Sebanyak 265 item atau buku ditemukan

Pasar Komoditi

Perdagangan Berjangka dan Lelang Komoditi

Pasar Komoditi bersama Pasar Keuangan (Pasar Uang dan Pasar Modal) tergolong sektor ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap stabilitas dan kemajuan perekonomian suatu negara. Dengan ditetapkannya Indonesia sebagai negara layak investasi (investment grade) sejak Desember 2011 maka diperkirakan tidak lama lagi negara kita akan dibanjiri arus modal asing dalam skala besar yang ingin berinvestasi dalam berbagai sektor termasuk di Pasar Komoditi dan Pasar Keuangan. Hingga kini, belum banyak buku Hukum Bisnis yang khusus membahas Pasar Komoditi sehingga kehadiran buku ini menjadi sangat penting. Dalam buku ini dibahas hal ihwal Pasar Komoditi yang berkaitan dengan Perdagangan Berjangka Komoditi (Commodity Futures Market), Pasar Lelang Komoditi (Commodity Auction Market) dan Sistem Resi Gudang (Warehouse Receipt System). Buku ke-17 ini adalah bagian ke-2 dari trilogi buku hukum bisnis yang ditulis Penulis Bertiga, yaitu Pasar Modal (yang sudah terbit lebih dulu), Pasar Komoditi, dan Pasar Uang. Buku ini cocok dibaca berbagai kalangan seperti: dosen dan mahasiswa fakultas hukum/ekonomi/pertanian, pelaku bisnis, investor, pengelola BUMN/BUMN, para manajer, bankir, notaris, konsultan hukum, pejabat pemerintah pusat dan daerah, BKPM, Bappebti, BI, Bapepam-LK, OJK, kantor pajak, wakil rakyat, penegak hukum, dan masyarakat luas yang ingin belajar berinvestasi di Pasar Komoditi. Buku ini dilengkapi tips bijak berinvestasi di perdagangan berjangka, memilih pialang berjangka, dan menyelesaikan sengketa bisnis, bonus CD berisi peraturan terbaru, serta daftar alamat perusahaan pialang berjangka dan pedagang berjangka. Hal ini dimaksudkan agar para pembaca juga mempunyai panduan praktis untuk belajar berinvestasi di Pasar Komoditi sesuai koridor hukum dan kaidah bisnis yang sehat. Buku terbitan GalangPress (Galangpress Group).

Pasar Komoditi bersama Pasar Keuangan (Pasar Uang dan Pasar Modal) tergolong sektor ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap stabilitas dan kemajuan perekonomian suatu negara.

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Sejarah merupakan potret manusia di masa lampau, ia merupakan laboratorium kehidupan yang sesungguhnya. Tiap generasi ada zamannya, begitupun sebaliknya, setiap zaman ada generasinya. Dimensi masa dengan segala persoalannya dari zaman kapanpun selalu sampai kepada manusia berikutnya dalam bentuk kebaikan untuk diteladani, maupun sesuatu yang buruk sebagai pelajaran untuk tidak dilakukan lagi. Buku ini disusun demi memudahkan mahasiswa dan mahasiswi memahami matakuliah sejarah pemikiran ekonomi Islam, buku ini diawali dengan pembahasan pengertian sejarah dan ekonomi Islam, pemikiran ekonomi Islam pada masa Rasulullah saw., masa pemerintahan al-Khulafa al-Rasyidin, masa Dinasti Muawiyah, Dinasti Abbasiyah, masa tiga kerajaan besar dan sejarah pemikiran ekonomi Islam para cendekiawan Muslim. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

... Monetary System terbitan The islamic Foundation, Licester tahun 1985. Karya tersebut diterbitkan oleh Gema Insani tahun 2000 dalam bahasa Indonesia dengan judul Sistem Moneter ... Economic Development atau diterjemahkan ke bahasa Indonesia ...

Perekonomian Islam: Sejarah dan Pemikiran

Sejarah pemikiran ekonomi Islam masih terbatas dalam literatur. Karena kajian pemikiran Islam banyak berorientasi pada aspek politik dan peradaban. Sesungguhnya pemikiran dan praktik ekonomi dilakukan Rasulullah SAW, dilanjutkan para sahabat sampai pada dinasti Umayyah, Abbasiyah, Syafawiyah, Turki Utsmani, dan Mughal. Banyak tokoh-tokoh yang khusus mengabdikan diri dalam disiplin ilmu ekonomi, mulai Zaid bin Ali, Abu Hanifah, Yahya bin Umar, Ibn Miskawaih, Imam Shatibi, Nasiruddin Tusi, Al-Maqrizi, Syah Waliullah Ad-Dahlawi, Muhammad Abduh, Muhammad Rasyid Ridha, dan Muhammad Iqbal. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

... Islam yang hilang . Hasil rumusan ijma tidak harus mengikat seluruh umat Islam . Tapi keberlakuan ijma kolektif lebih memungkinkan bersifat regional , namun demikian ia menegaskan bahwa per- lu dibentuk lembaga internasional negara - negara ...

