Sebanyak 679 item atau buku ditemukan

Hermeneutika

untuk Penelitian Komunikasi

Buku langka, sekaligus penting. Membahas secara hakiki bagaimana tradisi/teori hermeneutika untuk studi komunikasi: menawarkan, sekaligus memberikan jalan, untuk suatu upaya menemukan makna terdalam (sensus plenior) dari setiap peristiwa, relasi, dan atau tindakan komunikasi intra maupun antar-hubungan manusia. Buku panduan untuk siapa saja yang menggunakan "pisau analisis" hermeneutika untuk studi komunikasi.

Buku panduan untuk siapa saja yang menggunakan "pisau analisis" hermeneutika untuk studi komunikasi.

Metodologi Penelitian

Buku ini terdiri atas 15 bab yang dibahas secara rinci, diantaranya: Tinjauan Umum Penelitian; Jenis-Jenis Penelitian; Proses Penelitian; Masalah Penelitian; Teori Sebagai Dasar Pemikiran; Hipotesis; Populasi Dan Sampel; Pengumpulan Data; Variabel Penelitian; Instrumen Penelitian; Analisis Data Kualitatif; Analisis Data Kuantitatif; Teknik Pemeriksaan Keabsahaan Data; Pembahasan, Kesimpulan, Dan Rekomendasi; Dan Penulisan Laporan Penelitian.

Penelitian Berdasarkan Bidang (Ilmu) Garapannya 1 ... Contoh: Penelitian tentang komunikasi massa, komunikasi bisnis, kehumasan dan periklanan. 3. Penelitian Hukum Penelitian hukum adalah penelitian yang dilaksanakan dalam bidang hukum.

Metodologi Penelitian Kuantitatif

Pengertian Metodologi Penelitian Kuantitatif, Tujuan Penelitian Kuantitatif, Peranan Dan Jenis Penelitian Kuantitatif, Ciri- Ciri Penelitian Kuantitatif, Pendekatan Penelitian Kuantitatif, Rancangan Penelitian Kuantitatif, Prosedur Penelitian Kuantitatif, Populasi, Sampel Dan Variabel Penelitian, Pengukuran Skala, Teknik Pengumpulan Data, Teknik Pengumpulan Data Dan Perbedaan Penelitian Kualitatif Dengan Kuantitatif

DAFTAR PUSTAKA Amir Hamzah dan Lidia Susanti (2020) Metode Penelitian kuantitatif , Kajian teoritik dan Praktik. Malang: Literasi Nusantara. Bajari, A. (2017) Motode Penelitian Komunikasi, Prosdur , Tern, dan Etika. Bandung: PT.

Pengantar Ilmu Komunikasi

Sistematika buku "Pengantar Ilmu Komunikasi" ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Buku ini terdiri atas 14 Bab yang dibahas secara rinci dalam pembahasan, diantaranya: Mengenal Komunikasi; Sejarah Komunikasi Manusia Dan Sejarah Perkembangan Ilmu Komunikasi; Tujuan Dan Akibat Komunikasi; Prinsip Dasar Dan Tingkatan Proses Komunikasi; Pengertian Dan Model Dasar Komunikasi; Fungsi Dan Pengaruh Model Komunikasi; Batasan, Fungsi Dan Jenis Komunikasi Nonverbal; Definisi, Tujuan Dan Efektivitas Komunikasi Pribadi; Pengertian, Karakteristik Dan Fungsi Komunikasi Massa; Proses Dan Dampak Komunikasi Massa; Peran Kebudayaan Dalam Kehidupan Manusia, Serta Pengaruh Kebudayaan Terhadap Komunikasi; Komunikasi Antar Budaya Serta Pemakaiannya; Karateristik Saluran Komunikasi Dan Khalayak Dalam Komunikasi Yang Efektif; serta Karakteristik, Bentuk Dan Teknik Penyajian Pesan Dalam Komunikasi Yang Efektif. - MENGENAL KOMUNIKASI - SEJARAH KOMUNIKASI MANUSIA DAN SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU KOMUNIKASI - TUJUAN DAN AKIBAT KOMUNIKASI - PRINSIP DASAR DAN TINGKATAN PROSES KOMUNIKASI - PENGERTIAN DAN MODEL DASAR KOMUNIKASI - FUNGSI DAN PENGARUH MODEL KOMUNIKASI - BATASAN, FUNGSI DAN JENIS KOMUNIKASI NONVERBAL - DEFINISI, TUJUAN DAN EFEKTIVITAS KOMUNIKASI PRIBADI - PENGERTIAN, KARAKTERISTIK DAN FUNGSI KOMUNIKASI MASSA - PROSES DAN DAMPAK KOMUNIKASI MASSA - PERAN KEBUDAYAAN DALAM KEHIDUPAN MANUSIA, SERTA PENGARUH KEBUDAYAAN TERHADAP KOMUNIKASI - KOMUNIKASI ANTAR BUDAYA SERTA PEMAKAIANNYA - KARAKTERISTIK, BENTUK DAN TEKNIK PENYAJIAN PESAN DALAM KOMUNIKASI YANG EFEKTIF - KARATERISTIK SALURAN KOMUNIKASI DAN KHALAYAK DALAM KOMUNIKASI YANG EFEKTIF

