Sebanyak 433 item atau buku ditemukan

SOSIOLOGI HUKUM

Suatu Pengantar

Materi buku ini merupakan upaya untuk membahas problematika sosiologi hukum, sebagaimana kita banyak menjumpai di masa kini, dalam kerangka sejarahnya. Upaya semacam ini mengharuskan kita untuk memilih-milih dengan cermat diantara tumpukan materi dan pendapat yang ada. Dalam menyeleksi materi ini, mau tidak mau kita akan terpengaruh oleh apa yang kita anggap penting untuk pembahasan di waktu mendatang. Banyak hal menarik yang belum di bahas dalam buku ini. Buku ini diterbitkan dengan harapan untuk melengkapi khasanah tulisan yang mengupas mengenai sosiologi hukum, yang menurut penulis masih relatif sedikit. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan banyak terima kasih terkhusus kepada pemikiran-pemikiran Bapak Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH seorang tokoh dan ilmuan yang banyak menulis mengenai sosiologi hukum, dan para pemikir-pemikir sosiologi hukum pada umumnya, yang buah pemikiran-pemikirannya banyak dikutif dalam buku ini.

Dr. Satjipto Rahardjo, SH seorang tokoh dan ilmuan yang banyak menulis mengenai sosiologi hukum, dan para pemikir-pemikir sosiologi hukum pada umumnya, yang buah pemikiran-pemikirannya banyak dikutif dalam buku ini.

Sosiologi Hukum: Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum

Buku ini berisi analisis yang tajam serta komprehensif terhadap konsep, teori, dan realitas sosiologi hukum. Terdapat tiga pokok permasalahan penting yang dibahas dalam buku ini. Pertama, ruang lingkup sosiologi hukum melalui pendekatan instrumental, hukum alam dan paradigmatik, serta pemikiran yang memengaruhi terbentuknya sosiologi hukum. Kedua, pandangan ke depan tentang penegakan hukum. Ketiga, realitas hukum dan nilai moralitas disertai pemahaman terhadap fakta hukum dan fakta sosial. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Buku ini berisi analisis yang tajam serta komprehensif terhadap konsep, teori, dan realitas sosiologi hukum.

Sosiologi Hukum

Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum (Edisi Pertama)

Ruang lingkup sosiologi hukum dalam buku ini ditelaah melalui pendekatan instrumental, hukum alam dan paradigmatik, serta pemikiran yang memengaruhi terbentuknya sosiologi hukum, baik pemikiran filsafat hukum dan teori-teori hukum yang berkaitan dengan sosiologi hukum dari teori hukum murni Hans Kelsen, sampai teori solidaritas Ibnu Khaldun. Kelompok-kelompok sosial dan hukum yang juga membicarakan stratifikasi terhadap penegakan hukum dan menjelaskan tentang perubahan sosial serta karakter ideal sosiologi hukum di masa depan.Pandangan ke depan tentang penegakan hukum dalam buku ini dibedah dengan memakai teori hukum progresif, serta peran hakim dalam perspektif teori hukum progresif beserta dengan contoh putusannya. Selain itu, buku ini juga menjelaskan potret sosial penegakan hukum di Indonesia secara holistik dari perspektif advokat, polisi, jaksa, dan hakim. Selanjutnya dalam buku ini dipaparkan pula secara jelas tentang realitas hukum dan nilai-nilai moralitas juga pemahaman terhadap fakta hukum dan fakta sosial. Paparan tersebut dilengkapi pula dengan analisis tentang hukum dan moralitas yang sangat erat kaitan antara keduanya, sehingga perlu membangun etika dan moral penegak hukum serta pengaturannya, tentu saja hal ini menjadi tumpuan harapan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Ruang lingkup sosiologi hukum dalam buku ini ditelaah melalui pendekatan instrumental, hukum alam dan paradigmatik, serta pemikiran yang memengaruhi terbentuknya sosiologi hukum, baik pemikiran filsafat hukum dan teori-teori hukum yang ...