PENGEMBANGAN BAHAN AJAR PPKn di SD

Buku ini berisi BAB I MATA PELAJARAN PPKn BERDASARKAN KURIKULUM 2013, BAB II RASIONALITAS PENGEMBANGAN BAHAN AJAR PPKn DI SEKOLAH DASAR (SD), BAB III WAWASAN GURU PROFESIONAL DAN KARAKTERISTIK-KARAKTERISTIKNYA, BAB IV SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA, BAB V DASAR NEGARA PANCASILA, BAB VI IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM HIDUP BERMASYARAKAT, BAB VII IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM HIDUP BERBANGSA DAN BERNEGARA, BAB VIII PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA, BAB IX PEMAHAMAN PANCASILA DASAR NEGARA, BAB X PEMAHAMAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA RI TAHUN 1945, BAB XI PEMAHAMAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI, BAB XII PEMAHAMAN BHINNEKA TUNGGAL IKA, BAB XIII NORMA, HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN, BAB XIV DEMOKRASI DI INDONESIA, BAB XV SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA, BAB XVI NASIONALISME INDONESIA, BAB XVII POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA, BAB XVIII GLOBALISASI.

Buku ini berisi BAB I MATA PELAJARAN PPKn BERDASARKAN KURIKULUM 2013, BAB II RASIONALITAS PENGEMBANGAN BAHAN AJAR PPKn DI SEKOLAH DASAR (SD), BAB III WAWASAN GURU PROFESIONAL DAN KARAKTERISTIK-KARAKTERISTIKNYA, BAB IV SEJARAH LAHIRNYA ...

Filsafat Huku Ekonomi Syariah

Kajian Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Akad-akad Muamalah Kontemporer

Kajian filsafat hukum ekonomi syariah merupakan cabang dari studi filsafat hukum Islam secara umum. Sebab itu, jika kajian filsafat hukum Islam masih bersifat umum yang memuat seluruh topik kajian hukum Islam, mulai dari ibadah, muamalah, munakahah, siyasah, hingga jinayah (hukum pidana Islam), maka kajian filsafat hukum ekonomi syariah akan berfokus pada kajian filosofis hukum-hukum yang berkaitan dengan muamalah maliyah kontemporer atau yang sering disebut sebagai hukum ekonomi syariah. Buku ini akan lebih spesifik membahas aspek filosofis akad-akad muamalah kontemporer yang merupakan basis pengembangan dan inovasi akad-akad produk di perbankan syariah. Ini dikarenakan literatur yang secara spesifik membahas topik ini masih sangat langka dan sangat dibutuhkan untuk membantu mahasiswa dalam memahami aspek filosofis hukum ekonomi syariah yang menjadi matakuliah di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta. Kehadiran buku ini, diharapkan mampu mengisi kekosongan ini dan sekaligus berguna bagi mahasiswa dalam memahami nilai filosofis akad-akad muamalah kontemporer di dunia perbankan syariah. Buku ini layak dijadikan bahan ajar bagi matakuliah Filsafat Hukum Islam atau Filsafat Ekonomi Syariah yang diajarkan di program studi Perbankan Syariah, Ekonomi Syariah, Hukum Ekonomi Syariah dan program studi lainnya yang relevan di perguruan tinggi Islam, STAIN, IAIN, dan UIN serta perguruan tinggi swasta lainnya yang menawarkan matakuliah yang sama Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Kajian filsafat hukum ekonomi syariah merupakan cabang dari studi filsafat hukum Islam secara umum.

Bunga Rampai Hukum dan Filsafat di Indonesia: Sebuah Catatan Pemikiran

Hukum adalah sistemn yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalitas dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Dimana buku ini akan membahas beberapa tema bab, adapun dengan judul korupsi lebih berbahaya dibandingkan terorisme, penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja, anak dan perlindungan terhadap anak, filsafat ilmu dan penindakan tegas terhadap perusak lingkungan hidup. [Penerbit Deepublish, Deepublish, H. Santhos Wachjoe Prijambodo, S.H., M.H.]

... Philosophy of science is the ethically and philosophically neutral analysis, description, and clarifications of science.” (Analisis yang netral secara etis dan filsafati, pelukisan dan penjelasan mengenai landasan – landasan ilmu ...

REFERENSI: SISTEM PERADILAN DANA ASURANSI SEBAGAI OBJEK WARIS

Peningkatan perusahaan asuransi memberikan kemungkinan untuk menggugat klaim dana asuransi di hadapan Pengadilan. Peradilan Umum memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan tentang klaim dana asuransi, serta Peradilan Agama memiliki wewenang untuk menyelesaikan perselisihan tentang klaim dari dana asuransi syariah dan klaim dari dana asuransi konvensional ketika hal itu terkait dengan harta okum atau harta waris.

Peningkatan perusahaan asuransi memberikan kemungkinan untuk menggugat klaim dana asuransi di hadapan Pengadilan.

Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia

Penulisan buku dengan judul Pemahaman Seputar Hukum WarisAdat di Indonesia, diawali dengan perkembangan hukum waris adat di Indonesia, khususnya perkembangan di masyarakat, hukum adatnya yang dipengaruhi adanya ketiga sistem kekerabatan atau kekeluargaan, yaitu: (1) Sistem kekerabatan patrilineal (garis keturunan laki laki/bapak), di mana kedudukan laki-laki lebih utama daripada perempuan dalam pembagian harta warisan; (2) Sistem kekerabatan matrilineal (garis keturunan perempuan/ibu); dan (3) Sistem kekerabatan parental/bilateral yang tidak membedakan antara kedudukan laki-laki dan perempuan. Serta membahas masalah kedudukan dan hak-hak janda, duda, dan anak (anak kandung, anak angkat, anak tiri, dan anak luar kawin) dalam hukum waris adat dan perkembangannya berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung. Selain itu dalam buku ini juga mem- bahas masalah pembagian harta waris dan penyelesaian sengketa hukum waris adat berdasarkan sistem kekerabatan dan norma-norma hukum waris adat yang asli dari sistem kekerabatan serta norma hukum waris adat setelah adanya putusan hakim (yurisprudensi Mahkamah Agung). ------ Sebuah buku pengetahuan tentang hukum waris persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia)

Penulisan buku dengan judul Pemahaman Seputar Hukum WarisAdat di Indonesia, diawali dengan perkembangan hukum waris adat di Indonesia, khususnya perkembangan di masyarakat, hukum adatnya yang dipengaruhi adanya ketiga sistem kekerabatan ...

Hukum Waris Islam

Cara Mudah & Praktis Memahami

Mayoritas orang bingung apabila dihadapkan dengan masalah warisan. Apakah membaginya sudah benar sesuai haknya? Siapa yang mendapat bagian lebih besar dan siapa yang mendapatkan bagian lebih kecil? Di dalam agama Islam telah ada hukum yang mengatur tentang hak waris bagi keluarga yang ditinggalkan. Buku ini menjabarkan tentang aturan-aturan yang berlaku bagi ahli waris dan apa haknya yang akan diterima seseorang sesuai dengan kaidah agama Islam. Di mana semua itu diatur berdasarkan al-Qur'an yang berasal dari Allah. Di dalamnya juga disertai contoh kasus-kasus dan penyelesaian pembagian hak waris yang berbeda sesuai dengan haknya. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup

Apakah membaginya sudah benar sesuai haknya? Siapa yang mendapat bagian lebih besar dan siapa yang mendapatkan bagian lebih kecil? Di dalam agama Islam telah ada hukum yang mengatur tentang hak waris bagi keluarga yang ditinggalkan.

HUKUM WARIS PERSPEKTIF ISLAM DAN ADAT

Buku yang sederhana ini terdiri dari delapan bagian, yang dimulai dengan pengantar seputar pengertian, ruang lingkup, tujuan dan dasar hukum kewarisan Islam. Selanjutnya diulas secara historis mengenai hukum kewarisan Islam sejak pra Islam sampai sekarang. Lalu dilanjutkan dengan unsur-unsur kewarisan dan semua persyaratan yang mengikutinya, termasuk dalam pembahasan mengenai pengelompokan para ahli waris dari berbagai sudut pandang yang memudahkan. Metode penghitungan kewarisan dengan berbagai seluk beluknya juga menjadi pembahasan pada bagian selanjutnya, disertai dengan contoh-cotoh kasus yang masih sederhana, dan pada bagian akhir diperkenalkan juga sistem kewarisan adat yang berlaku di beberapa daerah di Indonesia, karena kecenderungan masyarakat untuk membagi harta peninggalannya dengan cara adat sangat tinggi. Buku hukum waris perspektif Islam dan adat ini disusun sesuai kebutuhan pembaca, namun penjabarannya masih belum terlalu rinci sehingga belum sampai pada penyelesaian masalah perhitungan warisan yang praktis. Oleh karena itu para fasilitator dan para pembaca yang memanfaatkan buku ini sebagai tambahan informasi, diharapkan menambahkan penjelasan secukupnya dan memberikan ulasan yang lebih praktis lagi untuk memudahkan para pebelajar baik mahasiswa, siswa, dan khalayak umum dalam menerapkan penghitungan harta waris.

Buku hukum waris perspektif Islam dan adat ini disusun sesuai kebutuhan pembaca, namun penjabarannya masih belum terlalu rinci sehingga belum sampai pada penyelesaian masalah perhitungan warisan yang praktis.