Sebanyak 4 item atau buku ditemukan

Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar ilmu hukum (PIH) kerap dinamakan “encyclopaedia hukum” oleh dunia studi hukum, yaitu matakuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum. Tujuan pengantar ilmu hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya, memberikan suatu pandangan umum secara ringkas mengenai ilmu pengetahuan hukum, dan menjelaskan mengenai pengertian-pengertian dasar asas dan penggolongan cabang-cabang hukum. Buku ini menyuguhkan materi pembelajaran dan bahan diskusi bagi mahasiswa fakultas hukum mengenai konsep-konsep, teori dan ruang lingkup pengantar ilmu hukum, asas dan sumber-sumber hukum, fungsi hukum, kedudukan doktrin sebagai sumber hukum, juga menjelaskan masalah pokok yang diatur dalam jenis-jenis lapangan hukum, mahzab ilmu hukum, menjelaskan teori-teori hukum, politik hukum nasional, dan penemuan hukum. Buku ajar ini tepat dijadikan buku pegangan utama bagi para mahasiswa fakultas hukum pada jenjang sarjana (S1) maupun pascasarjana (S2 & S3). Juga layak dibaca sebagai buku referensi bagi para peneliti dan akademisi, serta para praktisi yang berkecimpung di bidang hukum. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana

Pengantar ilmu hukum (PIH) kerap dinamakan “encyclopaedia hukum” oleh dunia studi hukum, yaitu matakuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum.

ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM

Mata kuliah ini diberikan kepada mahasiswa Fakultas Hukum dengan tujuan memberikan bekal pengetahuan kepada calon sarjana hukum mengenai etika profesi hukum untuk nantinya bisa menjadi sarjana yang profesional dalam bidang hukum dan bisa mengimplementasikan dalam bersikap dan berperilaku sesuai dengan etika moral profesi hukum dalam bidang profesinya masing-masing.

Pengertian Etika Profesi , menurut Kaiser dalam ( Suhrawardi Lubis , 1994 : 6-7 )
, adalah “ Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk ...
Misalnya : jurnalistik dan pers , pemogramer , medis atau dokter , dan lain
sebagainya .

Etika Profesi Kurator

Pekerjaan kurator merupakan suatu profesi, maka kepadanya berlaku juga kaidah etika yang terdapat dalam kode etiknya, yang dijabarkan lebih lanjut dalam aturan profesinya. Disamping itu, karena kurator merupakan profesi yang mandiri, maka mereka harus bergabung dalam suatu organisasi profesi yang ada yaitu Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (yang selanjutnya disebut dengan AKPI), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (yang selanjutnya disebut dengan IKAPI), dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (yang selanjutnya disebut dengan HKPI). Kode etik dari ketiga organisasi profesi yang ada memegang fungsi penting bagi pelaksanaan tugas kurator. Karena kurator berstatus profesi yang memerlukan kode etik, kurator dalam melaksanakan tugas pekerjaannya sangat prosedural, sehingga akan riskan jika tidak diawasi secara ketat, termasuk mengawasinya dengan suatu kode etik yang baik dan modern. Buku ini diharapkan dapat memberikan informasi tambahan kepustakaan bagi mahasiswa Fakultas Hukum khususnya dan bahan pemikiran bagi pihak yang berkompeten dalam menyelesaikan masalah kepailitan di Indonesia yaitu praktisi hukum yang terkait dalam penyelesaian proses hukum kepailitan yaitu hakim pemutus perkara, hakim pengawas dan kurator, dan juga berguna bagi pelaku usaha dan pelaku ekonomi yang terdiri atas debitur dan kreditur, serta sebagai tambahan wawasan bagi akademisi hukum, praktisi dan masyarakat pada umumnya.

Pekerjaan kurator merupakan suatu profesi, maka kepadanya berlaku juga kaidah etika yang terdapat dalam kode etiknya, yang dijabarkan lebih lanjut dalam aturan profesinya.