PENDIDIKAN ANAK DALAM DIMENSI ISLAM

Sebuah Tinjauan Kritis Konsep Kesetaraan Gender dalam Pendidikan Anak

Islam memiliki perhatian yang sangat besar terhadap dunia pendidikan. Melalui pendidikan yang benar dan berkualitas akan tercipta sebuah pribadi-pribadi yang luhur dan beradab. Sehingga tercipta kehidupan sosial yang bermoral dan bermartabat. Tanpa pendidikan yang benar tidak akan tercipta sebuah sistem masyarakat yang baik dan bermoral. Salah satu tujuan pendidikan Islam secara garis besar adalah membentuk dan membina manusia agar menjadi hamba Allah yang sholeh dengan seluruh aspek kehidupannya, perbuatan, pikiran dan perasaannya. Pendidikan diajarkan kepada manusia dengan tujuan untuk menciptakan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur dan berbudi luhur. Dengan pendidikan, manusia diharapkan bisa membangun peradaban dan terciptanya keharmonisan hidup.

Sebuah Tinjauan Kritis Konsep Kesetaraan Gender dalam Pendidikan Anak
Azhari, S.H.I, M.Pd.I. dan diskriminatif. Sederhananya, segala sesuatunya dilihat
dari kacamata persamaan dan kesetaraan gender. B. Konsep Pendidikan Anak ...

Filsafat dan Teori Hukum Postmodern

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam bidang hukum. Tanpa terlalu banyak kasak-kusuk, paham postmodern ini ternyata telah mampu menjungkirbalikkan hampir semua paham, teori, doktrin, mitos, bahkan sesembahan umat manusia yang selama ini dianut, baik secara konservatif maupun secara moderat. Dengan sangat lantang, paham postmodern ini melabrak paham-paham lain seperti paham komunisme, sosialisme, kapitalisme, liberalisme, logika, ilmu pengetahuan, teknologi, moral dan etika, dan berbagai narasi besar lainnya. Sedikit lebih awal dari perkembangan paham postmodern ini, telah berkembang pula berbagai pola pikir yang umumnya dikembangkan oleh kaum pembangkang terhadap berbagai konsep pemikiran yang kala itu dianut oleh mayoritas umat manusia, yang kemudian melahirkan berbagai teori kritis, kanan atau kiri, semacam yang dikembangkan oleh aliran Frankfurt di Jerman. Khusus dalam bidang hukum, berkembang pula aliran yang juga mempunyai karakteristik memberontak, yaitu aliran legal realism, yang menjungkirbalikkan aliran hukum kala itu yang sangat didominasi oleh metode ilmu pengetahuan, yang berupa metode ilmiah-abstraksi-sillogisme, yang membuat hukum seakan terbang menerawang jauh dari bumi tempatnya berpijak. Ketiga faktor tersebut, yakni postmodern, aliran kritis, dan legal realism, akhirnya melahirkan suatu paham revolusioner dalam bidang hukum yang kemudian dikenal dengan the critical legal studies itu. Ternyata, aliran hukum kritis ini, dengan berbagai konsep, teori, dan analisisnya yang cukup elegan tetapi menohok itu, perkembangannya telah sangat bergema dan bergemuruh dalam teori dan filsafat hukum, sehingga dapat dipastikan bahwa ke depan, aliran hukum ini bukan lagi sekedar basa-basi pemikiran orang-orang ekstrem. Meskipun ke mana arah mereka melaju juga belum jelas benar kelihatannya. Inilah gambaran dari isi buku ini sehingga tentunya buku ini akan sangat bermanfaat, menarik, dan menggelitik bagi siapa saja sarjana hukum yang mempunyai visi dan ingin mempunyai pengetahuan tentang teori hukum yang tetap up to date. Selamat mambaca!!!

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam ...