Sistematika buku "Pengantar Ilmu Komunikasi" ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan.

Pengantar Ilmu Komunikasi

Buku dengan judul “Pengantar Ilmu Komunikasi” merupakan media pembelajaran, sumber referensi dan pedoman belajar bagi mahasiswa. Buku ini juga akan memberikan informasi secara lengkap mengenai materi apa saja yang akan mereka pelajari yang berasal dari berbagai sumber terpercaya yang berguna sebagai tambahan wawasan. Pokok-pokok bahasan dalam buku bunga rampai ini mencakup: Konsep dasar ilmu komunikasi; Sejarah komunikasi manusia dan perkembangan ilmu komunikasi; Ruang lingkup komunikasi; Prinsip dasar komunikasi; Fungsi, tujuan dan efek komunikasi; Proses komunikasi; Informasi, pesan dan makna; Model-model komunikasi; Komunikasi verbal dan non verbal; Komunikasi antarpribadi; Komunikasi massa dan media sosial; Pengaruh kebudayaan dalam komunikasi; Teknik komunikasi yang efektif.

Untuk mendalami komunikasi sebagai proses sosial dan bagaimana sebuah komunikasi dikatakan efektif tersebut, berikut diuraikan tentang konsep ilmu komunikasi. Menurut Rohim (2009:27) dalam bukunya Teori Komunikasi: Perspektif, ...

Strategi Pembelajaran Fiqih Kontemporer

Proses pembelajaran dalam mencapai tujuan kegiatan pembelajaran yang telah ditentukan. Dalam mengajar Pembelajaran Fiqih, seorang pendidik perlu menggunakan strategi pembelajaran untuk memudahkan dalam menyampaikan suatu materi Pembelajaran Fiqih pada peserta didik, sehingga peserta didik dapat dengan mudah mencerna dan memahami suatu materi pembelajaran dengan baik.

Proses pembelajaran dalam mencapai tujuan kegiatan pembelajaran yang telah ditentukan.

STRUKTUR KONSEPTUAL USHUL FIQH

Ushul fikih (bahasa Arab: أصول الفقه‎) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam proses menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu fiqh sesuai dengan Alquran, hadits, dan ijtihad para Sahabat. Setelah Penyebaran Agama Islam yang sangat cepat meluas, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam daulah Islamiyah, maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Maka para Ulama ahli Usul Fiqh menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab yang disesuaikan dengan dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu fiqh. Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum Islam terbagi menjadi dua, yaitu: sumber primer dan sumber sekunder. Al-quran dan As-sunnah merupakan sumber primer. Hukum-hukum yang diambil langsung dari Alquran dan Sunnah sudah tidak bertambah dan disebut sebagai Syariah. Adapun sumber hukum sekunder yaitu ijma, qiyas, dan sumber hukum lain. Hukum-hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut ilmu fiqh. Ijma dan Qiyas merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih: Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hambali. Sumber hukum lain seperti kebiasaan masyarakat (Urf), perkataan sahabat, dan istihsan diperselisihkan kevalidannya di antara mazhab-mazhab yang ada. Sehingga didalam "Buku Struktur Konseptual Ushul Fiqh" ini, para tim penulis akan menjabarkan framework Teori Ushul Fiqh dari berbagai latar belakang dan pondasi dasar pemikirannya, sehingga dalam hal ini tim penulis menghimbau bagi para pembaca buku ini untuk bisa dengan seksama memahami buku ini sebagai perspektif gagasan yang dikumpulkan penulis dari berbagai sumber, sehingga diharapkan dapat mengambil manfaat baik dari isi yang terkandung dari buku ini.

