Sebanyak 513 item atau buku ditemukan

MODEL PEMBELAJARAN ISC (INQUIRY SOCIAL COMPLEXITY)

Untuk Memberdayakan Critical And Creative Thinking (CCT) Skills

Buku Model pembelajaran inquiry social complexity (ISC) untuk memberdayakan critical and creative thinking (CCT) skills disusun sebagai inovasi serta bahan masukan kepada guru dan juga calon guru bahwa model pembelajaran harus dikembangkan sesuai dengan paradigm kebutuhan dalam pembelajaran. Terutama dalam pembelajaran MIPA, agar peserta didik dapat memberdayakan keterampilan berpikir kritis dan kreatif. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan. Model pembelajaran inquiry social complexity (ISC) sebagai terobosan baru dalam memberdayakan keterampilan berpikir kritis dan kreatif peserta didik. Model yang dipadukan ini dapat membantu peserta didik dalam memahami pembelajaran di sekolah maupun perguruan tinggi, serta mencapai hasil belajar yang baik sesuai dengan tujuan pembelajaran yang di rancang oleh guru/dosen. Model pembelajaran inquiry social complexity (ISC) ini juga sebagai bahan masukan bagi pemerintah tentang penemuan alternative dalam memberdayakan keterampilan berpikir kritis dan kreatif peserta didik. model pembelajaran inquiry social complexity (ISC) sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan, terutama pendidikan tingkat MA/SMA dan perguruan tinggi agar dapat memberdayakan keterampilan berpikir kritis dan kreatif peserta didik. Karena keterampilan CCT merupakan keterampilan yang harus dimiliki pada abad 21.

Buku Model pembelajaran inquiry social complexity (ISC) untuk memberdayakan critical and creative thinking (CCT) skills disusun sebagai inovasi serta bahan masukan kepada guru dan juga calon guru bahwa model pembelajaran harus dikembangkan ...

Mengenal Filsafat Hukum

Buku Mengenal Filsafat Hukum ini, merupakan buku Jilid Pertama yang penulis susun untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa yang baru pertama kali memperlajari filsafat hukum. Untuk itulah pada Bab Pertama buku ini dihantarkan kepada penulis untuk memahami perbedan antara Teori Hukum, Filsafat Hukum dan Jurisprudence. Setelah itu barulah Penulis memperkenalkan metode memperlajari hokum secara ontologism, epistologis dan axiologis. Setelah itu mulailah Penulis mengajak mahasiswa untuk menjelajah beberapa mazhab dalam filsafat hokum, yaitu Mazhab Hukum Alam, Mazhab Positiviseme Hukum, Mazhab Sejarah Hukum, Mazhab Utility, Mazhab Realisme Hukum, Teori Hukum Kritis . Buku ini tentunya adalah buku yang diperuntukan bagi para mahasiswa yang ingin mengenal filsafat hukum dengan cara sederhana, oleh sebab itu bahasa yang dipergunakan disesuaikan dengan tututan pembelajaran studi filsafat hukum.

Buku Mengenal Filsafat Hukum ini, merupakan buku Jilid Pertama yang penulis susun untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa yang baru pertama kali memperlajari filsafat hukum.

Penerapan Aplikasi Keseimbangan Manajemen Keuangan Berbasis Score Marginal Untuk Meningkatkan Kinerja Di PT PLN (Persero)

Penulisan buku ini bertujuan untuk memudahkan bagi pengguna dalam menggunakan model yang dihasilkan, model analisi ini dapat digunakan untuk menentukan target dalam memproyeksi perencanaan tahunan atau rencana jangka panjang perusahaan. Buku ini berisikan lima bab. Bab I berisikan informasi umum yang meliputi tujuan pembuatan dokumen, deskripsi umum sistem, dan deskripsi dokumen. Bab II Berisi kebutuhan perangkat untuk menjalankan aplikasi. Bab III Berisi user manual aplikasi. Bab IV berisi analisi hasil realisasi keuangan dan Anggaran Perusahaan . Bab V penutup berisi kesimpulan, rekomendasi dan keterbatasan serta implikasi.

