Sebanyak 4527 item atau buku ditemukan

Islamic Corporate Social Responsibility (I-CRS) Pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS): Teori Dan Praktik

Buku ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas konsep CSR dalam pandangan Islam, menganalisis dan membentuk kriteria-kriteria I-CSR LKS, dan kriteria I-CSR yang telah dibuat diuji pada stakeholder perbankan syariah di Aceh terhadap I-CSR bank syariah berdasarkan kriteria-kriteria I-CSR LKS. Uji kriteria I-CSR LKS pada perbankan syariah untuk melihat dan mengetahui bagaimana persepsi stakeholder perbankan syariah di Aceh terhadap CSR pada bank syariah. Hasil kajian di tahap pertama menunjukkan bahwa walaupun ayat Al-Qur’an dan as-Sunnah tidak langsung menjelaskan tentang konsep CSR, akan tetapi terdapat banyak ayat dan Hadis yang menyatakan kewajiban individu untuk bertanggung jawab dalam sosial. Konsep CSR dalam Islam dilakukan dalam tiga bentuk tanggung jawab. Pertama, tanggung jawab kepada Allah SWT. Kedua, tanggung jawab kepada manusia. Ketiga, tanggung jawab kepada alam sekitar. Tiga bentuk tanggung jawab ini dilandasi oleh prinsip-prinsip utama, yaitu tauhid, khalifah, keadilan, ukhuwwah, dan penciptaan maslahah. Dari lima prinsip tersebut, dibentukenam kriteria dan 33 item sebagai instumen bagi mengukur pelaksanaan CSR LKS. Enam kriteria tersebut yaitu kepatuhan syariah, keadilan dan kesejahteraan, bertanggung jawab dalam bekerja, jaminan kesejahteraan, jaminan kelestarian alam, dan bantuan kebajikan. Adapun hasil kajian di tahap kedua menunjukkan bahwa persepsi nasabah dan pekerja terhadap praktik CSR bank syariah di Aceh berada ditahap yang tinggi. Nasabah dan pekerja bank syariah menjadikan kriteria kepatuhan syariah sebagai kriteria yang utama dalam pemilihan bank syariah. Dari sisi kepuasan terhadap praktik CSR, 72.5 persen nasabah Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas konsep CSR dalam pandangan Islam, menganalisis dan membentuk kriteria-kriteria I-CSR LKS, dan kriteria I-CSR yang telah dibuat diuji pada stakeholder perbankan syariah di Aceh terhadap I-CSR ...

Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (Memahami undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran)

Buku ini dimaksudkan sebagai textbook dan sekaligus sebagai handbook. Dimaksudkan sebagai textbook (buku pelajaran) bagi para mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang belajar atau mendalami hukum kepailitan. Dengan demikian, buku ini merupakan buku referensi dalam rangka penulisan skripsi, tesis, dan disertasi. Dimaksudkan sebagai handbook (buku pegangan) bagi para praktisi hukum kepailitan, antara lain bagi para pengacara, Kurator, dan para hakim, baik hakim pada Pengadilan Niaga, Pengadilan Tinggi maupun para Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Daftar isi buku ini disusun sedemikian perincinya sehingga dari daftar isi tersebut pembaca dapat dengan mudah mencari substansi yang ingin dibaca. Selain itu, daftar indeks dari buku ini juga dapat membantu pembaca dalam mencari substansi tertentu yang ingin dipahami. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Indonesia telah menandatangani perjanjian Marrakesh/WTO mengenai liberalisasi perdagangan jasa dan barang. Perjanjian itu telah diratifikasi oleh DPR-RI ... 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasar modal di Indonesia semakin marak.

Teori-teori Besar Dalam Hukum

Grand Theory

Hukum sebagai bidang studi dan praktis tidak berkembang dalam ruang hampa. Ia lahir malalui fase-fase tertentu yang dipengaruhi oleh konteks ruang dan waktu. Karenanya, mahasiswa hukum harus mengetahui sejarah dan perkembangan teori hukum yang ada di dalam wilayah studi mereka, dalam rangka memperluas pemahaman tentang dinamika hukum dan masyarakat. Pemahaman ini berkaitan dengan prinsip dasar semua ilmu, yakni filsafat, dan karena itulah melelui buku ini mahasiswa akan diperkenalkan dengan banyak gagasan daar filsafat hukum dan mazhab atau teori-teori besar (grand theory) di bidang hukum. Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-

Hukum Islam mengategorikan suatu tindakan manusia (berbuat atau tidak
berbuat) ke dalam kategori-kategori sebagai ... dapat dianggap sepadan juga
dengan pengertian akibat hukum (pidana dan perdata) dalam sistem hukum
umum.

Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik

Kata-kata kunci independensi, akuntabilitas, dan pengawasan menjadi penanda penting eksistensi sistem peradilan terutama dalam fungsi untuk menyelesaikan sengketa. Bangun, kultur, dan manajemen peradilan dapat berbeda-beda antara satu negara dengan negara yang lain. Setiap masyarakat memiliki berbagai macam cara untuk memperà oleh kesepakatan dalam proses perkara atau untuk menyelesaikan sengketa. Perkembangan ketatanegaraan modern mendorong pertumbuhan rekayasa sosial dan politik lewat perundang-undangan yang menghasilkan arsitektur peradilan. Ada infrastruktur khusus dan birokrasi dengan teknis pencarian akses keadilan yang ketat sebagai ciri utama arsitektur tersebut. Namun perkembangan di dunia juga menunjukkan keluhankeluhan yang kadang-kadang mengarah kepada krisis akibat perilaku aktor-aktor peradilan untuk kemudian mencederai makna independensi, dikaburkannya tujuan akuntabilitas, dan disingkirkannya mekanisme pengawasan. Akses keadilan terjebak kepada aspek prosedural yang berbiaya tinggi dan kemudian dituding menghambat pelayanan keadilan. Muncullah situasi seperti yang dikatakan oleh Warren Burger, bekas Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat yang pernah mengatakan bahwa “Sistem Pengadilan telah dipenuhi dengan pengacara yang buas, hakim yang ganas dan pegawai dengan beban kesibukan yang tinggi sehingga tidak dapat menyediakan prosedur yang adil.” Buku Persembahan Pernerbit PrenadaMedia

Transisi tiba-tiba dari ekonomi sosialis ke ekonomi campuran meningkatkan peluang untuk korupsi secara eksponensial. Kurangnya disiplin birokrasi selanjutnya mengakibatkan ketidakpastian hukum dan investasi.

Teori dan Praktik Peradilan Perdata di Indonesia

Mengupas Berbagai Hal Dalam Peradilan Perdata: Asas-asas Hukum Acara Perdata; Cara Mengajukan Tuntutan/Gugatan; Proses Pemeriksaan Perkara di Persidangan; dan lain-lain. • Dilengkapi berbagai Contoh Draf Surat: Surat Gugatan; Eksepsi; Replik; Duplik; Surat Penyusunan Bukti Tulis; Surat Putusan; Blangko Pernyataan Banding; Memori Banding; Perlawanan; Risalah Permohonan Kasasi; Memori Kasasi; Peninjauan Kembali; Kontra-Memori Peninjauan Kembali; dan lain-lain. Membicarakan praktik pengadilan perdata, maka mau tak mau kita harus mengetahui teorinya. Sebab nonsense orang bisa langsung praktik zonder tahu akan teori. Untuk itulah penulis sengaja memberi judul buku ini “Teori dan Praktik Peradilan Perdata di Indonesia”. Sampai sekarang, hukum acara atau hukum formal sendiri masih terlalu sederhana. Apalagi kita masih berkiblat pada Het herziene Indonesisch Reglement (staatsblad-tahun 1941 nomor 44), dan juga Rechsreglement voor de Buiteng westen (staatsblad tahun 1927 nomor 227). Mr. Wichers sendiri yang membuat rancangan HIR, telah menyadari dan mengakuinya bahwa Hukum Acara Perdata yang terdapat dalam HIR tidak selengkap yang dikehendaki oleh masyarakat pada zamannya, maka ia membuka kesempatan kepada para hakim untuk tidak apriori legalistik dan mempergunakan ketentuan pasal 393 HIR yang memberi kemungkinan bagi peradilan mempergunakan ketentuan-ketentuan Reglement op de Rechtsvordering (RV) sebagai ketentuan acara dalam menciptakan hukum acaranya sendiri. Untuk keperluan pemaduan teori dan praktik peradilan perdata di Indonesia ini, maka disusun buku ini sebagai bahan pengantar berpraktik di pengadilan perdata. Oleh karena itu, buku ini dapat sangat berguna bagi para mahasiswa, akademisi, maupun praktisi di bidang hukum. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup

Moekadi Wahyu Muldjono, Bunga Rampai Hukum Islam, UNPID, 1998. Moreland
, Caroll C., Equal Justice Under Law, Oceana Publication, Inc, New York, 1957.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Terjemahan, Cetakan X, ...