Sehingga didalam "Buku Struktur Konseptual Ushul Fiqh" ini, para tim penulis akan menjabarkan framework Teori Ushul Fiqh dari berbagai latar belakang dan pondasi dasar pemikirannya, sehingga dalam hal ini tim penulis menghimbau bagi para ...

Desain Kesejahteraan Umat dalam Sistem Hukum Ekonomi Syariah

Buku ini merupakan buku pertama dari hasil konsorsium yang telah diselenggarakan oleh Fakultas Syariah IAIN Kudus sepanjang tahun 2021. Buku ini berfokus pada bidang hukum ekonomi syariah sehingga buku ini diberi judul Desain Kesejahteraan Umat Dalam Sistem Hukum Ekonomi Syariah. Keunggulan buku ini terletak pada kumpulan artikel yang dimuat merupakan hasil konsorsium dengan tema yang beragam. Adapun tema-tema tersebut diantaranya berhubungan dengan penegakkan hukum ekonomi syariah, pinjaman tanpa agunan sebagai program pemerintah, menejemen resiko, kajian fiqh dalam muamalah, Cryptocurrency dan lain sebagainya. Buku ini diperuntukkan secara luas agar dapat dibaca oleh khalayak umum.

Buku ini berfokus pada bidang hukum ekonomi syariah sehingga buku ini diberi judul Desain Kesejahteraan Umat Dalam Sistem Hukum Ekonomi Syariah.