Bab III Berisi user manual aplikasi. Bab IV berisi analisi hasil realisasi keuangan dan Anggaran Perusahaan . Bab V penutup berisi kesimpulan, rekomendasi dan keterbatasan serta implikasi.

Studi Kelayakan Bisnis Tinjauan Teoritas Dan Praktik

Buku ini menekankan pada bagaimana merencanakan bisnis dengan baik serta pengelola aspek pemasaran baik industri kecil maupun industri skala besar, buku ini sangat kami rekomendasi untuk anda karena buku ini memudahkan para mahasiswa, para praktisi dalam perusahaan, atau masyarakat lainnya untuk memperdalam berbagai konsep, metode, teknik dana ekonomik secara mendalam.

Buku ini menekankan pada bagaimana merencanakan bisnis dengan baik serta pengelola aspek pemasaran baik industri kecil maupun industri skala besar, buku ini sangat kami rekomendasi untuk anda karena buku ini memudahkan para mahasiswa, para ...

Kebijakan Fiskal dan Moneter: Teori dan Empirikal

Buku ini menguraikan siklus kegiatan ekonomi, kebijakan ekonomi makro, sasaran kebijakan, keseimbangan antar-sasaran, efektivitas dan strategi kebijakan, target dan pengendalian kebijakan, serta peranti dan sarana pendukung kebijakan. Studi kasus kebijakan fiskal dan moneter ini meliputi kebijakan fiskal di Indonesia sejak 1950 hingga 2011; sedangkan kajian kebijakan moneter di Indonesia dimulai sebelum 1983 hingga 2011. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Dalam beberapa tahun terakhir, strategi kebijakan fiskal lebih diarahkan untuk melanjutkan dan memantapkan langkahlangkah konsolidasi fiskal dalam mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan (fiscal sustainability), tetapi masih dapat ...

Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (Memahami undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran)

Buku ini dimaksudkan sebagai textbook dan sekaligus sebagai handbook. Dimaksudkan sebagai textbook (buku pelajaran) bagi para mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang belajar atau mendalami hukum kepailitan. Dengan demikian, buku ini merupakan buku referensi dalam rangka penulisan skripsi, tesis, dan disertasi. Dimaksudkan sebagai handbook (buku pegangan) bagi para praktisi hukum kepailitan, antara lain bagi para pengacara, Kurator, dan para hakim, baik hakim pada Pengadilan Niaga, Pengadilan Tinggi maupun para Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Daftar isi buku ini disusun sedemikian perincinya sehingga dari daftar isi tersebut pembaca dapat dengan mudah mencari substansi yang ingin dibaca. Selain itu, daftar indeks dari buku ini juga dapat membantu pembaca dalam mencari substansi tertentu yang ingin dipahami. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Indonesia telah menandatangani perjanjian Marrakesh/WTO mengenai liberalisasi perdagangan jasa dan barang. Perjanjian itu telah diratifikasi oleh DPR-RI ... 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasar modal di Indonesia semakin marak.

Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik

Kata-kata kunci independensi, akuntabilitas, dan pengawasan menjadi penanda penting eksistensi sistem peradilan terutama dalam fungsi untuk menyelesaikan sengketa. Bangun, kultur, dan manajemen peradilan dapat berbeda-beda antara satu negara dengan negara yang lain. Setiap masyarakat memiliki berbagai macam cara untuk memperà oleh kesepakatan dalam proses perkara atau untuk menyelesaikan sengketa. Perkembangan ketatanegaraan modern mendorong pertumbuhan rekayasa sosial dan politik lewat perundang-undangan yang menghasilkan arsitektur peradilan. Ada infrastruktur khusus dan birokrasi dengan teknis pencarian akses keadilan yang ketat sebagai ciri utama arsitektur tersebut. Namun perkembangan di dunia juga menunjukkan keluhankeluhan yang kadang-kadang mengarah kepada krisis akibat perilaku aktor-aktor peradilan untuk kemudian mencederai makna independensi, dikaburkannya tujuan akuntabilitas, dan disingkirkannya mekanisme pengawasan. Akses keadilan terjebak kepada aspek prosedural yang berbiaya tinggi dan kemudian dituding menghambat pelayanan keadilan. Muncullah situasi seperti yang dikatakan oleh Warren Burger, bekas Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat yang pernah mengatakan bahwa “Sistem Pengadilan telah dipenuhi dengan pengacara yang buas, hakim yang ganas dan pegawai dengan beban kesibukan yang tinggi sehingga tidak dapat menyediakan prosedur yang adil.” Buku Persembahan Pernerbit PrenadaMedia

Transisi tiba-tiba dari ekonomi sosialis ke ekonomi campuran meningkatkan peluang untuk korupsi secara eksponensial. Kurangnya disiplin birokrasi selanjutnya mengakibatkan ketidakpastian hukum dan investasi.

Teori dan Praktik Pendidikan Anti Korupsi

Buku ini penulis mengulas bahwa tindak pidana korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas, meskipun penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan, bahkan melalui upaya yang luar biasa sekalipun, pembentukan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun sepertinya kerja pemberantasan korupsi masih harus melalui jalan panjang, mengingat begitu sistemik dan meluasnya praktik korupsi di negeri ini. Satu hal yang ditengarai menjadi sumber betapa sistemik dan berjejaringnya praktik korupsi di Indonesia, ialah warisan birokrasi masa lalu, yang lebih mengedepankan pada pendekatan relasi patrimonialistik. Melalui relasi ini, para birokrat pejabat negara, pegawai pemerintah, kaum pengusaha, dan aparat penegak hukum, bertemu membentuk jejaring korupsi, yang memberi untung bagi mereka, dalam sebuah hubungan patron dan klien. Untuk itu, selain pembentukan sejumlah peraturan perundang-undangan yang memberikan legitimasi hukum bagi gerak pemberantasan korupsi, dan tentunya disertai dengan langkah nyata penegakan hukum, juga harus dibarengi dengan perubahan paradigma para penyelenggara dan aparat negara. Dalam berbagai kesempatan telah disampaikan bahwa korupsi tidak disebabkan oleh sebab tunggal, misalnya gaji kecil atau karena kemelaratan, akan tetapi oleh berbagai sebab, yaitu jeleknya berbagai sistem yang dilaksanakan di Indonesia. Misalnya: a) sistem hukum, pembangunan hukum sangat sektoral yang justru memberikan peluang praktik mafia peradilan; b) sistem politik, lebih menonjolkan politik praktis yang lebih mengutamakan upaya memperoleh kekuasaan; c) sistem administrasi kepegawaian, yang masih bernuansa kolusi dan nepotisme dalam rekruitmen dan penempatan pegawai; d) sistem sosial, yang tidak dapat membedakan hak milik pribadi dan publik sehingga banyak aset publik digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk tidak dikenalnya konsep benturan kepentingan (conflict of interest) sehingga terjadi berbagai rangkap jabatan di sektor publik; e) sistem pengawasan, tiadanya sistem pengawasan yang memadai dan hampir tiada sanksi terhadap para pelanggar. Berbagai kondisi tersebut diperparah oleh berkembangnya budaya feodalisme terutama di lingkungan birokrasi yang pada hakikatnya pemborosan dana publik dan mengurangi efisiensi kinerja. Kendati begitu, seperti telah diuraikan di atas, sekadar upaya penciptaan regulasi dan penegakan hukum tentu tak cukup untuk membabat habis korupsi. Perlu perubahan paradigma para aparat negara, dalam penyelenggaran pemerintahan maupun birokrasi. Harus diciptakan demarkasi, yang memberikan batasan tegas antara birokrasi patrimonialistik masa lalu yang korup, dengan birokrasi rasional yang bebas korupsi. Pengalaman dari berbagai negara yang berhasil memberantas korupsi, seperti Malaysia, Singapura, dan Korea, dapat disimpulkan bahwa memberantas korupsi perlu ada komitmen kuat khususnya untuk mengubah nilai-nilai sosial yang telah menyimpang. Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan dengan pendekatan legal semata, tetapi harus dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti pendidikan dan sosiologi.

