Sebanyak 3996 item atau buku ditemukan

SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi hukum menganalisis dan menafsirkan peranan yang dimainkan hukum dalam mempengaruhi bentuk perilaku manusia, menyajikan jenis dan karakteristik masyarakat dimana peran dan fungsi tersebut dapat diteliti dan diamati secara ilmiah. Sosiologi hukum merupakan ilmu yang berusaha mengangkat realitas sosial sebagai realita hukum, artinya bahwa sosiologi hukum berusaha mengungkap gejala sosial kemasyarakata di dunia empiris yang didalamnya terdapat nilai-nilai hukum untuk ikut serta memberikan peranan terhadap fenomena yang menjadi fakta sosial kemasyarakatan sekaligus sebagi fakta hukum.

C. Tujuan Hukum untuk Memperoleh Kepastian Sesuai Doktrin Dogmatik Yuridis
(Positivis). Teori kedua adalah ajaran yuridis dogmatic dengan kepastin hukum
atau dapat disebut juga sebagai aliran positivisme hukum. Aliran ini bersumber ...

Sosiologi Hukum: Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum

Buku ini berisi analisis yang tajam serta komprehensif terhadap konsep, teori, dan realitas sosiologi hukum. Terdapat tiga pokok permasalahan penting yang dibahas dalam buku ini. Pertama, ruang lingkup sosiologi hukum melalui pendekatan instrumental, hukum alam dan paradigmatik, serta pemikiran yang memengaruhi terbentuknya sosiologi hukum. Kedua, pandangan ke depan tentang penegakan hukum. Ketiga, realitas hukum dan nilai moralitas disertai pemahaman terhadap fakta hukum dan fakta sosial. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Buku ini berisi analisis yang tajam serta komprehensif terhadap konsep, teori, dan realitas sosiologi hukum.

Sosiologi Hukum

Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum (Edisi Pertama)

Ruang lingkup sosiologi hukum dalam buku ini ditelaah melalui pendekatan instrumental, hukum alam dan paradigmatik, serta pemikiran yang memengaruhi terbentuknya sosiologi hukum, baik pemikiran filsafat hukum dan teori-teori hukum yang berkaitan dengan sosiologi hukum dari teori hukum murni Hans Kelsen, sampai teori solidaritas Ibnu Khaldun. Kelompok-kelompok sosial dan hukum yang juga membicarakan stratifikasi terhadap penegakan hukum dan menjelaskan tentang perubahan sosial serta karakter ideal sosiologi hukum di masa depan.Pandangan ke depan tentang penegakan hukum dalam buku ini dibedah dengan memakai teori hukum progresif, serta peran hakim dalam perspektif teori hukum progresif beserta dengan contoh putusannya. Selain itu, buku ini juga menjelaskan potret sosial penegakan hukum di Indonesia secara holistik dari perspektif advokat, polisi, jaksa, dan hakim. Selanjutnya dalam buku ini dipaparkan pula secara jelas tentang realitas hukum dan nilai-nilai moralitas juga pemahaman terhadap fakta hukum dan fakta sosial. Paparan tersebut dilengkapi pula dengan analisis tentang hukum dan moralitas yang sangat erat kaitan antara keduanya, sehingga perlu membangun etika dan moral penegak hukum serta pengaturannya, tentu saja hal ini menjadi tumpuan harapan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Ruang lingkup sosiologi hukum dalam buku ini ditelaah melalui pendekatan instrumental, hukum alam dan paradigmatik, serta pemikiran yang memengaruhi terbentuknya sosiologi hukum, baik pemikiran filsafat hukum dan teori-teori hukum yang ...

ASPEK-ASPEK MAQASID ASY-SYARI’AH DALAM PENETAPAN ALASAN-ALASAN PERCERAIAN PADA PP NO 9 TAHUN 1975 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Stiletto Book

ABSTRAK Idealnya suatu perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga bahagia kekal selama-lamanya. Tujuan yang baik dan mulia tersebut terkadang kandas di tengah jalan dan tidak dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan hampir semua orang, dan banyak di antaranya diakhiri dengan perceraian. Hal ini dapat dilihat dari laporan PTA Yogyakarta tiga tahun terakhir, yaitu 1982 kasus pada tahun 2001, 2005 kasus pada tahun 2002, dan 2008 kasus pada tahun 2003. Dengan banyaknya peristiwa perceraian di atas orang mulai banyak bertanya apakah alasan-alasan perceraian yang dibuat sedemikian ketat dalam PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut sudah benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip Maqasidasy-Syari’ah? Tesis ini berusaha untuk menganalisis alasan-alasan perceraian tersebut dengan menggunakan pendekatan filsafat hukum untuk mengungkap hikmah- hikmah di balik penetapan alasan-alasan perceraian tersebut. Setelah diteliti penetapan alasan-alasan perceraian pada PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam, ternyata masing-masing alasan tersebut masih memiliki keterkaitan yang signifikan dengan Maqasidasy-Syari’ah dalam hal memelihara kepentingan daruriyyah dan hajjiyah. Jadi secara yuridis alasan-alasan perceraian tersebut dapat diterima dari sudut pandang kepentingan hukum syara’ sebagai sarana dalam menciptakan keadilan, kemaslahatan, dan kebenaran, karena masih sesuai dengan tujuan ditetapkannya hukum (Maqasidasy-Syari’ah). Tingginya angka perceraian tidak terkait langsung pada alasan-alasan perceraian yang secara sistematis dibuat untuk mempersulit angka perceraian. Oleh karena itu, menurut hemat penulis ada alasan-alasan lain yang jauh lebih substansial yang menyebabkan terjadinya perceraian. Sehingga perlu ada penelitian lanjutan mengenai sebab-sebab terjadinya perceraian.

