Sebanyak 231 item atau buku ditemukan

Filsafat Hukum Refleksi Filsafat Pancasila

Kajian utama buku ini mengaitkan antara filsafat ilmu dan perannya dalam pengayaan pengkajian tentang Filsafat Hukum yang membedah pandangan filsafat tentang hakikat hukum dari aspek ontologi, epistomologi, dan aksiologi hukum; sehingga menjadi jelas kaitan antara kaidah, nilai, dan norma hukum; juga menjelaskan filsafat kebenaran dan pengetahuan yang nantinya dikaitkan dengan keadilan, di mana dalam buku ini diuraikan tentang teori keadilan, hubungan hukum dengan keadilan, dan hubungan hukum dengan kekuasaan. Ruang lingkup filsafat hukum yang meliputi keadilan, hak dan kewajiban, kedaulatan dan kekuasaan, hubungan hukum antara moral, nilai, dan etika, serta hak asasi manusia ditelaah sedemikian rupa sehingga dapat dipahami tujuan dan manfaat utama dalam mempelajari Filsafat Hukum. Buku ini menjelaskan pula kaitan antara filsafat Pancasila sebagai “filsafat hukum” Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ideologi negara. Juga menguraikan secara komprehensif mengenai filsafat hukum Islam dan filsafat hermeneutika yang digunakan oleh hakim untuk menemukan hukum dalam memutus suatu perkara. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Filsafat Komunikasi Bina Cipta, Bandung. Azhary. 1995. ... Cohemlia. 360 FILSAFATHUKUM: Refleksi Filsafat Pancasila, HakAsasi Manusia, dan Etika.

ILMU HUKUM TATA NEGARA

Peristilahan Ilmu Hukum Tata Negara adalah merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Istilah Hukum Tata Negara dapat dianggap identik dengan pengertian Hukum Konstitusi yang merupakan terjemahan langsung dari perkataan Constitutional Law (Inggris). Dari segi bahasa, istilah Constitutional Law dalam bahasa Inggris memang biasa diterjemahkan sebagai Hukum Konstitusi. Namun istilah Hukum Tata Negara itu sendiri jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, niscaya perkataan yang dipakai adalah Constitutional Law. Oleh karena itu Hukum Tata Negara dapat dikatakan identik atau dapat disebut sebagai istilah lain dari Hukum Konstitusi.

Peristilahan Ilmu Hukum Tata Negara adalah merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan.

HUKUM PEMERINTAHAN DESA

(PERSPEKTIF, KONSEPTUALISASI DAN KONTEKS YURIDIS)

Buku ini disusun sebagai literatur dan pematik gagasan bagi para mahasiswa, akademisi, dan praktisi di bidang hukum pemerintahan desa untuk melakukan pengembangan kajian hukum dan sebagai pemandu penyelenggaraan pemerintahan desa yang ideal. Dalam perjalannya, desa sebagai satuan pemerintahan terbawah sekaligus terdepan di Negara Republik Indonesia mengalami pasang-surut pengaturan dan perlakuan dari pemerintah. Mulai dari era penjajahan yang cenderung memperlakukan desa sesuai dengan kepentingan penjajah, era orde lama yang cenderung fluktuatif antara sentralistis dan pemberian otonomi, era orde baru yang cenderung sentralistis, orde reformasi pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang cenderung belum mengarusutamakan desa sebagai pusat pembangunan kemasyarakatan, pelaksanaan kemandirian pemerintahan, dan pertumbuhan ekonomi. Puncaknya adalah setelah disahkan Undang-Undang tentang Desa pada tanggal 18 Desember 2013 yang kemudian diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 yang kemudian disebut sebagai Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa dibangun dengan konstruksi hybrid fungsi self governing community dengan local self goverment, diharapkan melalui formulasi ini desa menjadi lebih berkembang maju tanpa meninggalkan kepribadian sesuai dengan Nawa Cita yang dicanangkan pemerintah yaitu melakukan pembangunan dari pinggiran. Tiada gading yang tak retak, tiada hal yang sempurna di dunia ini kecuali Tuhan Yang Maha Esa. Untuk penyempurnaan dan pengembangan buku ini penulis menanti saran dan masukan kepada semua pihak yang memiliki peminatan tentang hukum pemerintahan desa. Atas terbitnya buku ini penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu terwujudnya karya ini. Semoga buku ini dapat bermanfaat.

Buku ini disusun sebagai literatur dan pematik gagasan bagi para mahasiswa, akademisi, dan praktisi di bidang hukum pemerintahan desa untuk melakukan pengembangan kajian hukum dan sebagai pemandu penyelenggaraan pemerintahan desa yang ideal ...

Pendekatan Dogmatika Hukum dan Teori Hukum Terhadap Fungsi Sosial Hak Milik Dalam konteks Negara Hukum Pancasila

Prof. Dr. Aloisius Agus Nugroho (Guru Besar Tetap bidang Ilmu Komunikasi Etika Politik Fakultas Ilmu Administrasi & Bisnis Komunikasi Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya,juga aktif di Pusat Pengembangan Etika (PPE) Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta) Korupsi adalah dosa negara modern yang harus dicegah dan diberantas antara lain melalui studi fungsi sosial hak milik dan Pancasila. Oleh karena itu, buku ini layak dibaca oleh siapa pun, khususnya mereka yang peduli akan masa depan bangsa dan negara Indonesia ini. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H. (Guru Besar Tetap bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia,juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Tangerang) Buku ini menarik untuk dibaca dan didiskusikan karena banyak memuat masalah ketatanegaraan, filsafat kenegaraan. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah pernyataan penulis, bahwa: Pancasila,UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI merupakan konsep-konsep yang mempunyai arti dan makna yang sangat berbeda satu sama lain, maka tidak boleh disamaratakan menjadi pilar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Administrasi Negara, khususnya bidang Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu ia juga dikenal sebagai seorang yang concern di bidang Hak Asasi Manusia, aktif di Lembaga Kajian Hak Asasi Manusia FHUI, juga aktif di Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia (YPHI). Masyarakat Indonesia saat ini semakin cenderung individualistis dan materialistis. Individualisme mencuat dari primordialisme kesukuan dan keagamaan, sementara korupsi semakin menjamur sebagai cirri materialisme. Akibatnya kita jauh dari suasana kekeluargaan sehingga kita kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia. Prof. Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana, S.H., M.H. (Guru BesarTetap bidang Ilmu Hukum Udara dan Ruang Angkasa Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta) Penerbitan buku Pendekatan Dogmatika Hukum Terhadap Fungsi Sosial Hak Milik dalam Konteks Negara Huku Pancasila karya Dr. Boli Sabon Max, S.H., M.Hum. sangat tepat momentumnya di tengah-tengah kecenderungan individualism yang semakin berkembang. Dengan landasan teoretis dan filosofis yang kuat, kita diajak kembali kepada jati diri bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, dalam memaknai hak milik, agar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Mgr. Ignatius Suharyo (Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia Gagasan dan pemaparan mengenai fungsi sosial hak milik merupakan topik yang selalu aktual. Prinsip ini berkali-kali ditegaskan dalam Ajaran Sosial Gereja Katolik, misalnya dalam Ensiklik Sollicitudo Rei Socialis, no 42 : “Perlulah ditegaskan sekali lagi asas karakteristik ajaran sosial Kristiani; harta benda dunia ini pada mulanya dimaksudkan bagi semua orang, pada hakekatnya (milik perseorangan) mempunyai fungsi sosial berdasarkan prinsip bahwa harta benda diperuntukkan bagi semua orang. Semoga dengan membaca buku ini semakin banyak orang yang memahami, meyakini,dan mewujudkan prinsip ini dalam berjalan bersama menuju Indonesia yang semakin sejahtera.

Sebab perencanaan dan pelaksanaan pembangunan secara langsung dihadapkan pada masalahmasalah yang majemuk sehubungan dengan ... juga bertugas untuk membuka jalan dan saluran baru dalam sistem kehidupan bermasyarakat agar segala upaya ...

Sejarah Peradaban Islam

Buku ini banyak berbicara tentang bagaimana sejarah dan apa saja peradaban-peradaban islam dari masa klasik hingga modern, ditulis sangat jujur dan objektif. Buku ini juga di susun berdasarkan tuntutan kurikulum dalam bidang studi Sejarah Peradaban Islam, sehingga perlu kiranya di terbitkan dalam memenuhi kebutuhan akademik.

BAB XI SEJARAH MASUKNYA ISLAM DI ASIA TENGGARA Asia Tenggara atau Indo-Melayu merupakan tujuh dari wilayah kebudayaan atau peradaban Islam yang terdiri atas wilayahwilayah kebudayaan Arab, Islam Peria, Islam Turki, Islam Afrika (Kulit ...

JURNALISTIK DASAR: Trik Menulis Artikel Opini di Media Cetak & Online bagi Mahasiswa dan Pelajar

Perubahan-perubahan yang melanda jurnalisme saat ini membuat para pakar media banyak berpendapat bahwa kini yang penting bukan lagi merumuskan apa dan siapa wartawan itu, tetapi apa pekerjaan mereka yang sesungguhnya. Aktivitas menulis tidak ada hubungannya dengan bakat seseorang, yang ada adalah potensi. Kita semua memiliki potensi untuk bisa membuat karya menulis. Jika kita mengasah potensi dengan tekun dan baik, tentunya tidak menutup kemungkinan siapa saja akan mampu menjadi penulis yang tangguh dan handal. Keyakinan adalah modal utama dalam memulai segala sesuatu termasuk dalam dunia menulis. Yakinlah setiap kita pasti bisa melakukan aktivitas menulis. Tapi persoalannya adalah kita terlalu dibayangi rasa takut salah dalam menuangkan ide dan gagasan kita sendiri sehingga kita tidak pernah memulai untuk menulis? Mental takut salah dan tidak percaya diri harus disingkirkan jauh-jauh. Agar kita dan siapa pun yang memiliki keinginan membuat karya tulis bisa segera dimulai saat ini juga. Buku yang ada di tangan pembaca ini, dapat dijadikan motivasi sekaligus melengkapi referensi tentang “Memulai Membuat Karya Tulis di Media”, khususnya menulis artikel dan opini di media cetak. Buku ini bukan hanya memberikan tuntunan cara bagaimana membuat artikel secara praktis, tetapi semoga bisa menyadarkan siapa saja termasuk diri kita bahwa kita semua telah diberikan potensi oleh Tuhan untuk menjadi seorang penulis yang handal dan mungkin terkenal. Dan alangkah hebatnya jika potensi ini akan semakin melejit menjadi keahlian kita jika kita mampu secara rutin mengasahnya tanpa pernah bosan untuk mencoba.

Perubahan-perubahan yang melanda jurnalisme saat ini membuat para pakar media banyak berpendapat bahwa kini yang penting bukan lagi merumuskan apa dan siapa wartawan itu, tetapi apa pekerjaan mereka yang sesungguhnya.

ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM

Mata kuliah ini diberikan kepada mahasiswa Fakultas Hukum dengan tujuan memberikan bekal pengetahuan kepada calon sarjana hukum mengenai etika profesi hukum untuk nantinya bisa menjadi sarjana yang profesional dalam bidang hukum dan bisa mengimplementasikan dalam bersikap dan berperilaku sesuai dengan etika moral profesi hukum dalam bidang profesinya masing-masing.

Pengertian Etika Profesi , menurut Kaiser dalam ( Suhrawardi Lubis , 1994 : 6-7 )
, adalah “ Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk ...
Misalnya : jurnalistik dan pers , pemogramer , medis atau dokter , dan lain
sebagainya .

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum

Buku ini merupakan kelanjutan buku 1 yang telah terbit sebelumya, yaitu Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik. Buku ini disajikan dimulai dengan pembahasan umum tentang bagaimana sistem dan prinsip ekonomi syariat, bentuk-bentuk transaksi ekonomi syariat yang berkembang di masyarakat, jenis-jenis kegiatan ekonomi syariat yang menjadi kewenangan peradilan agama, dan bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariat, juga menjelaskan sedikit tentang hal-hal yang dimaksud dengan iktikad baik dalam menilai suatu akad/kontrak. Dibahas pula tentang penemuan hukum, bagaimana proses penemuan hukum, apa sumber-sumber dalam melakukan penemuan hukum dan sejauh mana urgensi penemuan hukum serta bagaimana metode penemuan hukum dilakukan. Berikutnya, dibahas tentang yurisprudensi, kaidah hukum dan putusan penting (landmark decision), bagaimana proses suatu putusan menjadi yurisprudensi, dan bagaimana pula kedudukan, serta urgensi yurisprudensi dalam proses penemuan hukum di Indonesia. Selanjutnya, barulah dibahas tentang bagaimana penemuan-penemuan dan kaidah-kaidah hukum dalam putusan-putusan kasasi perkara ekonomi syariat sesuai dengan jenis sengketa yang selalu diajukan ke pengadilan agama, antara lain: wanprestasi, keadaan memaksa (force majeur), perbuatan melawan hukum (PMH), murabahah, musyarakah, mudarabah, dan eksekusi hak tanggungan syariat, dan perlu ditambahkan bahwa eksekusi lainnya tidak dijelaskan dalam buku ini karena sampai saat ini belum ada putusan pada tingkat kasasi yang terkait dengan hal tersebut. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini merupakan kelanjutan buku 1 yang telah terbit sebelumya, yaitu Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik.

HUKUM KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

DINAMIKA PENGATURAN STATUS HUKUM KEWARNEGARAAN DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN

Status sebagai warga negara dijamin menjadi hak bagi setiap orang sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi kita Pasal 28D UUD 1945. Kewarganegaraan kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam konstitusi dengan disertai seperangkat hak-hak dan kewajiban yang melekat di dalamnya. Terjaminnya kewarganegaraan dalam konstitusi Republik Indonesia sebagai sebuah hak adalah perwujudan dari pengakuan negara akan keterikatan individu dalam komunitas politik bangsa Indonesia. Buku ini menguraikan perkembangan pengaturan hukum kewarganegaraan di Indonesia. Pemahaman perkembangan pengaturan ini perlu dimiliki oleh setiap warganegara sebagai aktualisasi hak dan kewajiban sebagai warganegara yang dijamin oleh konstitusi. Secara lebih luas, pemahaman tersebut berdasarkan kepada pertimbangan bahwa kewarganegaraan dimengerti sebagai sebuah hak yang sangat berharga (precious right) yang ditempatkan sejajar dengan hak atas hidup dan kebebasan. Setiap manusia yang beradab secara sadar memahami bahwa setiap manusia yang mempunyai harapan-harapan tinggi akan kehormatan (human dignity), ekspresi kebebasan mengarahkan hidup sendiri dalam sebuah identitas politik, dan secara bersama dalam komunitas politik suatu bangsa berbagi baik secara individu maupun bersama melaksanakan kewajiban kepada komunitas politik adalah terwujud dalam status kewarganegaraan. Semoga buku ini dapat memenuhi fungsinya.

Status sebagai warga negara dijamin menjadi hak bagi setiap orang sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi kita Pasal 28D UUD 1945.