Filsafat Hukum

Dialektika Wacana Modernis

Buku ini mencoba menguraikan berbagai pergumulan dialektika filsafat hukum modern. Sejak kemunculannya kajian filsafat telah mengalami perkembangan luar biasa dan merambah ke berbagai kajian lainnya. Dalam konteks filsafat hukum, perubahan dalam memaknai hukum secara reflektif berkembang dari masa ke masa sebagai konsekuensi dari perkembangan yang terjadi pada filsafat ilmu. Ada kalanya filsafat hukum didominasi oleh wacana agama sebagaimana pada masa abad pertengahan, selanjutnya disusupi oleh pandangan rasionalisme dan empirisme serta dominasi bahasa dan sastra hingga ilmu-ilmu sosial menjado jalan bagi penerawangan sosiologis terhadap wacana modernitas dalam ilmu hukum.

Ada kalanya filsafat hukum didominasi oleh wacana agama sebagaimana pada masa abad pertengahan, selanjutnya disusupi oleh pandangan rasionalisme dan empirisme serta dominasi bahasa dan sastra hingga ilmu-ilmu sosial menjado jalan bagi ...

FILSAFAT HUKUM

Dalam Pendekatan Kesejarahan dan Profetik

Belajar filsafat banyak diartikan belajar tentang hakikat sesuatu. Belajar tentang hakikat adalah belajar asal-usul, sebab-akibat, apa-mengapa adalah sesuatu yang sulit, tetapi bukanlah sesuatu yang tidak dapat dipelajari. Melalui kematangan dan kedalaman analisis sampailah seseorang itu pada suatu substansi yang menjadi essensi sesuatu yang dicari. Tetapi terkadang kesesatan-kesesatan dalam berpikir juga mendominasi seseorang ketika dasar perpijak yang dipilih adalah salah. Itulah sebabnya belajar filsafat memerlukan dasar berpijak yang benar. Dasar pengertiannya lebih tepat dimulai dari pengertian secara etimologi. Apakah Filsafat itu? Kata filosofi diambil dari perkataan Yunani Philosophia, yaitu Philo atau philein (suka, cinta) dan Sophia (kebijaksanaan). Jadi kata itu berarti cinta kepada kebijaksanaan. Philosophos adalah pecinta kebijaksanaan. Dalam bahasa Arab disebut failasuf, (disesuaikan dengan tabiat susunan kata-kata Arab yakni falsafa dengan pola fa’lala, fa’lalah dan fi’lal) kemudian ditransfer ke dalam bahasa Indonesia menjadi Failasuf atau Filsuf.

Belajar filsafat banyak diartikan belajar tentang hakikat sesuatu.

Hukum Kepailitan dan Keadilan Pancasila - Kajian Filsafat Hukum atas Kepailitan Badan Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia

Di dalam buku ini banyak diulas mengenai konsepsi keadilan Pancasila sebagai norma tertinggi yang menjadi dasar hukum positif. Keadilan Pancasila pada akhirnya menjadi batu uji hukum kepailitan di Indonesia. Buku ini dapat menjadi “jangkar” dan sekaligus “kompas” untuk menentukan akan dibawa kearah mana nantinya hukum kepailitan negeri ini.

... Tanggung jawab sosial didefinisikan sebagai komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas ...

PANDUAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK Rancangan Peraturan Daerah

Panduan ini dibuat untuk memudahkan dalam membuat Rancangan Peraturan Daerah dan Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah, sehingga memasuki pra rancangan, menentukan postur rancangan, juga penelitian normatif dan empiris maupun pada saat pembahasan baik ditingkat internal eksekutif/legislatif dan masuk pada tahap pembahasan di DPRD.Dari pengalaman yang adamanakala dalam penyusunan tidak memperhatikan Pedoman Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011 dan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92 /PUU-X/2012 joPeraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, acapkali terjadi perbedaan pandangan dengan Kementerian Hukum dan HAM dikala pada tahap pembahasan di DPRD.

Prinsip logika abstrak, yaitu pengelompokan berdasarkan tugas-tugas/ fungsi-
fungsi; 3. Prinsip kemudahan bagi penggunanya, yaitu cara pengelompokan
yang dipilih sesuai keinginan/ kemudahan bagi penggunanya. Ketiga prinsip
tersebut ...

PENGANTAR SOSIOLOGI PENDIDIKAN