Sebanyak 5337 item atau buku ditemukan

Kiprah Komisi Penyiaran Indonesia

ZOMBIE...! Zombie...!" Ejekan itu mengiringi langkah Dimyati Hartono, anggota DPR, saat menuju ruang rapat, Rabu pekan lalu. Apa salah Dimyati sehingga disamakan dengan mayat hidup?

ZOMBIE...! Zombie...!" Ejekan itu mengiringi langkah Dimyati Hartono, anggota DPR, saat menuju ruang rapat, Rabu pekan lalu. Apa salah Dimyati sehingga disamakan dengan mayat hidup?

Regulasi sistem penyiaran di Indonesia

studi kasus pengelolaan spektrum frekuensi radio FM di Kepulauan Riau

Legal aspect of radio frequency management according to Indonesian law.

Legal aspect of radio frequency management according to Indonesian law.

Panduan Praktis Menulis Artikel

Artikel (opini dan kolom) merupakan tulisan pendek nonfiksi, 300-1.000 kata, yang membahas topik tertentu, yang sedang hangat. Tulisan dengan bahasa yang singkat, jelas, dan sederhana ini mengandung pendapat atau pandangan penulis, yang didukung data dan fakta. Buku PANDUAN MENULIS ARTIKEL bermanfaat bagi Anda untuk memengaruhi sikap atau pendapat orang lain atau pembaca agar percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan yang Anda harapkan. Dengan menggunakan prinsip-prinsip penalaran (induksi, deduksi, atau penolakan) dan teknik-teknik penyajian argumen, Anda dapat menyajikan artikel yang segar, absah, benar, dan bermanfaat. Buku PANDUAN MENULIS ARTIKEL ditulis oleh Syatrya Utama dan Windi Listianingsih. Syatrya berpengalaman bekerja di Majalah Mingguan Berita Tempo, Majalah Berita Mingguan Editor, Majalah Berita Mingguan Tiras, Majalah Forum Keadilan, Majalah Human Health, dan sekarang di Majalah Agribisnis AGRINA (sebelumnya berformat tabloid). Windi juga bekerja di Majalah Agribisnis AGRINA Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Windi juga bekerja di Majalah Agribisnis AGRINA Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Perencanaan Pemberdayaan Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik

Studi di Bagian Humas Setda Kabupaten Bantul

Reformasi birokrasi yang sedang gencar dijalankan di Indonesia berlangsung di berbagai bidang, salah satunya di bidang keterbukaan informasi. Istilah reformasi sendiri seringkali dikaitkan dengan keterbukaan karena era sebelum reformasi birokrasi di Indonesia cenderung bersifat tertutup. Good governance yang merupakan tujuan dari reformasi birokrasi tidak akan bisa terwujud tanpa adanya keterbukaan karena, transparansi, yang salah satunya terwujud dalam bentuk keterbukaan informasi, merupakan salah satu dari sepuluh prinsip good governance dari United Nation Development Program (UNDP) yaitu: participation, rule of law, transperancy, responsiveness, consensus orientation, equity, efficiency and effectiveness, accountability, dan strategic vision (Mardiasmo, 2002, h.24). Definisi governance sendiri mengandung tiga topik sentral yaitu akuntabilitas, legitimasi, dan transparansi (Kuper, 2008, h.417). Dari definisi tersebut terlihat hubungan yang erat antara akuntabilitas, legitimasi, dan transparansi. Sedangkan good governance didefinisikan sebagai a legitimate state with a democratic mandate, an efficient and open administration, and the use of competition and markets in the public and private sectors (Kuper, 2008, h 378). Salah satu tujuan yang hendak dicapai dari reformasi birokrasi di bidang keterbukaan informasi adalah open administration dimana masyarakat diberikan kepastian hukum untuk mengakses informasi yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Sebagaimana dikemukakan oleh Mardiasmo (2009, h.21) dalam konteks organisasi pemerintah, akuntabilitas publik adalah pemberian informasi dan disclosure atas aktivitas dan kinerja finansial pemerintah kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan tersebut.

Reformasi birokrasi yang sedang gencar dijalankan di Indonesia berlangsung di berbagai bidang, salah satunya di bidang keterbukaan informasi.

ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM

Mata kuliah ini diberikan kepada mahasiswa Fakultas Hukum dengan tujuan memberikan bekal pengetahuan kepada calon sarjana hukum mengenai etika profesi hukum untuk nantinya bisa menjadi sarjana yang profesional dalam bidang hukum dan bisa mengimplementasikan dalam bersikap dan berperilaku sesuai dengan etika moral profesi hukum dalam bidang profesinya masing-masing.

Pengertian Etika Profesi , menurut Kaiser dalam ( Suhrawardi Lubis , 1994 : 6-7 )
, adalah “ Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk ...
Misalnya : jurnalistik dan pers , pemogramer , medis atau dokter , dan lain
sebagainya .