Sebanyak 428 item atau buku ditemukan

POKOK-POKOK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Buku ini awalnya merupakan penuangan pengalaman sebagai dosen pengajar, yang awalnya penulis hanya membuat suatu bahan ajar yang berbentuk diktat dan kemudian penulis mencoba untuk menjadikannya Buku Ajar dalam matakuliah Hukum Perlindungan Konsumen, yang penulis beri judul Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen karena bentuk keprihatinan penulis terhadap hak-hak konsumen yang semakin hari semakin adanya hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha dalam tindakan bisnis, meskipun hal tersebut juga dikarenakan tidak sedikit konsumen yang mengetahui hak-haknya sebagai konsumen, fenomena yang lebih buruk lagi ditambah adanya ketidakseimbangan antara daya tawar konsumen dengan pelaku usaha atau produsen, sehingga konsumen sepertinya tidak memiliki ruang yang cukup dan kesulita untuk menentukan membeli atau meninggalkan produk di tengah -tengah variasi barang dan jasa yang beredar di masyarakat. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Buku ini awalnya merupakan penuangan pengalaman sebagai dosen pengajar, yang awalnya penulis hanya membuat suatu bahan ajar yang berbentuk diktat dan kemudian penulis mencoba untuk menjadikannya Buku Ajar dalam matakuliah Hukum Perlindungan ...

Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia

Perjuangan para penggiat konsumen yang dimotori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk berharap lahirnya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, maka pada tanggal 20 April tahun 1999 akhirnya Pemerintah menetapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut (UUPK). Perjuangan untuk mendorong lahirnya UUPK bukanlah tanpa alasan yang kuat, karena tidak dapat dipungkiri bahwa lebih dari setengah abad setelah kemerdekaan Indonesia, sistem perekonomian nasional masih menempatkan posisi konsumen pada keadaan yang memprihatinkan. Lemahnya posisi konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kecenderungan pelaku usaha mengabaikan hak-hak konsumen, juga disebabkan oleh perangkat hukum yang melindungi konsumen belum bisa memberikan rasa aman, atau kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Disadari akan hal itu, maka upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam pemakaian/penggunaan produk berkualitas yang dihasilkan oleh pelaku usaha adalah suatu hal yang urgen. Untuk itu, melindungi konsumen atas tindakan sewenang-wenang dari pelaku usaha yang cenderung tidak memperdulikan prinsip-prinsip menghasilkan produk barang dan/atau jasa yang berkualitas adalah sejalan dengan salah satu dari tujuan Negara. Atas dasar itulah, buku ini diharapkan memberi pemahaman mengenai pengaturan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan/menjual produk yang berkualitas dalam perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen, dan implementasi pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan/menjual produk yang berkualitas, serta bentuk penerapan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam menghasilkan/menjual produk yang tidak berkualitas. Akhirnya, buku ini diharpakan bisa memberikan pemahaman pada pelaku usaha dalam menghasilkan produk berkualitas sesuai yang diamantkan oleh undang-undang perlindungan konsumen.

Perjuangan para penggiat konsumen yang dimotori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk berharap lahirnya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, maka pada tanggal 20 April tahun 1999 ...

Hukum Perlindungan Konsumen: Bintang Pustaka

Konsumen adalah raja, namun pada kenyataanya konsumen selalu dikontruksikan ke dalam kerangka pihak yang konsumtif, hal tersebut mengakibatkan konsumen sering kali menjadi korban dalam hubungan jual beli dengan pelaku usaha (Produsen). Pasal-pasal yang diuraikan dalam buku ini berikut dengan penjelasan serta kritikan maupun dasar-dasar yang menyangkut dengan peraturan perundang-undangan yang lain, dengan maksud agar mudah dicerna baik dari kalangan akademis, profesional, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kelompok organisasi maupun masyarakat umum.

Konsumen adalah raja, namun pada kenyataanya konsumen selalu dikontruksikan ke dalam kerangka pihak yang konsumtif, hal tersebut mengakibatkan konsumen sering kali menjadi korban dalam hubungan jual beli dengan pelaku usaha (Produsen).

Penegakan Hak Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Guna Meningkatkan Indeks Kepuasan Konsumen

Buku ini membahasa tentang Teori dan Prinsip Penyelesaian Sengketa Konsumen, Penegakan Hak Konsumen guna Meningkatkan Kepuasan Indeks Konsumen, Perlindungan Transaksi Konsumen pada Perdagangan, dll.

