Sebanyak 1391 item atau buku ditemukan

Pendidikan Antikorupsi: Peran dan Keterlibatan Generasi Milenial

Buku berjudul Pendidikan Antikorupsi: Peran dan Keterlibatan Generasi dan Milenial ini terdiri dari 12 Bab yang membahaas pengertian korupsi dan jenis-jenis korupsi, penyebab dan motivasi korupsi, dampak korupsi, konsep dan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi, nilai dan prinsip antikorupsi, role model negara-negara antikorupsi, wirausaha antikorupsi, politisi antikorupsi, birokrat antikorupsi, akademisi antikorupsi, dan kaum milenial antikorupsi. Buku ini disusun berbeda dengan buku-buku antikorupsi yang telah ditulis oleh penulis lain maupun berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Buku lebih mengutamakan peran dan keterlibatan profesi dan generasi dalam pencegahan dan pemberatasan korupsi. Penulisan buku ini masih banyak terdapat kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Saran dan kritik yang membangun dibutuhkan untuk perbaikan dan penyempurnaan dari pembaca.

Buku berjudul Pendidikan Antikorupsi: Peran dan Keterlibatan Generasi dan Milenial ini terdiri dari 12 Bab yang membahaas pengertian korupsi dan jenis-jenis korupsi, penyebab dan motivasi korupsi, dampak korupsi, konsep dan strategi ...

The Hudud

The Hudud are the Seven Specific Crimes in Islamic Criminal Law and Their Mandatory Punishments

PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK

Pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat telah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Hal ini dlakukan sebagai bentuk implementasi dari salah satu tuntutan Reformasi tahun 1998. Perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Dalam melakukan perubahan tersebut, maka MPR menetapkan lima kesepakatan dasar, yaitu tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mempertegas sistem pemerintahan presidensial; Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh); dan melakukan perubahan dengan cara addendum. Salah satu konsekuensi dari perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah dibentuknya lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi. Ide untuk pembentukan Mahkamah Konstitusi ini merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Berdirinya Lembaga Mahkamah Konstitusi berawal dari diadopsinya ide Constitutional Court dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh MPR pada tahun 2001. Gagasan tentang Constitutional Court tersebut kemudian dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar NRI 1945 sebagai hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada tanggal 9 Nopember 2001. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, ditetapkan bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD Negara RI tahun 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR untuk sementara ini menetapkan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang menjalankan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD NRI Tahun 1945 hasil Perubahan Keempat. Pada tahap selanjutnya, DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan yang mendalam, DPR dan Pemerintah kemudian menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu, yang selanjutnya dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden menetapkan hakim konstitusi untuk pertama kalinya, yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003. Tahapan perjalanan Mahkamah Konstitusi ini selanjutnya merupakan pelimpahan perkara dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD Negara RI 1945. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya menurut UUD NRI Tahun 1945, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, kemudian memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berkewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 tersebut di atas, dapat dipahami bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) macam kewenangan dan juga 1 (satu) kewajiban. Pembahasan tentang Mahkamah Konstitusi dalam buku ini akan diurai dalam bab-bab tersendiri, yang fokusnya pada kewenangan mahkamah konstitusi dalam pembubaran partai politik. Buku ini diharapkan dapat menjadi bahan bacaan yang berguna untuk memahami berbagai hal terkait dengan Mahkamah Konstitusi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi tergolong masih baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, oleh karena itu penerbitan buku-buku seperti ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para pembaca atau siapa saja yang telah bermaksud menambah pengetahuan dan wawasan tentang Mahkamah Konstitusi beserta segala kewenangannya, termasuk persoalan-persoalan yang berkaitan dengan Lembaga tersebut.

Sosial BUMN terhadap Stakeholder yang diterbitkan oleh Jurnal Hukum Volkgeist Universitas Muhammadyah Buton tahun 2016 dan jurnal dengan judul Tanggung Jawab Para Pihak dalam Transaksi E-commerce yang diterbitkan oleh Jurnal Supremasi ...