Buku ini penulis mengulas bahwa tindak pidana korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas, meskipun penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan, bahkan melalui upaya yang luar biasa sekalipun, ...

Seri Terampil Menulis Bahasa Indonesia

Kosakata

Pada zaman sekarang, menulis bukan sekadar keterampilan bahasa atau komunikasi, tetapi bagian penting kecakapan literasi. Bersama membaca, menulis menjadi pondasi penting kecakapan berpikir kritis dan kreatif, yang merupakan inti literasi, yang sangat dibutuhkan pada zaman Revolusi Industri 4.0. Dengan menulis—selain membaca—dapat diasah, dilatih, dan ditingkatkan kecakapan berpikir yang logis dan etis untuk memperkuat kekritisan dan kekreatifan tiap individu. Untuk menguatkan, menajamkan, atau meningkatkan keterampilan menulis bahasa Indonesia, seseorang perlu menguasai seluk-beluk kosakata bahasa Indonesia. Kekayaan dan keberagaman kosakata bahasa Indonesia menggambarkan keluasan, kedalaman, bahkan ketinggian pikiran dan perasaan seseorang. Untuk itu, saat literasi sudah menjadi salah satu hak asasi dan sendi peri kehidupan masa kini dan masa depan, secara memadai setiap orang perlu menguasai kosakata suatu bahasa, termasuk bahasa Indonesia. Penguasaan itu bisa dan perlu dipelajari, baik secara mandiri maupun melalui pelajaran, bukan terberi secara alamiah melalui kebiasaan bercakap-cakap saja. Buku Kosakata ini, membantu memperluas dan meningkatkan penguasaan kosakata bahasa Indonesia agar pembaca dapat mengungkapkan dan mengembangkan pikiran, gagasan, dan perasaan dengan benar, cermat, tepat, serasi, dan segar dalam bentuk tulisan. Dalam buku ini, pembaca dilatih dan dipandu untuk memperkaya kosakata, memilih dan menggunakan kata, mengayakan dan menggunakan istilah, dan mencermati berbagai gejala bahasa, khususnya gejala perbendaharaan kata. Buku ini dapat digunakan oleh siswa, mahasiswa, guru, dosen, dan kalangan umum yang ingin memperkaya kosakata bahasa Indonesianya.

Pada zaman sekarang, menulis bukan sekadar keterampilan bahasa atau komunikasi, tetapi bagian penting kecakapan literasi.

Hukum Perbankan

Sistem perbankan Indonesia menganut dual banking system yakni bank konvensional dan bank syariah. Hal ini diakui dan dikenal sejak diberlakukannya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian diperkuat dengan pembaruan UU No. 10 Tahun 1998. Dual banking system atau sistem perbankan ganda adalah terselenggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan syariah) secara berdampingan. Dalam sistem ini, penerapan dan pengawasannya berlaku sama (equal treatment) antara bank konvensional dan bank syariah yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Buku ini mengangkat isu seputar aspek hukum dalam pelaksanaan sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia. Beberapa materi yang akan pembaca temui di dalam buku ini di antaranya mengenai bank sebagai lembaga intermediasi, hubungan hukum antara bank (konvensional dan syariah) dan nasabah, kegiatan usaha bank, termasuk di dalamnya mengenai penerapan manajemen risiko. Kemudian diuraikan pula mengenai prinsip kehati-hatian pada kegiatan usaha perbankan, serta pengawasan perbankan oleh otoritas jasa keuangan. Dengan paparan tersebut serta penyajian yang lugas dan komprehensif, buku ini akan bermanfaat bagi pembaca, balk mahasiswa maupun praktisi hukum dan perbankan, dalam memahami materi hukum perbankan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank konvensional maupun bank syariah. ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

Dengan paparan tersebut serta penyajian yang lugas dan komprehensif, buku ini akan bermanfaat bagi pembaca, balk mahasiswa maupun praktisi hukum dan perbankan, dalam memahami materi hukum perbankan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan ...