teori ...

Membangun Hukum Pidana Lingkungan Berbasis Syariah Di Aceh

Aceh merupakan daerah otonomi khusus setiap peraturan yang hendak diberlakukan di Aceh harus terlebih dahulu diqanunkan. Meskipun Qanun Aceh adalah produk perundang-undangan di daerah, namun ia memiliki karakteristik tersendiri. Qanun Aceh juga diberi kekuatan yuridis untuk mengatur materi-materi muatan, yang tidak dapat diatur dalam peraturan daerah pada umumnya. Walaupun Qanun Aceh adalah produk peraturan perundang-undangan di daerah, namun dia diberi kekuatan untuk mengatur ancaman pidana melampaui apa yang biasanya diatur oleh peraturan daerah pada umumnya. Kewenangan yang dimiliki Qanun Aceh untuk mengatur materi tertentu, bukanlah sesuatu yang menyimpang atau keluar dari hukum nasional. Ia tetap menjadi bagian hukum nasional karena kewenangan itu diberikan kepada Qanun atas perintah Undang-undang Pemerintahan Aceh Tahun 2006.

Buku Membangun Hukum Pidana Lingkungan Berbasis Syariah Di Aceh ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Politik Negara Atas Pluraritas Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Indonesia merupakan negara yang bercorak multikultural, termasuk kemajemukan sistem hukum yang seharusnya berlaku dalam masyarakat. Hal ini karena selain berlaku sistem hukum negara (state law) secara de facto juga terdapat sistem hukum adat (adat law), hukum agama (religious law), dan juga mekanisme-mekanisme regulasi sendiri (self-regulation) dalam kehidupan masyarakat. Namun demikian, jika dicermati secara seksama maka paradigma pembangunan hukum yang dianut pemerintah pada kurun waktu lebih dari tiga dasa warsa terakhir ini cenderung bersifat sentralisme hukum (legal centralism), melalui implementasi politik unifikasi dan kodifikasi hukum bagi seluruh rakyat dalam teritori negara (rule-centered paradigm). Implikasinya, hukum negara cenderung menggusur, mengabaikan, dan mendominasi keberadaan sistem-sistem hukum yang lain, karena secara sadar hukum difungsikan sebagai governmental social control (Black, 1976), atau sebagai the servant of repressive power (Nonet & Selznick, 1978), atau sebagai the command of a sovereign backed by sanction (McCoubrey & White, 1996).

Buku Politik Negara Atas Pluraritas Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Zakat dalam Sistem Hukum Pemerintahan Aceh

Buku yang ada di tangan pembaca ini mengangkat tentang hukum pengelolaan zakat dalam sistem pemerintahan Aceh menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berbeda dengan daerah lain secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Perbedaan tersebut antara lain disebutkan: 1) Zakat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD); 2) pengaturan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh) terhutang ( taxes - crediet ); 3) Zakat dikelola oleh lembaga daerah non structural yang disebut Baitul Mal. Pengaturan tersebut ternyata banyak menarik perhatian orang banyak, baik dikalangan akademisi maupun dikalangan masyarakat ( mu zaki ), karena sebagaimana dikatahui zakat adalah merupakan salah satu ibadah mahdah, yang peruntukannya telah ditentukan dalam syari’at, dengan ditetapkkannya zakat sebagai salah satu sumber PAD, apakah hal ini tidak bertentangan dengan syari’at, karena konsekuensi logisnya harus dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja daerah sebagaimana PAD lainnya. Sementara pemahaman masyarakat zakat sudah diatur sedemikian rupa dalam Alquran dan Al-Hadist untuk disalurkan kepada asnaf - asnaf yang berhak (mustahik ). Oleh karenanya para penyelenggara pemerintahan di Aceh harus mecari solusi penetapan zakat sebagai PAD, agar tidak melanggar prinsip-prinsip syari’at Islam dalam pengelolaannya, pada sisi lain harus sesuai dengan aturan keuangan yang ada, penyaluranya harus tunduk kepada aturan-aturan yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan ternyata sampai sekarang, Zakat sebagai bagian PAD memang masih menyisakan masalah dan berpotensi menjadi kemelut regulasi. Permasalahan berikutnya adalah barkaitan dengan pengaturan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang menyebutkan: “Zakat yang dibayar menjadi pengurang terhadap viii jumlah PPh terhutang dari wajib pajak (taxe credit), pengaturan ini berbeda yang dianut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara nasional yang menganut prinsip zakat dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan (biaya) kena pajak ( t a x e d e d u c t a b l e ) . Aturan yang ditetapkan dalam Undangundang pemerintahan Aceh ini ternyata tidak berjalan sama sekali, hal ini disebabkan peraturan yang mengatur zakat sebagai pengurang atas pajak penghasilan, seperti telah disebutkan, menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan sampai saat ini belum ada aturan pelaksananya. Dalam buku ini penulis mencoba menguraikannya secara lebih mendalam lagi, semoga buku ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.

Salah satu kebijakan dalam upaya ekstensifikasi sumber penerimaan dari pajak daerah dan retribusi daerah yang sangat rasional dan tidak menyengsarakan masyarakat adalah kebijakan di bidang investasi. Menurut Halim “Kehadiran investor ...