Teori dan Praktik Pendidikan Anti Korupsi

Buku ini penulis mengulas bahwa tindak pidana korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas, meskipun penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan, bahkan melalui upaya yang luar biasa sekalipun, pembentukan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun sepertinya kerja pemberantasan korupsi masih harus melalui jalan panjang, mengingat begitu sistemik dan meluasnya praktik korupsi di negeri ini. Satu hal yang ditengarai menjadi sumber betapa sistemik dan berjejaringnya praktik korupsi di Indonesia, ialah warisan birokrasi masa lalu, yang lebih mengedepankan pada pendekatan relasi patrimonialistik. Melalui relasi ini, para birokrat pejabat negara, pegawai pemerintah, kaum pengusaha, dan aparat penegak hukum, bertemu membentuk jejaring korupsi, yang memberi untung bagi mereka, dalam sebuah hubungan patron dan klien. Untuk itu, selain pembentukan sejumlah peraturan perundang-undangan yang memberikan legitimasi hukum bagi gerak pemberantasan korupsi, dan tentunya disertai dengan langkah nyata penegakan hukum, juga harus dibarengi dengan perubahan paradigma para penyelenggara dan aparat negara. Dalam berbagai kesempatan telah disampaikan bahwa korupsi tidak disebabkan oleh sebab tunggal, misalnya gaji kecil atau karena kemelaratan, akan tetapi oleh berbagai sebab, yaitu jeleknya berbagai sistem yang dilaksanakan di Indonesia. Misalnya: a) sistem hukum, pembangunan hukum sangat sektoral yang justru memberikan peluang praktik mafia peradilan; b) sistem politik, lebih menonjolkan politik praktis yang lebih mengutamakan upaya memperoleh kekuasaan; c) sistem administrasi kepegawaian, yang masih bernuansa kolusi dan nepotisme dalam rekruitmen dan penempatan pegawai; d) sistem sosial, yang tidak dapat membedakan hak milik pribadi dan publik sehingga banyak aset publik digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk tidak dikenalnya konsep benturan kepentingan (conflict of interest) sehingga terjadi berbagai rangkap jabatan di sektor publik; e) sistem pengawasan, tiadanya sistem pengawasan yang memadai dan hampir tiada sanksi terhadap para pelanggar. Berbagai kondisi tersebut diperparah oleh berkembangnya budaya feodalisme terutama di lingkungan birokrasi yang pada hakikatnya pemborosan dana publik dan mengurangi efisiensi kinerja. Kendati begitu, seperti telah diuraikan di atas, sekadar upaya penciptaan regulasi dan penegakan hukum tentu tak cukup untuk membabat habis korupsi. Perlu perubahan paradigma para aparat negara, dalam penyelenggaran pemerintahan maupun birokrasi. Harus diciptakan demarkasi, yang memberikan batasan tegas antara birokrasi patrimonialistik masa lalu yang korup, dengan birokrasi rasional yang bebas korupsi. Pengalaman dari berbagai negara yang berhasil memberantas korupsi, seperti Malaysia, Singapura, dan Korea, dapat disimpulkan bahwa memberantas korupsi perlu ada komitmen kuat khususnya untuk mengubah nilai-nilai sosial yang telah menyimpang. Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan dengan pendekatan legal semata, tetapi harus dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti pendidikan dan sosiologi.

Buku ini penulis mengulas bahwa tindak pidana korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas, meskipun penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan, bahkan melalui upaya yang luar biasa sekalipun, ...

