Sebanyak 3990 item atau buku ditemukan

Sosiologi Pariwisata

Kajian Kepariwisataan dalam Paradigma Intergratif-Transformatif menuju Wisata Spiritual

Pariwisata merupakan industri yang terbukti mampu memacu pertumbuhan ekonomi yang cepat. Utamanya dalam hal pembukaan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan dan taraf hidup. Pariwisata juga terbukti mampu mengaktifkan dan mendongkrak sektor lain bagi pemasukan devisa negara yang diterima dari arus masuk para wisatawan. Sebagai sektor yang kompleks, pariwisata juga mampu menghidupkan sektor lain, seperti industri kerajinan tangan, industri cinderamata, penginapan, dan transportasi. Singkatnya, pariwisata sebagai industri jasa berperan sangat penting dalam menetapkan kebijakan mengenai pembukaan kesempatan kerja pada masa yang akan datang. Karena alasan itu, sejak 1978 hingga kini, pemerintah terus mengembangkan sektor kepariwisataan yang secara legal-formal diperkuat oleh TAP MPR No IV/MPR/1978 yang menyatakan bahwa pariwisata perlu ditingkatkan dan diperluas untuk meningkatkan penerimaan devisa, memperluas lapangan kerja, dan memperkenalkan kebudayaan. Namun, pembinaan dan pengembangan pariwisata dilakukan tetap memperhatikan terpeliharanya kebudayaan dan keperibadian nasional.

Pariwisata merupakan industri yang terbukti mampu memacu pertumbuhan ekonomi yang cepat.

Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum

Pendekatan hukum secara multilinear antara lain melalui ilmu sosiologi hukum ini, telah menghasilkan banyak konsep baru dalam ilmu hukum. Konsep-konsep baru ini memberikan variasi tersendiri kepada ilmu hukum, sehingga dapat menyebabkan timbulnya berbagai kesimpulan hukum yang sangat membantu para perancang atau penegak hukum. Namun demikian, sebagai ilmu yang sama-sama berbicara tentang masyarakat, maka antara ilmu hukum dan ilmu sosiologi sudah tentu banyak terjadi ketersinggungan bahkan persaingan. Hal ini justru dapat menambah daya tarik untuk mempelajari disiplin blasteran yang disebut dengan sosiologi hukum ini. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

yang berlaku hukum Islam, dan masih ada juga bagian hukum yang berlaku
hukum adat. ... perceraian, kontrak, perbuatan melawan hukum perdata,
pewarisan, hak milik, pebuatan pidana, berbagai jenis sanksi pidana, kepolisian,
kejaksaan ...

SOSIOLOGI HUKUM

Suatu Pengantar

Materi buku ini merupakan upaya untuk membahas problematika sosiologi hukum, sebagaimana kita banyak menjumpai di masa kini, dalam kerangka sejarahnya. Upaya semacam ini mengharuskan kita untuk memilih-milih dengan cermat diantara tumpukan materi dan pendapat yang ada. Dalam menyeleksi materi ini, mau tidak mau kita akan terpengaruh oleh apa yang kita anggap penting untuk pembahasan di waktu mendatang. Banyak hal menarik yang belum di bahas dalam buku ini. Buku ini diterbitkan dengan harapan untuk melengkapi khasanah tulisan yang mengupas mengenai sosiologi hukum, yang menurut penulis masih relatif sedikit. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan banyak terima kasih terkhusus kepada pemikiran-pemikiran Bapak Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH seorang tokoh dan ilmuan yang banyak menulis mengenai sosiologi hukum, dan para pemikir-pemikir sosiologi hukum pada umumnya, yang buah pemikiran-pemikirannya banyak dikutif dalam buku ini.

Dr. Satjipto Rahardjo, SH seorang tokoh dan ilmuan yang banyak menulis mengenai sosiologi hukum, dan para pemikir-pemikir sosiologi hukum pada umumnya, yang buah pemikiran-pemikirannya banyak dikutif dalam buku ini.

SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi hukum menganalisis dan menafsirkan peranan yang dimainkan hukum dalam mempengaruhi bentuk perilaku manusia, menyajikan jenis dan karakteristik masyarakat dimana peran dan fungsi tersebut dapat diteliti dan diamati secara ilmiah. Sosiologi hukum merupakan ilmu yang berusaha mengangkat realitas sosial sebagai realita hukum, artinya bahwa sosiologi hukum berusaha mengungkap gejala sosial kemasyarakata di dunia empiris yang didalamnya terdapat nilai-nilai hukum untuk ikut serta memberikan peranan terhadap fenomena yang menjadi fakta sosial kemasyarakatan sekaligus sebagi fakta hukum.

C. Tujuan Hukum untuk Memperoleh Kepastian Sesuai Doktrin Dogmatik Yuridis
(Positivis). Teori kedua adalah ajaran yuridis dogmatic dengan kepastin hukum
atau dapat disebut juga sebagai aliran positivisme hukum. Aliran ini bersumber ...

Sosiologi Hukum: Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum

Buku ini berisi analisis yang tajam serta komprehensif terhadap konsep, teori, dan realitas sosiologi hukum. Terdapat tiga pokok permasalahan penting yang dibahas dalam buku ini. Pertama, ruang lingkup sosiologi hukum melalui pendekatan instrumental, hukum alam dan paradigmatik, serta pemikiran yang memengaruhi terbentuknya sosiologi hukum. Kedua, pandangan ke depan tentang penegakan hukum. Ketiga, realitas hukum dan nilai moralitas disertai pemahaman terhadap fakta hukum dan fakta sosial. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Buku ini berisi analisis yang tajam serta komprehensif terhadap konsep, teori, dan realitas sosiologi hukum.

Sosiologi Hukum

Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum (Edisi Pertama)

Ruang lingkup sosiologi hukum dalam buku ini ditelaah melalui pendekatan instrumental, hukum alam dan paradigmatik, serta pemikiran yang memengaruhi terbentuknya sosiologi hukum, baik pemikiran filsafat hukum dan teori-teori hukum yang berkaitan dengan sosiologi hukum dari teori hukum murni Hans Kelsen, sampai teori solidaritas Ibnu Khaldun. Kelompok-kelompok sosial dan hukum yang juga membicarakan stratifikasi terhadap penegakan hukum dan menjelaskan tentang perubahan sosial serta karakter ideal sosiologi hukum di masa depan.Pandangan ke depan tentang penegakan hukum dalam buku ini dibedah dengan memakai teori hukum progresif, serta peran hakim dalam perspektif teori hukum progresif beserta dengan contoh putusannya. Selain itu, buku ini juga menjelaskan potret sosial penegakan hukum di Indonesia secara holistik dari perspektif advokat, polisi, jaksa, dan hakim. Selanjutnya dalam buku ini dipaparkan pula secara jelas tentang realitas hukum dan nilai-nilai moralitas juga pemahaman terhadap fakta hukum dan fakta sosial. Paparan tersebut dilengkapi pula dengan analisis tentang hukum dan moralitas yang sangat erat kaitan antara keduanya, sehingga perlu membangun etika dan moral penegak hukum serta pengaturannya, tentu saja hal ini menjadi tumpuan harapan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Ruang lingkup sosiologi hukum dalam buku ini ditelaah melalui pendekatan instrumental, hukum alam dan paradigmatik, serta pemikiran yang memengaruhi terbentuknya sosiologi hukum, baik pemikiran filsafat hukum dan teori-teori hukum yang ...

ASPEK-ASPEK MAQASID ASY-SYARI’AH DALAM PENETAPAN ALASAN-ALASAN PERCERAIAN PADA PP NO 9 TAHUN 1975 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Stiletto Book

ABSTRAK Idealnya suatu perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga bahagia kekal selama-lamanya. Tujuan yang baik dan mulia tersebut terkadang kandas di tengah jalan dan tidak dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan hampir semua orang, dan banyak di antaranya diakhiri dengan perceraian. Hal ini dapat dilihat dari laporan PTA Yogyakarta tiga tahun terakhir, yaitu 1982 kasus pada tahun 2001, 2005 kasus pada tahun 2002, dan 2008 kasus pada tahun 2003. Dengan banyaknya peristiwa perceraian di atas orang mulai banyak bertanya apakah alasan-alasan perceraian yang dibuat sedemikian ketat dalam PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut sudah benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip Maqasidasy-Syari’ah? Tesis ini berusaha untuk menganalisis alasan-alasan perceraian tersebut dengan menggunakan pendekatan filsafat hukum untuk mengungkap hikmah- hikmah di balik penetapan alasan-alasan perceraian tersebut. Setelah diteliti penetapan alasan-alasan perceraian pada PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam, ternyata masing-masing alasan tersebut masih memiliki keterkaitan yang signifikan dengan Maqasidasy-Syari’ah dalam hal memelihara kepentingan daruriyyah dan hajjiyah. Jadi secara yuridis alasan-alasan perceraian tersebut dapat diterima dari sudut pandang kepentingan hukum syara’ sebagai sarana dalam menciptakan keadilan, kemaslahatan, dan kebenaran, karena masih sesuai dengan tujuan ditetapkannya hukum (Maqasidasy-Syari’ah). Tingginya angka perceraian tidak terkait langsung pada alasan-alasan perceraian yang secara sistematis dibuat untuk mempersulit angka perceraian. Oleh karena itu, menurut hemat penulis ada alasan-alasan lain yang jauh lebih substansial yang menyebabkan terjadinya perceraian. Sehingga perlu ada penelitian lanjutan mengenai sebab-sebab terjadinya perceraian.

Aspek-aspek MaqasidAs-syariah Dalam Penetapan Alasan alasan: Pada PPNo.3 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam ASPEK-ASPEK MAQASID ASY-SYARI'AH DALAM PENETAPAN ALASAN-ALASAN PERCERAIAN PADA PP NO. Front Cover.

