Sebanyak 265 item atau buku ditemukan

Hukum, Moral & Keadilan

Buku ini merupakan sebuah kajian filsafat hukum tentang hukum, moral, dan keadilan dari masa lalu sampai sekarang. Diceritakan sejarah perkembangan filsafat hukum mengenai bagaimana mula pertama hukum ditemukan dan untuk apa sebenarnya hukum itu diciptakan. Peradaban hukum diawali dari kodifikasi yang pertama dikenal adalah kodifikasi Urukagina sekitar abad ke-23 SM yang dilandasi oleh sebuah asas yang mengkonfirmasi bahwa raja merupakan manusia pilihan, kemudian disusul kodifikasi Hammurabi pada abad ke- 1 7 SM yang memuat aturan tentang adanya hak dan kewajiban subjek hukum maupun etika profesi. Mula pertama hukum diciptakan dalam rangka memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, sehingga hukum yang diciptakan harus adil untuk semua. Perkembangan filsafat hukum sejak zaman alam pikiran kuno atau masa pra- Socrates diceritakan pula dalam buku ini, hingga abad XX atau zaman modern. Ternyata perkembangan hukum dari masa ke masa mengalami perkembangan bagi peradaban manusia. Dibahas juga mengenai filsafat hukum, mulai dari pengertian filsafat dan filsafat hukum serta perbedaan antara filsafat dengan filsafat hukum. Aliran-aliran hukum dalam kajian filsafat hukum ikut mewarnai buku ini, yang diawali dari aliran hukum alam sampai pada aliran pragmatis legal realisme. Yang menarik dalam buku ini menampilkan aneka kode etik profesi bidang ilmu hukum, mulai dari profesi hakim, jaksa, notaris, dan advokat/pengacara, dilengkapi dengan sedikit hak asasi manusia. Dari semua paparan yang terurai di atas, buku ini sangat penting untuk dibaca sebagai referensi oleh para mahasiswa S - 1Fakultas Hukum maupun S -2 Ilmu hukum dan para dosen Fakultas Hukum serta para profesional hukum, seperti para hakim, jaksa notaris, dan advokat/pengacara, agar bisa memahami hakikat hukum yang sebenarnya. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia -Kencana-

Dalam sebuah profesi, etika disusun dalam bentuk kode etik, dengan demikian
kode etik dalam sebuah profesi tertentu ... kesehatan (dokter), sosialisasi/
pendidikan (guru), dan informasi (jurnalistik).65 Rumusan konkret tentang sistem
etika ...

STRATEGI MANAJEMEN Hubungan Pelanggan dan Orientasi Pasar

Upaya Meningkatkan Kinerja Pemasaran Industri Furniture di Jawa Timur

Implementasi strategi manajemen hubungan pelanggan, sangat memerlukan adanyaikomunikasiidiantara perusahaan dengan pihak-pihak terkait, yang mendukung perusahaan dalam menjalankan usahanya. Komunikasi yang terjalin seharusnya bukanlah monolog atau satu arah, namun diperlukan adanya dialog dua arah, yaitu yang melibatkan dua pihak atau lebih dalam proses saling memberi dan menerima informasi. Orientasi pasar perusahaan-perusahaan furniture di Indonesia yang juga masih kalah dengan perusahaan-perusahaan furniture Cina yang memiliki keunggulan bersaing lebih tinggi dari industri furniture di Indonesia dan akhirnya berdampak pada pencapaian kinerja pemasarannya yang juga masih tertinggal dibanding dengan Cina dalam hubungan perdagangan kedua Negara. Kecenderungan orientasi pasar yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan furniture Cina adalah kemampuan produk furniture Cina dengan desain baru dan harga yang murah ternyata mampu meningkatkan kinerja pemasarannya. Tampilan desain futuristik dan dengan harga jauh lebih murah menunjukkan bahwa manajemen perusahaan-perusahaan furniture Cina mampu melakukan intelejen pasar dalam mendapatkan informasi terkait kehendak dan harapan konsumen ketika konsumen mempertimbangkan membeli sebuah produk furniture.

Implementasi strategi manajemen hubungan pelanggan, sangat memerlukan adanyaikomunikasiidiantara perusahaan dengan pihak-pihak terkait, yang mendukung perusahaan dalam menjalankan usahanya.

Hukum Pidana Khusus

Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, harapan itu belum kesampaian. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dibentuklah berbagai undang-undang (UU) yang memuat norma, sanksi pidana, dan hukum acara pidana yang bersifat khusus. Terbentuknya berbagai UU tersebut sedikit banyak akan berpengaruh pada upaya sinkronisasi dan efektivitas penegakannya. Bahkan dapat menjadi pemicu terjadinya tumpang-tindih kewenangan yang dapat berujung pada konflik antar-sesama penegak hukum. Buku ini terdiri atas empat bab: Bab 1 tentang pendahuluan, berisi sejarah perkembangan Hukum Pidana Khusus dan politik hukum pidana. Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian. Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus. Bab 3 tentang subjek hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Bab 4 tentang ruang lingkup Hukum Pidana Khusus, yang terdiri atas uraian terhadap 31 (tiga puluh satu) perumusan tindak pidana (delik) dalam UU yang tersebar di luar KUHP. Perumusan tindak pidana tersebut, yakni: (1) Tindak pidana dalam UU Korupsi; (2) Tindak pidana dalam UU Pencucian Uang; (3) Tindak pidana dalam UU Terorisme; (4) Tindak pidana dalam UU Pengadilan Hak Asasi Manusia; (5) Tindak pidana dalam UU Narkotika; (6)-Tindak pidana dalam UU Psikotropika; (7) Tindak pidana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; (8) Tindak pidana dalam UU Lingkungan Hidup; (9) Tindak pidana dalam UU Perikanan; (10) Tindak pidana dalam UU Kehutanan; (11) Tindak pidana dalam UU Penataan Ruang; (12) Tindak pidana dalam UU Keimigrasian; (13) Tindak pidana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; (14) Tindak pidana dalam UU Kesehatan; (15) Tindak pidana dalam UU Praktik Kedokteran; (16) Tindak pidana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional; (17) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; (18) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; (19) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak; (20) Tindak pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik; (21) Tindak pidana dalam UU Pornografi; (22) Tindak pidana dalam UU Kepabeanan; (23) Tindak pidana dalam UU Cukai; (24) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Konsumen; (25) Tindak pidana dalam UU Pangan; (26) Tindak pidana dalam UU Paten; (27) Tindak pidana dalam UU Merek; (28) Tindak pidana dalam UU Hak Cipta; (29) Tindak pidana dalam UU Pemilu; (30) Tindak pidana dalam UU Kewarganegaraan; dan (31) Tindak pidana dalam UU Penerbangan. Sebagai buku yang mengkaji tindak pidana di luar kodifikasi (KUHP), buku ini perlu dibaca oleh berbagai kalangan terutama mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat, pegawai rutan/lapas) dan semua kalangan yang tertarik untuk mengenal dan mendalami tindak pidana di luar KUHP. Buku persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian. Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus.

HUKUM PIDANA DASAR

Hukum Pidana merupakan mata kuliah dasar yang wajib di ikuti oleh mahasiswa tingkat awal (semester 2) pada setiap fakultas hukum. Hukum Pidana merupakan mata kuliah dasar karena hukum pidana berfungsi memberikan pemahaman yang mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan definisi hukum pidana, hakekat hukum pidana materiil baik asas-asas hukum pidana, teori maupun ketentuan -ketentuan hukum pidana dalam KUHP termasuk juga penegakan hukumnya yang digunakan sebagai dasar untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum pidana yang timbul di masyarakat. Buku ini disusun dengan penyesuaian berdasarkan RPKPS (Rencana Program Kegiatan Pembelajaran Semester) yang berlaku di Fakultas Hukum. Terlepas dari semua itu, Penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya.

Hukum Pidana merupakan mata kuliah dasar yang wajib di ikuti oleh mahasiswa tingkat awal (semester 2) pada setiap fakultas hukum.

Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum

Untuk mempertajam pendalaman, "tafsir konstitusi" dalam buku ini memuat isu-isu klasik seperti konvergensi/titik singgung antara Islam dan Pancasila; relasi antara etika, keadilan, dan hak asasi manusia (HAM); dan diskursus RUU Keistimewaan Yogyakarta. Juga tentang dua lembaga negara dalam rumpun kekuasaan kehakiman yang diintrodusir oleh UUD 1945, yakni Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi (MK). -PrenadaMedia-

... Constitutional Democracy, Oxford University Press. 1996. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution. London. 1971. Djokosutono, Hukum Tata Negara, Dihimpun Harun Alrasid. Jakarta: Ghalia Indonesia. Cet. pertama ...

Hukum Telematika Indonesia

Mewujudkan konektivitas antarwilayah menjadi tantangan besar bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Kesadaran ini mendorong pemerintah untuk melakukan investasi dalam pembangunan berbagai fasilitas infrastruktur berupa jaringan jalan raya, rel kereta api, pelabuhan, dan bandara. Salah satu fasilitas publik yang tidak kalah pentingnya di zaman digital ini adalah infrastruktur telekomunikasi, untuk menunjang kebutuhan masyarakat terhadap layanan komunikasi di seluruh wilayah Indonesia. Proyek Palapa Ring merupakan investasi sektor telekomunikasi hasil Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)/Public-Private Partnership (PPP) yang dibagi menjadi tiga paket: Barat, Tengah, dan Timur, di mana pemerintah berperan dalam menyediakan penjaminan untuk melayani daerah-daerah yang tidak layak secara bisnis/keuangan (non-financially feasible). Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Secara umum, Kode Etik Jurnalistik menurut Wina Armada Sukardi adalah
himpunan atau kumpulan mengenai etika di bidang jurnalistik yang dibuat oleh,
dari, dan untuk kaum jurnalis sendiri. Wina Armada Sukardi juga menegaskan
tidak ...