Fintech dalam Keuangan Islam: Teori dan Praktik

Gelombang revolusi dalam teknologi digital yang terus berkembang dengan pesat telah mengubah wajah dunia. Jika dibandingkan dengan sektor lain, kemajuan teknologi digital ini berjalan lebih gesit dan penuh inovatif. Dari aspek yang sederhana saja, dewasa ini jumlah orang yang memiliki telepon seluler (ponsel) mungkin jauh lebih besar daripada mereka yang memiliki akses terhadap listrik atau air bersih. Difusi gelombang teknologi digital telah merangkak masuk ke semua aspek kehidupan dan ekonomi masyarakat dunia, seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, ritel, hotel, dan bahkan keuangan. Dalam sektor keuangan, inovasi teknologi sebenarnya bukan merupakan fenomena baru. Antara teknologi dan keuangan, keduanya memiliki sejarah simbiosis mutualisme yang panjang, sehingga secara inheren teknologi keuangan (financial technology), juga bukan merupakan pengembangan baru bagi industri jasa keuangan. Meskipun demikian, intensitas pembahasan dan kajian tentang keduanya cukup tinggi akhir-akhir ini, terutama karena penetrasi fintech itu sangat cepat. Isu tersebut menjadi perhatian banyak pihak pada berbagai level di Indonesia, baik di kalangan pengambil keputusan, akademisi, dan praktisi bisnis keuangan maupun di tingkat publik (masyarakat) sebagai konsumen atau pengguna fintech. Misalnya seperti isu mata uang kripto (cryptocurrency), bitcoin, blockchain. Meskipun telah muncul banyak perhatikan dari kalangan ekonom secara umum terkait fintech, penulis belum banyak melihat diskursus yang mengaitkannya dengan keuangan Islam. Padahal, kaitannya dengan keuangan Islam (Islamic Finance) menarik untuk dibahas, sebab Indonesia merupakan salah satu pasar ekonomi syariah terbesar di Indonesia (katadata.co.id, 2020). Oleh sebab itu, Book Chapter ini hadir untuk memberikan perspektif baru terkait fintech dari sudut pandang keuangan Islam secara komprehensif dari berbagai kalangan akademisi yang terbagi dalam 18 sub pembahasan yang saling terkait. Tujuannya tentu memberikan edukasi edukasi kepada para umat Islam khususnya, dan bagi pelaku pada pasar ekonomi syariah pada umumnya.

Gelombang revolusi dalam teknologi digital yang terus berkembang dengan pesat telah mengubah wajah dunia.

Islamic Finance

Theory & Practice

This book is result of five years teaching of Islamic finance course to MBA Finance students. This book is written with a clear focus on learning of Islamic banking & finance by accounting, banking, business and finance students/professionals. Resources available, so for, on the subject have focused on legal side and very negligible work is available on financial front for a common user. This book is written in financial perspective and author has focused upon financial impacts, generated by application of Islamic financial laws. However a summary of Islamic commercial laws of each chapter has been provided. Author has adopted balance sheet method to inculcate the knowledge; hence, understanding of elementary balance sheet is recommended to get maximum out of this book. This book is divided into five parts. Part-1 presents an update on Islamic finance. Part two is about asset backed financing provided by IFIs. It includes trading (selling) modes of financing including Murabaha, Salam and Istisna'a; it also includes Ijarah financing. At the start of part two, summary of Shari'a rulings about sales is reported. Part three of the book deals with profit and loss sharing modes of financing including Musharaka, diminishing Musharaka and Mudaraba. A special section is devoted to discuss the causes of lesser application of Musharaka in operations of IFIs, in addition to Shari'a rulings and financial impact. Chapter seven is about Diminishing Musharaka; a form of gradually declining partnership between an IFI and clients; generally used to finance real estates. Under diminishing Musharaka, I have discussed the basic Shari'a rulings, Islamic house financing, comparative study of conventional and Islamic mortgages and installment calculation under different assumptions for house financing. Chapter eight is about Mudaraba. Under this scheme of financing IFIs provide capital to financially weak but skilful people to do the business and share outcome with IFIs. Part four is about deposits management. Part five of the book presents special topics in Islamic Finance. In this part areas of liquidity management and Islamic insurance are discussed. Under Islamic capital market two dedicated chapters have been included; each for equities and Sukuk. Chapter 12 is dedicated for Islamic insurance. Last chapter has focused on challenges to Islamic finance industry. Third edition is definitely outcome of very encouraging response by academic community to earlier editions. In this edition due attention has been given to present material in reader friendly mode in addition to thorough review of content, exercises and figures. In this edition Islamic capital market is re-written by including separate chapters on equities and Sukuk. Also a special chapter is devoted to Islamic insurance. Updated figures on global volume of assets, regional shares, equity funds and Sukuk are also part of this edition. Also more examples included in the text to make the concept clear. In appendix guidance for establishment of Islamic bank and appointment of Shari'a advisor as provided by local central bank is included. Increased number of true/false, multiple choice questions and mini cases are also forming part of updated edition. This book is useful for MBA/BBA students as a three credit hour course as well as for banking/finance students and practitioners of Islamic banking & finance. It is also useful for accounting & finance professionals, trainers in Islamic banking, regulators, investors, corporate managers and general public, interested in understanding Islamic finance. I hope this book will serve its purpose through imparting knowledge of Islamic banking & finance among accounting, business and finance graduates as well as practitioners of Islamic financial system, investors and general public.

Author has adopted balance sheet method to inculcate the knowledge; hence, understanding of elementary balance sheet is recommended to get maximum out of this book. This book is divided into five parts.

Understanding Islamic Finance

In Understanding Islamic Finance Muhammad Ayub introduces all the essential elements of this growing market by providing an in-depth background to the subject and clear descriptions of all the major products and processes associated with Islamic finance. Key features include: Discussion of the principles of Islamic finance; Introduction to the key products and procedures that International Financial Institutions are using or may adopt to fund a variety of clients ensuring Sharī ́ah compliance; Discussion of the role Islamic finance can play in the development of the financial system and of economies; Practical and operational examples that cover deposit and fund management by banks involving financing of various sectors of the economy, risk management, accounting treatment, and working of Islamic financial markets and instruments. This book is not only an important text for all banks and financial institutions entering this particular market with a commitment to building Islamic financial solutions, but is also essential reading for undergraduate and postgraduate students of Islamic finance.

This book is not only an important text for all banks and financial institutions entering this particular market with a commitment to building Islamic financial solutions, but is also essential reading for undergraduate and postgraduate ...

Islamic Finance

Theory & Practice

This book is the result of five years teaching of Islamic finance course to MBA Finance students. This book is written with a clear focus on learning of Islamic banking & finance by accounting, banking, business and finance students/professionals. Resources available, so for, on the subject have focused on the legal side and very negligible work is available on the financial front for a common user. This book is written in financial perspective and the author has focused upon financial impacts, generated by application of Islamic financial laws. However, a summary of Islamic commercial laws of each chapter has been provided. Author has adopted balance sheet method to inculcate the knowledge; hence, understanding of elementary balance sheet is recommended to get maximum out of this book. This book is divided into five parts. Part-1 presents an update on Islamic finance. Part two is about asset-backed financing provided by IFIs. It includes trading (selling) modes of financing including Murabaha, Salam and Istisna'a; it also includes Ijarah financing. At the start of part two, a summary of Shari'a rulings about sales is reported. Part three of the book deals with profit and loss sharing modes of financing including Musharaka, diminishing Musharaka and Mudaraba. A special section is devoted to discussing the causes of lesser application of Musharaka in operations of IFIs, in addition to Shari'a rulings and financial impact. Chapter seven is about Diminishing Musharaka; a form of gradually declining partnership between an IFI and clients; generally used to finance real estates. Under diminishing Musharaka, I have discussed the basic Shari'a rulings, Islamic house financing, comparative study of conventional and Islamic mortgages and installment calculation under different assumptions for house financing. Chapter eight is about Mudaraba. Under this scheme of financing, IFIs provide capital to financially weak but skilful people to do the business and share the outcome with IFIs. Part four is about deposits management. Part five of the book presents special topics in Islamic Finance. In this part areas of liquidity management and Islamic insurance are discussed. Under Islamic capital market two dedicated chapters have been included; each for equities and Sukuk. Chapter 12 is dedicated for Islamic insurance. The last chapter has focused on challenges to Islamic finance industry. The third edition is definitely the outcome of very encouraging response by the academic community to earlier editions. In this edition due attention has been given to present material in a reader-friendly mode in addition to a thorough review of content, exercises and figures. In this edition Islamic capital market is re-written by including separate chapters on equities and Sukuk. Also, a special chapter is devoted to Islamic insurance. Updated figures on the global volume of assets, regional shares, equity funds and Sukuk are also part of this edition. Also, more examples included in the text to make the concept clear. In appendix guidance for the establishment of Islamic bank and appointment of Shari'a advisor as provided by the local central bank is included. An increased number of true/false, multiple choice questions and mini cases are also forming part of updated edition. This book is useful for MBA/BBA students as a three credit hour course as well as for banking/finance students and practitioners of Islamic banking & finance. It is also useful for accounting & finance professionals, trainers in Islamic banking, regulators, investors, corporate managers and the general public, interested in understanding Islamic finance. I hope this book will serve its purpose through imparting knowledge of Islamic banking & finance among accounting, business and finance graduates as well as practitioners of Islamic financial system, investors and the general public.

Author has adopted balance sheet method to inculcate the knowledge; hence, understanding of elementary balance sheet is recommended to get maximum out of this book. This book is divided into five parts.

Kewirausahaan (E-bisnis dan E-commerce)

Buku yang berjudul Kewirausahaan (E-bisnis dan E-commerce) menyajikan pengetahuan mendalam mengenai kewirausahaan terutama aspek-aspek E-bisnis dan E-commerce). Buku ini terdiri atas dua puluh bab.

Buku yang berjudul Kewirausahaan (E-bisnis dan E-commerce) menyajikan pengetahuan mendalam mengenai kewirausahaan terutama aspek-aspek E-bisnis dan E-commerce). Buku ini terdiri atas dua puluh bab.