Memahami Maqasid Syariah

Kesedaran bagi mengangkat Islam sebagai cara hidup memerlukan satu daya usaha yang tinggi. Islam sebagai sebuah agama yang menekankan kesepaduan yang merentasi batas peribadatan khusus perlu mendapat tempat sewajarnya. Terdapat usaha bagi menyudutkan Islam supaya dilihat tidak lagi relevan. Islam cuba dipaparkan sebagai sebuah agama yang ketinggalan, jumud, dan kejam. Islam menaja keganasan, kezaliman, dan kepura-puraan. Keadaan itu lebih menjadi-jadi selepas era perang dingin tamat. Lalu, Barat mengalihkan tumpuan dengan melihat Islam sebagai pesaing baru. Fenomena ini diburukkan lagi dengan kelemahan umat Islam dalam menguasai dan bersaing menggunakan senjata baru seperti media, ekonomi, dan budaya. Dalam pada itu, imej Islam terus dilanyak bagi menggunakan pelbagai istilah seperti pengganas, ektremis, dan sebagainya. Apabila kejadian ini menjadi buruk, umat Islam mula bertindak balas. Umat Islam terpecah sekurang-kurangnya kepada empat kelompok bagi menanggapi serangan Barat: Menjadi kelompok pengkagum Barat. Mereka turut sama dalam pesta menghina dan merendah-rendahkan imej Islam. Kelompok yang berhadapan secara tegang dengan Barat. Menyerang balas dengan ganas sehingga mengangkat senjata. Mereka ini adalah yang digelar oleh Barat sebagai kelompok pengganas dan militan. Kelompok yang tidak mempedulikan segala serangan daripada musuh Islam. Mereka sibuk dengan ibadah yang bersifat ritual semata-mata. Pada mereka cukup sekadar menjaga diri. Akhirnya, mereka hidup dalam pemencilan yang tersendiri.Kelompok yang berkomunikasi dengan Barat daripada sudut idea, budaya, dan bahasa.Kelompok ini percaya, dialog dan wacana adalah satu kaedah yang mesti digunakan dengan sebaik-baiknya sementelah Barat sememangnya bersifat terbuka. Oleh itu, kelompok ini cuba menggunakan ruang ini sebaik-baiknya dengan keyakinan bahawa Islam mempunyai semua jawapan kepada persoalan hidup manusia. Oleh yang demikian, bagi memperluaskan usaha berkomunikasi dengan dunia yang semakin rencam, maka kemunculan pemikiran-pemikiran baru yang mengangkat wacana maqasid syariah menjadi lebih bermakna dan segar. Buku yang ditulis oleh Dr. Jasser Auda ini adalah satu daripada usaha bagi memperkenalkan asas memahami maqasid syariah, supaya masyarakat Islam lebih berupaya berinteraksi dengan kerencaman persoalan yang dilontarkan oleh pihak musuh Islam.

Buku yang ditulis oleh Dr. Jasser Auda ini adalah satu daripada usaha bagi memperkenalkan asas memahami maqasid syariah, supaya masyarakat Islam lebih berupaya berinteraksi dengan kerencaman persoalan yang dilontarkan oleh pihak musuh Islam ...

Bank dan lembaga Keuangan Lain

Keberadaan uang dengan segala permasalahannya memerlukan suatu lembaga khusus untuk menangani dan menjembatani antara kebutuhan masyarakat dan kondisi ekonomi yang ada, sehingga dibentuklah suatu lembaga perbankan dan lembaga keuangan lain. Pesatnya perkembangan lembaga keuangan di Indonesia dan dunia saat ini, serta masih besarnya kebutuhan pengetahuan mengenai dunia perbankan menjadi motivasi bagi penulis untuk menulis buku ini. Buku ini merupakan salah satu cara untuk mentransfer pengetahuan mengenai bank dan lembaga keuangan yang penulis miliki berdasarkan penelitian dan pengalaman. Buku ini memiliki keunggulan tersendiri karena, pertama, materi yang disajikan telah disesuaikan dengan Kurikulum KKNI yang berlaku saat tnt. Kedua, urutan penampilan bab disesuaikan dengan proses penyampaian matakuliah di kelas. Dan, ketiga isi dari masing-masing bab disesuaikan dengan perkembangan terbaru yang berkattan dengan perkembangan lembaga keuangan di Indonesia terutama pembaruan di bidang regulasi dan bisnis, keempat, buku ini dituns secara ringkas, jelas dan memudahkan pembaca untuk memahami isi materi dan yang terakhir buku ini disertai contoh dan kasus yang relevan dengan permasalahan dan keadaan ekonomi yang terjadi saat Ini. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Keberadaan uang dengan segala permasalahannya memerlukan suatu lembaga khusus untuk menangani dan menjembatani antara kebutuhan masyarakat dan kondisi ekonomi yang ada, sehingga dibentuklah suatu lembaga perbankan dan lembaga keuangan lain.