Sebanyak 3301 item atau buku ditemukan

Pengantar Ilmu Komunikasi

Book chapter ini disusun oleh sejumlah akademisi dan praktisi sesuai dengan kepakarannya masing-masing. Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Pengantar Ilmu Komunikasi. Sistematika buku Pengantar Ilmu Komunikasi ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Oleh karena itu diharapkan book chapter ini dapat menjawab tantangan dan persoalan dalam sistem pengajaran baik di perguruan tinggi dan sejenis lainnya.

Sistematika buku Pengantar Ilmu Komunikasi ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan.

Pengantar Ilmu Komunikasi

Pengantar Ilmu Komunikasi merupakan bagian tidak terpisahkan dan sangat penting dalam kelangsungan pembangunan komunikasi masa sekarang dan masa yang akan datang. Buku ini berisi materi yang dapat digunakan baik oleh tenaga pengajar maupun mahasiswa, serta para pembaca umumnya untuk menambah wawasan berpikir dan ilmu yang berkenaan dengan ilmu komunikasi. Buku ini terdiri dari 8 Bab yang membahas tentang: Bab 1 Konsep Dasar Komunikasi Bab 2 Prinsip-prinsip Komunikasi Bab 3 Model-model Komunikasi Bab 4 Dimensi-dimensi Komunikasi sebagai Ilmu Bab 5 Konteks Komunikasi Manusia Bab 6 Teori Komunikasi Verbal dan Non Verbal Bab 7 Teori Komunikasi Interaktif dan Kritis Bab 8 Manusia dan Komunikasi Bab 9 Hubungan Kemasyarakatan Bab 10 Media dalam Konteks Komunikasi Bab 11 Komunikasi Teknologi dan Masa Depan

Pengantar Ilmu Komunikasi merupakan bagian tidak terpisahkan dan sangat penting dalam kelangsungan pembangunan komunikasi masa sekarang dan masa yang akan datang.

Pengantar Ilmu Komunikasi

Buku ini terdiri dari 12 (dua belas) bab yang ditulis oleh para akademisi, pakar, dan praktisi yang ada di Indonesia. Buku ini diharapkan dapat menjadi refrensi bagi pelajar, mahasiswa, dan masyarakat pada umumnya. Selain itu juga, kami mengharapkan buku ini dapat memberikan sumbangsih keilmuan dan menambah wawasan tentang ilmu komunikasi.

Pada tahun 2005-2006 mendapat beasiswa dari Zakariyya Islamic University Lenasia South Africa untuk Program Studi Islam. Pada tahun 2006, penulis melanjutkan studi di Program Pascasarjana Magister Manajemen Pendidikan Sekolah Tinggi ...

Fiqih

Buku ini menjelaskan tentang materi mata pelajaran Fiqih untuk MA/SMA sederajat yang dielaskan secara detail dan mudah dipahami.

Buku ini menjelaskan tentang materi mata pelajaran Fiqih untuk MA/SMA sederajat yang dielaskan secara detail dan mudah dipahami.

Fiqih

Buku ini menjelaskan tentang mata pelajaran Fiqih unruk jenjang MTs yang dijelaskan dengan rinci dan dapat dipahami dengan baik.

Buku ini menjelaskan tentang mata pelajaran Fiqih unruk jenjang MTs yang dijelaskan dengan rinci dan dapat dipahami dengan baik.

STRUKTUR KONSEPTUAL USHUL FIQH

Ushul fikih (bahasa Arab: أصول الفقه‎) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam proses menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu fiqh sesuai dengan Alquran, hadits, dan ijtihad para Sahabat. Setelah Penyebaran Agama Islam yang sangat cepat meluas, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam daulah Islamiyah, maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Maka para Ulama ahli Usul Fiqh menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab yang disesuaikan dengan dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu fiqh. Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum Islam terbagi menjadi dua, yaitu: sumber primer dan sumber sekunder. Al-quran dan As-sunnah merupakan sumber primer. Hukum-hukum yang diambil langsung dari Alquran dan Sunnah sudah tidak bertambah dan disebut sebagai Syariah. Adapun sumber hukum sekunder yaitu ijma, qiyas, dan sumber hukum lain. Hukum-hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut ilmu fiqh. Ijma dan Qiyas merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih: Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hambali. Sumber hukum lain seperti kebiasaan masyarakat (Urf), perkataan sahabat, dan istihsan diperselisihkan kevalidannya di antara mazhab-mazhab yang ada. Sehingga didalam "Buku Struktur Konseptual Ushul Fiqh" ini, para tim penulis akan menjabarkan framework Teori Ushul Fiqh dari berbagai latar belakang dan pondasi dasar pemikirannya, sehingga dalam hal ini tim penulis menghimbau bagi para pembaca buku ini untuk bisa dengan seksama memahami buku ini sebagai perspektif gagasan yang dikumpulkan penulis dari berbagai sumber, sehingga diharapkan dapat mengambil manfaat baik dari isi yang terkandung dari buku ini.

Sehingga didalam "Buku Struktur Konseptual Ushul Fiqh" ini, para tim penulis akan menjabarkan framework Teori Ushul Fiqh dari berbagai latar belakang dan pondasi dasar pemikirannya, sehingga dalam hal ini tim penulis menghimbau bagi para ...

PENGANTAR ILMU USHUL FIQH

Periodisasi, Sumber, dan Metode Istinbath Hukum

Dalam peta Dirosah Islamiyah Fiqih di posisi yang sangat penting. Ia salah satu produk par excellence, buah dari peradaban Islam dan murni hasil karya intelektual muslim yang sepenuhnya berakar pada Al-Qur’an dan Sunnah. Fiqih sebagai sebuah disiplin ilmu yang diderivasi dari Syariah (Al-Qur’an dan Sunnah) tidak bisa lepas dari kerangka teoritik dan metodologi penetapan hukum yang kemudian disebut sebagai Ushul Fiqih. Ushul fiqh merupakan disiplin ilmu yang memiliki prinsip-prinsip dan muatan epistemologi, bukan sekedar metodologi pemahaman, penggalian atau penetapan hukum saja. Proses lahirnya tidak seketika, akarnya secara praktis sudah ada dan bisa ditelusuri semenjak zaman Nabi dan Sahabat. Ushul Fiqh menjadi bagian terpenting dalam hukum Islam, ia sebagai tool yang sangat vital dalam menggali dan menentukan sebuah hukum Islam. Perannya mirip logika dalam filsafat. Jika logika dapat menghindarkan seseorang dari melakukan kesalahan (fallacies) dalam berargumentasi, maka Ushul Fiqih mencegah seorang faqih dari berbuat kesalahan dalam menderivasi hukum. Sehingga sangat argumentatif jika para ‘ulama menetapkan ilmu Ushul Fiqih sebagai salah satu prasyarat terpenting yang harus dimiliki dan dipahami oleh seorang akademisi muslim, ulama, atau seorang yang ingin mengkaji Islam secara mendalam.

Dalam peta Dirosah Islamiyah Fiqih di posisi yang sangat penting.

Examining Practice, Interrogating Theory

Comparative Legal Studies in Asia

Legal transplantation and reform in the name of globalisation is central to the transformation of Asian legal systems. The contributions to "Examining Practice, Interrogating Theory: Comparative Legal Studies in Asia" analyse particular legal changes in China, Indonesia, Malaysia, Singapore, Thailand, Taiwan, and Vietnam. The contributions also concurrently critically analyse the utility of scholarly developments in comparative legal studies, particularly discourse analysis; regulatory theory; legal pluralism; and socio-legal approaches, in the study of Asian legal systems. While these approaches are regularly invoked in the study of transforming European legal systems, the debate of their relevance and explanatory capacity beyond the European context is recent. By bringing together these diverse analytical tools and enabling a comparison of their insights through Asian empirical case studies, this book makes an invaluable contribution to the debates concerning legal change and the methods by which it is analysed globally, and within Asia.

By bringing together these diverse analytical tools and enabling a comparison of their insights through Asian empirical case studies, this book makes an invaluable contribution to the debates concerning legal change and the methods by which ...

Criminology Theory and Terrorism

New Applications and Approaches

Although there has been an increase in research on terrorism across the social and behavioural sciences in the past few decades, until recently most of this work has originated from political science, psychology or economics. Therefore, our focus in this book on criminological conceptual frameworks and empirical studies that engage terrorism and responses to it is unique. We include a distinguished group of researchers that offer their distinctive insights into criminological perspectives on terrorism. The contributors focus on criminological perspectives that have rarely, if ever, been previously applied to the study of terrorism. This includes a range of perspectives from rational choice to social disorganization; from strain to routine activities theory. This volume will advance understanding of terrorism by taking advantage of criminological contributions, and at the same time will serve as a useful update to the criminologists and their students already working in this area. It would also be a helpful introduction to those criminologists and their students who would like to be more engaged in this important area of research. This book was originally published as a special issue of Terrorism and Political Violence.

Although there has been an increase in research on terrorism across the social and behavioural sciences in the past few decades, until recently most of this work has originated from political science, psychology or economics.