Upaya-Upaya Hukum Perkara Pidana di Dalam Hukum Positif dan Perkembangannya

Dalam praktik peradilan pidana sering kali pihak yang berkepentingan tidak menerima putusan yang dijatuhkan hakim di sidang pengadilan karena dipandang tidak atau kurang adil. Akibatnya, pihak yang berkepentingan berupaya untuk melawan putusan pengadilan tersebut atau yang disebut dengan upaya hukum. Di dalam hukum acara pidana terdapat beberapa jenis upaya hukum yang dapat digunakan untuk melawan putusan pengadilan (termasuk penetapan pengadilan). Buku dengan judul Upaya-Upaya Hukum Perkara Pidana di dalam Hukum Positif dan Perkembangannya karangan Ramiyanto, S.H.I., M.H., ini mencoba untuk membahas upaya-upaya hukum perkara pidana secara gamblang dan komprehensif. Harapannya agar para pembaca dapat memahami upaya-upaya hukum yang disediakan hukum acara pidana. Keunggulan dari buku ini adalah pembahasannya tidak hanya merujuk pada ketentuan di dalam KUHAP, tetapi juga merujuk pada undang-undang khusus. Selain itu, pembahasan dalam buku ini pun merujuk pada praktik peradilan (yurisprudensi) dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Buku ini dapat diigunakan sebagai pedoman bagi para akademisi dan praktisi hukum, mahasiswa hukum strata satu (S-1) yang sedang mnengambil mata kuliah Hukum Acara Pidana, serta masyarakat luas yang berminat mempelajari upaya hukum perkara pidana, atau masyarakat yang hendak menggunakan upaya hukum perkara pidana. Akhir kata, selamat membaca dan semoga buku ini dapat memberikan manfaat. Buku persembahan penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI

Buku dengan judul Upaya-Upaya Hukum Perkara Pidana di dalam Hukum Positif dan Perkembangannya karangan Ramiyanto, S.H.I., M.H., ini mencoba untuk membahas upaya-upaya hukum perkara pidana secara gamblang dan komprehensif.

Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar

Pengertian Hukum Acara Pidana menurut penulis adalah serangkaian peraturan yang bertujuan membuktikan kebenaran materiel perkara pidana dengan proses (pengurangan hak individu)dan prosedur (perlindungan hak individu) menurutsistemyangtelanditentukan. Konsideran huruf c KUHAP menegaskan, bahwa pembangunan hukum nasionaldi bidang Hukum Acara Pidana supaya masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menjadi motivasi bagi penulis untuk memberi manfaatdalamprosespembangunandi bidangHukumAcara Pidana. Pembahasan dalam buku ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang baru, misalnya UU No. 48 Tahun zoo9 tentangKekuasaan Kehakiman, UU No.5 Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Pengertian Hukum Acara Pidana menurut penulis adalah serangkaian peraturan yang bertujuan membuktikan kebenaran materiel perkara pidana dengan proses (pengurangan hak individu)dan prosedur (perlindungan hak individu) ...

Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia

Dalam buku ini yang berjudul Edisi Revisi Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi dikupas tahap demi tahap secaramendalam kasusnya mengenai proses pemeriksaan perkara pidana mulai di tingkat penyidikan sampai ke tingkat persidangan, tidak hanya dengan menggunakan pisau analisis yuridis normatif tetapi juga pisau yuridis empiris yang tidak dapat dipisahkan dalam keadaan realitas sosial yang ada di dalam praktik beracara. Penulis menghadirkan proses peradilan pidana tidak hanya sebuah konsep hukum saja, tetapi lebih dari itu. Buku ini sangat berguna dan dapat dibaca oleh anggota kepolisian, mahasiswa, penasihat hukum, dan masyarakat umum yang mencari keadilan. Irjenpol. Prof. Koesparmono Irsan, S.IK., S.H., M.M., MBA. (Guru besar Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan PTIK) Buku ini sangat bermanfaat untuk dibaca tidak saja bagi kalangan akademisi, tetapi juga para praktisi dan mahasiswa yang ingin memahami secara mendalam hukum beracara secara utuh. Penulis juga mencoba memaparkan dalam kemasan yang berbeda dengan cara membandingkan berbagai pendekatan dari sudut pandang ilmiah yang terdapat dalam praktik beracara, baik di tingkat penyidikan maupun di tingkat peradilan yang banyak kita temukan kejanggalan dalam memeriksa tersangka ataupun terdakwa serta penggugat dan tergugat. Dr.(C) Yoyon Darusman, S.H., M.M. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Pamulang). - RAIH ASA SUKSES -

Dalam buku ini yang berjudul Edisi Revisi Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi dikupas tahap demi tahap secaramendalam kasusnya mengenai proses pemeriksaan perkara pidana mulai di tingkat penyidikan sampai ke tingkat ...