Hukum Ekonomi Syariah

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan. Perkembangan perbankan syari’ah yang cepat disinyalir sebagai pemicu geliat ekonomi syari’ah di Indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia dewasa ini telah akrab dengan penerapan Hukum Islam pada beberapa transaksi ekonomi yang mereka lakukan. Sejatinya penerapan Hukum Islam di Indonesia telah terjadi jauh sebelum Belanda menduduki Indonesia. Hadirnya kerjaan-kerajaan Islam yang menggantikan kerajaan Hindu/Budha inilah yang menerapkan dan menjadikan Hukum Islam sebagai Hukum Positif saat itu. Mengawali perkembangan penerapan Hukum Islam khususnya dalam transaksi Ekonomi yakni penerapan Hukum Islam pada perbankan syari’ah. Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia telah membuktikan ketangguhan bank syari’ah yang tetap bertahan dan mempunyai tingkat kesehatan yang baik di tengah kolapsnya bank-bank konvensional yang ada di Indonesia. Hal ini menimbulkan minat masyarakat untuk menggunakan perbankan syari’ah sehingga dalam jangka waktu dua tahun setelah krisis, asset dari perbankan syari’ah naik dua kali lipat. Selain itu posisi perbankan syari’ah menjadi lebih kuat dengan keluarnya fatwa DSN-MUI yang mengukuhkan haram terhadap bunga bank. Saat ini, perbankan syari’ah mengalami perkembangan yang cukup signifikan, marger tiga bank umum syari’ah setidaknya menjadi bukti bahwa Pemerintah pun tidak main-main dalam memberikan dukungan terhadap perkembangan perbankan di Indonesia. Segala hal pembahasan mengenai isu kontemporer perkembangan perbankan syari’ah menjadi pembahasan yang menarik, baik di wilayah akademisi maupun praktisi. Pada tataran akad misalnya, baik akademisi maupun praktisi berusaha untuk mencari solusi agar segala trasaksi yang terjadi di dunia perbankan tidak mengandung unsur gharar, maisir, judi, riba, dan lain-lain. Sehingga titik tekan yang perlu dijadikan pembahasan adalah pada unsur akad. Akad dalam perbankan syari’ah terus dipelajari dan dikembangkan sehingga melahirkan istilah hybrid kontrak atau multi akad yang terus menjadi kajian bagi kaum ekonom syair’ah untuk dapat menyelesaikan permasalahan penerapan akad di perbankan syari’ah. Saat ini perbankan syari’ah kembali diuji ketahannya, utamanya dalam menghadapi wabah covid-19 dan perkembangan era digital yang mengharuskan bank juga melakukan pelayanan secara digital. Tuntutan digitalisasi perbankan saat ini tidak bisa dinafikan. Kebutuhan masyarakat akan kecepatan layanan khususnya bagi mereka yang memiliki gurita bisnis online sangat dibutuhkan. Pada akhirnya, mau tidak mau perbankan syari’ah harus bertransformasi menjadi bank digital. Hal ini tentunya dapat menjadi peluang dan tantangan bisnis bank digital di Indonesia. Urgensi proses transformasi perbankan juga didorong oleh bermunculnya pesaing baru, yaitu perusahaan penyedia jasa keuangan non perbankan atau biasa disebut fintech (Finacial Teknologi). Bisnis fintech mulai menggerus layanan perbankan karena berbagai kemudahan yang ditawarkan tanpa birokrasi yang rumit. Di Indonesia saat ini model bisnis e-commerce telah berkembang, tidak hanya disektor ritel atau pasar untuk produk, tetapi juga berkembang pada layanan transportasi, seperti Go-jek, Uber, Grab, layanan keuangan seperti modalku dan Uang Teman. Layanan keuangan ini merupakan bagian FinTech. Keberadaan dan perkembangan FinTech didukung oelh inovasi teknologi di bidang, cloud computing, learning machines, digital&mobile payment, block chain distributed lodgers dan big data. Di Indonesia layanan FinTech yang saat ini sedang berkembang di bedakan ke dalam beberapa kelompok, yaitu payment sistem, digital banking, online / digital insurance, Peer-to-Peer (P2P) Leanding dan Crowdfunding. Berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini terdapat 96 perusahaan FinTech yang beroperasi di Indonesia. Salah satu layanan fintech di Indonesia adalah P2P Leanding dan crowdfunding. Keduanya merupakan salah satu instrument investasi yang bisa masyarakat pilih sebagai protofolio investasinya. Dunia investasi juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan sejalan dengan perkembangan fintech dan ekonomi syari’ah di Indonesia. Sebut saja saat ini bermunculan instrument investasi salah satunya Investasi di Pasar Modal. Jika dulu pasar modal hanya ada pada tataran regular saja, namun sekarang merambah ke pasar modal syari’ah. Pemerintah dalam hal ini pun memberikan dukungan penuh. Beberapa model investasi dikolaborasikan dengan Lembaga filantropi Islam yang bergerak dibidang Zakat, Infaq, Shodakoh dan Wakaf. Salah satu diantaranya adalah Cash Waqaf Link Sukuk, ini merupakan salah satu peluang dalam industri perwakafan yang ada di Indonesia. Instrumen investasi melalui fintech memang banyak diminati oleh generasi milenial, namun demikian bagi UMKM yang masih kesulitan dalam akses internet misalnya tentunya ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Bagaimana kemudian Pemerintah terkait mampu mensosialisasikan kemudahan fintech sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM. Terlebih menghadapi masa pandemi, permodalan menjadi permasalahan yang utama bagi pelaku UMKM. Beberapa stimulus juga harus diberikan oleh Pemerintah sebagai pendorong geliat potensi UMKM dalam perkembangan ekonomi pasca pandemi, sehingga kedepannya UMKM dapat menjadi salah satu pendorong ekonomi Negara yang Tangguh.

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan.

FILSAFAT EKONOMI ISLAM Menjawab Tantangan Peradaban

Buku Filsafat ini adalah dengan berfilsafat atau berpikir secara ilmu pengetahuan merupakan salah satu hasil dari manusi berfilsafat, penilaian filsafat dapat dilakukan melalui teori kebenaran. Filsafat membimbing manusia untuk berpikir secara luas dan mendalam, yakni dengan berpikir secara universal dengan didukung upaya untuk mencapai radix dan menemukan esensi atau suatu permasalahan. Dari adanya hasil pemikiran tersebut kebenarannya secara ilmiah, obyektif, dan sistematis. dalam proses filsafat yang telah di pelajari. Sehingga bila digabungkan antara kata sejarah pemikiran filsafat yang mana memiliki arti seorang.

... philosophy is influenced by the thoughts of Ibn Khaldun with his theory of economic equality. Ibn Khaldun's philosophy on economics emphasizes the importance of mutual benefit in economic practice. Keywords: Aristotle, economics, philosophy ...