Buku ini membahasa tentang Teori dan Prinsip Penyelesaian Sengketa Konsumen, Penegakan Hak Konsumen guna Meningkatkan Kepuasan Indeks Konsumen, Perlindungan Transaksi Konsumen pada Perdagangan, dll.

Perlindungan Hukum bagi Konsumen Rumah Tapak dalam Kontrak Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Buku ini menganalisis dan menemukan filosofi tentang perlindungan hukum konsumen rumah tapak dalam kontrak jual beli berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli, khususnya mengenai kedudukan konsumen rumah tapak, karena tanpa kedudukan yang jelas maka perlindungan hukum kepada konsumen tidak bisa maksimal. Bagi akademisi, buku ini dapat menambah wawasan yang mendalam tentang pengembangan ilmu hukum, khususnya perlindungan hukum konsumen rumah tapak dalam kontrak jual beli berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli dan untuk praktisi dapat menambah wawasan dalam melaksanakan transaksi jual beli khususnya rumah tapak. Buku ini membahas tentang sejarah lahirnya perjanjian jual beli dalam transaksi rumah tapak, perjanjian pengikatan jual beli dalam transaksi rumah tapak sebagai perikatan bersyarat, teori modern dalam transaksi rumah tapak, analisis teori keadilan pada tahap prakontraktual dalam perjanjian pengikatan jual beli rumah tapak, analisis teori keadilan pada tahap kontraktual dalam perjanjian pengikatan jual beli rumah tapak, perjanjian jual beli rumah tapak antara developer dan konsumen, pelaksanaan kewajiban kontraktual dalam transaksi rumah tapak, kegagalan pemenuhan kewajiban kontraktual dalam transaksi rumah tapak, kedudukan konsumen dalam transaksi rumah tapak berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli dan masih banyak lagi topik yang sangat penting diketahui untuk menambah wawasan.

Bagi akademisi, buku ini dapat menambah wawasan yang mendalam tentang pengembangan ilmu hukum, khususnya perlindungan hukum konsumen rumah tapak dalam kontrak jual beli berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli dan untuk praktisi dapat ...

Penyempurnaan Sistem Bikameral Indonesia & Sinergitas DPD dengan DPR

Buku ini merupakan lahir dari penelitian. Ya, buku ini lahir dari embrio disertasi bertajuk “Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam Penerapan Sistem Bikameral di Indonesia Studi terhadap Sengketa Kewenangan DPD-RI (DPD) dengan DPR-RI (DPR) dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi”. Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak yang mengantarkan riset ini menjadi sebuah buku. Disusun berdasarkan pengalaman empiris bekerja di DPR maupun DPD dan merasakan suasana kebatinan yang timbul dalam dinamika hubungan kedua lembaga dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya terutama pada fungsi legislasi. Sebagai sebuah refleksi empiris yang berada dalam dua lembaga tersebut, bahan terakhir penulis menjadi anggota DPD sehingga dapat menjadi rujukan dalam memahami relasi DPD dengan DPR dalam kurun waktu dulu, kini, dank ke depan. Secara teoretis, diharapkan buku ini dapat meberikan kegunaan bagi pengembangan teori ilmu hukum, khususnya hukum tata negara, yaitu berupa kerangka teoritik hubungan lembaga negara dan sengketa lembaga negara khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada parlemen yang menggunakan sistem bikameral. Secara praktis diharapkan memberikan sumbangan bagi perbaikan penanganan sengketa lembaga negara dan pelaksanaan fungsi legislasi yang melibatkan DPD dan DPR, agar dapat berjalan secara sinergis dan pada giliranya akan mampu meningkatkan kinerja legislasi dalam kerangka penerapan sistem bikameral. Penelitian dan penulisan buku hasil riset ini menggunakan paradigma konstruktif. Menurut Thomas S. Kun,[1] paradigma ilmiah adalah contoh-contoh praktik ilmiah yang aktual dan dapat diterima. Contoh tersebut mencakup undang-undang, teori, penerapan, dan instrumentasi secara bersama-memberikan model yang darinya timbul tradisi penelitian ilmiah khusus yang koheran. Paradigma adalah cara kita memahami kehidupan, seperti air bagi ikan. Paradigma menjelaskan kehidupan ini kepada kita dan memudahkan kita untuk mengira-ngira perilakunya. Dalam pemahaman yang lain menegaskan bahwa paradigma adalah kerangka kerja dari pikiran, skema untuk memahami dan menjelaskan aspek tertentu dari kehidupan ini. Pengertian paradigma juga dimaknai sebagai seperangkat kepercayaan atau keyakinan dasar yang menuntun seseorang dalam bertindak dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelidikan ilmiah.[2] Kaum konstruktivisme berpendirian bahwa manusia pada dasarnya mengkonstruksi dan memodifikasi konsep, model, realitas, termasuk pengetahuan dan kebenaran hukum. Dalam mengembangkan suatu paradigma khususnya paradigma konstruktif harus didasarkan pada aspek filosofi dan metodologis yang meliputi dimensi:[3] Ontologis, yaitu realitas merupakan konstruksi sosial, kebenaran suatu realitas bersifat relatif, berlaku sesuai kontek spesifik yang dinilai relevan pelaku sosial. Epistemologis, yaitu transaksional/subjektif : Pemahaman tentang suatu realitas, atau temuan suatu penelitian merupakan produk interaksi antara yang meneliti dan yang diteliti. Metodologis, terutama pendekatan reflective/dialectical menekankan empati dan intraksi dialektik antara peneliti-responden untuk merekonstruksi realitas diteliti melalui metode-metode kualitatif.