Pendekatan Dogmatika Hukum dan Teori Hukum Terhadap Fungsi Sosial Hak Milik Dalam konteks Negara Hukum Pancasila

Prof. Dr. Aloisius Agus Nugroho (Guru Besar Tetap bidang Ilmu Komunikasi Etika Politik Fakultas Ilmu Administrasi & Bisnis Komunikasi Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya,juga aktif di Pusat Pengembangan Etika (PPE) Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta) Korupsi adalah dosa negara modern yang harus dicegah dan diberantas antara lain melalui studi fungsi sosial hak milik dan Pancasila. Oleh karena itu, buku ini layak dibaca oleh siapa pun, khususnya mereka yang peduli akan masa depan bangsa dan negara Indonesia ini. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H. (Guru Besar Tetap bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia,juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Tangerang) Buku ini menarik untuk dibaca dan didiskusikan karena banyak memuat masalah ketatanegaraan, filsafat kenegaraan. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah pernyataan penulis, bahwa: Pancasila,UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI merupakan konsep-konsep yang mempunyai arti dan makna yang sangat berbeda satu sama lain, maka tidak boleh disamaratakan menjadi pilar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Administrasi Negara, khususnya bidang Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu ia juga dikenal sebagai seorang yang concern di bidang Hak Asasi Manusia, aktif di Lembaga Kajian Hak Asasi Manusia FHUI, juga aktif di Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia (YPHI). Masyarakat Indonesia saat ini semakin cenderung individualistis dan materialistis. Individualisme mencuat dari primordialisme kesukuan dan keagamaan, sementara korupsi semakin menjamur sebagai cirri materialisme. Akibatnya kita jauh dari suasana kekeluargaan sehingga kita kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia. Prof. Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana, S.H., M.H. (Guru BesarTetap bidang Ilmu Hukum Udara dan Ruang Angkasa Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta) Penerbitan buku Pendekatan Dogmatika Hukum Terhadap Fungsi Sosial Hak Milik dalam Konteks Negara Huku Pancasila karya Dr. Boli Sabon Max, S.H., M.Hum. sangat tepat momentumnya di tengah-tengah kecenderungan individualism yang semakin berkembang. Dengan landasan teoretis dan filosofis yang kuat, kita diajak kembali kepada jati diri bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, dalam memaknai hak milik, agar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Mgr. Ignatius Suharyo (Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia Gagasan dan pemaparan mengenai fungsi sosial hak milik merupakan topik yang selalu aktual. Prinsip ini berkali-kali ditegaskan dalam Ajaran Sosial Gereja Katolik, misalnya dalam Ensiklik Sollicitudo Rei Socialis, no 42 : “Perlulah ditegaskan sekali lagi asas karakteristik ajaran sosial Kristiani; harta benda dunia ini pada mulanya dimaksudkan bagi semua orang, pada hakekatnya (milik perseorangan) mempunyai fungsi sosial berdasarkan prinsip bahwa harta benda diperuntukkan bagi semua orang. Semoga dengan membaca buku ini semakin banyak orang yang memahami, meyakini,dan mewujudkan prinsip ini dalam berjalan bersama menuju Indonesia yang semakin sejahtera.

Sebab perencanaan dan pelaksanaan pembangunan secara langsung dihadapkan pada masalahmasalah yang majemuk sehubungan dengan ... juga bertugas untuk membuka jalan dan saluran baru dalam sistem kehidupan bermasyarakat agar segala upaya ...

