
Bahasa Aran dan metode pengajarannya
- Judul : Bahasa Aran dan metode pengajarannya
- Pengarang :
- Penerbit : Pustaka pelajar
- Bahasa : Indonesia
- Tahun : 2023
-
Ketersediaan :
0000698 Tersedia di Library of UI BBC
0000698 |
Tersedia di Library of UI BBC
|
Mengembangkan produk dan merek merupakan tugas yang tidak mudah dilakukan oleh seorang pemasar. Begitu banyak produk dan merek mengalami kegagalan, bahkan sebelum mencapai penetrasi pasar yang diharapkan. Oleh karenanya memahami prinsip-prinsip keduanya dengan baik sangatlah diperlukan. Buku ini membantu para pemasar agar memiliki dasar-dasar yang tepat dalam pengembangan produk dan merek. Dikemas dalam lima prinsip yang sederhana, buku ini membuat para pembaca dapat mencerna setiap langkah dengan baik. Selamat menikmati kesuksesan lewat buku ini! PJ. Rahmat Susanta Pengamat Marketing dan Pemimpin Redaksi Majalah Marketing Buku yang tidak hanya memberikan konsep tetapi juga aplikasi nyata pada produk-produk FMCG. Buku ini menarik dan saya yakin sangat berguna bagi para mahasiswa dan brand/ marketing manager. Dian Sunardi Munaf Director CGV blitz Cinema Buku ini mengarahkan para pelaku bisnis dibidang FMCG untuk selalu berinovasi sehingga memiliki produk dengan brand equity yang tinggi. dr. Gracecielia, MKK Professional Marketing - Lifebuoy (PT. Unilever) Sebuah buku yang menyajikan pendekatan proaktif untuk produk dan merek agar menguasai benak pelanggan dan pasar serta mengarahkan kita untuk memiliki produk inovatif dengan brand equity yang lebih tinggi. Myrna Lavinia Utomo Executive Assistant - McKinsey & Company
“Mengembangkan produk dan merek merupakan tugas yang tidak mudah dilakukan oleh seorang pemasar.
Buku berjudul “Semua Tentang Merek” ini dimaksudkan untuk menambah perbendaharaan literatur pemasaran, khususnya tentang merek. Topik merek atau brand mungkin menjadi topik yang paling banyak dipilih untuk dikaji, dibahas, diteliti dalam penulisan karya ilmiah seperti skripsi, tesis, disertasi, dan artikel ilmiah. Buku ini diharapkan dapat membantu siapapun yang menjadikan merek sebagai topik penelitiannya, terutama mahasiswa yang sedang menyusun skripsi. Penulis menambahkan sebuah lampiran yang isinya memuat 27 kuesioner berbagai topik merek untuk memudahkan mahasiswa menyusun kuesioner penelitiannya. Dalam prakteknya, mahasiswa yang dibimbing penulis banyak yang mengalami kesulitan ketika menyusun pernyataan untuk kuesioner di skripsinya yang mengambil variabel penelitian merek. Jika kita membaca artikel di jurnal ilmiah ataupun di internet, topik merek yang menggunakan istilah brand image, brand awareness, brand equity, brand loyalty, dan sejenisnya sangat banyak, mungkin bisa lebih dari 40-an istilah. Setelah membaca berbagai referensi tentang merek, penulis menyajikan 6 istilah merek dalam 6 bab, mulai bab 1 sampai bab 6, dan 22 istilah merek lainnya dalam 1 bab yaitu bab 7. Dalam bab 7, setiap topik merek hanya dibahas singkat saja kurang lebih 1 halaman karena keterbatasan materi untuk setiap topik.
Buku berjudul “Semua Tentang Merek” ini dimaksudkan untuk menambah perbendaharaan literatur pemasaran, khususnya tentang merek.
Ebook ini menjelaskan mengenai Merek dengan didasarkan kepada UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Permenkumham dan Yurisprudensi. Ebook ini disajikan dalam bentuk matrik pasal, penjelasan pasal, penjelasan dalam Permenkumham dan Yurisprudensi. Ebook ini sangat bermanfaat bagi para pemilik usaha yang akan mendaftarkan mereknya, para Advokat yang akan bersidang di Pengadilan Niaga dalam upaya mengajukan Gugatan Penghapusan dan Gugatan Pembatalan Merek, para Mahasiswa Hukum, Konsultan Kekayaan Intelektual dan juga akademisi di bidang hukum.
Ebook ini menjelaskan mengenai Merek dengan didasarkan kepada UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Permenkumham dan Yurisprudensi.
Susunan penyajian dalam Buku Pelindungan Merek ini diawali dengan uraian yang membahas perbandingan hukum pelindungan merek terkenal antara Paris Convention dengan Undang-Undang (UU) Merek. Bahasan yang terkandung dalam tulisan pertama, dapat dipandang sebagai payung bagi pembahasan Pelindungan merek pada bab-bab selanjutnya. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum pelindungan merek dari Konvensi Paris dan UU Merek, tulisan kedua mencermati bahwa pemakaian suatu merek tidak terlepas dari karakter budaya daerah setempat. Indikasi geografis merupakan perwujudan karakter budaya daerah yang dilekatkan pada merek. Pada tulisan ke tiga, analisis penulis mengungkapkan bahwa pengetahuan UMKM Indonesia tentang manfaat dan pentingnya pelindungan hukum atas merek melalui pendaftaran merek masih sangat kurang. Oleh Karena itu, penulis memandang Pemerintah Daerah memiliki posisi strategis dalam mengupayakan pelindungan merek melalui pendaftaran merek. Pendaftaran merek tersebut menjadi sarana pelindungan hukum merek yang penting bagi UMKM karena Indonesia menganut prinsip first to file, yaitu bahwa UU memandang pendaftar pertama sebagai pemilik hak merek sampai ada pembuktian sebaliknya. Keterlambatan UMKM dalam pendaftaran merek dapat mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum, baik permasalahan hukum pidana maupun hukum perdata. Dalam kaitan ini, tulisan selanjutnya menganalisis penerapan ketentuan-ketentuan hukum pidana baik yang ada di dalam KUHP maupun yang ada di dalam UU Merek sebagai sarana Pelindungan hukum merek, khususnya bagi UMKM sebagai pemilik hak merek. Untuk memberikan gambaran tentang Pelindungan hukum merek melalui penegakkan hukum pidana, tulisan keempat ini membahas pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Pelindungan merek. Korporasi bukanlah UMKM. Korporasi lazim dipahami sebagai perusahaan skala besar yang lebih memahami manfaat dan pentingnya hukum merek dari pada UMKM karena hukum pidana tidak membedakan apakah pelaku tindak pidana tersebut korporasi atau UMKM. Pembahasan tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Pelindungan merek diharapkan akan dapat memperjelas posisi para pemangku kepentingan, baik korporasi maupun UMKM, apabila salah satu dari mereka harus bertanggung jawab secara pidana dalam upaya pihak lawan, baik korporasi maupun UMKM, untuk mencari pelindungan hukum bagi merek dagang atau merek jasanya.
Susunan penyajian dalam Buku Pelindungan Merek ini diawali dengan uraian yang membahas perbandingan hukum pelindungan merek terkenal antara Paris Convention dengan Undang-Undang (UU) Merek.
Merek (brand) mempunyai kekuatan yang dahsyat untuk memikat hati orang agar membeli produk atau jasa yang diwakilinya. Citra yang ditampilkan secara 'menyihir' setiap sasarannya. Keputusan pembelian pun lebih sering didasarkan pada pertimbangan merek daripada hal-hal lain. Riset banyak dilakukan untuk mengetahui merek-merek mana yang unggul - sebagai pilihan utama - di mata konsumen. Penghargaan pun diberikan kepada merek-merek unggul dari berbagai kategori produk dan jasa, yang tentu semakin menguatkan kesan benar-benar baik untuk dikonsumsi. Perbincangan seputar merek tidak hanya sebatas mencari tahu merek yang unggul tetapi sampai pula pada esensi dari merek itu sendiri, kemudian pada perubahan merek (termasuk logo perusahaan), klaim-klaim yang dijanjikan oleh sebuah merek. Buku ini menguraikan secara mendetail bagaimana mengembangkan strategi dan identitas merek, mengelola ekuitas dan nilai merek, melakukan positioning mereka di mata konsumen, serta bagaimana mengembangkan organisasi untuk mendukung kesuksesan sebuah merek yang diluncurkan ke pasar.
Merek (brand) mempunyai kekuatan yang dahsyat untuk memikat hati orang agar membeli produk atau jasa yang diwakilinya.
Buku ini menyajikan hasil kajian terhadap aspek apa saja yang mampu meningkatkan interaksi antara perusahaan dengan konsumen dalam media sosial, khususnya pada Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM). Karena kini banyak perusahaan yang memanfaatkan medium media sosial sebagai strategi pemasaran dan meningkatkan citra merek. Namun tidak semua perusahaan dapat memanfaatkan media sosial untuk meningkatkan komunikasi pemasaran dengan efektif. Sektor UMKM, khususnya, banyak mengalami kesulitan dalam membangun citra merek dan memunculkan niat beli konsumen. salah satu tandannya adalah minimnya respon konsumen dalam akun media sosial produk. Karena itu buku ini hadir untuk menyajikan kajian mengenai dampak pemasaran media sosial terhadap niat beli konsumen. Buku dapat memberi referensi untuk pengembangan pemasaran digital di masa mendatang.
Buku ini menyajikan hasil kajian terhadap aspek apa saja yang mampu meningkatkan interaksi antara perusahaan dengan konsumen dalam media sosial, khususnya pada Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM).
Buku ini memuat hasil penelitian tentang pemanfaatan catatan anekdot oleh guru BK dalam memahami permasalahan siswa. Untuk kepentingan pemberian layanan yang mendekati tepat, guru Bimbingan Konseling bisa memanfaatkan catatan-catatan yang dibuat oleh teman-teman sejawat-sesama guru Bimbingan Konseling, guru bidang studi, dan personil sekolah lainny-mengenai perilaku siswa.
Sikap Guru Bimbingan Konseling Sikap guru BK dalam memahami permasalahan siswa ketika di dalam kelas dapat diketahui dengan mewawancarai siswa-siswa di sekolah tersebut, berikut pemaparan salah seorang siswa kelas VIII P3, ...