Bahkan lebih dari itu, salah satu persyaratan anggota DPRGR yang untuk dapat diangkat semua anggta DPR harus menyetujui Undang-Undang Dasar, dan Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia ...

Pengembangan Media Pembelajaran Dengan Google Podcast

Dalam buku ini dapat kita lihat bahwa pendidikan adalah proses belajar yang didalamnya terdapat jaringan informasi dari dosen kepada mahasiswa dalam mata kuliah Pembelajaran Agama Islam. tahapan informasi tersebut akan membentuk sebuah interaksi yang aktif dalam meningkatkan cara berpikir, mengubah pola perilaku pembelajaran berbasis digital semakin menjadi lebih baik. Perkembangan teknologi dan era society 5.0 yg bertujuan mengintegrasikan ruang maya dan ruang fisik. Dengan Pengembangan pembuatan media pemlajaran ini Mahasiswa bisa melakukan banyak kegiatan dalam satu waktu (multitasking), sehingga dalam hal ini dibutuhkan sebuah media pembelajaran berbasis Audio Podcast. Pembelajaran daring di tengah pandemi Covid-19 memunculkan banyak metode. Beragam metode pembelajaran yang kemudian diterapkan pada mahasiswa, ada yang melalui google classroom, whatsapp grup, google meet, video conference zoom, dan lain-lain. Podcast dalam pembelajaran agama Islam secara sederhana merupakan materi audio dengan menghadirkan para pemateri yang didalamnya terdapat dialog dan informasi yang berkembang. potensi podcast ini terletak pada keunggulannya, karena dapat diakses secara otomatis, penggunaan mudah dan kontrol ada di tangan mahasiswa atau pendengar. Selain itu, podcast dapat dibawa dan didengar kapanpun dan di manapun dan dapat di ulang-ulang oleh mahasiswa dan pendengar, serta konten ini akan selalu tersedia di wadah platform yang digunakan oleh pemilik konten.

Dalam buku ini dapat kita lihat bahwa pendidikan adalah proses belajar yang didalamnya terdapat jaringan informasi dari dosen kepada mahasiswa dalam mata kuliah Pembelajaran Agama Islam. tahapan informasi tersebut akan membentuk sebuah ...

TINJAUAN YURIDIS PENDIDIK NONFORMAL DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DI INDONESIA

Pendidikan berbasis masyarakat (community-based education) merupakan mekanisme yang memberikan peluang bagi setiap orang untuk memperkaya ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pembelajaran seumur hidup. Kemunculan paradigma pendidikan berbasis masyarakat didalam arus besar modernisasi yang menghendaki terciptanya demokratisasi dalam segala dimensi kehidupan manusia, termasuk di bidang pendidikan. Atas dasar pendidikan harus dikelola secara desentralisasi dengan memberikan tempat seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat. Sebagai implikasinya, pendidikan menjadi usaha kolaboratif yang melibatkan partisipasi masyarakat di dalamnya. Partisipasi pada konteks ini berupa kerja sama antara warga dengan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, menjaga dan mengembangkan aktivitas pendidikaan. Sebagai sebuah kerja sama, maka masyarakat diasumsi mempunyai aspirasi yang harus diakomodasi dalam perencanaan dan pelaksanaan suatu program pendidikan.

... welfare state diartikan sebagaikonsep pemerintahan dimana negara memainkan peran kunci dalam menjaga dan mema-jukan kesejahteraan ekonomi dan sosial warga negaranya. ... Di negara-negara sosialis, welfare state juga meliputi ...