Buku Pedoman Penulisan Artikel Ilmiah

Penelitian merupakan salah satu tonggak utama kemajuan suatu institusi yang tidak bisa dipisahkan dengan capaian institusi tersebut. Di bidang kedokteran dan keperawatan misalnya, penelitian akan memberikan umpan balik perbaikan pelayanan kepada pasien serta menjadi acuan untuk menentukan berbagai kebijakan. Evidence-based medicine merupakan suatu istilah yang sering digunakan di dunia kedokteran dimana pelayanan yang diberikan kepada pasien berorientasi pada/berbasis bukti ilmiah terkini. Hal yang tidak kalah penting adalah menuliskan hasil penelitian tersebut dalam bentuk artikel ilmiah yang akan dipublikasikan baik di majalah nasional maupun internasional agar hasil penelitian tersebut dapat dibaca dan menjadi pedoman pada praktek sehari-hari bagi para khalayak. Buku pedoman ini membahas tuntas tata cara penulisan artikel ilmiah khususnya penulisan suatu “original article” yang terdiri dari bagaimana menulis bagian introduction/background, methods, results, discussion dan conclusion. Beberapa contoh publikasi dari para penulis di jurnal Q1 juga dijelaskan dengan gamblang, jelas dan sistematis untuk mempermudah pemahaman. Buku ini diterbitkan agar menjadi pedoman dan referensi serta memberi pengetahuan tambahan di bidang penulisan artikel ilmiah bagi para mahasiswa kedokteran, dokter yang sedang mengambil pendidikan spesialis, dokter umum, dokter spesialis serta praktisi kesehatan dan paramedis/keperawatan yang sedang/ akan melakukan penelitian agar hasil penelitiannya dapat dituangkan ke dalam bentuk artikel ilmiah yang dipersiapkan untuk dipublikasikan dan dibaca oleh orang lain. Penelitian merupakan salah satu tonggak utama kemajuan suatu institusi yang tidak bisa dipisahkan dengan capaian institusi tersebut. Di bidang kedokteran dan keperawatan misalnya, penelitian akan memberikan umpan balik perbaikan pelayanan kepada pasien serta menjadi acuan untuk menentukan berbagai kebijakan. Evidence-based medicine merupakan suatu istilah yang sering digunakan di dunia kedokteran dimana pelayanan yang diberikan kepada pasien berorientasi pada/berbasis bukti ilmiah terkini. Hal yang tidak kalah penting adalah menuliskan hasil penelitian tersebut dalam bentuk artikel ilmiah yang akan dipublikasikan baik di majalah nasional maupun internasional agar hasil penelitian tersebut dapat dibaca dan menjadi pedoman pada praktek sehari-hari bagi para khalayak. Buku pedoman ini membahas tuntas tata cara penulisan artikel ilmiah khususnya penulisan suatu “original article” yang terdiri dari bagaimana menulis bagian introduction/background, methods, results, discussion dan conclusion. Beberapa contoh publikasi dari para penulis di jurnal Q1 juga dijelaskan dengan gamblang, jelas dan sistematis untuk mempermudah pemahaman. Buku ini diterbitkan agar menjadi pedoman dan referensi serta memberi pengetahuan tambahan di bidang penulisan artikel ilmiah bagi para mahasiswa kedokteran, dokter yang sedang mengambil pendidikan spesialis, dokter umum, dokter spesialis serta praktisi kesehatan dan paramedis/keperawatan yang sedang/ akan melakukan penelitian agar hasil penelitiannya dapat dituangkan ke dalam bentuk artikel ilmiah yang dipersiapkan untuk dipublikasikan dan dibaca oleh orang lain.

Buku ini diterbitkan agar menjadi pedoman dan referensi serta memberi pengetahuan tambahan di bidang penulisan artikel ilmiah bagi para mahasiswa kedokteran, dokter yang sedang mengambil pendidikan spesialis, dokter umum, dokter spesialis ...

PEDOMAN MENULIS BUKU AJAR DAN REFERENSI BAGI DOSEN

Buku ini membantu para dosen diseluruh Indonesia untuk mempermudah menyusun draft buku baik buku referensi, buku ajar, monograf, dan bunga rampai. Strategi yang disusun dalam buku ini dimulai dari bagaimana seorang dosen membuat judul buku, kata pengantar, daftar isi, konten buku hingga menyusun daftar pustaka, index, glosarium dan biodata penulis

Buku ini membantu para dosen diseluruh Indonesia untuk mempermudah menyusun draft buku baik buku referensi, buku ajar, monograf, dan bunga rampai.

BUKU PEDOMAN SKRIPSI DAN TESIS VERSI 3.0 TAHUN 2019 UNIVERSITAS RAHARJA

Buku ini berisikan pedoman serta tata cara atau panduan dalam pembuatan dan penyusunan suatu Skripsi dan Tesis bagi mahasiswa Universitas Raharja, dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas serta untuk kelancaran proses Penyusunan Suatu Skripsi dan Tesis di Universitas Raharja.

Buku ini berisikan pedoman serta tata cara atau panduan dalam pembuatan dan penyusunan suatu Skripsi dan Tesis bagi mahasiswa Universitas Raharja, dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas serta untuk kelancaran proses Penyusunan Suatu ...