Manajemen Keuangan Pribadi Cerdas Mengelola Keuangan

Buku ini membahas mengenai pengelolaan dan prinsip-prinsip yang perlu dipertimbangkan oleh individu dalam mengelola keuangan pribadi untuk dapat mencapai tujuan keuangan. Sehingga mahasiswa mampu memahami dan mengimplementasikan perencanaan keuangan, menentukan tujuan, membuat action plan, memiliki komitmen dan disiplin dalam menjalankan program dalam setiap life cycle mulai dari usia produktif sampai dengan masa pensiun. Manajemen Keuangan Pribadi Cerdas Mengelola Keuangan ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak

Manajemen Keuangan Pribadi Cerdas Mengelola Keuangan ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak

Manajemen Perbankan Syariah Suatu Kajian Ideologis Dan Teoritis

Islam datang secara komprehensif sebagai sumber dari segala sumber hukum utama bagi kehidupan manusia di muka bumi yang berkaitan dengan akidah, syariat dan ahlakul karimah yang kesemuanya akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah adza Wajalla di hari pembalasan kelak yang tiada pertolongan selain pertolongan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ekonomi islam termasuk perbankan syariah harus tunduk dan mengikuti hukum dan prinsip-prinsip muamalah dalam islam, yang keseluruhan proses pelaksanaannya diarahkan untuk ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan setiap ketaatan adalah ibadah. Aktivitas perbankan syariah dalam menjalankan bisnisnya merupakan salah satu bentuk muamalah sedangkan setiap muamalah terkait dengan perbuatan dan setiap perbuatan selalu terikat dengan hukum syariah maka tidak ada alasan bagi setiap muslim untuk bermuamalah (termasuk berinteraksi dengan bank atau lembaga keuangan) keluar dari aturan-aturan Illahi. Manajemen Perbankan Syariah Suatu Kajian Ideologis Dan Teoritis ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak*

Ekonomi Islam, edisi 1 cetakan ke-6. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Rivai, H.V & Veithzal, A.P. 2008. Islamic Financial Management: Teori, Konsep dan Aplikasi Panduan Praktis untuk Lembaga Keuangan, nasabah, Praktisi dan Mahasiswa.

Manajemen Hubungan Pelanggan Perbankan Syariah Indonesia

Publikasi buku berjudul "Manajemen Hubungan Pelanggan Perbankan Syariah Indonesia" yang ditulis oleh Inggang Perwangsa Nuralam, SE., MBA., dosen Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya Malang memang patut disambut, karena telah menambah kajian ilmu pemasaran khususnya yang berkaitan dengan customer relationship management (CRM). Buku ini telah mengintegrasikan customer relationship management, Al Qur'an, Hadits Nabi Muhammad saw, kajian empiris, dan ilmu pemasaran, serta penerapannya dalam praktik bank syariah di Indonesia. Mengintegrasikan hasil pemikiran manusia dalam bentuk manajemen hubungan pelanggan dan ilmu pemasaran dengan Al Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad saw disertai dengan praktik bank syariah di Indonesia, merupa-kan terobosan baru yang tentunya akan mengajak berbagai pihak untuk saling mempelajari dalam menemukan kebena-ran ilmiah yang akan digunakan dalam kehidupan nyata.

Publikasi buku berjudul "Manajemen Hubungan Pelanggan Perbankan Syariah Indonesia" yang ditulis oleh Inggang Perwangsa Nuralam, SE., MBA., dosen Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya Malang memang patut ...

Buku Ajar Manajemen Pemasaran Islam

Buku Ajar Manajemen Pemasaran Islam terdiri dari sepuluh bab yang membahas konsep pemasaran secara umum; dasar dasar pemasaran syariah; trend dan perubahan pasar; pengembangan strategi dan rencana pemasaran dalam islam; riset pemasaran syariah; persaingan bisnis dalam islam; ekuitas dan positioning merek dalam islam; identifikasi segmen dan target pasar dalam islam; etika dalam pemasaran syariah dan bab yang membahas transaksi yang dilarang dalam pemasaran syariah.

Buku Ajar Manajemen Pemasaran Islam terdiri dari sepuluh bab yang membahas konsep pemasaran secara umum; dasar dasar pemasaran syariah; trend dan perubahan pasar; pengembangan strategi dan rencana pemasaran dalam islam; riset pemasaran ...

Kewirausahaan Dan Studi Kelayakan Bisnis Untuk Memulai Dan Mengelola Bisnis

Salah satu hal yang membedakan seorang entrepeneur atau wirausahawan dengan orang lain pada umunya adalah cara berpikirnya. Seorang wirausahawan senang berpikir dan berkehendak untuk mendekati tantangan dan peluang untuk memperoleh inovasi. Inovasi diperoleh dengan cara berpikir out if the box dengan bantuan intuisi dari wirausahawan tersebut. Intuisi merupakan kemampuan memahami sesuatu tanpa melalui penalaran rasional dan intelektualitas. Intuisi yang tajam akan menentukan inovasi yang mana yang harus ditindaklanjuti. Inovasi itu sendiri tidaklah harus rumit. Buku ini dipersembahkan kepada pembaca sebagai upaya untuk memahami cara berpikir kewirausahaan dalam mendekati tantangan dan peluang untuk memperoleh inovasi. Inovasi yang perlu ditindaklanjuti perlu diidentifikasi melalui studi kelayakan bisnis sebagai dasar untuk memprediksi pertumbuhan bisnis dan meminimalisir risiko yang akan dihadapi di masa yang akan datang. Wirausahawan cenderung berpikir kreatif dan inovatif. Wirausahawan juga harus memulai menjalankan idenya, menjalankan perusahaan yang sudah ada, berpikir maju dan besar, dan berpikir untuk mengakhirinya. Kewirausahaan Dan Studi Kelayakan Bisnis Untuk Memulai Dan Mengelola Bisnis ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Kewirausahaan Dan Studi Kelayakan Bisnis Untuk Memulai Dan Mengelola Bisnis ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.