Aspek-aspek MaqasidAs-syariah Dalam Penetapan Alasan alasan: Pada PPNo.3 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam ASPEK-ASPEK MAQASID ASY-SYARI'AH DALAM PENETAPAN ALASAN-ALASAN PERCERAIAN PADA PP NO. Front Cover.

Memahami Maqasid Syariah

Kesedaran bagi mengangkat Islam sebagai cara hidup memerlukan satu daya usaha yang tinggi. Islam sebagai sebuah agama yang menekankan kesepaduan yang merentasi batas peribadatan khusus perlu mendapat tempat sewajarnya. Terdapat usaha bagi menyudutkan Islam supaya dilihat tidak lagi relevan. Islam cuba dipaparkan sebagai sebuah agama yang ketinggalan, jumud, dan kejam. Islam menaja keganasan, kezaliman, dan kepura-puraan. Keadaan itu lebih menjadi-jadi selepas era perang dingin tamat. Lalu, Barat mengalihkan tumpuan dengan melihat Islam sebagai pesaing baru. Fenomena ini diburukkan lagi dengan kelemahan umat Islam dalam menguasai dan bersaing menggunakan senjata baru seperti media, ekonomi, dan budaya. Dalam pada itu, imej Islam terus dilanyak bagi menggunakan pelbagai istilah seperti pengganas, ektremis, dan sebagainya. Apabila kejadian ini menjadi buruk, umat Islam mula bertindak balas. Umat Islam terpecah sekurang-kurangnya kepada empat kelompok bagi menanggapi serangan Barat: Menjadi kelompok pengkagum Barat. Mereka turut sama dalam pesta menghina dan merendah-rendahkan imej Islam. Kelompok yang berhadapan secara tegang dengan Barat. Menyerang balas dengan ganas sehingga mengangkat senjata. Mereka ini adalah yang digelar oleh Barat sebagai kelompok pengganas dan militan. Kelompok yang tidak mempedulikan segala serangan daripada musuh Islam. Mereka sibuk dengan ibadah yang bersifat ritual semata-mata. Pada mereka cukup sekadar menjaga diri. Akhirnya, mereka hidup dalam pemencilan yang tersendiri.Kelompok yang berkomunikasi dengan Barat daripada sudut idea, budaya, dan bahasa.Kelompok ini percaya, dialog dan wacana adalah satu kaedah yang mesti digunakan dengan sebaik-baiknya sementelah Barat sememangnya bersifat terbuka. Oleh itu, kelompok ini cuba menggunakan ruang ini sebaik-baiknya dengan keyakinan bahawa Islam mempunyai semua jawapan kepada persoalan hidup manusia. Oleh yang demikian, bagi memperluaskan usaha berkomunikasi dengan dunia yang semakin rencam, maka kemunculan pemikiran-pemikiran baru yang mengangkat wacana maqasid syariah menjadi lebih bermakna dan segar. Buku yang ditulis oleh Dr. Jasser Auda ini adalah satu daripada usaha bagi memperkenalkan asas memahami maqasid syariah, supaya masyarakat Islam lebih berupaya berinteraksi dengan kerencaman persoalan yang dilontarkan oleh pihak musuh Islam.

Buku yang ditulis oleh Dr. Jasser Auda ini adalah satu daripada usaha bagi memperkenalkan asas memahami maqasid syariah, supaya masyarakat Islam lebih berupaya berinteraksi dengan kerencaman persoalan yang dilontarkan oleh pihak musuh Islam ...

Bank dan lembaga Keuangan Lain

Keberadaan uang dengan segala permasalahannya memerlukan suatu lembaga khusus untuk menangani dan menjembatani antara kebutuhan masyarakat dan kondisi ekonomi yang ada, sehingga dibentuklah suatu lembaga perbankan dan lembaga keuangan lain. Pesatnya perkembangan lembaga keuangan di Indonesia dan dunia saat ini, serta masih besarnya kebutuhan pengetahuan mengenai dunia perbankan menjadi motivasi bagi penulis untuk menulis buku ini. Buku ini merupakan salah satu cara untuk mentransfer pengetahuan mengenai bank dan lembaga keuangan yang penulis miliki berdasarkan penelitian dan pengalaman. Buku ini memiliki keunggulan tersendiri karena, pertama, materi yang disajikan telah disesuaikan dengan Kurikulum KKNI yang berlaku saat tnt. Kedua, urutan penampilan bab disesuaikan dengan proses penyampaian matakuliah di kelas. Dan, ketiga isi dari masing-masing bab disesuaikan dengan perkembangan terbaru yang berkattan dengan perkembangan lembaga keuangan di Indonesia terutama pembaruan di bidang regulasi dan bisnis, keempat, buku ini dituns secara ringkas, jelas dan memudahkan pembaca untuk memahami isi materi dan yang terakhir buku ini disertai contoh dan kasus yang relevan dengan permasalahan dan keadaan ekonomi yang terjadi saat Ini. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Keberadaan uang dengan segala permasalahannya memerlukan suatu lembaga khusus untuk menangani dan menjembatani antara kebutuhan masyarakat dan kondisi ekonomi yang ada, sehingga dibentuklah suatu lembaga perbankan dan lembaga keuangan lain.

Bank & Lembaga Keuangan Syariah

Buku ini secara khusus membahas Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, terutama yang berkembang di Indonesia. Di dalam buku ini disajikan konsep dan praktik Bank Syariah, Pasar Uang Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Pasar Uang Syariah, Asuransi Syariah, Dana Pensiun Syariah, Perusahaan Modal Ventura Syariah, Lembaga Pembiayaan Syariah yang terdiri dari Perusahaan Sewa Guna Usaha, Perusahaan Anjak Piutang, Perusahaan Kartu Plastik, dan Perusahaan Pembiayaan Konsumen. Ada pula Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang terdiri dari Pegadaian Syariah, Lembaga Pengelola Zakat, Lembaga Pengelola Wakaf, dan Koperasi Syariah atau BMT. Dalam buku edisi kedua ini berbagai hal telah dimutakhirkan sesuai dengan perkembangan yang telah terjadi. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia -Kencana-

Buku ini secara khusus membahas Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, terutama yang berkembang di Indonesia.

Peran Industri Keuangan Non Bank terhadap Perekonomian Nasional

Buku ini bertujuan untuk mendiskusikan peran lembaga keuangan non-bank di Indonesia. Secara lebih khusus terdapat lima topik yang didiskusikan dalam buku ini. Bab 2 mendiskusikan Peran Lembaga Keuangan Bukan Bank sebagai Sumber Pembiayaan Dalam Negeri. Bab 3 mengkaji Problematika Lembaga Keuangan Non Bank di Indonesia Belajar dari Kasus di PT Sarana Bali Ventura. Bab 4 menguraikan Tantangan Perusahaan Pembiayaan dalam Persaingan Jasa Keuangan di Indonesia. Bab 5 mengungkapkan Upaya Meningkatkan Ekspor Industri Manufaktur Melalui Peran Lembaga Pembiayaan Ekspor. Bab 6 mendiskusikan Peran Perusahaan Modal Ventura bagi UMKM di Indonesia. Bab ini ditujukan untuk mendiskusikan beberapa catatan akhir dari seluruh analisis dan temuan yang diungkapkan dari bab-bab sebelumnya.

Seiring dengan perkembangan teknologi infomasi menyebabkan bisnis start up bermunculan, khususnya di bidang e-commerce dan transportasi. Perusahaan-perusahaan dalam fase seed dan early stage merupakan pangsa pasar yang sangat sesuai ...

Investasi Bank dan Lembaga Keuangan

Investasi tak dapat dipisahkan dari kegiatan di bidang ekonomi dan perbankan. Terkadang investasi disebut juga sebagai penanaman modal. Dengan menginvestasikan sejumlah dana, pebisnis mengharapkan adanya laba untuk perusahaannya. Buku ini disusun untuk pembaca yang ingin memperdalam materi hukum perbankan, menyangkut dasar-dasar hingga operasional Analisis Investasi, Bank, dan Lembaga Keuangan. Sesuai dengan perkembangan perbankan di Indonesia saat ini, buku ini menguraikan pula tentang perbankan syariah yang saat ini sangat pesat pertumbuhannya di tanah air. Kajian perbankan syariah dari aspek hukum hingga saat ini masih dirasakan kurang. Beberapa buku yang membahas perbankan syariah lebih banyak mengkaji dari aspek syariah atau aspek ekonomi. Oleh karena itu, dalam buku ini kajian tentang aspek hukum perbankan syariah diharapkan lebih memadai dengan telah disahkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Bab ini akan menguraikan tentang bunga bank menurut Alquran, hadis, dan fatwa Majelis Ulama Indonesia; sejarah perbankan syariah di dunia dan di Indonesia; lima konsep akad pada bank syariah; perbedaan bank syariah dengan bank ...