Sebanyak 689 item atau buku ditemukan

MODERASI BERAGAMA DI KALANGAN NAHDLATUL ULAMA DAN MUHAMMADIYAH

Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, moderasi beragama bisa jadi bukan pilihan, melainkan keharusan. Moderasi beragama harus dipahami sebagai sikap beragama yang seimbang antara pengamalan agama sendiri (eksklusif) dan penghormatan kepada praktik beragama orang lain yang berbeda keyakinan (inklusif). Keseimbangan atau jalan tengah dalam praktik beragama ini niscaya akan menghindarkan kita dari sikap ekstrem berlebihan, fanatik dan sikap revolusioner dalam beragama. Moderasi beragama merupakan solusi atas hadirnya dua kutub ekstrem dalam beragama, kutub ultra­konservatif atau ekstrem kanan di satu sisi, dan liberal atau ekstrem kiri di sisi lain. Moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan perilaku selalu mengambil posisi di tengah­tengah, selalu bertindak adil, dan tidak ekstrem dalam beragama, tentu perlu adanya ukuran, batasan, dan indikator untuk menentukan apakah sebuah cara pandang, sikap, dan perilaku beragama tertentu itu tergolong moderat atau ekstrem. Ukuran tersebut dapat dibuat dengan berlandaskan pada sumber­sumber terpercaya, seperti teks­teks agama, konstitusi negara, kearifan lokal, serta konsensus dan kesepakatan bersama. Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia memiliki peran strategis dalam mendialogkan faham dan cara beragama yang moderat di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Kedua ormas ini, dinilai sebagai salah satu dari beberapa ormas yang berpandangan moderat dan mengedepankan pendekatan humanis sebagai bagian dari strategi moderasi beragama, di samping keduanya memiliki modal jaringan organisasi yang kuat dan luas yang dapat mencapai akar rumput sehingga strategis dalam upaya mengonter radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, moderasi beragama bisa jadi bukan pilihan, melainkan keharusan.

MODUL MODERASI BERAGAMA PUSAT PENGEMBANGAN MODERASI BERAGAMA (PKMB) UIN RADEN INTAN LAMPUNG

Moderasi beragama adalah salah satu misi Kementerian Agama yang harus diwujudkan saat ini. Untuk mewujudkan misi tersebut, Kementerian Agama telah mendorong lembaga pendidikan untuk turut ambil bagian di dalamnya

Moderasi beragama adalah salah satu misi Kementerian Agama yang harus diwujudkan saat ini. Untuk mewujudkan misi tersebut, Kementerian Agama telah mendorong lembaga pendidikan untuk turut ambil bagian di dalamnya

MODERASI BERAGAMA DALAM MEWUJUDKAN NILAI-NILAI MUBADALAH

buku modersi beragama ini dapat terselesaikan denganbaik, walaupun masih terdapat beberapa koreksi, saran dan kritikan yang membangun tentunya agar karya nyata ini dapat lebih bernanfaat. Shalawat dan salam senantisa terlimpahkan kepada baginda Rasulullah saw., yang telah memberikan suri tauladan kepada kita dalam menyampaikan risalah Islamiyyah bil hanifati samhah (dengan cara yang baik), sehingga menjadi sebuah perdamaian dan bukan sebaliknya yaitu permusuhan. Buku yang hadir dihadapan pembaca ini adalah buku hasil bunga rampai dari berbagai kalangan disiplin keilmuan yang tidak sama tentunya, hal ini yang merupakan sebuah keunikan dari anugrah yang Allah swt., berikan kepada kita semua. Dengan akal sehat dan menghasilkan sebuah karya nyata. Ucapan terimaksih kami ucapkan kepada semua pihak demi terwujudnya karya ini, khusunya kepada Ketua MUI Provinsi Lampung Bapak Kyai Dr. H. Kairuddin, M.H. yang telah sudi kiranya memberikan motivasi berupa kata pengantar, sebuah anugrah besar bagi kami demi mewujudkan karya nyata ini. Moderasi beragama adalah sebuah prinsip dalam nilainilai yang harus ditanamkan dalam berfikir, sehingga pemikiran moderat inilah yang akan menghantarkan kita pada perdamaian, ketentraman dan tentunya menjadi Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Agama merupakan nasehat bagi kita, sehingga bagaimana kita dapat berfikir yang moderat, atau beragama dengan cara yang moderat, sehingga tidak cenderung ke kiri atau ke kanan, tapi lebih pada apa yang diajarkan baginda Rasulullah saw., (khairul umuuri ausathuha) sebaik-baiknya perkara adalah berada di tengahnya.

Ucapan terimaksih kami ucapkan kepada semua pihak demi terwujudnya karya ini, khusunya kepada Ketua MUI Provinsi Lampung Bapak Kyai Dr. H. Kairuddin, M.H. yang telah sudi kiranya memberikan motivasi berupa kata pengantar, sebuah anugrah ...

Menanggapi Tantangan Masa Depan

Kumpulan pemikiran para pakar menyambut tiga puluh tahun lemhannas

Hukum Asuransi Syariah

Buku ini menguraikan sangat jelas dan cerdas tentang hal-hal sebagai berikut. - Pengertian asuransi syariah dalam makna takaful, at-ta'min, dan attadhamun. - Asal usul, pertumbuhan, perkembangan, dan dasar hukum asuransi syariah, yang kemudian mendiskusikan bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir. - Analisis filosofi asuransi berkenaan saling betanggung jawab, kerja sama untuk saling membantu dan saling melindungi dari segala hal kesusahan. - Akad-akad dalam asuransi, baik dalam bentuk mudharabah, musyarakah, wadhi'ah, muzara'ah dan akad-akad jual beli yang kemudian mengungkapkan bahwa asuransi syariah takaful berimplementasi kepada berbagai hasil dan resiko. - Konsep dasar dan model pengelolaan asuransi syariah. - Analisis asuransi syariah dan asuransi konvensional dalam berbagai aspek perbedaannya, sehingga tampak keunggulan asuransi syariah bila dibandingkan dengan asuransi konvensional. - Uraian tentang analisis dan manfaat asuransi syariah, status hukum asuransi, dan analisis beberapa alternatif perseroan, baik perseroan firma, perseroan saham, koperasi, saham, dan bursa saham keistimewaan buku ini: - Membahas asuransi syariah dan hukum asuransi syariah. - Penyajian runtut, detail, dan berwawasan keilmuan yang tinggi. - Merujuk kepada peraturan hukum terkini dan disertai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai asuransi syariah.

- Pengertian asuransi syariah dalam makna takaful, at-ta'min, dan attadhamun. - Asal usul, pertumbuhan, perkembangan, dan dasar hukum asuransi syariah, yang kemudian mendiskusikan bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir.