
Politik Negara Atas Pluraritas Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Indonesia merupakan negara yang bercorak multikultural, termasuk kemajemukan sistem hukum yang seharusnya berlaku dalam masyarakat. Hal ini karena selain berlaku sistem hukum negara (state law) secara de facto juga terdapat sistem hukum adat (adat law), hukum agama (religious law), dan juga mekanisme-mekanisme regulasi sendiri (self-regulation) dalam kehidupan masyarakat. Namun demikian, jika dicermati secara seksama maka paradigma pembangunan hukum yang dianut pemerintah pada kurun waktu lebih dari tiga dasa warsa terakhir ini cenderung bersifat sentralisme hukum (legal centralism), melalui implementasi politik unifikasi dan kodifikasi hukum bagi seluruh rakyat dalam teritori negara (rule-centered paradigm). Implikasinya, hukum negara cenderung menggusur, mengabaikan, dan mendominasi keberadaan sistem-sistem hukum yang lain, karena secara sadar hukum difungsikan sebagai governmental social control (Black, 1976), atau sebagai the servant of repressive power (Nonet & Selznick, 1978), atau sebagai the command of a sovereign backed by sanction (McCoubrey & White, 1996).
- ISBN 13 : 6232094344
- ISBN 10 : 9786232094345
- Judul : Politik Negara Atas Pluraritas Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Pengarang : Teuku Saiful Bahri Johan,
- Penerbit : Deepublish
- Bahasa : un
- Halaman : 367
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=jcuXDwAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
Buku Politik Negara Atas Pluraritas Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.